Dalam RUMAH ILMU ini anda dapat menemukan berbagai content dan artikel pengetahuan baik berupa makalah, jurnal penelitian, jurnal pendidikan, jurnal internasional ataupun berbagai karya tulis lain yang bermanfaat. kami menyediakan pengetahuan mulai dari bahasa indonesia hingga bahasa inggris.
ads head
Advertisement
Tampilkan postingan dengan label AGAMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AGAMA. Tampilkan semua postingan
Senin, 23 September 2019
Minggu, 22 September 2019
Filsafat Jiwa menurut pandangan Ibnu Sina
Ibnu Sina memberikan perhatiannya yang khusus terhadap
pembahasan kejiwaan, sebagaimana yang dapat kita lihat dari buku - buku yang
khusus untuk soal - soal kejiwaan ataupun buku - buku yang berisi campuran berbagai
persoalan filsafat.
Memang tidak sukar untuk mencari unsur - unsur pikiran yang
membentuk teorinya tentang kejiwaan, seperti pikiran - piiran Aristoteles,
Galius atau Plotinus, terutama pikiran- pikiran Aristoteles yang banyak
dijadikan sumber pikiran-pikirannya. Namun hal ini tidak berarti bahwa Ibnu
Sina tidak mempunyai kepribadian sendiri atau pikiran - pikiran yang
sebelumnya, baik dalam segi pembahasan fisika maupun segi pembahasan
metafisika.
Dalam segi fisika, ia banyak
memakai metode eksperimen dan banyak terpengaruh oleh pembahasan
lapangan kedokteran. Dalam segi metafisika terdapat kedalaman dan pembaharuan
yang menyebabkan dia mendekati pendapat - pendapat filosof modern[16].
Pengaruh Ibnu Sina dalam soal kejiwaan tidak dapat
diremehkan, baik pada dunia pikir Arab sejak abad ke sepuluh Masehi sampai
akhir abad ke 19 M, terutama pada Gundisallinus, Albert the Great, Thomas
Aquinas, Roger Bacon dan Dun Scot[17].
Pemikiran terpenting yang dihasilkan Ibnu Sina ialah
falsafatnya tentang jiwa. Sebagaimana Al-Farabi, ia juga menganut faham
pancaran. Dari Tuhan memancar akal pertama, dan dari akal pertama memancar akal
kedua dan langit pertama, demikian seterusnya sehingga tercapai akal ke sepuluh
dan bumi. Dari akal ke sepuluh memancar segala apa yang terdapat di bumi yang
berada dibawah bulan. Akal pertama adalah malaekat tertinggi dan akal kesepuluh
adalah Jibril.
Pemikiran ini berbeda dengan pemikiran kaum sufi dan kaum
mu’tazilah. Bagi kaum sufi kemurnian tauhid mengandung arti bahwa hanya Tuhan yang
mempunyai wujud. Kalau ada yang lain yang mempunyai wujud hakiki disamping
Tuhan, itu mngandung arti bahwa ada banyak wujud, dan dengan demikian merusak
tauhid. Oleh karena itu mereka berpendapat : Tiada yang berwujud selain dari
Allah swt. Semua yang lainnya pada hakikatnya tidak ada. Wujud yang lain itu
adalah wujud bayangan. Kalau dibandingkan dengan pohon dan bayangannya, yang
sebenarnya mempunyai wujud adalah pohonnya, sedang bayangannya hanyalah gambar
yang seakan – akan tidak ada. Pendapat inilah kemudian yang membawa kepada
paham wahdat al-wujud (kesatuan wujud), dalam arti wujud bayangan bergantung
pada wujud yang punya bayangan. Karena itu ia pada hakekatnya tidak ada;
bayangan tidak ada. Wujud bayangan bersatu dengan wujud yang punya bayangan.
Kalau kaum Mu’tazilah dalam usaha memurnikan tauhid pergi ke
peniadaan sifat – sifat Tuhan dan kaum sufi ke peniadaan wujud selain dari
wujud Allah swt, maka kaum filosof Islam yang dipelopori al-Farabi, pergi ke
faham emanasi atau al-faidh. Lebih dari mu’tazilah dan kaum sufi, al-Farabi
berusaha meniadakan adanya arti banyak dalam diri Tuhan. Kalau Tuhan
berhubungan langsung dengan alam yang tersusun dari banyak unsur ini, maka
dalam pemikiran Tuhan terdapat pemikiran yang banyak. Pemikiran yang banyak membuat
faham tauhid tidak murni lagi[18].
Menurut al-Farabi, Allah menciptakan alam ini melalui
emanasi, dalam arti bahwa wujud Tuhan melimpahkan wujud alam semesta. Emanasi
ini terjadi melalui tafakkur (berfikir) Tuhan tentang dzat-Nya yang merupakan
prinsip dari peraturan dan kebaikan dalam alam. Dengan kata lain, berpikirnya
Allah swt tentang dzat-Nya adalah sebab dari adanya alam ini. Dalam arti bahwa
ialah yang memberi wujud kekal dari segala yang ada[19]. Berfikirnya Allah
tentang dzatnya sebagaimana kata Sayyed Zayid, adalah ilmu Tuhan tentang
diri-Nya, dan ilmu itu adalah daya (al-Qudrah) yang menciptakan segalanya, agar
sesuatu tercipta, cukup Tuhan mengetahuiNya[20]
Ibnu Sina berpendapat bahwa akal pertama mempunyai dua sifat
: sifat wajib wujudnya sebagai pancaran dari Allah, dan sifat mungkin wujudnya
jika ditinjau dari hakekat dirinya atau necessary by virtual of the necessary
being and possible in essence. Dengan demikian ia mempunyai tiga obyek
pemikiran : Tuhan, dirinya sebagai wajib wujudnya dan dirinya sebagai mungkin
wujudnya[21]
Dari pemkiran tentang Tuhan timbul akal - akal dari pemikiran tentang dirinya sebagai
wajib wujudnya timbul jiwa - jiwa dari pemikiran tentang dirinya sebagai
mungkin wujudnya timbul di langit. Jiwa manusia sebagaimana jiwa - jiwa lain
dan segala apa yang terdapat di bawah Bulan, memancar dari akal ke sepuluh.
Segi - segi kejiwaan pada Ibnu Sina pada garis besarnya
dapat dibagi menjadi dua segi yaitu :
1.
Segi fisika yang membicarakan tentang macam - macamnya
jiwa (jiwa tumbuhkan, jiwa hewan dan jiwa manusia). Pembahasan kebaikan -
kebaikan, jiwa manusia, indera dan lain - lain dan pembahasan lain yang biasa
termasuk dalam pengertian ilmu jiwa yang sebenarnya.
2.
Segi metafisika, yang membicarakan tentang wujud dan
hakikat jiwa, pertalian jiwa dengan badan dan keabadian jiwa[22].
Ibnu Sina membagi jiwa dalam tiga bahagian :
1 . Jiwa tumbuh -
tumbuhan dengan daya - daya :
-
Makan (nutrition )
-
Tumbuh (growth )
-
Berkembang biak (reproduction )
2 . Jiwa binatang
dengan daya - daya :
-
Gerak (locomotion )
-
Menangkap (perception) dengan dua bagian :
- Menagkap dari luar dengan panca indera
- Menangkap dari dalam dengan indera - indera dalam.
-
Indera bersama yang menerima segala apa yang ditangkap
oleh panca indera
-
Representasi yang menyimpan segala apa yang diterima
oleh indera bersama
-
Imaginasi yang dapat menyusun apa yang disimpan dalam
representasi
-
Estimasi yang dapat menangkap hal - hal abstraks yang
terlepas dari materi umpamanya keharusan lari bagi kambing dari anjing
serigala.
-
Rekoleksi yang menyimpan hal - hal abstrak yang
diterima oleh estimasi.
3 . Jiwa
manusiadengan daya - daya :
- Praktis yang
hubungannya dengan badanTeoritis yang hubungannya adalah dengan hal - hal
abstrak. Daya ini mempunyai tingkatan :
a.
Akal materiil yang semata - mata mempunyai potensi
untuk berfikir dan belum dilatih walaupun sedikitpun.
b.
Intelectual in habits, yang telah mulai dilatih untuk
berfikir tentang hal - hal abstrak.
c.
Akal actuil, yang telah dapat berfikir tentang hal -
hal abstrak.
d.
Akal mustafad yaitu akal yang telah sanggup berfikir
tentang hal - hal abstrak dengan tak perlu pada daya upaya[23].
Sifat
seseorang bergantung pada jiwa mana dari ketiga macam jiwa tumbuh - tumbuhan,
binatang dan manusia yang berpengaruh pada dirinya, maka orang itu dapat
menyerupai binatang, tetapi jika jiwa manuisa yang mempunyai pengaruh atas
dirinya, maka orang itu dekat menyerupai malaekat dan dekat dengan
kesempurnaan.
Menurut Ibnu Sina jiwa manusia merupakan satu unit yang
tersendiri dan mempunyai wujud terlepas dari badan. Jiwa manusia timbul dan
tercipta tiap kali ada badan, yang sesuai dan dapat menerima jiwa, lahir
didunia ini. Sungguh pun jiwa manusia tidak mempunyai fungsi - fungsi fisik,
dan dengan demikian tak berhajat pada badan untuk menjalankan tugasnya sebagai
daya yang berfikir, jiwa masih berhajat pada badan karena pada permulaan
wujudnya badanlah yang menolong jiwa manusia untuk dapat berfikir[24].
Sedangkan menurut al-Ghazali di dalam buku – buku
filsafatnya dia menyatakan bahwa manusia mempunyai identitas esensial yang
tetap tidak berubah – ubah yaitu al-Nafs atau jiwanya[25]. Adapun yang dimaksud
tentang al-Nafs adalah “substansi yang berdiri sendiri yang tidak bertempat”.
Serta merupakan “tempat bersemayam pengetahuan – pengetahuan intelektual
(al-ma’qulat) yang berasal dari alam al-malakut atau al-amr. Hal ini
menunjukkan bahwa esensi manusia bukan fisiknya dan bukan fungsi fisiknya.
Sebab fisik adalah sesuatu yang mempunyai tempat, sedangkan fungsi fisik adalah
sesuatu yang tidak berdiri sendiri, karena keberadaannya tergantung kepada
fisik. Sementara dalam penjelasannya yang lain, al-Ghazali menegaskan bahwa
manusia terdiri atas dua substansi pokok, yakni substansi yang berdimensi dan
substansi yang tidak berdimensi, namun mempunyai kemampuan merasa dan bergerak
dengan kemauan. Substansi yang pertama dinamakan badan (al-jism) dan substansi
yang kedua disebut jiwa (al-nafs).[26]
Jiwa (al-Nafs) memiliki daya – daya sebagai derivatnya dan
atas dasar tingkatan daya – daya tersebut, pada diri manusia terdapat tiga jiwa
(al-nufus al-tsalatsah) :
Pertama jiwa tumbuhan (al-nafs al-nabatiyah) merupakan tingkatan
jiwa yang paling rendah dan memiliki tiga daya 1) daya nutrisi (al-ghadiya), 2)
daya tumbuh (al-munmiyah) dan 3) daya reproduksi (al-muwallidah), dengan daya
ini manusia dapat berpotensi makan, tumbuh dan berkembang biak sebagaimana
tumbuh – tumbuhan.
Kedua, jiwa hewani/sensitive (al-nafs al-hayawaniyah) yang
memiliki dua daya 1) daya penggerak
(al-mukharikah) dan 2) daya persepsi (al-mudrikah). Pada penggerakn
(almukharikah) terdapat dua daya lagi yaitu 10 daya pendorong (al-baitsah) dan
2) daya berbuat (al-fa’ilah). Hubungan antara daya pertama dengan daya kedua
sebagaimana hubungan daya potensi dan aktus, tetapi keduanya bersifat potensial
sebelum mencapai aktualisasinya. Yang pertama merupakan kemauan dan yang kedua
merupakan kemampuan. Karena itu al-Ghazali menyebut yang pertama iradah dan
yang kedua qudrah.
