ads head

Advertisement

Tampilkan postingan dengan label AGAMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AGAMA. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 September 2019

Filsafat Wahyu dan Nabi menurut pandangan Ibnu Sina

Pentingnya gejala kenabian dan wahyu ilahi merupakan sesuatu yang oleh Ibnu Sina telah diusahakan untuk dibangun dalam empat tingkatan : intelektual, “imajinatif”, keajaiban, dan sosio politis. Totalitas keempat tingkatan ini memberi kita petunjuk yang jelas tentang motivasi, watak dan arah pemikiran keagamaan.

Akal manusia terdiri empat macam yaitu akal materil, akal  intelektual, akal aktuil, dan akal mustafad. Dari keempat akal tersebut tingkatan akal yang terendah adalah akal materiil. Ada kalanya Tuhan menganugerahkan kepada manusia akal materiil yang besar lagi kuat, yang Ibnu Sina diberi nama al hads yaitu intuisi. Daya yang ada pada akal materiil semua ini begitu besarnya, sehingga tanpa melalui latihan dengan mudah dapat berhubungan dengan akal aktif dan dengan mudah dapat menerima cahaya atau wahyu dari Tuhan. Akal serupa ini mempunyai daya suci. Inilah bentuk akal tertinggi yang dapat diperoleh manusia dan terdapat hanya pada nabi - nabi.

Jadi wahyu dalam pengertian teknis inilah yang mendorong manusia untuk beramal dan menjadi orang baik, tidak hanya murni sebagai wawasan intelektual dan ilham belaka. Maka tak ada agama yang hanya berdasarkan akal murni. Namun demikian, wahyu teknis ini, dalam rangka mencapai kualitas potensi yang diperlukan, juga tak pelak lagi menderita karena dalam kenyataannya wahyu tersebut tidak memberikan kebenaran yang sebenarnya, tetapi kebenaran dalam selubung simbol – simbol. Namun sejauh mana wahyu itu mendorong ?. Kecuali kalau nabi dapat menyatakan wawasan moralnya ke dalam tujuan – tujuan dan prinsip – prinsip moral yang memadai, dan sebenarnya ke dalam suatu struktur sosial politik, baik wawasan maupun kekuatan wahyu imajinatifnya tak akan banyak berfaedah. Maka dari itu, nabi perlu menjadi seorang pembuat hukum dan seorang negarawan tertinggi – memang hanya nabilah pembuat hukum dan negarawan yang sebenarnya.

Minggu, 22 September 2019

Filsafat Jiwa menurut pandangan Ibnu Sina


Ibnu Sina memberikan perhatiannya yang khusus terhadap pembahasan kejiwaan, sebagaimana yang dapat kita lihat dari buku - buku yang khusus untuk soal - soal kejiwaan ataupun buku - buku yang berisi campuran berbagai persoalan filsafat.

Memang tidak sukar untuk mencari unsur - unsur pikiran yang membentuk teorinya tentang kejiwaan, seperti pikiran - piiran Aristoteles, Galius atau Plotinus, terutama pikiran- pikiran Aristoteles yang banyak dijadikan sumber pikiran-pikirannya. Namun hal ini tidak berarti bahwa Ibnu Sina tidak mempunyai kepribadian sendiri atau pikiran - pikiran yang sebelumnya, baik dalam segi pembahasan fisika maupun segi pembahasan metafisika.

Dalam segi fisika, ia banyak  memakai metode eksperimen dan banyak terpengaruh oleh pembahasan lapangan kedokteran. Dalam segi metafisika terdapat kedalaman dan pembaharuan yang menyebabkan dia mendekati pendapat - pendapat filosof modern[16].
Pengaruh Ibnu Sina dalam soal kejiwaan tidak dapat diremehkan, baik pada dunia pikir Arab sejak abad ke sepuluh Masehi sampai akhir abad ke 19 M, terutama pada Gundisallinus, Albert the Great, Thomas Aquinas, Roger Bacon dan Dun Scot[17].

Pemikiran terpenting yang dihasilkan Ibnu Sina ialah falsafatnya tentang jiwa. Sebagaimana Al-Farabi, ia juga menganut faham pancaran. Dari Tuhan memancar akal pertama, dan dari akal pertama memancar akal kedua dan langit pertama, demikian seterusnya sehingga tercapai akal ke sepuluh dan bumi. Dari akal ke sepuluh memancar segala apa yang terdapat di bumi yang berada dibawah bulan. Akal pertama adalah malaekat tertinggi dan akal kesepuluh adalah Jibril.

Pemikiran ini berbeda dengan pemikiran kaum sufi dan kaum mu’tazilah. Bagi kaum sufi kemurnian tauhid mengandung arti bahwa hanya Tuhan yang mempunyai wujud. Kalau ada yang lain yang mempunyai wujud hakiki disamping Tuhan, itu mngandung arti bahwa ada banyak wujud, dan dengan demikian merusak tauhid. Oleh karena itu mereka berpendapat : Tiada yang berwujud selain dari Allah swt. Semua yang lainnya pada hakikatnya tidak ada. Wujud yang lain itu adalah wujud bayangan. Kalau dibandingkan dengan pohon dan bayangannya, yang sebenarnya mempunyai wujud adalah pohonnya, sedang bayangannya hanyalah gambar yang seakan – akan tidak ada. Pendapat inilah kemudian yang membawa kepada paham wahdat al-wujud (kesatuan wujud), dalam arti wujud bayangan bergantung pada wujud yang punya bayangan. Karena itu ia pada hakekatnya tidak ada; bayangan tidak ada. Wujud bayangan bersatu dengan wujud yang punya bayangan.

Kalau kaum Mu’tazilah dalam usaha memurnikan tauhid pergi ke peniadaan sifat – sifat Tuhan dan kaum sufi ke peniadaan wujud selain dari wujud Allah swt, maka kaum filosof Islam yang dipelopori al-Farabi, pergi ke faham emanasi atau al-faidh. Lebih dari mu’tazilah dan kaum sufi, al-Farabi berusaha meniadakan adanya arti banyak dalam diri Tuhan. Kalau Tuhan berhubungan langsung dengan alam yang tersusun dari banyak unsur ini, maka dalam pemikiran Tuhan terdapat pemikiran yang banyak. Pemikiran yang banyak membuat faham tauhid tidak murni lagi[18].

Menurut al-Farabi, Allah menciptakan alam ini melalui emanasi, dalam arti bahwa wujud Tuhan melimpahkan wujud alam semesta. Emanasi ini terjadi melalui tafakkur (berfikir) Tuhan tentang dzat-Nya yang merupakan prinsip dari peraturan dan kebaikan dalam alam. Dengan kata lain, berpikirnya Allah swt tentang dzat-Nya adalah sebab dari adanya alam ini. Dalam arti bahwa ialah yang memberi wujud kekal dari segala yang ada[19]. Berfikirnya Allah tentang dzatnya sebagaimana kata Sayyed Zayid, adalah ilmu Tuhan tentang diri-Nya, dan ilmu itu adalah daya (al-Qudrah) yang menciptakan segalanya, agar sesuatu tercipta, cukup Tuhan mengetahuiNya[20]

Ibnu Sina berpendapat bahwa akal pertama mempunyai dua sifat : sifat wajib wujudnya sebagai pancaran dari Allah, dan sifat mungkin wujudnya jika ditinjau dari hakekat dirinya atau necessary by virtual of the necessary being and possible in essence. Dengan demikian ia mempunyai tiga obyek pemikiran : Tuhan, dirinya sebagai wajib wujudnya dan dirinya sebagai mungkin wujudnya[21]
Dari pemkiran tentang Tuhan timbul akal  - akal dari pemikiran tentang dirinya sebagai wajib wujudnya timbul jiwa - jiwa dari pemikiran tentang dirinya sebagai mungkin wujudnya timbul di langit. Jiwa manusia sebagaimana jiwa - jiwa lain dan segala apa yang terdapat di bawah Bulan, memancar dari akal ke sepuluh.

Segi - segi kejiwaan pada Ibnu Sina pada garis besarnya dapat dibagi menjadi dua segi yaitu :
1.           Segi fisika yang membicarakan tentang macam - macamnya jiwa (jiwa tumbuhkan, jiwa hewan dan jiwa manusia). Pembahasan kebaikan - kebaikan, jiwa manusia, indera dan lain - lain dan pembahasan lain yang biasa termasuk dalam pengertian ilmu jiwa yang sebenarnya.
2.           Segi metafisika, yang membicarakan tentang wujud dan hakikat jiwa, pertalian jiwa dengan badan dan keabadian jiwa[22].

Ibnu Sina membagi jiwa dalam tiga bahagian :
1 .     Jiwa tumbuh - tumbuhan dengan daya - daya  :
-           Makan (nutrition )
-           Tumbuh (growth )
-           Berkembang biak (reproduction )

2 .     Jiwa binatang dengan daya - daya  :
-           Gerak (locomotion )
-           Menangkap (perception) dengan dua bagian  :
-           Menagkap dari luar dengan panca indera
-           Menangkap dari dalam dengan indera - indera dalam.
-           Indera bersama yang menerima segala apa yang ditangkap oleh panca indera
-           Representasi yang menyimpan segala apa yang diterima oleh indera bersama
-           Imaginasi yang dapat menyusun apa yang disimpan dalam representasi
-           Estimasi yang dapat menangkap hal - hal abstraks yang terlepas dari materi umpamanya keharusan lari bagi kambing dari anjing serigala.
-           Rekoleksi yang menyimpan hal - hal abstrak yang diterima oleh estimasi.

3 .     Jiwa manusiadengan daya - daya  :
-      Praktis yang hubungannya dengan badanTeoritis yang hubungannya adalah dengan hal - hal abstrak. Daya ini mempunyai tingkatan :
a.         Akal materiil yang semata - mata mempunyai potensi untuk berfikir dan belum dilatih walaupun sedikitpun.
b.        Intelectual in habits, yang telah mulai dilatih untuk berfikir tentang hal - hal abstrak.
c.         Akal actuil, yang telah dapat berfikir tentang hal - hal abstrak.
d.        Akal mustafad yaitu akal yang telah sanggup berfikir tentang hal - hal abstrak dengan tak perlu pada daya upaya[23].

Sifat seseorang bergantung pada jiwa mana dari ketiga macam jiwa tumbuh - tumbuhan, binatang dan manusia yang berpengaruh pada dirinya, maka orang itu dapat menyerupai binatang, tetapi jika jiwa manuisa yang mempunyai pengaruh atas dirinya, maka orang itu dekat menyerupai malaekat dan dekat dengan kesempurnaan.

Menurut Ibnu Sina jiwa manusia merupakan satu unit yang tersendiri dan mempunyai wujud terlepas dari badan. Jiwa manusia timbul dan tercipta tiap kali ada badan, yang sesuai dan dapat menerima jiwa, lahir didunia ini. Sungguh pun jiwa manusia tidak mempunyai fungsi - fungsi fisik, dan dengan demikian tak berhajat pada badan untuk menjalankan tugasnya sebagai daya yang berfikir, jiwa masih berhajat pada badan karena pada permulaan wujudnya badanlah yang menolong jiwa manusia untuk dapat berfikir[24].

Sedangkan menurut al-Ghazali di dalam buku – buku filsafatnya dia menyatakan bahwa manusia mempunyai identitas esensial yang tetap tidak berubah – ubah yaitu al-Nafs atau jiwanya[25]. Adapun yang dimaksud tentang al-Nafs adalah “substansi yang berdiri sendiri yang tidak bertempat”. Serta merupakan “tempat bersemayam pengetahuan – pengetahuan intelektual (al-ma’qulat) yang berasal dari alam al-malakut atau al-amr. Hal ini menunjukkan bahwa esensi manusia bukan fisiknya dan bukan fungsi fisiknya. Sebab fisik adalah sesuatu yang mempunyai tempat, sedangkan fungsi fisik adalah sesuatu yang tidak berdiri sendiri, karena keberadaannya tergantung kepada fisik. Sementara dalam penjelasannya yang lain, al-Ghazali menegaskan bahwa manusia terdiri atas dua substansi pokok, yakni substansi yang berdimensi dan substansi yang tidak berdimensi, namun mempunyai kemampuan merasa dan bergerak dengan kemauan. Substansi yang pertama dinamakan badan (al-jism) dan substansi yang kedua disebut jiwa (al-nafs).[26]

Jiwa (al-Nafs) memiliki daya – daya sebagai derivatnya dan atas dasar tingkatan daya – daya tersebut, pada diri manusia terdapat tiga jiwa (al-nufus al-tsalatsah) :
Pertama jiwa tumbuhan (al-nafs al-nabatiyah) merupakan tingkatan jiwa yang paling rendah dan memiliki tiga daya 1) daya nutrisi (al-ghadiya), 2) daya tumbuh (al-munmiyah) dan 3) daya reproduksi (al-muwallidah), dengan daya ini manusia dapat berpotensi makan, tumbuh dan berkembang biak sebagaimana tumbuh – tumbuhan.

Kedua, jiwa hewani/sensitive (al-nafs al-hayawaniyah) yang memiliki dua daya  1) daya penggerak (al-mukharikah) dan 2) daya persepsi (al-mudrikah). Pada penggerakn (almukharikah) terdapat dua daya lagi yaitu 10 daya pendorong (al-baitsah) dan 2) daya berbuat (al-fa’ilah). Hubungan antara daya pertama dengan daya kedua sebagaimana hubungan daya potensi dan aktus, tetapi keduanya bersifat potensial sebelum mencapai aktualisasinya. Yang pertama merupakan kemauan dan yang kedua merupakan kemampuan. Karena itu al-Ghazali menyebut yang pertama iradah dan yang kedua qudrah.

Ketiga, jiwa rasional (al-nafs al-natiqah). Mempunyai dua daya !) daya praktis (al-‘amilah) dan 20 daya teoritis (al-alimah). Yang pertama berfungsi menggerakkan tubuh melalui daya – daya jiwa sensitive / hewani. Sesuai dengan tuntutan pengetahuan yang dicapai oleh akal teorities. Yang dimaksud akal teoritis adalah al-‘alimah, sebab jiwa rasional disebut juga al ‘aql. Al-‘alimah disebut juga akal praktis. Akal praktis merupakan saluran yang menyampaikan gagasan akal teoritis kepada daya penggerak[27].