Ketiga, jiwa rasional (al-nafs al-natiqah). Mempunyai dua
daya !) daya praktis (al-‘amilah) dan 20 daya teoritis (al-alimah). Yang
pertama berfungsi menggerakkan tubuh melalui daya – daya jiwa sensitive /
hewani. Sesuai dengan tuntutan pengetahuan yang dicapai oleh akal teorities.
Yang dimaksud akal teoritis adalah al-‘alimah, sebab jiwa rasional disebut juga
al ‘aql. Al-‘alimah disebut juga akal praktis. Akal praktis merupakan saluran
yang menyampaikan gagasan akal teoritis kepada daya penggerak[27].
Al-Ghazali didalam Tahafut al-Falasifah menyangkal 20 buah
kesalahan para filosof muslim beserta pendahulu – pendahulu mereka yang
berpaham teistik di Yunani. Para filosof yang disangkal oleh al-Ghazali ini
terbagi kedalam tiga kelompok[28] :
1.
Filosof – filosof materialistik (dahriyyun )
Mereka adalah ateis – ateis yang menyangkal adanya Allah dan
merumuskan kekekalan alam dan terciptanya alam dengan sendirinya.
2.
Filosof – filosof naturalis atau desitik (thabi’iyyun
).
Mereka melaksanakan berbagai riset di dalam alam semesta dan
segala sesuatu yang menakjubkan di dalam dunia binatang dan tumbuh – tumbuhan.
Melalui riset-riset itu mereka cukup banyak menyaksikan keajaiban – keajaiban
di dalam ciptaan Allah dan mereka
menemukan kebijaksanaan-Nya sehingga akhirnya mereka mau tak mau mengakui
adanya satu pencipta yang Maha Bijaksana. Walaupun demikian mereka tetap
menyangkal adanya hari pengadilan, kebangkitan kembali dan kehidupan akhirat.
Mereka tidak mengenal pahala dan dosa, karenanya mereka memuaskan nafsu – nafsu
mereka seperti binatang.
3.
Filosof – filosof teis (ilahiyyun ).
Mereka adalah filosoh – filosof Yunani seperti Socrates,
Plato dan Aristoteles. Aristoteles telah mengkritik filosof – fiosof teis
sebelumnya, termasuk Socrates dan Plato. Walaupun begitu, menurut al-Ghazali,
Aristoteles masih mempertahankan sisa – sisa kekafiran dan kebid’ahan
mereka yang tak berhasil dilepaskannya.
Filsafat Aristoteles seperti yang disebarluaskan oleh
penerjemah – penerjemah dan komentator – komentator karyanya (pengikutnya)
khususnya al-Farabi dan Ibnu Sina terbagi ke dalam 3 kelompok:
a.
Filsafat – filsafatnya yang harus dipandang kufur.
b.
Filsafat – filsafatnya yang menurut Islam adalah
bid’ah.
c.
Filsafat – filsafatnya yang sama sekali tak perlu
disangkal.
Tiga masalah yang menyebabkan kufur tersebut adalah :
Pertama, bahwa Allah hanya mengetahui hal – hal yang besar –
besar dan tidak mengetahui hal – hal yang kecil - kecil[29].
Kedua, bahwa alam
ini azali atau kekal, tanpa permulaan[30].
Ketiga, bahwa di
akhirat kelak yang dihimpun adalah ruh manusia bukan jasadnya[31]
Ada empat dalil yang
dikemukakan oleh Ibnu Sina untuk membuktikan adanya jiwa yaitu
:
1.
Dalil alam - kejiwaan (natural psikologi ).
2.
Dalil Aku dan kesatuan gejala - gejala kejiwaan.
3.
Dalil kelangsungan (kontinuitas ).
4.
Dalil orang terbang atau orang tergantung di udara [32]
Dalil – dalil tersebut apabila diuraikan satu persatu adalah
sebagai berikut :
1 . Dalil Alam
Kejiwaan
Pada diri kita ada peristiwa yang
tidak mungkin di tafsirkan kecuali sesudah mengakui adanya jiwa. Peristiwa –
peristiwa tersebut adalah gerak dan pengenalan (idrak, pengetahuan). Gerak ada
dua macam yaitu :
1)
Gerak paksaan (harakah qahriah) yang timbul sebagai
akibat dorongan dari luar dan yang menimpa sesuatu benda kemudian
menggerakkannya.
2)
Gerak bukan paksaan, dan gerak ini terbagi menjadi dua
yaitu :
a.
Gerak sesuai dengan ketentuan hukum alam, seperti
jatuhnya batu dari atas ke bawah.
b.
Gerak yang
terjadi dengan melawan hukum alam, seperti manusia yang berjalan di
bumi, sedang berat badannya seharusnya menyebabkan ia diam, atau seperti burung
yang terbang menjulang di udara, yang seharusnya jatuh (tetap) di sarangnya di
atas bumi. Gerak yang berlawanan dengan ketentuan alam tersebut menghendaki
adanya penggerak khusus yang melebihi unsur – unsur benda yang bergerak.
Penggerak tersebut ialah jiwa.
Pengenalan (pengetahuan) tidak dimiliki oleh semua mahluk,
tetapi hanya di miliki oleh sebagiannya. Yang memiliki pengenalan ini
menunjukkan adanya kekuatan – kekuatan lain yang tidak terdapat pada lainnya.
Begitulah isi dalil natural-psikologi dari Ibnu Sina yang didasarkan atas buku
De Anima (Jiwa) dan Physics, kedua – duanya dari Aristoteles.
Namun dalil Ibnu Sina tersebut banyak berisi kelemahan –
kelemahan antara lain bahwa natural (physic) pada dalil tersebut dihalalkan.
Dalil tersebut baru mempunyai nilai kalau sekurangnya benda – benda tersebut
hanya terdiri dari unsur – unsur yang satu maca, sedang benda – benda tersebut
sebenarnya berbeda susunannya (unsur – unsurnya). Oleh karena itu maka tidak
ada keberatannya untuk mengatakan bahwa benda – benda yang bergerakmelawan
ketentuan alam berjalan sesuai dengan tabiatnya yang khas dan berisi unsur –
unsur yang memungkinkan ia bergerak. Sekarang ini banyak alat – alat (mesin )
yang bergerak dengan gerak yyang berlawanan dengan hukum alam, namun seorang
pun tidak mengira bahwa alat – alat (mesin – mesin) terseut berisi jiwa atau
kekuatan lain yang tidak terlihat dan yang menggerakkannya. Ulama – ulama
biologi sendiri sekarang menafsirkan fenomena kehidupan dengan tafsiran mekanis
dan dinamis, tanpa mengikut sertakan kekuatan psikologi (kejiwaan).
Nampaknya Ibnu Sina sendiri menyadari kelemahan dalil
tersebut. Oleh karena itu dalam kitab – kitab yang dikarang pada masa
kematangan ilmunya, seperti al-syifa dan alIsyarat, dalil tersebut disebutkan
sambil lalu saja, dan ia lebih mengutamakan dalil-dalil yang didasarkan atas
segi – sehi pikiran dan jiwa, yang merupakan genitalianya Ibnu sina.[33]
2. Dalil
Aku dan Kesatuan Gejala Kejiwaan.
Menurut Ibnu Sina apabila seorang sedang membicarakan
tentang dirinya atau mengajak bicara kepada orang lain, maka yang dimaksudkan
ialah jiwanya, bukan badannya. Jadi ketika kita mengatakan saya keluar atau
saya tidur, maka bukan gerak kaki, atau pemejaman mata yang dimaksudkan, tetapi
hakikat kita dan seluruh pribadi kita.[34]
3. Dalil
Kelangsungan (kontinuitas ).
Dalil ini mengatakan bahwa masa kita yang sekarang berisi
juga masa lampau dan masa depan. Kehidupan rohani kita pada pagi ini ada
hubungannya dengan kehidupan kita yang kemarin, dan hubungan ini tidak terputus
oleh tidur kita, bahkan juga ada hubngannya dengan kehidupan kita yang terjadi
beberapa tahun yang telah lewat. Kalau kita ini bergerak dalam mengalami
perubahan, maka gerakan – gerakan dan perubahan tersebut bertalian satu sama
lain dan berangkai – rangkai pula. Pertalian dan perangkaian ini bisa terjadi
karena peristiwa – peristiwa jiwa merupakan limphan dari sumber yang satu dan
beredar sekitar titik tarik yang tetap.
Ibnu Sina dengan dalil kelangsungan tersebut telah membuka
ciri kehidupan pikiran yang paling khas dan mencerminkan penyelidikan dan
pembahasannya yang mendalam, bahkan telah mendahului masanya beberapa abad,
karena pendapatnya tersebut dipegangi oleh ilmu jiwa modern dan telah mendekati
tokoh – tokoh pikir masa sekarang.[35]
4. Dalil
Orang Terbang atau Tergantung di Udara.
Dalil ini adalah yang terindah dari Ibnu Sina dan yang
paling jelas menunjukkan daya kreasinya. Meskipun dalil tersebut didasarkan
atas perkiraan dan khayalan, namun tidak mengurangi kemampuannya untuk
memberikan keyakinan. Dalil tersebut mengatakan sebagai berikut : “Andaikan ada
seseorang yang mempunyai kekuatan yang penuh, baik akal maupun jasmani, kemudian
ia menutup matanya sehingga tak dapat melihat sama sekali apa yang ada di
sekelilingnya kemudian ia diletakkan di udara atau dalam kekosongan, sehingga
ia tidak merasakan sesuatu persentuhan atau bentrokan atau perlawanan, dan
anggota – anggota badannya diatur sedemikian rupa sehingga tidak sampai saling
bersentuhan atau bertemu. Meskipun ini semua terjadi namun orang tersebut tidak
akan ragu – ragu bahwa dirinya itu ada, meskipun ia sukar dapat menetapkan
wujud salah satu bagian badannya. Bahkan ia boleh jadi tidak mempunyai pikiran
sama sekali tentang badan, sedang wujud yang digambarkannya adalah wujud yang
tidak mempunyai tempat, atau panjang, lebar dan dalam (tiga dimensi).
Kalau pada saat tersebut ia mengkhayalkan (memperkirakan) ada tangan dan kakinya. Dengan demikian maka penetapan tentang
wujud dirinya, tidak timbul dari indera atau melalui badan seluruhnya,
melainkan dari sumber lain yang berbeda sama sekali dengan badan yaitu jiwa.
Dalil Ibnu Sina tersebut
seperti halnya dengan dalil Descartes, didasarkan atas suatu hipotesa, bahwa
pengenalan yang berbeda – beda mengharuskan adanya perkara – perkara yang
berbeda – beda pula. Seseorang dapat melepaskan dirinya dari segala sesuatu,
kecuali dari jiwanya yang menjadi dasar kepribadian dan dzatnya sendiri. Kalau
kebenaran sesuatu dalam alam ini kita ketahui dengan adanya perantara (tidak
langsung), maka satu kebenaran saja yang kita ketahui dengan langsung, yaitu
jiwa dan kita tidak bisa meragukan tentang wujudnya, meskipun sebentar saja,
karena pekerjaan – pekerjaan jiwa selamanya menyaksikan adanya jiwa
tersebut.
Kamis, 01 Februari 2018
Adab dan Metode Menyampaikan Nasihat (Dakwah)
Menyampaikan nasihat adalah bagian dari kerja dakwah. Dalam berdakwah tidak boleh ada yang ditutup-tutupi (disembunyikan), semua kebenaran harus disampaikan, walaupun mungkin akan berdampak buruk bagi yang menyampaikan, seperti sabda Rasulullah saw.,”Katakanlah yang benar walaupun terasa pahit”. Namun demikian, semua pekerjaan harus dikerjakan dengan cara yang terbaik. Begitu juga dengan dakwah. Memberikan nasihat kepada orang lain harus memperhatikan banyak aspek, terutama objek dakwah, yaitu orang yang akan kita beri nasihat (umat).
Orang yang akan kita nasihati adalah manusia yang memiliki beragam adat, budaya, kecenderungan, pengetahuan, dan latar belakang sosial lainnya. Semua itu membuat manusia menjadi makhluk unik yang harus didekati dengan cara yang berbeda-beda juga.
Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan hasil dakwah dan meminimalisasi dampak buruknya, perlu diperhatikan adab berikut ini.
1. Disampaikan dengan cara santun dan lemah lembut;
Dalam banyak ayat Allah Swt. mengajarkan kita bagaimana menyampaikan dakwah atau nasihat kepada orang lain dengan cara santun dan lemah lembut, di antaranya dalam ayat berikut.
”Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu…” (Q.S. ²li 'Imr±n/3:159)
Ayat di atas menunjukan bahwa dalam memberikan nasihat janganlah kita berlaku kasar, egois, sok tahu, merasa paling benar, apalagi memojokkan, mereka pasti tidak akan bersimpati kepada kita bahkan tidak mau lagi menggubris nasihat kita. Lebih lanjut terkait dengan strategi dakwah, simaklah ayat berikut!
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (Q.S. An-N±hl/16:125).
Dalam ayat di atas terdapat beberapa adab bertausiyah atau berdakwah, seperti yang disebutkan di bawah ini.
a. Disampaikan dengan hikmah (bijak);
b. Jika berbentuk nasihat lisan, hendaknya disampaikan dengan cara yang baik;
c. Jika harus bertukar argumen (debat, diskusi, atau dialog), hendaknya dilakukan dengan cara terbaik;
d. Menghargai perbedaan. Ketika kita bertukar argumen dengan orang yang kita nasihati, kemudian tidak terjadi titik temu, hargai pendapat mereka, dan tidak semestinya kita memaksa mereka untuk tunduk kepada pendapat dan ajakan kita. Dakwah adalah mengajak dengan cara santun, bukan memaksa, karena Rasulullah pun dilarang memaksa,”Kamu bukanlah seorang pemaksa bagi mereka” (Q.S. al- Ghasyiyah/88:22).
2. Memperhatikan tingkat pendidikan.
Tingkat pendidikan dan kemampuan berpikir objek dakwah harus menjadi pertimbangan dalam menyampaikan dakwah billisan, Rasulullah bersabda: “Berbicaralah dengan manusia sesuai dengan kadar akal (daya pikir) mereka”(H.R. Dailami).
3. Menggunakan bahasa yang sesuai.
Bahasa yang digunakan hendaknya bahasa yang dapat dipahami dan sesuai dengan tingkat intelektual objek dakwah. Ketika berbicara di hadapan kalangan masyarakat awam, gunakan bahasa yang berbeda dengan yang digunakan untuk berceramah di hadapan kaum terpelajar, dan sebaliknya.
4. Memperhatikan budaya.
Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Pepatah itu diperlukan dalam dunia dakwah. Seorang dai yang tidak menghargai budaya setempat, bukan saja sulit mendapat simpati, tetapi bisa jadi tidak punya kesempatan berdakwah lagi ketika masyarakat tersinggung dan merasa tidak dihargai budayanya.
Menghargai budaya bukan berarti melebur ke dalam kesesatan yang ada dalam sebuah masyarakat, akan tetapi berdakwah dengan cerdas dan cermat dalam memilih pendekatan dan cara. Mengubah budaya yang mengandung kemungkaran harus tetap dilakukan, tetapi lagi-lagi adalah “cara” yang digunakan harus dipertimbangkan masak-masak.
Di sinilah para dai dituntut untuk memiliki wawasan seluas-luasnya supaya mampu menyikapi setiap permasalahan dengan santun dan bijak.
5. Memperhatikan tingkat sosial-ekonomi.
Kondisi ekonomi masyarakat sasaran kita berdakwah merupakan hal yang harus diperhatikan oleh para dai. Jika secara ekonomi mereka termasuk dalam kategori mustahiq(orang yang berhak menerima zakat) karena miskin, jangan didominasi materi tentang kewajiban zakat, tetapi motivasi
lagi menjadi mustahiq, tetapi menjadi muzakk³ (orang yang mengeluarkan zakat) karena sudah mandiri secara ekonomi.
6. Memeperhatikan usia objek dakwah.
Saling menyayangi dan saling menghormati berlaku dalam segala urusan, apalagi dalam urusan dakwah. Pada prinsipnya semua orang punya potensi untuk menerima nasihat dan dakwah kita, tetapi adab kita dalam menasihati orangtua tidak bisa disamakan dengan menasihati teman sebaya atau orang yang lebih muda. Jika ini tidak diperhatikan, orangtua yang kita harap mendukung dakwah kita dalam sebuah kampung misalnya, justru akan menjadi hambatan karena mereka tersinggung dangan cara kita.
7. Yakin dan Optimis.
Seorang dai harus yakin bahwa yang disampaikan adalah nasihat yang bersumber dari Yang Maha Benar, meskipun disampaikan sesuai dengan yang dipahaminya, dan penuh harap bahwa kebenaran yang disampaikan nantinya akan tegak menggantikan kebatilan. Firman Allah Swt.:
.. (apa yang telah kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari
Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang yang ragu-ragu. (Q.S.
²li 'Imr±n/3:60).
Dan katakanlah: “yang benar telah datang dan yang bathil telah lenyap” Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap. (Q.S. al- Isr±/17:81).
8. Menjalin kerja sama.
Dakwah adalah kerja besar yang tidak mungkin dipanggul sendiri oleh seorang dai atau banyak orang secara mandiri dan terlepas dari yang lain. Di antara sesama dai perlu ada jaringan dakwah yang terorganisasi dengan baik. Bukan hanya sesama dai, kerja sama juga perlu dijalin dengan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan, dan juga dengan semua lapisan masyarakat. Mereka harus bahu membahu dan saling menopang dalam menjalankan misi mulia ini, menegakkan “amar ma’ruf nahi munkar”. Barangkali inilah salah satu perwujudan dari perintah Allah Swt. berikut:
…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa- Nya. (Q.S. al-M±idah /4:2).
9. Konsekuen dengan perkataan (keteladanan).
Apa yang kita katakan seharusnya sama dengan apa yang kita lakukan. Dengan keteladanan kita berharap orang yang kita nasihati mau mengikuti dengan suka rela. Jika kita belum dapat melakukan kebaikan seperti yang kita katakan, jangan kemudian berhenti berdakwah, tapi jadikan nasihat- nasihat yang kita sampaikan itu sebagai pemicu dan motivasi agar kita
Singkatnya, kebenaran memang harus tetap disampaikan meski itu pahit, tetapi para dai wajib berbekal diri dengan wawasan seluas-luasnya, baik terkait dengan materi dakwah maupun dengan metodenya. Karena hanya dai yang berwawasan luas saja yang dapat memandang perbedaan sebagai sesuatu yang biasa dan menyikapinya dengan wajar. Dai yang merasa paling benar dan tukang paksa tidak akan mendapat tempat di hati umat, karena bertentangan dengan fitrah manusia, yaitu bahwa semua manusia ingin dianggap keberadaannya dan dihargai.
Di sisi lain, dai juga harus berusaha konsekuen dengan perkataannya, sehingga dapat menjadi teladan yang baik bagi umat. Dalam segala hal, Rasulullah saw.adalah teladan yang paripurna. Mari kita teladani beliau!
Orang yang akan kita nasihati adalah manusia yang memiliki beragam adat, budaya, kecenderungan, pengetahuan, dan latar belakang sosial lainnya. Semua itu membuat manusia menjadi makhluk unik yang harus didekati dengan cara yang berbeda-beda juga.
Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan hasil dakwah dan meminimalisasi dampak buruknya, perlu diperhatikan adab berikut ini.
1. Disampaikan dengan cara santun dan lemah lembut;
Dalam banyak ayat Allah Swt. mengajarkan kita bagaimana menyampaikan dakwah atau nasihat kepada orang lain dengan cara santun dan lemah lembut, di antaranya dalam ayat berikut.
”Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu…” (Q.S. ²li 'Imr±n/3:159)
Ayat di atas menunjukan bahwa dalam memberikan nasihat janganlah kita berlaku kasar, egois, sok tahu, merasa paling benar, apalagi memojokkan, mereka pasti tidak akan bersimpati kepada kita bahkan tidak mau lagi menggubris nasihat kita. Lebih lanjut terkait dengan strategi dakwah, simaklah ayat berikut!
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (Q.S. An-N±hl/16:125).
Dalam ayat di atas terdapat beberapa adab bertausiyah atau berdakwah, seperti yang disebutkan di bawah ini.
a. Disampaikan dengan hikmah (bijak);
b. Jika berbentuk nasihat lisan, hendaknya disampaikan dengan cara yang baik;
c. Jika harus bertukar argumen (debat, diskusi, atau dialog), hendaknya dilakukan dengan cara terbaik;
d. Menghargai perbedaan. Ketika kita bertukar argumen dengan orang yang kita nasihati, kemudian tidak terjadi titik temu, hargai pendapat mereka, dan tidak semestinya kita memaksa mereka untuk tunduk kepada pendapat dan ajakan kita. Dakwah adalah mengajak dengan cara santun, bukan memaksa, karena Rasulullah pun dilarang memaksa,”Kamu bukanlah seorang pemaksa bagi mereka” (Q.S. al- Ghasyiyah/88:22).
2. Memperhatikan tingkat pendidikan.
Tingkat pendidikan dan kemampuan berpikir objek dakwah harus menjadi pertimbangan dalam menyampaikan dakwah billisan, Rasulullah bersabda: “Berbicaralah dengan manusia sesuai dengan kadar akal (daya pikir) mereka”(H.R. Dailami).
3. Menggunakan bahasa yang sesuai.
Bahasa yang digunakan hendaknya bahasa yang dapat dipahami dan sesuai dengan tingkat intelektual objek dakwah. Ketika berbicara di hadapan kalangan masyarakat awam, gunakan bahasa yang berbeda dengan yang digunakan untuk berceramah di hadapan kaum terpelajar, dan sebaliknya.
4. Memperhatikan budaya.
Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Pepatah itu diperlukan dalam dunia dakwah. Seorang dai yang tidak menghargai budaya setempat, bukan saja sulit mendapat simpati, tetapi bisa jadi tidak punya kesempatan berdakwah lagi ketika masyarakat tersinggung dan merasa tidak dihargai budayanya.
Menghargai budaya bukan berarti melebur ke dalam kesesatan yang ada dalam sebuah masyarakat, akan tetapi berdakwah dengan cerdas dan cermat dalam memilih pendekatan dan cara. Mengubah budaya yang mengandung kemungkaran harus tetap dilakukan, tetapi lagi-lagi adalah “cara” yang digunakan harus dipertimbangkan masak-masak.
Di sinilah para dai dituntut untuk memiliki wawasan seluas-luasnya supaya mampu menyikapi setiap permasalahan dengan santun dan bijak.
5. Memperhatikan tingkat sosial-ekonomi.
Kondisi ekonomi masyarakat sasaran kita berdakwah merupakan hal yang harus diperhatikan oleh para dai. Jika secara ekonomi mereka termasuk dalam kategori mustahiq(orang yang berhak menerima zakat) karena miskin, jangan didominasi materi tentang kewajiban zakat, tetapi motivasi
lagi menjadi mustahiq, tetapi menjadi muzakk³ (orang yang mengeluarkan zakat) karena sudah mandiri secara ekonomi.
6. Memeperhatikan usia objek dakwah.
Saling menyayangi dan saling menghormati berlaku dalam segala urusan, apalagi dalam urusan dakwah. Pada prinsipnya semua orang punya potensi untuk menerima nasihat dan dakwah kita, tetapi adab kita dalam menasihati orangtua tidak bisa disamakan dengan menasihati teman sebaya atau orang yang lebih muda. Jika ini tidak diperhatikan, orangtua yang kita harap mendukung dakwah kita dalam sebuah kampung misalnya, justru akan menjadi hambatan karena mereka tersinggung dangan cara kita.