Al-Ghazali didalam Tahafut al-Falasifah menyangkal 20 buah kesalahan para filosof muslim beserta pendahulu – pendahulu mereka yang berpaham teistik di Yunani. Para filosof yang disangkal oleh al-Ghazali ini terbagi kedalam tiga kelompok[28] :
1.         Filosof – filosof materialistik (dahriyyun )
Mereka adalah ateis – ateis yang menyangkal adanya Allah dan merumuskan kekekalan alam dan terciptanya alam dengan sendirinya.

2.         Filosof – filosof naturalis atau desitik (thabi’iyyun ).
Mereka melaksanakan berbagai riset di dalam alam semesta dan segala sesuatu yang menakjubkan di dalam dunia binatang dan tumbuh – tumbuhan. Melalui riset-riset itu mereka cukup banyak menyaksikan keajaiban – keajaiban di dalam ciptaan  Allah dan mereka menemukan kebijaksanaan-Nya sehingga akhirnya mereka mau tak mau mengakui adanya satu pencipta yang Maha Bijaksana. Walaupun demikian mereka tetap menyangkal adanya hari pengadilan, kebangkitan kembali dan kehidupan akhirat. Mereka tidak mengenal pahala dan dosa, karenanya mereka memuaskan nafsu – nafsu mereka seperti binatang.

3.         Filosof – filosof teis (ilahiyyun ).
Mereka adalah filosoh – filosof Yunani seperti Socrates, Plato dan Aristoteles. Aristoteles telah mengkritik filosof – fiosof teis sebelumnya, termasuk Socrates dan Plato. Walaupun begitu, menurut al-Ghazali, Aristoteles masih mempertahankan sisa – sisa kekafiran dan kebid’ahan mereka  yang tak berhasil dilepaskannya.

Filsafat Aristoteles seperti yang disebarluaskan oleh penerjemah – penerjemah dan komentator – komentator karyanya (pengikutnya) khususnya al-Farabi dan Ibnu Sina terbagi ke dalam 3 kelompok:
a.         Filsafat – filsafatnya yang harus dipandang kufur.
b.         Filsafat – filsafatnya yang menurut Islam adalah bid’ah.
c.          Filsafat – filsafatnya yang sama sekali tak perlu disangkal.
Tiga masalah yang menyebabkan kufur tersebut adalah :
Pertama, bahwa Allah hanya mengetahui hal – hal yang besar – besar dan tidak mengetahui hal – hal yang kecil - kecil[29].
Kedua,    bahwa alam ini azali atau kekal, tanpa permulaan[30].
Ketiga,    bahwa di akhirat kelak yang dihimpun adalah ruh manusia bukan jasadnya[31]
Ada empat dalil yang dikemukakan oleh Ibnu Sina untuk membuktikan adanya jiwa yaitu
:
1.         Dalil alam - kejiwaan (natural psikologi ).
2.         Dalil Aku dan kesatuan gejala - gejala kejiwaan.
3.         Dalil kelangsungan (kontinuitas ).
4.         Dalil orang terbang atau orang tergantung di udara [32]

Dalil – dalil tersebut apabila diuraikan satu persatu adalah sebagai berikut :
1 .     Dalil Alam Kejiwaan
Pada diri kita ada peristiwa yang tidak mungkin di tafsirkan kecuali sesudah mengakui adanya jiwa. Peristiwa – peristiwa tersebut adalah gerak dan pengenalan (idrak, pengetahuan). Gerak ada dua macam yaitu :
1)       Gerak paksaan (harakah qahriah) yang timbul sebagai akibat dorongan dari luar dan yang menimpa sesuatu benda kemudian menggerakkannya.
2)       Gerak bukan paksaan, dan gerak ini terbagi menjadi dua yaitu  :
a.            Gerak sesuai dengan ketentuan hukum alam, seperti jatuhnya batu dari atas ke bawah.
b.           Gerak yang  terjadi dengan melawan hukum alam, seperti manusia yang berjalan di bumi, sedang berat badannya seharusnya menyebabkan ia diam, atau seperti burung yang terbang menjulang di udara, yang seharusnya jatuh (tetap) di sarangnya di atas bumi. Gerak yang berlawanan dengan ketentuan alam tersebut menghendaki adanya penggerak khusus yang melebihi unsur – unsur benda yang bergerak. Penggerak tersebut ialah jiwa.

Pengenalan (pengetahuan) tidak dimiliki oleh semua mahluk, tetapi hanya di miliki oleh sebagiannya. Yang memiliki pengenalan ini menunjukkan adanya kekuatan – kekuatan lain yang tidak terdapat pada lainnya. Begitulah isi dalil natural-psikologi dari Ibnu Sina yang didasarkan atas buku De Anima (Jiwa) dan Physics, kedua – duanya dari Aristoteles.

Namun dalil Ibnu Sina tersebut banyak berisi kelemahan – kelemahan antara lain bahwa natural (physic) pada dalil tersebut dihalalkan. Dalil tersebut baru mempunyai nilai kalau sekurangnya benda – benda tersebut hanya terdiri dari unsur – unsur yang satu maca, sedang benda – benda tersebut sebenarnya berbeda susunannya (unsur – unsurnya). Oleh karena itu maka tidak ada keberatannya untuk mengatakan bahwa benda – benda yang bergerakmelawan ketentuan alam berjalan sesuai dengan tabiatnya yang khas dan berisi unsur – unsur yang memungkinkan ia bergerak. Sekarang ini banyak alat – alat (mesin ) yang bergerak dengan gerak yyang berlawanan dengan hukum alam, namun seorang pun tidak mengira bahwa alat – alat (mesin – mesin) terseut berisi jiwa atau kekuatan lain yang tidak terlihat dan yang menggerakkannya. Ulama – ulama biologi sendiri sekarang menafsirkan fenomena kehidupan dengan tafsiran mekanis dan dinamis, tanpa mengikut sertakan kekuatan psikologi (kejiwaan).

Nampaknya Ibnu Sina sendiri menyadari kelemahan dalil tersebut. Oleh karena itu dalam kitab – kitab yang dikarang pada masa kematangan ilmunya, seperti al-syifa dan alIsyarat, dalil tersebut disebutkan sambil lalu saja, dan ia lebih mengutamakan dalil-dalil yang didasarkan atas segi – sehi pikiran dan jiwa, yang merupakan genitalianya Ibnu sina.[33]

2.    Dalil Aku dan Kesatuan Gejala Kejiwaan.
Menurut Ibnu Sina apabila seorang sedang membicarakan tentang dirinya atau mengajak bicara kepada orang lain, maka yang dimaksudkan ialah jiwanya, bukan badannya. Jadi ketika kita mengatakan saya keluar atau saya tidur, maka bukan gerak kaki, atau pemejaman mata yang dimaksudkan, tetapi hakikat kita dan seluruh pribadi kita.[34]