7. Yakin dan Optimis.
Seorang dai harus yakin bahwa yang disampaikan adalah nasihat yang bersumber dari Yang Maha Benar, meskipun disampaikan sesuai dengan yang dipahaminya, dan penuh harap bahwa kebenaran yang disampaikan nantinya akan tegak menggantikan kebatilan. Firman Allah Swt.:
.. (apa yang telah kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari
Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang yang ragu-ragu. (Q.S.
²li 'Imr±n/3:60).
Dan katakanlah: “yang benar telah datang dan yang bathil telah lenyap” Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap. (Q.S. al- Isr±/17:81).
8. Menjalin kerja sama.
Dakwah adalah kerja besar yang tidak mungkin dipanggul sendiri oleh seorang dai atau banyak orang secara mandiri dan terlepas dari yang lain. Di antara sesama dai perlu ada jaringan dakwah yang terorganisasi dengan baik. Bukan hanya sesama dai, kerja sama juga perlu dijalin dengan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan, dan juga dengan semua lapisan masyarakat. Mereka harus bahu membahu dan saling menopang dalam menjalankan misi mulia ini, menegakkan “amar ma’ruf nahi munkar”. Barangkali inilah salah satu perwujudan dari perintah Allah Swt. berikut:
…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa- Nya. (Q.S. al-M±idah /4:2).
9. Konsekuen dengan perkataan (keteladanan).
Apa yang kita katakan seharusnya sama dengan apa yang kita lakukan. Dengan keteladanan kita berharap orang yang kita nasihati mau mengikuti dengan suka rela. Jika kita belum dapat melakukan kebaikan seperti yang kita katakan, jangan kemudian berhenti berdakwah, tapi jadikan nasihat- nasihat yang kita sampaikan itu sebagai pemicu dan motivasi agar kita
Singkatnya, kebenaran memang harus tetap disampaikan meski itu pahit, tetapi para dai wajib berbekal diri dengan wawasan seluas-luasnya, baik terkait dengan materi dakwah maupun dengan metodenya. Karena hanya dai yang berwawasan luas saja yang dapat memandang perbedaan sebagai sesuatu yang biasa dan menyikapinya dengan wajar. Dai yang merasa paling benar dan tukang paksa tidak akan mendapat tempat di hati umat, karena bertentangan dengan fitrah manusia, yaitu bahwa semua manusia ingin dianggap keberadaannya dan dihargai.
Di sisi lain, dai juga harus berusaha konsekuen dengan perkataannya, sehingga dapat menjadi teladan yang baik bagi umat. Dalam segala hal, Rasulullah saw.adalah teladan yang paripurna. Mari kita teladani beliau!
Pandangan Ulama (Intelektual Muslim) tentang Demokrasi
Secara garis besar, pandangan para ulama/cendekiawan muslim tentang demokrasi terbagi menjadi dua pandangan utama, yaitu; pertama, menolak sepenuhnya, kedua, menerima dengan syarat tertentu. Berikut ditamplkan ulama yang mewakili kedua pendapat tersebut:
1. Abul A’la Al-Maududi
Al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang bersifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan).
2. Mohammad Iqbal
Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich, seperti yang dipraktekkan di Barat.
Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut:
a) Tauhid sebagai landasan asasi. b) Kepatuhan pada hukum.
c) Toleransi sesama warga.
d) Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit. e) Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad.
3. Muhammad Imarah
Menurut Imarah, Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah Swt.. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah Swt.. Jadi, Allah Swt. berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang memahami dan menjabarkan hukum-Nya).
Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Dia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah Swt. pemegang otoritas tersebut. Allah berfirman: “Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam”. (Q.S.al-A’râf/7:54). Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam.
4. Yusuf al-Qardhawi
Menurut Al-Qardhawi, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal, misalnya sebagaimana berikut:
a) Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam salat yang tidak disukai oleh ma'mum di belakangnya.
b) Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar ma'ruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
c) Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah Swt. untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
d) Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka, yaitu Abdullah ibnu Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.
e) Kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.
5. Salim Ali al-Bahasnawi
Menurut Salim Ali al-Bahasnawi, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan Islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram.
Karena itu, ia menawarkan adanya Islamisasi demokrasi sebagai berikut:
a) Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah
Swt..
b) Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas- tugas lainnya
c) Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam al-qur'±n dan Sunnah (Q.S.an-Nis±/4:59) dan (Q.S.al-Ahz±b/33:36).
d) Komitmen terhadap Islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.
1. Abul A’la Al-Maududi
Al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang bersifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan).
2. Mohammad Iqbal
Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich, seperti yang dipraktekkan di Barat.
Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut:
a) Tauhid sebagai landasan asasi. b) Kepatuhan pada hukum.
c) Toleransi sesama warga.
d) Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit. e) Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad.
3. Muhammad Imarah
Menurut Imarah, Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah Swt.. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah Swt.. Jadi, Allah Swt. berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang memahami dan menjabarkan hukum-Nya).
Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Dia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah Swt. pemegang otoritas tersebut. Allah berfirman: “Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam”. (Q.S.al-A’râf/7:54). Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam.
4. Yusuf al-Qardhawi
Menurut Al-Qardhawi, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal, misalnya sebagaimana berikut:
a) Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam salat yang tidak disukai oleh ma'mum di belakangnya.
b) Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar ma'ruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
c) Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah Swt. untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
d) Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka, yaitu Abdullah ibnu Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.
e) Kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.
5. Salim Ali al-Bahasnawi
Menurut Salim Ali al-Bahasnawi, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan Islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram.
Karena itu, ia menawarkan adanya Islamisasi demokrasi sebagai berikut:
a) Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah
Swt..
b) Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas- tugas lainnya
c) Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam al-qur'±n dan Sunnah (Q.S.an-Nis±/4:59) dan (Q.S.al-Ahz±b/33:36).
d) Komitmen terhadap Islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.
Memahami Makna Beriman kepada Hari Akhir
.Hari Akhir menurut bahasa artinya “Hari Penghabisan” (Q.S. al-Baqarah/2:177), juga disebut “Hari Pembalasan” (Q.S. al-Fatihãh/1:4). Sedangkan menurut istilah, Hari Akhir adalah hari mulai hancurnya alam semesta berikut isinya dan berakhirnya kehidupan semua makhluk Allah Swt. Hari Akhir juga disebut hari Kiamat, yaitu hari penegakan hukum Allah Swt. yang seadil-adilnya (Q.S. al- Mumtahanah/60:3).
Kebenaran akan datangnya Hari Akhir dapat ditemukan melalui kajian ayat-ayat al-Qur’±n, ilmu pengetahuan, dan panca indera. Melalui kajian akan kebenaran adanya Hari Akhir, kalian dapat menghayati akan nilai-nilai keimanan kepada Hari Akhir. Berikut disajikan informasi terkait dengan Hari Akhir menurut ketiga sudut pandang tersebut. Mari kalian pelajari bersama!
Kebenaran akan datangnya Hari Akhir dapat ditemukan melalui kajian ayat-ayat al-Qur’±n, ilmu pengetahuan, dan panca indera. Melalui kajian akan kebenaran adanya Hari Akhir, kalian dapat menghayati akan nilai-nilai keimanan kepada Hari Akhir. Berikut disajikan informasi terkait dengan Hari Akhir menurut ketiga sudut pandang tersebut. Mari kalian pelajari bersama!
1. Hari Akhir Menurut al-Qur’ãn
Hari Akhir atau Hari Kiamat menurut al-Qur'an dapat dibagi menjadi dua:
a. Kiamat Sugra (kecil)
Kiamat Sugra adalah peristiwa datangnya kematian bagi semua makhluk termasuk manusia yang bersifat lokal dan individu. Firman Allah Swt. dalam Q.S. ²li Imrãn/3:185:
Artinya: “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. dan Sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, Maka sungguh ia telah beruntung. kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan”.
Sebelum terjadi hari kiamat, mereka yang telah mati mengalami proses awal kehidupan akhirat yang disebut alam barzakh (Q.S. ar- Rµm/30:55-56). Barzakh adalah alam yang menjadi batas antara alam dunia dan alam akhirat. Pada masa itu roh manusia sudah menyadari akan kebenaran janji Allah Swt. (Q.S. al-Mu’minµn/23:99-100), bahkan kepada mereka yang jahat sudah diperlihatkan neraka dan siksa (Q.S. al-Mu’min/40:45-46).
Peristiwa-peristiwa yang harus diimani yang akan terjadi sesudah mati antara lain:
1) Fitnah kubur: yaitu beragam pertanyaan yang diajukan kepada orang yang meninggal tentang Tuhannya, agamanya, nabinya, imannya, dan kiblatnya.
2) Siksa dan nikmat kubur: siksa kubur diperuntukkan bagi orang yang zalim, munafik, kafir dan musyrik (Q.S. al-An’ām/6:93, Q.S. al- Mu’min/40:46, Q.S. Fu¡¡ilat/41:30, Q.S. al-Ahqāf/46:83-89). “Nikmat kubur diperuntukkan bagi orang yang baik amal ibadahnya di dunia” (Q.S. ²li 'Imr±n/3:169-170 dan Q.S. al-Baqarah/2:154).
Sebelum terjadi hari kiamat, mereka yang telah mati mengalami proses awal kehidupan akhirat yang disebut alam barzakh (Q.S. ar- Rµm/30:55-56). Barzakh adalah alam yang menjadi batas antara alam dunia dan alam akhirat. Pada masa itu roh manusia sudah menyadari akan kebenaran janji Allah Swt. (Q.S. al-Mu’minµn/23:99-100), bahkan kepada mereka yang jahat sudah diperlihatkan neraka dan siksa (Q.S. al-Mu’min/40:45-46).
Peristiwa-peristiwa yang harus diimani yang akan terjadi sesudah mati antara lain:
1) Fitnah kubur: yaitu beragam pertanyaan yang diajukan kepada orang yang meninggal tentang Tuhannya, agamanya, nabinya, imannya, dan kiblatnya.
2) Siksa dan nikmat kubur: siksa kubur diperuntukkan bagi orang yang zalim, munafik, kafir dan musyrik (Q.S. al-An’ām/6:93, Q.S. al- Mu’min/40:46, Q.S. Fu¡¡ilat/41:30, Q.S. al-Ahqāf/46:83-89). “Nikmat kubur diperuntukkan bagi orang yang baik amal ibadahnya di dunia” (Q.S. ²li 'Imr±n/3:169-170 dan Q.S. al-Baqarah/2:154).
b. Kiamat Kubra (besar)
Peristiwa berakhirnya seluruh kehidupan makhluk dan hancur leburnya alam semesta secara total dan serentak. Proses terjadinya hari kiamat tersebut dijelaskan oleh Allah Swt. dalam banyak ayat, di antaranya dalam Q.S. at-Takwír/81:1-3:
Artinya: “Apabila matahari digulung, apabila bintang-bintang berjatuhan, dan apabila gunung-gunung dihancurkan”
Dalam Q.S. az-Zalzalah/99:1-5 dijelaskan peristiwa terjadinya kiamat dimulai dengan datangnya gempa yang sangat dahsyat. Dalam Q.S. al-Qari’ah/101:1-5 dijelaskan keadaan manusia bagaikan anai-anai yang bertebaran dan gunung-gunung bagai bulu yang dihambur- hamburkan.
Berdasarkan ayat-ayat tersebut, peristiwa kiamat merupakan kejadian yang sangat hebat, yaitu tatkala Malaikat Israfil meniup sangkakala. Kemudian bumi diangkat, gunung-gunung dibenturkan dan terjadilah kerusakan hebat. Langit pecah bergelegar, benda-benda bumi pun bertebaran laksana kabut. Sementara manusia akan kacau balau kebingungan hanya Allah Swt. saja yang Maha Kekal.