3.    Dalil Kelangsungan (kontinuitas ).
Dalil ini mengatakan bahwa masa kita yang sekarang berisi juga masa lampau dan masa depan. Kehidupan rohani kita pada pagi ini ada hubungannya dengan kehidupan kita yang kemarin, dan hubungan ini tidak terputus oleh tidur kita, bahkan juga ada hubngannya dengan kehidupan kita yang terjadi beberapa tahun yang telah lewat. Kalau kita ini bergerak dalam mengalami perubahan, maka gerakan – gerakan dan perubahan tersebut bertalian satu sama lain dan berangkai – rangkai pula. Pertalian dan perangkaian ini bisa terjadi karena peristiwa – peristiwa jiwa merupakan limphan dari sumber yang satu dan beredar sekitar titik tarik yang tetap.
Ibnu Sina dengan dalil kelangsungan tersebut telah membuka ciri kehidupan pikiran yang paling khas dan mencerminkan penyelidikan dan pembahasannya yang mendalam, bahkan telah mendahului masanya beberapa abad, karena pendapatnya tersebut dipegangi oleh ilmu jiwa modern dan telah mendekati tokoh – tokoh pikir  masa sekarang.[35]

4.    Dalil Orang Terbang atau Tergantung di Udara.
Dalil ini adalah yang terindah dari Ibnu Sina dan yang paling jelas menunjukkan daya kreasinya. Meskipun dalil tersebut didasarkan atas perkiraan dan khayalan, namun tidak mengurangi kemampuannya untuk memberikan keyakinan. Dalil tersebut mengatakan sebagai berikut : “Andaikan ada seseorang yang mempunyai kekuatan yang penuh, baik akal maupun jasmani, kemudian ia menutup matanya sehingga tak dapat melihat sama sekali apa yang ada di sekelilingnya kemudian ia diletakkan di udara atau dalam kekosongan, sehingga ia tidak merasakan sesuatu persentuhan atau bentrokan atau perlawanan, dan anggota – anggota badannya diatur sedemikian rupa sehingga tidak sampai saling bersentuhan atau bertemu. Meskipun ini semua terjadi namun orang tersebut tidak akan ragu – ragu bahwa dirinya itu ada, meskipun ia sukar dapat menetapkan wujud salah satu bagian badannya. Bahkan ia boleh jadi tidak mempunyai pikiran sama sekali tentang badan, sedang wujud yang digambarkannya adalah wujud yang tidak mempunyai tempat, atau panjang, lebar dan dalam (tiga dimensi). Kalau   pada saat tersebut ia mengkhayalkan (memperkirakan) ada tangan dan kakinya. Dengan demikian maka penetapan tentang wujud dirinya, tidak timbul dari indera atau melalui badan seluruhnya, melainkan dari sumber lain yang berbeda sama sekali dengan badan yaitu jiwa.

Dalil Ibnu Sina tersebut seperti halnya dengan dalil Descartes, didasarkan atas suatu hipotesa, bahwa pengenalan yang berbeda – beda mengharuskan adanya perkara – perkara yang berbeda – beda pula. Seseorang dapat melepaskan dirinya dari segala sesuatu, kecuali dari jiwanya yang menjadi dasar kepribadian dan dzatnya sendiri. Kalau kebenaran sesuatu dalam alam ini kita ketahui dengan adanya perantara (tidak langsung), maka satu kebenaran saja yang kita ketahui dengan langsung, yaitu jiwa dan kita tidak bisa meragukan tentang wujudnya, meskipun sebentar saja, karena pekerjaan – pekerjaan jiwa selamanya menyaksikan adanya jiwa tersebut.

Kamis, 01 Februari 2018

Adab dan Metode Menyampaikan Nasihat (Dakwah)

Menyampaikan  nasihat adalah  bagian  dari kerja dakwah. Dalam berdakwah tidak  boleh  ada  yang  ditutup-tutupi  (disembunyikan),  semua  kebenaran harus  disampaikan,  walaupun  mungkin  akan berdampak buruk  bagi  yang menyampaikan,  seperti sabda  Rasulullah saw.,”Katakanlah yang benar walaupun terasa pahit”. Namun demikian, semua  pekerjaan  harus dikerjakan dengan cara yang terbaik. Begitu juga dengan dakwah. Memberikan nasihat kepada   orang  lain  harus  memperhatikan  banyak  aspek,  terutama  objek dakwah, yaitu orang yang akan kita beri nasihat (umat).

Orang yang akan kita nasihati adalah manusia yang memiliki beragam  adat, budaya,  kecenderungan, pengetahuan,  dan  latar  belakang  sosial lainnya. Semua  itu membuat manusia  menjadi  makhluk  unik yang  harus  didekati dengan cara yang berbeda-beda juga.

Oleh karena  itu, untuk  mengoptimalkan hasil dakwah  dan  meminimalisasi dampak buruknya, perlu diperhatikan adab berikut ini.

1.   Disampaikan dengan cara santun dan lemah lembut;
Dalam banyak ayat Allah Swt. mengajarkan kita bagaimana menyampaikan dakwah atau  nasihat  kepada  orang  lain dengan cara santun  dan lemah lembut, di antaranya dalam ayat berikut.
”Maka  disebabkan  rahmat  dari Allah-lah kamu  berlaku  lemah  lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu…” (Q.S. ²li 'Imr±n/3:159)
Ayat di atas menunjukan bahwa dalam memberikan nasihat janganlah kita berlaku kasar, egois, sok tahu, merasa paling benar, apalagi memojokkan, mereka  pasti tidak akan bersimpati  kepada  kita  bahkan  tidak mau lagi menggubris nasihat  kita. Lebih lanjut  terkait  dengan strategi  dakwah, simaklah ayat berikut!
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah  mereka dengan  cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui  tentang  siapa yang tersesat dari jalan-nya dan Dialah yang lebih mengetahui  orang-orang yang mendapat petunjuk” (Q.S. An-N±hl/16:125).
Dalam ayat di atas terdapat beberapa adab bertausiyah  atau berdakwah, seperti yang disebutkan  di bawah ini.
a.   Disampaikan dengan hikmah (bijak);
b.   Jika berbentuk nasihat  lisan, hendaknya  disampaikan  dengan cara yang baik;
c.   Jika harus bertukar argumen (debat, diskusi, atau dialog), hendaknya dilakukan dengan cara terbaik;
d.   Menghargai   perbedaan.  Ketika  kita   bertukar   argumen  dengan orang  yang  kita nasihati,  kemudian  tidak  terjadi  titik temu, hargai pendapat mereka, dan tidak semestinya  kita memaksa mereka untuk tunduk  kepada  pendapat dan ajakan kita. Dakwah adalah  mengajak dengan cara santun, bukan memaksa, karena Rasulullah pun dilarang memaksa,”Kamu bukanlah  seorang pemaksa  bagi  mereka”  (Q.S. al- Ghasyiyah/88:22).
2.   Memperhatikan  tingkat pendidikan.
Tingkat  pendidikan   dan   kemampuan  berpikir  objek   dakwah   harus menjadi pertimbangan dalam menyampaikan dakwah billisan, Rasulullah bersabda:  “Berbicaralah dengan manusia sesuai dengan kadar akal (daya pikir) mereka”(H.R. Dailami).

3.   Menggunakan bahasa yang sesuai.
Bahasa yang  digunakan  hendaknya  bahasa  yang  dapat  dipahami  dan sesuai  dengan tingkat  intelektual  objek  dakwah.  Ketika berbicara   di hadapan kalangan  masyarakat  awam,  gunakan  bahasa  yang  berbeda dengan yang digunakan  untuk berceramah di hadapan kaum terpelajar, dan sebaliknya.