Dalam Q.S. az-Zalzalah/99:1-5 dijelaskan peristiwa terjadinya kiamat dimulai dengan datangnya gempa yang sangat dahsyat. Dalam Q.S. al-Qari’ah/101:1-5 dijelaskan keadaan manusia bagaikan anai-anai yang bertebaran dan gunung-gunung bagai bulu yang dihambur- hamburkan.
Berdasarkan ayat-ayat tersebut, peristiwa kiamat merupakan kejadian yang sangat hebat, yaitu tatkala Malaikat Israfil meniup sangkakala. Kemudian bumi diangkat, gunung-gunung dibenturkan dan terjadilah kerusakan hebat. Langit pecah bergelegar, benda-benda bumi pun bertebaran laksana kabut. Sementara manusia akan kacau balau kebingungan hanya Allah Swt. saja yang Maha Kekal.
2. Hari Kiamat Menurut Ilmu Pengetahuan
a. Menurut Geologi
Bumi terjadi dari gas yang berputar (chaos catastrope). Setelah diam gas itu menjadi dingin, maka gas yang berat mengendap ke bawah, yang ringan berada di atas. Melalui proses evolusi yang lama sekali, gas bagian luar mengeras menjadi batu, kerikil, pasir, dan sebagainya, sedangkan bagian tengah masih panas. Zat panas bercampur lava, lahar, batu, dan pasir panas. Bumi beredar karena adanya daya tarik matahari terhadap bumi berkurang. Akibatnya bumi akan bergeser dari matahari sehingga putaran bumi semakin cepat dan akan mengalami nasib seperti meteor (menyala/hancur).
b. Menurut Teori Fisika
Letak matahari kira-kira 150 juta km jauhnya dari bumi, namun sinar matahari sampai ke bumi selama 8 menit 20 detik. Garis tengah matahari = 1,4 juta km, dan luas permukaannya 616 x 1010 km = 622160 km. Menurut ahli fisika energi matahari dipancarkan ke angkasa dan sekitarnya 5,7 x 1027 kalori = 5853,9 kalori/menit dan mampu menyala 50 milyar tahun dengan panas 15 juta derajat celcius. Kalau suatu ketika matahari tidak muncul atau cahayanya redup karena tenaga/sinarnya habis, maka tidak ada angin dan awan yang berakibat hujan tidak akan turun. Selanjutnya gunung-gunung akan meletus, ombak bergulung-gulung, air laut naik sehingga hancurlah bumi ini.
3. Bukti Indrawi Terjadinya Hari Akhir
Imam Ath Thabari dan Ibnu Katsir berpendapat bahwa telah diperlihatkan peristiwa-peristiwa yang menakjubkan di dunia sebagaimana berikut ini:
a. Peristiwa pembunuhan yang dipermasalahkan oleh Bani Israil, akan di hidupkan kembali oleh Allah Swt. hanya dengan perantaraan daging sapi yang dipukulkan ke tubuh orang yang terbunuh (Q.S. al- Baqarah/2:72-73 )
a. Peristiwa pembunuhan yang dipermasalahkan oleh Bani Israil, akan di hidupkan kembali oleh Allah Swt. hanya dengan perantaraan daging sapi yang dipukulkan ke tubuh orang yang terbunuh (Q.S. al- Baqarah/2:72-73 )
b. Peristiwa Nabi Ibrahim dan burung-burung yang dicincangnya kemudian diletakkan di tiap-tiap bagian di atas bukit lalu Allah Swt. berfirman: “Panggillah! niscaya mereka datang kepadamu dengan segera” (Q.S. al-Baqarah/2:260).
Kedua informasi di atas memang dijelaskan oleh al-Qur'±n, tetapi bukan merupakan berita langsung bahwa Hari Akhir akan datang, melainkan informasi historis (sejarah) tentang peristiwa yang pernah terjadi dan menjadi bukti secara indrawi bahwa kiamat pasti datang.
Senin, 29 Januari 2018
HUKUM MEMBACA AL QUR’AN BAGI PEREMPUAN HAID
Assalamualaikum WR.WB
Di bulan ramadhan kemarin, banyak orang berlomba-lomba untuk mengkhatamkan Al Qur’an. Bagi perempuan yang haidh, bolehkan tetap membacanya?
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Sobat Raihana yang berbahagia, para ulama berbeda pendapat tentang hukum perempuan yang haid apakah boleh membaca Al-Quran atau tidak.
Pendapat Pertama: Mereka tidak membolehkan membaca Al-Qur’an bagi perempuan yang sedang haid.
1. Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW beliau bersabda, “Janganlah perempuan yang haid dan orang yang junub membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur’an.” Dalam riwayat yang lain, “Janganlah orang yang junub dan perempuan yang haid membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur’an”.
Hadits ini dha’if, diriwayatkan oleh Tirmidzi (no. 121). Ibnu Majah (no. 595 dan 596). Ad-Daruquthni (1/117) dan Baihaqiy (1/89), dari jalan Ismail bin Ayyaasy dari Musa bin Uqbah dari Naafi, dari Ibnu Umar (ia berkata seperti di atas). Berkata Al-Hafidzh Ibnu Hajar di kitabnya Talkhisul Habir (1/138) : Di dalam sanadnya ada Ismail bin Ayyaasy, sedangkan riwayatnya dari penduduk Hijaz dla’if dan di antaranya (hadits) ini. Berkata Ibnu Abi Hatim dari bapaknya (Abu Hatim), “Hadits Ismail bin Ayyaasy ini keliru, dan (yang benar) dia hanya perkataan Ibnu Umar”. Dan telah berkata Abdullah bin Ahmad dari bapaknya (yaitu Imam Ahmad ia berkata), “(Hadits) ini batil, “Beliau mengingkari (riwayat) Ismail.
2. Dari jalan Muhammad bin Fadl, dari bapaknya, dari Thawus, dari Jabir, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW, “Tidak boleh bagi perempuan yang haid dan nifas (dalam riwayat yang lain : Orang yang junub) membaca (ayat) Al-Qur’an sedikitpun juga (dalam riwayat) yang lain : Sedikitpun juga dari (ayat) Al-Qur’an)”.
Hadits ini maudhu’ (palsu), diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (2/87) dan Abu Nua’im di kitabnya Al-Hilyah (4/22). Sanad hadits ini maudhu (palsu) karena Muhammad bin Fadl bin Athiyah bin Umar telah dikatakan oleh para Imam ahli hadits sebagai pendusta sebagaimana keterangan Al-Hafidz Ibnu Hajar di Taqrib-nya (2/200). Dan di kitabnya Talkhisul Habir (1/138) beliau mengatakan bahwa orang ini matruk.
Pendapat Kedua: Membolehkan membaca Al-Qur’an bagi perempuan ketika sedang haid. Adapun dalil yang digunakan oleh pendapat yang kedua diantaranya:
1. Dari Aisyah, ia berkata : Kami keluar (menunaikan haji) bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dan) kami tidak menyebut kecuali haji. Maka ketika kami sampai di (satu tempat bernama) Sarif aku haid. Lalu Nabi SAW masuk menemuiku dan aku sedang menangis, lalu beliau bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Jawabku, “Aku ingin demi Allah kalau sekiranya aku tidak haji pada tahun ini?” Jawabku, “Ya” Beliau bersabda, “Sesungguhnya (haid) ini adalah sesuatu yang telah Allah tentukan untuk anak-anak perempuan Adam, oleh karena itu kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang haji selain engkau tidak boleh thawaf di Ka’bah sampai engkau suci (dari haid)”. (HR. Bukhari (no. 305) dan Muslim (4/30)).
Syeikh Al-Albany berkata: “Hadist ini menunjukkan bolehnya wanita yang haid membaca Al-Quran, karena membaca Al-Quran termasuk amalan yang paling utama dalam ibadah haji, dan nabi SAW telah membolehkan bagi Aisyah semua amalan kecuali thawaf dan shalat, dan seandainya haram baginya membaca Al-Quran tentunya akan beliau terangkan sebagaimana beliau menerangkan hukum shalat (ketika haid), bahkan hukum membaca Al-Quran (ketika haid) lebih berhak untuk diterangkan karena tidak adanya nash dan ijma’ yang mengharamkan, berbeda dengan hukum shalat (ketika haid). Kalau beliau SAW melarang Aisyah dari shalat (ketika haid) dan tidak berbicara tentang hukum membaca Al-Quran (ketika haid) ini menunjukkan bahwa membaca Al-Quran ketika haid diperbolehkan, karena mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh, dan ini jelas tidak samar lagi, walhamdu lillah.” (Hajjatun Nabi hal: 69).
2. Dari Aisyah, ia berkata, “Nabi SAW biasa berdzikir atas segala keadaannya” [HR. Muslim (1/194 dan lain-lain].
Hadits yang mulia ini juga dijadikan hujjah oleh Al-Imam Al-Bukhari dan imam yang lain tentang bolehnya perempuan haid membaca Al-Qur’an. Karena Nabi SAW berdzikir kepada Allah atas segala keadaannya dan yang termasuk berdzikir ialah membaca Al-Qur’an.
Sobat yang dirahmati Allah SWT, dari keterangan di atas menurut hemat kami pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang kedua dengan alasan bahwa asal dalam sebuah perkara adalah dibolehkan dan halal hingga ada dalil yang melarangnya. Sedangkan dalam masalah ini tidak ada dalil yang shahih yang melarang wanita haid untuk membaca Al-Quran. Apabila tidak ada satu pun dalil yang shahih yang melarang perempuan haid membaca ayat-ayat Al-Qur’an, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal tentang perintah dan keutamaan membaca Al-Qur’an secara mutlak termasuk perempuan haid.
Pendapat ini juga diperkuat oleh pendapat Imam Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’ Al- Fatawa (juz 26/hal. 191), beliau berkata: “Para wanita di masa Nabi SAW juga sudang seringkali mengalami haidh, seandainya terlarangnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh atau nifas sebagaimana larangan shalat dan puasa bagi mereka, maka tentu saja Nabi SAW akan menerangkan hal ini pada umatnya. Begitu pula para istri Nabi SAW mengetahuinya dari beliau. Tentu saja hal ini akan dinukil di tengah-tengah manusia (para sahabat). Ketika tidak ada satu pun yang menukil larangan ini dari Nabi SAW, maka tentu saja membaca Al Qur’an bagi mereka tidak bisa dikatakan haram. Karena senyatanya, beliau SAW tidak melarang hal ini. Jika Nabi SAW sendiri tidak melarangnya padahal begitu sering ada kasus haidh di masa itu, maka tentu saja hal ini tidaklah diharamkan. Demikian pula Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (juz 1/hal. 77-78), beliau mengatakan bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca Al-Qur’an.
Meskipun demikian, menyebut nama Allah atau membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci (berwudlu) lebih utama berdasarkan hadits shahih di bawah ini. Dari Muhajir bin Qunfudz, sesungguhnya dia pernah datang kepada Nabi SAW dan beliau sedang buang air kecil, lalu ia memberi salam kepada beliau akan tetapi beliau tidak menjawab (salam)nya sampai beliau berwudlu. Kemudian beliau beralasan dan bersabda : ”Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Allah (berdzikir) kecuali dalam keadaan suci (berwudlu)”. (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan lain-lain)
Demikianlah pembahasan yang sederhana ini mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu a’lam bishawwab.
Di bulan ramadhan kemarin, banyak orang berlomba-lomba untuk mengkhatamkan Al Qur’an. Bagi perempuan yang haidh, bolehkan tetap membacanya?
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Sobat Raihana yang berbahagia, para ulama berbeda pendapat tentang hukum perempuan yang haid apakah boleh membaca Al-Quran atau tidak.
Pendapat Pertama: Mereka tidak membolehkan membaca Al-Qur’an bagi perempuan yang sedang haid.
1. Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW beliau bersabda, “Janganlah perempuan yang haid dan orang yang junub membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur’an.” Dalam riwayat yang lain, “Janganlah orang yang junub dan perempuan yang haid membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur’an”.