4.   Memperhatikan budaya.
Di mana  bumi  dipijak, di situ langit  dijunjung. Pepatah  itu diperlukan dalam   dunia   dakwah.  Seorang   dai  yang   tidak  menghargai  budaya setempat, bukan saja sulit mendapat simpati, tetapi bisa jadi tidak punya kesempatan berdakwah  lagi ketika masyarakat  tersinggung dan merasa tidak dihargai budayanya.
Menghargai budaya bukan berarti melebur ke dalam kesesatan  yang ada dalam  sebuah  masyarakat, akan  tetapi  berdakwah  dengan cerdas  dan cermat  dalam  memilih  pendekatan dan  cara. Mengubah  budaya  yang mengandung kemungkaran harus tetap  dilakukan, tetapi lagi-lagi adalah “cara” yang digunakan harus dipertimbangkan masak-masak.
Di sinilah para dai dituntut untuk memiliki wawasan seluas-luasnya supaya mampu menyikapi setiap permasalahan dengan santun dan bijak.

5.   Memperhatikan tingkat sosial-ekonomi.
Kondisi ekonomi masyarakat sasaran kita berdakwah merupakan  hal yang harus diperhatikan  oleh para dai. Jika secara ekonomi  mereka termasuk dalam  kategori  mustahiq(orang   yang  berhak  menerima  zakat)  karena miskin, jangan didominasi materi tentang kewajiban zakat, tetapi motivasi
lagi menjadi mustahiq, tetapi menjadi muzakk³ (orang yang mengeluarkan zakat) karena sudah mandiri secara ekonomi.

6.   Memeperhatikan usia objek dakwah.
Saling menyayangi dan saling menghormati berlaku dalam segala urusan, apalagi  dalam  urusan  dakwah.  Pada  prinsipnya  semua   orang  punya potensi untuk menerima nasihat dan dakwah kita, tetapi adab kita dalam menasihati   orangtua tidak  bisa  disamakan  dengan menasihati   teman sebaya atau orang yang lebih muda. Jika ini tidak diperhatikan, orangtua yang kita harap mendukung dakwah kita dalam sebuah kampung misalnya, justru akan menjadi  hambatan karena mereka tersinggung dangan  cara kita.

7.   Yakin dan Optimis.
Seorang  dai harus yakin bahwa  yang disampaikan  adalah  nasihat  yang bersumber dari Yang Maha Benar, meskipun disampaikan sesuai dengan yang dipahaminya, dan penuh harap bahwa kebenaran yang disampaikan nantinya akan tegak menggantikan kebatilan. Firman Allah Swt.:
.. (apa yang telah kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari
Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang yang ragu-ragu. (Q.S.
²li 'Imr±n/3:60).
Dan katakanlah: “yang benar telah datang dan yang bathil telah lenyap” Sesungguhnya  yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap. (Q.S. al- Isr±/17:81).

8.   Menjalin kerja sama.
Dakwah adalah  kerja besar  yang tidak mungkin  dipanggul  sendiri oleh seorang  dai atau  banyak  orang  secara  mandiri  dan  terlepas  dari yang lain. Di antara  sesama  dai perlu ada jaringan dakwah yang terorganisasi dengan baik. Bukan hanya sesama dai, kerja sama juga perlu dijalin dengan pemerintah  sebagai   pemegang  kekuasaan,  dan  juga  dengan  semua lapisan masyarakat. Mereka harus bahu membahu dan saling menopang dalam menjalankan misi mulia ini, menegakkan “amar ma’ruf nahi munkar”. Barangkali inilah salah satu perwujudan dari perintah Allah Swt. berikut:
…Dan  tolong-menolonglah  kamu  dalam  (mengerjakan)  kebajikan  dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa- Nya. (Q.S. al-M±idah /4:2).

9.   Konsekuen dengan perkataan  (keteladanan).
Apa yang kita katakan seharusnya  sama dengan apa yang kita lakukan. Dengan keteladanan kita berharap orang yang kita nasihati mau mengikuti dengan suka rela. Jika kita belum dapat melakukan kebaikan seperti yang kita katakan, jangan kemudian berhenti  berdakwah, tapi jadikan nasihat- nasihat  yang kita sampaikan  itu sebagai  pemicu  dan motivasi agar kita
Singkatnya, kebenaran memang harus tetap  disampaikan meski itu pahit, tetapi  para dai wajib berbekal diri dengan wawasan seluas-luasnya, baik terkait  dengan  materi  dakwah  maupun  dengan  metodenya. Karena hanya dai yang berwawasan luas saja yang dapat memandang perbedaan sebagai  sesuatu  yang  biasa dan  menyikapinya  dengan wajar. Dai yang merasa  paling benar  dan tukang  paksa tidak akan mendapat tempat di hati  umat,  karena  bertentangan  dengan fitrah  manusia,  yaitu  bahwa semua manusia ingin dianggap keberadaannya dan dihargai.
Di sisi lain, dai juga  harus  berusaha  konsekuen  dengan perkataannya, sehingga  dapat  menjadi teladan  yang baik bagi umat. Dalam segala hal, Rasulullah saw.adalah teladan yang paripurna.   Mari kita teladani beliau!

Pandangan Ulama (Intelektual Muslim) tentang Demokrasi

Secara  garis  besar,  pandangan para  ulama/cendekiawan  muslim  tentang demokrasi terbagi  menjadi  dua pandangan utama,  yaitu; pertama,  menolak sepenuhnya, kedua, menerima dengan syarat tertentu. Berikut ditamplkan ulama yang mewakili kedua pendapat tersebut:

1.   Abul A’la Al-Maududi
Al-Maududi secara  tegas  menolak  demokrasi.  Menurutnya,  Islam tidak mengenal paham  demokrasi yang memberikan  kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang bersifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan).

2.   Mohammad Iqbal

Menurut  Iqbal,  sejalan  dengan  kemenangan sekularisme  atas  agama, demokrasi  modern  menjadi  kehilangan  sisi spiritualnya  sehingga  jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan  kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan   untuk   rakyat  telah   mengabaikan  keberadaan  agama.   Parlemen sebagai  salah satu pilar demokrasi  dapat  saja menetapkan hukum  yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut  Iqbal Islam tidak dapat  menerima  model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan  sebuah  konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan  demokrasi  an sich, seperti yang dipraktekkan di Barat.
Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut:
a)   Tauhid sebagai landasan asasi. b)  Kepatuhan pada hukum.
c)   Toleransi sesama warga.
d)  Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit. e)   Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad.
3.   Muhammad Imarah
Menurut Imarah, Islam tidak menerima  demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya  secara  mutlak. Dalam demokrasi,  kekuasaan legislatif (membuat dan  menetapkan hukum)  secara  mutlak berada di tangan  rakyat. Sementara,  dalam  sistem  syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah Swt.. Dialah pemegang kekuasaan hukum  tertinggi. Wewenang   manusia  hanyalah  menjabarkan dan merumuskan  hukum  sesuai  dengan prinsip  yang  digariskan  Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu  yang tidak diatur oleh ketentuan Allah Swt.. Jadi, Allah Swt. berposisi sebagai  al-Syâri’ (legislator) sementara manusia  berposisi sebagai  faqîh (yang memahami dan menjabarkan hukum-Nya).
Demokrasi Barat berpulang pada  pandangan mereka  tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam,  Dia membiarkannya.   Dalam  filsafat Barat,  manusia  memiliki kewenangan legislatif dan  eksekutif. Sementara,  dalam  pandangan Islam, Allah Swt. pemegang otoritas tersebut. Allah berfirman: “Ingatlah, menciptakan  dan memerintah  hanyalah  hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam”. (Q.S.al-A’râf/7:54). Inilah batas yang membedakan antara  sistem syariah Islam dan demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya  adalah sejalan dengan Islam.