Hadits ini dha’if, diriwayatkan oleh Tirmidzi (no. 121). Ibnu Majah (no. 595 dan 596). Ad-Daruquthni (1/117) dan Baihaqiy (1/89), dari jalan Ismail bin Ayyaasy dari Musa bin Uqbah dari Naafi, dari Ibnu Umar (ia berkata seperti di atas). Berkata Al-Hafidzh Ibnu Hajar di kitabnya Talkhisul Habir (1/138) : Di dalam sanadnya ada Ismail bin Ayyaasy, sedangkan riwayatnya dari penduduk Hijaz dla’if dan di antaranya (hadits) ini. Berkata Ibnu Abi Hatim dari bapaknya (Abu Hatim), “Hadits Ismail bin Ayyaasy ini keliru, dan (yang benar) dia hanya perkataan Ibnu Umar”. Dan telah berkata Abdullah bin Ahmad dari bapaknya (yaitu Imam Ahmad ia berkata), “(Hadits) ini batil, “Beliau mengingkari (riwayat) Ismail.
2. Dari jalan Muhammad bin Fadl, dari bapaknya, dari Thawus, dari Jabir, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW, “Tidak boleh bagi perempuan yang haid dan nifas (dalam riwayat yang lain : Orang yang junub) membaca (ayat) Al-Qur’an sedikitpun juga (dalam riwayat) yang lain : Sedikitpun juga dari (ayat) Al-Qur’an)”.
Hadits ini maudhu’ (palsu), diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (2/87) dan Abu Nua’im di kitabnya Al-Hilyah (4/22). Sanad hadits ini maudhu (palsu) karena Muhammad bin Fadl bin Athiyah bin Umar telah dikatakan oleh para Imam ahli hadits sebagai pendusta sebagaimana keterangan Al-Hafidz Ibnu Hajar di Taqrib-nya (2/200). Dan di kitabnya Talkhisul Habir (1/138) beliau mengatakan bahwa orang ini matruk.
Pendapat Kedua: Membolehkan membaca Al-Qur’an bagi perempuan ketika sedang haid. Adapun dalil yang digunakan oleh pendapat yang kedua diantaranya:
1. Dari Aisyah, ia berkata : Kami keluar (menunaikan haji) bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dan) kami tidak menyebut kecuali haji. Maka ketika kami sampai di (satu tempat bernama) Sarif aku haid. Lalu Nabi SAW masuk menemuiku dan aku sedang menangis, lalu beliau bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Jawabku, “Aku ingin demi Allah kalau sekiranya aku tidak haji pada tahun ini?” Jawabku, “Ya” Beliau bersabda, “Sesungguhnya (haid) ini adalah sesuatu yang telah Allah tentukan untuk anak-anak perempuan Adam, oleh karena itu kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang haji selain engkau tidak boleh thawaf di Ka’bah sampai engkau suci (dari haid)”. (HR. Bukhari (no. 305) dan Muslim (4/30)).
Syeikh Al-Albany berkata: “Hadist ini menunjukkan bolehnya wanita yang haid membaca Al-Quran, karena membaca Al-Quran termasuk amalan yang paling utama dalam ibadah haji, dan nabi SAW telah membolehkan bagi Aisyah semua amalan kecuali thawaf dan shalat, dan seandainya haram baginya membaca Al-Quran tentunya akan beliau terangkan sebagaimana beliau menerangkan hukum shalat (ketika haid), bahkan hukum membaca Al-Quran (ketika haid) lebih berhak untuk diterangkan karena tidak adanya nash dan ijma’ yang mengharamkan, berbeda dengan hukum shalat (ketika haid). Kalau beliau SAW melarang Aisyah dari shalat (ketika haid) dan tidak berbicara tentang hukum membaca Al-Quran (ketika haid) ini menunjukkan bahwa membaca Al-Quran ketika haid diperbolehkan, karena mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh, dan ini jelas tidak samar lagi, walhamdu lillah.” (Hajjatun Nabi hal: 69).
2. Dari Aisyah, ia berkata, “Nabi SAW biasa berdzikir atas segala keadaannya” [HR. Muslim (1/194 dan lain-lain].
Hadits yang mulia ini juga dijadikan hujjah oleh Al-Imam Al-Bukhari dan imam yang lain tentang bolehnya perempuan haid membaca Al-Qur’an. Karena Nabi SAW berdzikir kepada Allah atas segala keadaannya dan yang termasuk berdzikir ialah membaca Al-Qur’an.
Sobat yang dirahmati Allah SWT, dari keterangan di atas menurut hemat kami pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang kedua dengan alasan bahwa asal dalam sebuah perkara adalah dibolehkan dan halal hingga ada dalil yang melarangnya. Sedangkan dalam masalah ini tidak ada dalil yang shahih yang melarang wanita haid untuk membaca Al-Quran. Apabila tidak ada satu pun dalil yang shahih yang melarang perempuan haid membaca ayat-ayat Al-Qur’an, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal tentang perintah dan keutamaan membaca Al-Qur’an secara mutlak termasuk perempuan haid.
Pendapat ini juga diperkuat oleh pendapat Imam Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’ Al- Fatawa (juz 26/hal. 191), beliau berkata: “Para wanita di masa Nabi SAW juga sudang seringkali mengalami haidh, seandainya terlarangnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh atau nifas sebagaimana larangan shalat dan puasa bagi mereka, maka tentu saja Nabi SAW akan menerangkan hal ini pada umatnya. Begitu pula para istri Nabi SAW mengetahuinya dari beliau. Tentu saja hal ini akan dinukil di tengah-tengah manusia (para sahabat). Ketika tidak ada satu pun yang menukil larangan ini dari Nabi SAW, maka tentu saja membaca Al Qur’an bagi mereka tidak bisa dikatakan haram. Karena senyatanya, beliau SAW tidak melarang hal ini. Jika Nabi SAW sendiri tidak melarangnya padahal begitu sering ada kasus haidh di masa itu, maka tentu saja hal ini tidaklah diharamkan. Demikian pula Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (juz 1/hal. 77-78), beliau mengatakan bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca Al-Qur’an.
Meskipun demikian, menyebut nama Allah atau membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci (berwudlu) lebih utama berdasarkan hadits shahih di bawah ini. Dari Muhajir bin Qunfudz, sesungguhnya dia pernah datang kepada Nabi SAW dan beliau sedang buang air kecil, lalu ia memberi salam kepada beliau akan tetapi beliau tidak menjawab (salam)nya sampai beliau berwudlu. Kemudian beliau beralasan dan bersabda : ”Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Allah (berdzikir) kecuali dalam keadaan suci (berwudlu)”. (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan lain-lain)
Demikianlah pembahasan yang sederhana ini mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu a’lam bishawwab.
Sabtu, 07 Januari 2017
Akidah, Syariah dan Akhlak
A. Akidah
1. Pengertian akidah
v
Aqidah Secara Etimologi
·
Aqidah
berasal dari kata ‘aqd yang berarti pengikatan. Aqidah adalah apa yang diyakini
oleh seseorang. Aqidah merupakan perbuatan hati, yaitu kepercayaan hati dan
pembenaran terhadap sesuatu.
·
Aqidah
berasal dari kata “aqada” artinya ikatan dua utas tali dalam satu buhul
sehingga bersambung. Aqad berarti pula janji, ikatan (kesepakatan) antara dua
orang yang mengadakan perjanjian.
·
Aqidah
menurut bahasa Arab (etimologi) berasal dari kata al-‘aqdu yang berarti
ikatan, at-tautsiiqu yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat,
al-ihkaamu yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah yang
berarti mengikat dengan kuat.
v
Aqidah secara terminologi
> Menurut Abu Bakar Jabir al Jazairy
Aqidah adalah sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara umum (aksioma) oleh
manusia berdasarakan akal, wahyu dan fitrah. Kebenaran itu dipatrikan oleh
manusia di dalam hati serta diyakini kesahihan dan keberadaannya secara pasti
dan ditolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu.
>
Imam Syahid Hasan Al Bana
mendefinisikan aqidah sebagai : hal-hal yang harus dibenarkan oleh hati, tenang
bagi jiwa dan keyakinan yang tidak dapat digoyahkan oleh keraguan atau
bercampur dengan kebimbangan. Pada kenyataannya kuat atau lemahnya aqidah umat
ini bermacam-macam ragamnya sesuai dengan kekuatan dalil/bukti-bukti yang
mereka terima, dan yang mereka yakini.
·
Aqidah
menurut terminology adalah sesuatu yang mengharuskan hati membenarkannya,
membuat jiwa tenang, dan menjadi keprcayaan yang bersih dari kebimbangan dan
keraguan.
·
Aqidah
adalah tauqifiyah. Artinya, tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil syar’i,
tidak ada medan ijtihad dan berpendapat di dalamnya. Karena itulah
sumber-sumbernya terbatas kepada apa yang ada di dalam al-Quran dan as-Sunnah.
v
Aqidah
Secara Syara’
·
Yaitu
beriman kepada Allah, para MalaikatNya, kitab-kitabNya, para Rasulnya, dan
kepada hari Akhir serta kepada qadar baik yang baik maupun yang buruk (rukun
iman). Dalilnya adalah
“ Katakanlah: “Sesungguhnya aku ini hanya
seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya
Tuhan kamu itu adalah Tuhan Yang Esa”. Barang siapa mengharap perjumpaan dengan
Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia
mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”. (Q.S. Al Kahfi:
110).
“ Dan sesungguhnya telah diwahyukan
kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu mempersekutukan
(Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang
yang merugi”. (Q.S. Az Zumar: 65)
Dan
juga QS. Az Zumar: 2-3, QS. An Nahl: 36, QS. Al Araf
2. Fungsi dan Peranan Akidah
1. Menuntun dan mengembangkan dasar ketuhanan
yang dimiliki manusia sejak lahir
Manusia
sejak lahir memiliki potensi keberagamaan (fitrah) sehingga sepanjang hidupnya
membutuhkan agama dalam rangka mencari keyakinan terhadap Tuhan. Aqidah Islam
berperan memnuhi kebutuhan fitrah manusia tersebut, menuntun, dan mengarahkan
manusia pada keyakinan yang benar tentang Tuhan, tidak menduga-duga atau
mengira-ngira, melainkan menunjukkan Tuhan yang sebenarnya.
2.
Memberikan ketenangan dan ketentraman jiwa
Agama sebagai kebutuhan fitrah
akan senantiasa menuntut dan mendorong manusia untuk terus mencarinya. Aqidah
memberikan jawaban yang pasti sehingga kebutuhan rohaniahnya dapat terpenuhi.
Ia memperoleh ketenangan dan ketentraman jiwa yang diperlukannya.
3.
Memberikan pedoman hidup yang pasti
Keyakinan terhadap Tuhan
memberikan arahan dan pedoman yang pasti sebab aqidah menunjukkan kebenaran
keyakinan yang sesungguhnya. Aqidah memberikan pengetahuan asal dan tujuan
hidup manusia sehingga kehidupan manusia akan lebih jelas dan lebih bermakna.
Aqidah Islam
sebagai keyakinan akan membentuk perilaku bahkan mempengaruhi kehidupan seorang
muslim.
a.
Menjauhi
manusia dari pandangan yang sempit dan picik
b.
Menanamkan
kepercayaan terhadap diri sendiri dan tahu harga diri
c.
Menumbuhkan
sifat rendah hati dan khidmat
d.
Membentuk
manusia menjadi jujur dan adil
e.
Menghilangkan
sifat murung dan putus asa dalam menghadapi setiap persoalan dan situasi
f.
Membentuk
pendirian yang teguh, kesabaran, ketabahan dan optimisme
g.
Menanamkan
sifat ksatria, semangat dan berani; tidak gentar menghadapi resiko, bahkan
tidak takut kepada maut
h.
Menciptakan
sikap hidup damai dan ridha
i.
Membentuk
manusia menjadi patuh, taat dan disiplin menjalankan peraturan Illahi.
B. Syariah
1. Pengertian Syariah
Syariah
menurut bahasa berarti jalan, sedangkan menurut istilah adalah system norma
yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan,hubungan manusia dengan alam.
Yurisprudensi
juga biasa disebut Syariah ialah bidang Din Islam yang berkaitan dengan
undang-undang, hukum hukum, ketentuan Allah yang dilaksanakan untuk menjamin
kemaslahatan umat manusia. Penggunaan kata Syariah dalam al-Quran dapat berarti
peraturan Allah yang telah diberikan kepada Nabi, termasuk kepada Nabi Muhammad
SAW (QS:Asy-Syura, 42:12&21). Juga dapat berarti cobaan bagi manusia apakah
akan memilih Allah atau hawa nafsunya (QS:Al-A’raf, 7:163). Juga dapat berarti aturan
dan jalan terang (QS:Al-Maidah, 5:48) atau peraturan yang berlawanan dengan
hawa nafsu manusia (QS:Al-Jasiyah,45:18).
Berdasarkan pengertian kamus maupun
penggunaannya di dalam al-Qur’an, kata syariat dapat didefinisikan sebagai
peraturan Allah yang diberikan kepada manusia melalui para Nabi agar para
manusia hidup selamat di dunia maupun di akhirat. Dengan kata lain, Syariat
merupakan bukti dari akidah; bertindak jujur merupakan bukti dari pernyataan
tunduk dan patuh secara sukarela pada kehendak Allah (Aqidah).
Syariat
Islam mengatur perbuatan seorang muslim, di dalamnya terdapat hukum-hukum yanga
terdiri atas:
1. Wajib, yaitu perbuatan yang apabila dilakukan
mendapatkan pahala apabila ditinggalkan berdosa.
2. Sunat, yaitu perbuatan yang apabila dilaksanakan
diberi pahala, apabila ditinggalkan tidak berdosa.
3. Mubah, yaitu perbuatan yang boleh dikerjakan
atau ditinggalkan, karena tidak diberi pahala dan tidak berdosa.
4. Makruh, yaitu perbuatan apabila ditinggalkan
mendapat pahala dan apabila lakukan tidak berdosa.
5. Haram, yaitu perbuatan yang apabila
dikerjakan berdosa apabila ditinggalkam diberi pahala.
Syariah
adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia dalam rangka mencapai
kebahagiannya di dunia dan akhirat.
Dengan
demikian, syariat Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia agar seorang
muslim dapat melaksanakan ajaran Islam secara utuh. Utuh di sini, tidak berarti
semua aspek sudah diatur oleh syariat secara detail.
2. Ruang
Lingkup Syari’ah
Secara
garis besar peraturan Allah yang diberikan kepada manusia terbagi menjadi dua
yaitu pertama, peraturan yang bertalian dengan perbuatan manusia guna
mendekatkan diri kepada Allah, mengingat ingat ke-Agungan-Nya dan
berterimakasih atas karunia yang diberikan-Nya kepada manusia. Bagian ini
sering disebut ibadat, seperti shalat, zakat, puasa dan haji. Kedua, peraturan
yang bertalian dengan kegiatan manusia guna menemukan kebaikan bersama dan
mengurangi kedzaliman atas manusia lain pada umumnya. Bagian kedua ini sering
disebut mu’amalat, seperti pernikahan, pembagian harta waris, penggunaan barang
atau jasa orang lain, hak hak dasar mencapai kemaslahatan umum.
Perbuatan manusia dalam bentuk ibadat terdiri
dari bersuci diri dari kotoran dan najis (thaharah), shalat, zakat, puasa dan
haji. Tujuan dari thaharah ialah membiasakan manusia hidup bersih agar manusia
lain merasa nyaman ditengah tengah kehadirannya. Tujuan dari shalat ialah
menanamkan kesadaran diri manusia tentang identitas asal usulnya dari tanah
serta kurun waktu 24 jam dalam kehidupannnya yang dibuktikan dengan tidak
melakukan perbuatan merugikan orang banyak (fahisah) dan lisannya tidak melukai
perasaan orang lain.
Tujuan
dari zakat ialah membiasakan manusia untuk berbagi dengan mnusia lain yang
tidak bekerja produktif. Zakat dapat dilakukan setiap saat asla ada keuntungan
yang diperoleh dari pekerjaannya. Sasaranya adalah pekerja tidak produktif yang
ada di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Dengan berzakkat, manusia
bersyukur atas karunia yang diberikan Allah dengan gratis, seperti udara segar,
kesehatan tubuh, kecerdasan pikiran, keluasan pergaulan dan kepercayaan diri
dengan manusia lain.
Tujuan
dari puasa ialah membiasakan manusia untuk jujur pada diri sendiri dan
berempati atas penderitaan orang lain dengan cara meniru sifat sifat Tuhan
tidak pernah makan, minum dan berkeluarga. Dengan berpuasa, manusia menyucikan
dirinya dari iri hati, cemburu, keinginan melihat orang lain sehingga menjaddi
manusia yang toleran, berbaik sangka kepada orang lain, dan selau berusaha
melayani orang lain sebaik baiknya.
Tujuan
dari haji ialah mempersiapkan manusia untuk sanggup datang kepada Allah sendiri
sendiri dengan menanggalkan seluruh kekayaan, ikatan kekerabatan, jabatan
kekuasaan, kecuali amal perbuatan yang telah dilakukannya. Dengan dua helai
kain ihram, orang berhaji sedang mensimulasi menjadi orang mati, yaitu
dibungkus dengan dua helai kain putuh, diantarkan kerabat dan tetangga ke liang
lahat, lalu tinggal sendiri dibawah gundukan tangah dengan telanjang dan hanya
amal perbuatan yang dapat menolong dan menemani manusia di alam kubur..
Perbuatan
manusia dalam bentuk mu’amalat terdiri dari ikatan pertukaran barang dan jasa,
ikatan pernikahan, ikatan pewarisan, ikatan kemasyarakatan dan ikatan
kemanusiaan. Tujuan dari ikatan pertukaran barang dan jasa ialah agar kebutuhan
dasar hidup manusia tersedia dengan cara yang sportif. Sportif artinya dalam
ikatan pertukaran mempersyaratkan kerelaan kedua belah pihak dan kejelasan
status barang dan jasa yang dipertukarkan. Apabila kedua persyaratan ini tidak
dipenuhi dalam ikatan pertukaran, maka terjadilah kedzaliman (homo homini lupus
: manusia memakan manusia).
Tujuan
ikatan pernikahan ialah melestarikan generasi manusia dengan cara rekreassi
permanen yang diikat perjanjian atas dasar kesukarelaan kedua belah pihak dan
tolong menolong dalam kebaikan serta taqwa diantara keduanya. Apabila unsur
kesukarelaan dan tolong menolong sudah hilang dalam ikatan pernikahan, maka
pintu perceraian yang sportif terbuka lebar bagi masing masing pasangan.
Tujuan
dari ikatan pewarisan ialah menjamin kebutuhan dasar hidup bagi keturunan dari
orang meninggal agar tidak menjadi benalu bagi manusia lain. Anak laki laki dan
perempuan adalah pewaris utama atas harta peninggalan kedua orang tuanya. Anak
laki laki memperoleh bagian lebih besar dibandingkan dengan bagian waris anak
perempuan karena anak laki laki menggantika peran ayah dalam keluarga. Apabila
anak perempuan sudah menikah dengan pria dari keluarga lain, kemudian
terjadilah perceraian diantara keduanya, maka rumah tempat kembali bagi anak
perempuan tersebut adalah rumah saudara kandungnya yang laki laki. Dengan
demikian, anak anak dari saudara perempuannya tersebut menjadi tanggungan
ekonomi keluarga saudara kandung laki laki.
Tujuan
ikatan kemasyarakatan ialah agar terjadi pembagian peran dan fungsi sosial yang
seadil adilnya atas dasar musyawarah, menegakkan kedamaian bersama dan
kesederajatan manusia dibawah hukum kemasyarakatan yang dibuat bersasma.
Apabila ketiga prinsip tersebut dilanggar, maka terjadilah konflik sosial dan
jatuhlah masyarakat manusia ke lubang anarkisme.
Tujuan
ikatan kemanusiaan ialah agar terjadi saling tenggang rasa, karya dan cipta
diantara manusia yang berkaitan dengan keutuhan fisik, kesmpurnaan nyawa,
kenormalan akal, keterjaminan hak milik, keselamatan keluarga dan kebebasan
melakuka keyakinan agama. Kelima ikatan kemanusiaan tersebut bersifat universal
dan melintassi budaya, suku, ras bahkan agama itu sendiri.
3. Fungsi
Syariah
1. Menunjukkan
dan mengarahkan pada pencapaian tujuan manusia sebagai hamba Allah
Syariah adalah aturan-aturan Allah yang berisi perintah
Allah untuk ditaati dan dilaksanakan, serta atura-aturan tentang larangan Allah
untuk dijauhi dan dihindarkan.
2. Menunjukkan
dan mengarahkan manusia pada pencapaian tujuan sebagai khalifah Allah
Manusia dapat berperan sebagai khalifah Allah di muka
bumi yang melaksanakan dan membumikan sifat-sifat Allah dalam batas-batas
kemanusiaan.
3. Membawa
manusia pada kebahagiaan hakiki dunia dan akhirat.
Manusia dapat mencapai tujuannya yang hakiki. Dengan
syariat, manusia dapat memilah dan memilih jalan yang akan ditempuhnya sesuai
dengan kebebasannya sehingga apapun akibatnya akan dipertanggung jawabkannya
sendiri di hadapan Allah.
4. Kedudukan Syari’ah dalam
pokok ajaran Islam
Syari’ah
merupakan bukti aqidah yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan perbuatan.
Perbuatan tersebut dilakukan manusia semenjak lahir sampai mati dalam ruang
waktu kehidupan dunia ini. Semenjak manusia terbangun dari tidur hingga tidur
kembali dalam waktu 24 jam, perbuatan manusia dibingkai oleh nilai nilai
transendental thaharah dan shalat.
Umumnya
manusia beristirahat malam hari dan bekerja pada siang hari. Hasil pekerjaan
tersebut disyukuri dengan cara berbagi kepada orang yang tidak mampu bekerja.
Nilai nilai transedental zakat melandasi setiap tetes keringat yang keluar dari
tubuh manusia karena kerja keras mereka pada saat terjaga.
Kedudukan syari’ah dalam ajaran Islam adalah
sebagai bukti aqidah. Setiap detik kehidupan manusia diisi dengan perbuatan
perbuatan. Perbuatan perbuatan itu dilandasi akar keyakinan hati akan tunduk
dan patuh secara sukarela pada kehendak Tuhan(aqidah). Buah dari perbuatan itu
dinamai akhlaq.
C.
Akhlak
1.
Pengertian Akhlak
Akhlak
berasal dari bahasa arab, al-khulqu atau al-khuluq yang berarti tingkah laku, perangai, watak atau kebiasaan. Menurut al-ghozali akhlak diartikan suatu ungkapan
tentang keadaan pada jiwa bagian dalam yang melahirkan macam-macam tindakan
dengan mudah, tanpa memerlukan pikiran dan pertimbangan terlebih dahulu.
Di atas sudah kita paparkan bahwa
akhlak itu ada yang berupa pembawaan sejak lahir manusia, ada pula diperoleh
atau diupayakan dari lingkungan. Dalam kaitannya untuk membentuk akhlak yang
baik bagi siswa, tentunya banyak sekali factor-faktor yang mempengaruhi
terutama lingkungannya sendiri.
2.