4.   Yusuf al-Qardhawi
Menurut Al-Qardhawi, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal, misalnya sebagaimana berikut:
a)   Dalam  demokrasi  proses  pemilihan   melibatkan   banyak  orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan  mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh  akan memilih sesuatu  yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak  seseorang  menjadi  imam salat yang  tidak disukai oleh ma'mum di belakangnya.
b)  Usaha setiap rakyat untuk meluruskan  penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar ma'ruf dan nahi mungkar serta memberikan  nasihat kepada  pemimpin  adalah bagian dari ajaran Islam.
c)   Pemilihan  umum   termasuk   jenis  pemberian  saksi. Karena  itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat  yang  mestinya  layak dipilih menjadi  kalah  dan  suara mayoritas  jatuh  kepada  kandidat  yang  sebenarnya tidak  layak, berarti ia telah menyalahi perintah  Allah Swt. untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
d)  Penetapan hukum  yang berdasarkan  suara  mayoritas  juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat  khalifah dan sekaligus memilih salah seorang  di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan  suara terbanyak. Sementara,  lainnya yang  tidak terpilih harus  tunduk  dan  patuh. Jika suara  yang  keluar  tiga  lawan  tiga,  mereka  harus  memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka, yaitu Abdullah ibnu Umar. Contoh  lain adalah  penggunaan pendapat jumhur  ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.
e)   Kebebasan  pers  dan  kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas  pengadilan merupakan   sejumlah  hal  dalam  demokrasi yang sejalan dengan Islam.

5.   Salim Ali al-Bahasnawi
Menurut  Salim Ali al-Bahasnawi, demokrasi  mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan Islam dan memuat  sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada  sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram.
Karena  itu,  ia  menawarkan   adanya   Islamisasi  demokrasi   sebagai berikut:
a)   Menetapkan  tanggung jawab  setiap  individu  di hadapan Allah
Swt..
b)  Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas- tugas lainnya
c)   Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan   dalam  al-qur'±n dan  Sunnah  (Q.S.an-Nis±/4:59)  dan (Q.S.al-Ahz±b/33:36).
d)  Komitmen  terhadap  Islam terkait  dengan persyaratan   jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.

Memahami Makna Beriman kepada Hari Akhir

.Hari Akhir menurut  bahasa artinya “Hari Penghabisan” (Q.S. al-Baqarah/2:177), juga  disebut  “Hari Pembalasan”  (Q.S. al-Fatihãh/1:4).  Sedangkan   menurut istilah, Hari Akhir adalah hari mulai hancurnya alam semesta berikut isinya dan berakhirnya kehidupan  semua makhluk Allah Swt. Hari Akhir juga disebut hari Kiamat, yaitu hari penegakan hukum  Allah Swt. yang seadil-adilnya (Q.S. al- Mumtahanah/60:3).

Kebenaran   akan  datangnya  Hari  Akhir dapat   ditemukan   melalui  kajian ayat-ayat  al-Qur’±n,  ilmu  pengetahuan, dan  panca  indera.  Melalui kajian akan kebenaran adanya  Hari Akhir, kalian dapat  menghayati akan nilai-nilai keimanan  kepada  Hari Akhir. Berikut disajikan informasi terkait dengan Hari Akhir menurut  ketiga sudut pandang tersebut. Mari kalian pelajari bersama!

1.   Hari Akhir Menurut al-Qur’ãn

Hari Akhir atau Hari Kiamat menurut  al-Qur'an dapat dibagi menjadi dua:

a.   Kiamat Sugra (kecil)

Kiamat Sugra adalah  peristiwa datangnya kematian  bagi semua makhluk termasuk  manusia  yang bersifat lokal dan individu. Firman Allah Swt. dalam Q.S. ²li Imrãn/3:185:

Artinya:  “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. dan Sesungguhnya pada   hari  kiamat   sajalah  disempurnakan   pahalamu.   Barang  siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, Maka sungguh ia telah beruntung. kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan”.

Sebelum  terjadi  hari  kiamat,  mereka  yang  telah  mati  mengalami proses  awal kehidupan  akhirat  yang  disebut  alam barzakh (Q.S. ar- Rµm/30:55-56). Barzakh adalah alam yang menjadi  batas  antara  alam dunia dan alam akhirat. Pada masa itu roh manusia sudah menyadari akan kebenaran janji Allah Swt. (Q.S. al-Mu’minµn/23:99-100), bahkan kepada  mereka yang jahat sudah diperlihatkan  neraka dan siksa (Q.S. al-Mu’min/40:45-46).
Peristiwa-peristiwa yang harus diimani yang akan terjadi sesudah mati antara lain:
1)  Fitnah  kubur: yaitu beragam  pertanyaan yang  diajukan  kepada orang  yang  meninggal   tentang Tuhannya, agamanya,  nabinya, imannya, dan kiblatnya.
2)  Siksa dan  nikmat  kubur: siksa kubur  diperuntukkan bagi  orang yang zalim, munafik, kafir dan musyrik (Q.S. al-An’ām/6:93, Q.S. al- Mu’min/40:46,  Q.S. Fu¡¡ilat/41:30,  Q.S. al-Ahqāf/46:83-89). “Nikmat kubur  diperuntukkan bagi  orang  yang  baik amal  ibadahnya  di dunia” (Q.S. ²li 'Imr±n/3:169-170 dan Q.S. al-Baqarah/2:154).

b.   Kiamat Kubra (besar)

Peristiwa berakhirnya seluruh kehidupan makhluk dan hancur leburnya alam semesta  secara total dan serentak. Proses terjadinya hari kiamat tersebut dijelaskan  oleh Allah Swt. dalam banyak ayat, di antaranya dalam Q.S. at-Takwír/81:1-3:

Artinya: “Apabila matahari digulung, apabila bintang-bintang  berjatuhan, dan apabila gunung-gunung dihancurkan”

Dalam Q.S. az-Zalzalah/99:1-5 dijelaskan peristiwa  terjadinya  kiamat dimulai dengan datangnya gempa  yang sangat  dahsyat. Dalam  Q.S. al-Qari’ah/101:1-5  dijelaskan  keadaan   manusia   bagaikan   anai-anai yang  bertebaran dan  gunung-gunung bagai  bulu  yang  dihambur- hamburkan.
Berdasarkan ayat-ayat tersebut, peristiwa kiamat merupakan  kejadian yang sangat  hebat, yaitu tatkala Malaikat Israfil meniup  sangkakala. Kemudian bumi diangkat, gunung-gunung dibenturkan dan terjadilah kerusakan  hebat. Langit pecah  bergelegar, benda-benda bumi  pun bertebaran laksana kabut. Sementara  manusia akan kacau balau kebingungan hanya Allah Swt. saja yang Maha Kekal.