Dasar Akhlak
Dasar ajaran islam adalah al-Qur;an dan
Hadits, jadi dasar akhlak adalah al-Qur’an dan Hadits. Al-Quran dan Hadits
adalah pedoman hidup dalam islam yang menjelaskan criteria-kriteria atau ukuran
baik buruknya suatu perbuatan manusia. Islam mengajarkan agar umatnya melakukan
perbuatan baik dan menjauhi segala perbuatan buruk. Ukuran baik-buruk itu
ditentukan dalam al-qur’an, karena al-qur’an adalah firman Allah SWT, maka
kebenarannya harus diyakini oleh setiap muslim.
Dasar akhlak yang kedua adalah Hadits
Nabi atau Sunah Rasul. Untuk mnjelaskan isi Al-Qur’an lebih rinci, maka kita
diperintahka agar mengikuti sunnah rasul karena beliau merupakan suri tauladan
atau contoh nyata dari pengamalan Al-Qur’an.
3.
Pembagian akhlak dalam islam
Menurut sifatnya, akhlak dibagi menjadi
2, yaitu akhlak mahmudah dan akhlak madzmumah.
a.
Akhlak Mahmudah
Akhlak Mahmudah yaitu tingkah laku yang
terpuji, merupakan tanda kesempurnaan iman seseorang kepada Allah SWT. Contoh
akhlak mahmudah antara lain yaitu syukur atas segala nikmat, sabar, amanah,
ikhlas, jujur dan sebagainya.
b.
Akhlak Madzmumah
Akhlak Madzmumah yaitu segala tingkah
laku yang tercela atau perbuatan jahat yang merusak iman seseorang dan dapat menjatuhkan
martabat seseorang. Yang termasuk akhlak madzmumah yaitu menipu, berbohong,
korupsi, dan sebagainya.
4.
Tujuan Akhlak
a.
Mendapatkan ridha Allah SWT, Ridha Allah ditempatkan pada urutan teratas karena
jika ridha Allah sudah tertanam pada diri kita dan sudah menjadi hiasan indah
dalam hidup kita masing-masing, maka kita akan dengan mudah melakukan perbuatan
ikhlas.
b.
Pribadi muslim yang luhur akan senantiasa bertingkah laku terpuji , baik
ketika berhubungan dengan Allah SWT, dengan sesame maupun makhluk
lainnya serta dengan lingkungannya. Dengan akhlak terpuji akan lahir
perbuatan-perbuatan yang seimbang antara diniawi maupun ukhrowi.
c.
terhindar dari perbuatan yang hina, diharapkan dengan bimbingan akhlak, manusia
akan terhindar dari perbutan hina, karena perbuatan hina itu didukung oleh
syetan. Oleh karena itu perbuatan yang dilarang, baik berupa pencurian,
korupsi, pembunuhan dan lain sebagainya sering dilakukan bukan oleh orang bodoh
saja, akan tetapi juga dilakukan oleh orang yang pandai. Di Negara kita saja
tidak sedikit para pejabat yang tersandung oleh kasus korupsi ataupun
pembunuhan. Jadi selayaknyalah kita semua waspada dan membentengi diri dengan
akhlak karimah.
A. Karakteristik Akhlak Islami
Pada hakikatnya Akhlak ialah
suatu kondisi atau sifat yang telah meresap dalam jiwa dan menjadi kepribadian
hingga dari situ timbullah berbagai
macam perbuatan dengan cara spontan dan
mudah tanpa dibuat-buat dan tanpa memerlukan pemikiran. Akhlak mempunyai beberapa karakteristik atau ciri
khas yaitu :
1.
Bersifat umum dan terperinci
Di dalam al-Qur’an ada materi akhlak
yang dijelaskan secara umum dan ada pula yang mendetail. Misalnya dalam Q. S.
al-Nahl (16) : 90, diserukan perintah untuk berakhlak secara umum; berbuat
adil, berbuat kebaikan, melarang perbuatan keji, munkar dan permusuhan.
Sedangkan dalam surat al-Hujurat (49) : 12, secara terperinci dinyatalan
larangan untuk saling mencela dan memanggil dengan gelar yang buruk.
2. Manusiawi
Yaitu ajaran akhlaq dalam Islam
sejalan dan memenuhi tuntutan fitrah manusia. Kerinduan jiwa manusia kepada
kebaikan akan terpenuhi dengan mengikuti ajaran akhlaq dalam Islam. Ajaran ini
diperuntukkan bagi manusia yang merindukan kebahagiaan dalam arti hakiki bukan
kebahagiaan semu.
3. Universal
Maksudnya bahwa ruang lingkup
akhlak itu luas sekali, yakni mencakup semua tindakan manusia baik tentang
dirinya maupun orang lain atau yang bersifat pribadi, kemasyarakatan ataupun
negara. Keuniversalan itu menunjukkan luasnya cakupannya yaitu meliputi segenap
aspek kehidupan secara pribadi maupun kemasyarakatan, dan menyangkut semua
interaksi manusia dengan semua aspek kehidupan.[1][2]
4.
Keseimbangan
Yaitu ajaran akhlaq dalam Islam
berada di tengah antara yang mengkhayalkan manusia sebagai malaikat yang
menitik beratkan segi kebaikannya dan yang mengkhayalkan manusia sebagai hewan
yang menitik beratkan sifat keburukannya saja. Manusia menurut pandangan Islam
memiliki 2 kekuatan dalam dirinya yaitu kekuatan baik pada hati nurani dan
akalnya dan kekuatan buruk pada hawa nafsunya. Akhlaq Islam memenuhi tuntutan
kebutuhan manusia, jasmani dan ruhani secara seimbang, serta memenuhi tuntutan
hidup bahagia di dunia dan akhirat secara berimbang pula. Bahkan memenuhi
kebutuhan pribadi harus seimbang dengan memenuhi kewajiban terhadap masyarakat.
5. Realistik
Yaitu ajaran akhlaq dalam Islam
memperhatikan kenyataan hidup manusia. Meskipun manusia telah dinyatakan
sebagai makhluk yang memiliki kelebihan dibanding makhluk-makhluk lain tetapi
manusia mempunyai kelemahan-kelemahan, memiliki kecenderungan manusiawi dan
berbagai macam kebutuhan material dan spiritual. Dengan kelemahan-kelemahannya
itu manusia sangat mungkin melakukan kesalahan-kesalahan dan pelanggaran. Oleh
sebab itu Islam memberikan kesempatan kepada manusia yang melakukan kesalahan
untuk memperbaiki diri dengan bertaubat.[2][3]
6.
Akhlak sebagai buah dari iman.
7.
Akhlak menjaga konsistensi antara cara dan tujuan. Islam tidak mengizinkan
mancapai tujuan, walaupun baik dengan cara-cara kotor yang bertentangan dengan
syariat. Karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip al-Akhlaq
al-Karimah.
B. Ruang Lingkup
Akhlak
Ruang lingkup ilmu akhlak
meliputi :
1. Akhlak terhadap Allah
a. Mengabdi hanya kepada Allah
Bertaqwa dan mengabdi hanya kepada Allah, tidak akan
mempersekutukan-Nya dengan apa pun dalam bentuk apa pun, serta dalam keadaan
situasi dan kondisi yang bagaimanapun.
Artinya: “Dan
Aku (Allah) tidak ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah
kepada-Ku”.(QS. Adz-Dzariyat: 56).
b. Tunduk dan
patuh kepada Allah
Artinya: “Taatlah kepada (perintah) Allah dan
(perintah) Rasul-Nya supaya kalian mendapat rahmat”.(QS. Ali ‘Imran: 132(
c.
Tawakkal
Artinya: “Yang apabila terjadi terhadap mereka satu
kesusahan, mereka berkata; sesungguhnya kami ini milik Allah, dan sesungguhnya
kepada-Nyalah kami akan kembali”. (QS. Al-Baqarah: 15)
d.
Bersyukur kepada Allah
Artinya: “Dan (ingatlah), tatkala Tuhan kamu
memberitahu; jika kamu berterima kasih, niscaya Aku tambah nikmat bagi kamu,
apabila kamu tidak bersyukur, maka adzab-Ku itu sangat pedih”.(QS. Ibrahim:
6-7)
e.
Penuh harap kepada Allah
Artinya: “Sesungguhnya ummat yang beriman dan
berhijrah serta bekerja keras (berhijrah) di jalan Allah, mereka itu (ummat
yang) berharap rahmad Allah; dan Allah itu Pengampun, Penyayang”.(Al-Baqarah:
218)
f.
Ikhlas menerima keputusan Allah
Artinya: “Dan alangkah baik jika mereka ridha dengan
apa yang Allah dan Rasul-Nya berikan kepada mereka, sambil mereka berkata:
cukuplah Allah bagi kami, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya akan member kepada
kamu karunia-Nya, sesungguhnya kami mencintai Allah”.(QS. At-Taubah: 59)
g.
Tadlarru’ dan khusyu’
Artinya:
“Beruntunglah orang-orang yang beriman. Mereka yang khhusyu’ dalam
shalatnya”. (QS. Al-Mukminun: 1-2)
“Bermohonlah
kepada Tuhan kalian dengan rendah hati dan dengan rahasia (suara hati).
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melanggar batas”.(QS.
Az-Zumar: 53)
h. Husnud-dhan
Artinya: “Janganlah mati salah
seorang dari kalian, melainkan dalam keadaan baik sangka kepada Allah”.(H.R.
Muslim)
i.
Taubat
dan istighfar
Artinya:
“Hai orang-orang beriman! Hendaklah kalian benar-benar taubat kepada Allah,
agar segala dosa kalian diampuni dan kalian dimasukkan ke dalam surga yang di bawahnya
mengalir sungai-sungai”.(QS. At-Tahrim: 8)
2. Akhlak terhadap Makhluk
a.
Akhlak kepada Manusia
1.
Rasulullah
meliputi mencintai Rasulullah secara tulus dengan mengikuti semua sunnahnya,
menjadikan Rasulullah sebagai idola dalam hidup dan kehidupan, menjalankan apa
yang diperintah dan menjauhi larangannya.
2.
Akhlak
terhadap orang tua meliputi mencintai mereka melebihi cinta kepada kerabat
lainnya, merendahkan diri kepada keduanya diiringi rasa kasih sayang,
berkomunikasi dengan orang tua dengan khidmat, pergunakan kata-kata lemah
lembut, berbuat baik kepada keduanya sebaik-baiknya dan mendoakan keselamatan
dan keampunan bagi mereka kendatipun seorang atau kedua-duanya telah meninggal
dunia.
3.
Akhlak terhadap diri sendiri meliputi : Memelihara kesucian diri, baik
jasmaniah maupun rohaniah, Memelihara kerapihan diri, Berlaku tenang, Menambah
ilmu pengetahuan, Membina disiplin pribadi, Pemaaf dan memohon maaf, Sikap
sederhana dan jujur dan Menghindari perbuatan tercela.
4.
Akhlak terhadap keluarga dan karib kerabat, antara lain : saling membina
rasa cinta dan kasih sayang dalam kehidupan keluarga, saling menunaikan
kewajiban untuk memperoleh hak, berbakti kepada ibu bapak, mendidik anak-anak
dengan kasih sayang dan memelihara hubungan silaturrahim.
5.
Akhlak terhadap
tetangga, antara lain : saling mengunjungi, saling bantu diwaktu senang
lebih-lebih tatkala susah, saling beri member, saling hormat menghormati,
saling menghindari pertengkaran dan permusuhan.
6.
Akhlak terhadap masyarakat, meliputi memuliakan tamu, menghormati nilai dan
norma yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan, saling menolong dalam
melakukan kebajikan dan taqwa, menganjurkan anggota masyarakat termasuik dirin
sendiri berbuat baik dan mencegah diri sendiri dan mencegah orang lain melakukan
perbuiatan jahat dan munkar dan bermusyawarah dalam segala urusan mengenai
kepentingan bersama.
b. Akhlak
kepada bukan manusia atau lingkungan hidup antara lain : sadar dan memelihara
kelestarian lingkungan hidup, menjaga dan memanfaatkan alam terutama hewani dan
nab.
Langganan:
Postingan (Atom)