2.   Hari Kiamat Menurut Ilmu Pengetahuan 

a.   Menurut Geologi

Bumi terjadi dari gas yang berputar (chaos catastrope). Setelah diam gas itu menjadi  dingin, maka gas yang berat  mengendap ke bawah, yang ringan berada  di atas. Melalui proses  evolusi yang lama sekali, gas bagian luar mengeras menjadi batu, kerikil, pasir, dan sebagainya, sedangkan bagian  tengah masih panas. Zat panas  bercampur lava, lahar, batu, dan pasir panas. Bumi beredar  karena adanya  daya tarik matahari terhadap bumi berkurang. Akibatnya bumi akan bergeser dari matahari sehingga  putaran  bumi semakin cepat dan akan mengalami nasib seperti meteor (menyala/hancur).

b.   Menurut Teori Fisika

Letak matahari  kira-kira 150 juta km jauhnya dari bumi, namun  sinar matahari  sampai  ke  bumi  selama  8  menit  20  detik. Garis tengah matahari = 1,4 juta km, dan luas permukaannya 616 x 1010 km = 622160 km. Menurut ahli fisika energi matahari  dipancarkan  ke angkasa dan sekitarnya 5,7 x 1027 kalori = 5853,9 kalori/menit dan mampu menyala 50 milyar tahun dengan panas 15 juta derajat celcius. Kalau suatu ketika matahari tidak muncul atau cahayanya redup karena tenaga/sinarnya habis, maka tidak ada angin dan awan yang berakibat hujan  tidak akan turun.  Selanjutnya  gunung-gunung akan meletus, ombak bergulung-gulung, air laut naik sehingga hancurlah bumi ini.

3.   Bukti Indrawi Terjadinya Hari Akhir

Imam Ath Thabari dan Ibnu Katsir berpendapat bahwa telah diperlihatkan peristiwa-peristiwa yang menakjubkan di dunia sebagaimana berikut ini:
a.   Peristiwa pembunuhan yang dipermasalahkan oleh Bani Israil, akan di  hidupkan   kembali  oleh  Allah Swt.  hanya  dengan  perantaraan daging  sapi yang dipukulkan ke tubuh  orang yang terbunuh (Q.S. al- Baqarah/2:72-73 )

b.   Peristiwa   Nabi  Ibrahim  dan   burung-burung  yang   dicincangnya kemudian  diletakkan di tiap-tiap  bagian  di atas bukit lalu Allah Swt. berfirman: “Panggillah! niscaya mereka datang kepadamu dengan segera” (Q.S. al-Baqarah/2:260).

Kedua informasi di atas memang dijelaskan oleh al-Qur'±n, tetapi  bukan merupakan  berita  langsung  bahwa  Hari Akhir akan datang, melainkan informasi  historis  (sejarah)  tentang peristiwa  yang  pernah  terjadi  dan menjadi bukti secara indrawi bahwa kiamat pasti datang.


Senin, 29 Januari 2018

HUKUM MEMBACA AL QUR’AN BAGI PEREMPUAN HAID

Assalamualaikum WR.WB

Di bulan ramadhan kemarin, banyak orang berlomba-lomba untuk mengkhatamkan Al Qur’an. Bagi perempuan yang haidh, bolehkan tetap membacanya?

Jawaban:

Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Sobat Raihana yang berbahagia, para ulama berbeda pendapat tentang hukum perempuan yang haid apakah boleh membaca Al-Quran atau tidak.

Pendapat Pertama: Mereka tidak membolehkan membaca Al-Qur’an bagi perempuan yang sedang haid.

1. Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW beliau bersabda, “Janganlah perempuan yang haid dan orang yang junub membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur’an.” Dalam riwayat yang lain, “Janganlah orang yang junub dan perempuan yang haid membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur’an”.

Hadits ini dha’if, diriwayatkan oleh Tirmidzi (no. 121). Ibnu Majah (no. 595 dan 596). Ad-Daruquthni (1/117) dan Baihaqiy (1/89), dari jalan Ismail bin Ayyaasy dari Musa bin Uqbah dari Naafi, dari Ibnu Umar (ia berkata seperti di atas). Berkata Al-Hafidzh Ibnu Hajar di kitabnya Talkhisul Habir (1/138) : Di dalam sanadnya ada Ismail bin Ayyaasy, sedangkan riwayatnya dari penduduk Hijaz dla’if dan di antaranya (hadits) ini. Berkata Ibnu Abi Hatim dari bapaknya (Abu Hatim), “Hadits Ismail bin Ayyaasy ini keliru, dan (yang benar) dia hanya perkataan Ibnu Umar”. Dan telah berkata Abdullah bin Ahmad dari bapaknya (yaitu Imam Ahmad ia berkata), “(Hadits) ini batil, “Beliau mengingkari (riwayat) Ismail.

2. Dari jalan Muhammad bin Fadl, dari bapaknya, dari Thawus, dari Jabir, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW, “Tidak boleh bagi perempuan yang haid dan nifas (dalam riwayat yang lain : Orang yang junub) membaca (ayat) Al-Qur’an sedikitpun juga (dalam riwayat) yang lain : Sedikitpun juga dari (ayat) Al-Qur’an)”.
Hadits ini maudhu’ (palsu), diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (2/87) dan Abu Nua’im di kitabnya Al-Hilyah (4/22). Sanad hadits ini maudhu (palsu) karena Muhammad bin Fadl bin Athiyah bin Umar telah dikatakan oleh para Imam ahli hadits sebagai pendusta sebagaimana keterangan Al-Hafidz Ibnu Hajar di Taqrib-nya (2/200). Dan di kitabnya Talkhisul Habir (1/138) beliau mengatakan bahwa orang ini matruk.

Pendapat Kedua: Membolehkan membaca Al-Qur’an bagi perempuan ketika sedang haid. Adapun dalil yang digunakan oleh pendapat yang kedua diantaranya:

1. Dari Aisyah, ia berkata : Kami keluar (menunaikan haji) bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dan) kami tidak menyebut kecuali haji. Maka ketika kami sampai di (satu tempat bernama) Sarif aku haid. Lalu Nabi SAW masuk menemuiku dan aku sedang menangis, lalu beliau bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Jawabku, “Aku ingin demi Allah kalau sekiranya aku tidak haji pada tahun ini?” Jawabku, “Ya” Beliau bersabda, “Sesungguhnya (haid) ini adalah sesuatu yang telah Allah tentukan untuk anak-anak perempuan Adam, oleh karena itu kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang haji selain engkau tidak boleh thawaf di Ka’bah sampai engkau suci (dari haid)”. (HR. Bukhari (no. 305) dan Muslim (4/30)).

Syeikh Al-Albany berkata: “Hadist ini menunjukkan bolehnya wanita yang haid membaca Al-Quran, karena membaca Al-Quran termasuk amalan yang paling utama dalam ibadah haji, dan nabi SAW telah membolehkan bagi Aisyah semua amalan kecuali thawaf dan shalat, dan seandainya haram baginya membaca Al-Quran tentunya akan beliau terangkan sebagaimana beliau menerangkan hukum shalat (ketika haid), bahkan hukum membaca Al-Quran (ketika haid) lebih berhak untuk diterangkan karena tidak adanya nash dan ijma’ yang mengharamkan, berbeda dengan hukum shalat (ketika haid). Kalau beliau SAW melarang Aisyah dari shalat (ketika haid) dan tidak berbicara tentang hukum membaca Al-Quran (ketika haid) ini menunjukkan bahwa membaca Al-Quran ketika haid diperbolehkan, karena mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh, dan ini jelas tidak samar lagi, walhamdu lillah.” (Hajjatun Nabi hal: 69).

2. Dari Aisyah, ia berkata, “Nabi SAW biasa berdzikir atas segala keadaannya” [HR. Muslim (1/194 dan lain-lain].
Hadits yang mulia ini juga dijadikan hujjah oleh Al-Imam Al-Bukhari dan imam yang lain tentang bolehnya perempuan haid membaca Al-Qur’an. Karena Nabi SAW berdzikir kepada Allah atas segala keadaannya dan yang termasuk berdzikir ialah membaca Al-Qur’an.

Sobat yang dirahmati Allah SWT, dari keterangan di atas menurut hemat kami pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang kedua dengan alasan bahwa asal dalam sebuah perkara adalah dibolehkan dan halal hingga ada dalil yang melarangnya. Sedangkan dalam masalah ini tidak ada dalil yang shahih yang melarang wanita haid untuk membaca Al-Quran. Apabila tidak ada satu pun dalil yang shahih yang melarang perempuan haid membaca ayat-ayat Al-Qur’an, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal tentang perintah dan keutamaan membaca Al-Qur’an secara mutlak termasuk perempuan haid.

Pendapat ini juga diperkuat oleh pendapat Imam Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’ Al- Fatawa (juz 26/hal. 191), beliau berkata: “Para wanita di masa Nabi SAW juga sudang seringkali mengalami haidh, seandainya terlarangnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh atau nifas sebagaimana larangan shalat dan puasa bagi mereka, maka tentu saja Nabi SAW akan menerangkan hal ini pada umatnya. Begitu pula para istri Nabi SAW mengetahuinya dari beliau. Tentu saja hal ini akan dinukil di tengah-tengah manusia (para sahabat). Ketika tidak ada satu pun yang menukil larangan ini dari Nabi SAW, maka tentu saja membaca Al Qur’an bagi mereka tidak bisa dikatakan haram. Karena senyatanya, beliau SAW tidak melarang hal ini. Jika Nabi SAW sendiri tidak melarangnya padahal begitu sering ada kasus haidh di masa itu, maka tentu saja hal ini tidaklah diharamkan. Demikian pula Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (juz 1/hal. 77-78), beliau mengatakan bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca Al-Qur’an.

Meskipun demikian, menyebut nama Allah atau membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci (berwudlu) lebih utama berdasarkan hadits shahih di bawah ini. Dari Muhajir bin Qunfudz, sesungguhnya dia pernah datang kepada Nabi SAW dan beliau sedang buang air kecil, lalu ia memberi salam kepada beliau akan tetapi beliau tidak menjawab (salam)nya sampai beliau berwudlu. Kemudian beliau beralasan dan bersabda : ”Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Allah (berdzikir) kecuali dalam keadaan suci (berwudlu)”. (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan lain-lain)

Demikianlah pembahasan yang sederhana ini mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu a’lam bishawwab.

Sabtu, 07 Januari 2017

Akidah, Syariah dan Akhlak



Akidah, Syariah dan Akhlak
A. Akidah
1. Pengertian akidah
v  Aqidah Secara Etimologi
·         Aqidah berasal dari kata ‘aqd yang berarti pengikatan. Aqidah adalah apa yang diyakini oleh seseorang. Aqidah merupakan perbuatan hati, yaitu kepercayaan hati dan pembenaran terhadap sesuatu.
·         Aqidah berasal dari kata “aqada” artinya ikatan dua utas tali dalam satu buhul sehingga bersambung. Aqad berarti pula janji, ikatan (kesepakatan) antara dua orang yang mengadakan perjanjian.
·         Aqidah menurut bahasa Arab (etimologi) berasal dari kata al-‘aqdu yang berarti ikatan, at-tautsiiqu yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah yang berarti mengikat dengan kuat.
v  Aqidah secara terminologi
> Menurut Abu Bakar Jabir al Jazairy Aqidah adalah sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara umum (aksioma) oleh manusia berdasarakan akal, wahyu dan fitrah. Kebenaran itu dipatrikan oleh manusia di dalam hati serta diyakini kesahihan dan keberadaannya secara pasti dan ditolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu.
> Imam Syahid Hasan Al Bana mendefinisikan aqidah sebagai : hal-hal yang harus dibenarkan oleh hati, tenang bagi jiwa dan keyakinan yang tidak dapat digoyahkan oleh keraguan atau bercampur dengan kebimbangan. Pada kenyataannya kuat atau lemahnya aqidah umat ini bermacam-macam ragamnya sesuai dengan kekuatan dalil/bukti-bukti yang mereka terima, dan yang mereka yakini.
·         Aqidah menurut terminology adalah sesuatu yang mengharuskan hati membenarkannya, membuat jiwa tenang, dan menjadi keprcayaan yang bersih dari kebimbangan dan keraguan.
·         Aqidah adalah tauqifiyah. Artinya, tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil syar’i, tidak ada medan ijtihad dan berpendapat di dalamnya. Karena itulah sumber-sumbernya terbatas kepada apa yang ada di dalam al-Quran dan as-Sunnah.

v  Aqidah Secara Syara’
·         Yaitu beriman kepada Allah, para MalaikatNya, kitab-kitabNya, para Rasulnya, dan kepada hari Akhir serta kepada qadar baik yang baik maupun yang buruk (rukun iman). Dalilnya adalah
 “ Katakanlah: “Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan Yang Esa”. Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”. (Q.S. Al Kahfi: 110).
“ Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi”. (Q.S. Az Zumar: 65)
Dan juga QS. Az Zumar: 2-3, QS. An Nahl: 36, QS. Al Araf

2. Fungsi dan Peranan Akidah

1. Menuntun dan mengembangkan dasar ketuhanan yang dimiliki manusia sejak lahir
Manusia sejak lahir memiliki potensi keberagamaan (fitrah) sehingga sepanjang hidupnya membutuhkan agama dalam rangka mencari keyakinan terhadap Tuhan. Aqidah Islam berperan memnuhi kebutuhan fitrah manusia tersebut, menuntun, dan mengarahkan manusia pada keyakinan yang benar tentang Tuhan, tidak menduga-duga atau mengira-ngira, melainkan menunjukkan Tuhan yang sebenarnya.
2. Memberikan ketenangan dan ketentraman jiwa
Agama sebagai kebutuhan fitrah akan senantiasa menuntut dan mendorong manusia untuk terus mencarinya. Aqidah memberikan jawaban yang pasti sehingga kebutuhan rohaniahnya dapat terpenuhi. Ia memperoleh ketenangan dan ketentraman jiwa yang diperlukannya.
3. Memberikan pedoman hidup yang pasti
Keyakinan terhadap Tuhan memberikan arahan dan pedoman yang pasti sebab aqidah menunjukkan kebenaran keyakinan yang sesungguhnya. Aqidah memberikan pengetahuan asal dan tujuan hidup manusia sehingga kehidupan manusia akan lebih jelas dan lebih bermakna.

            Aqidah Islam sebagai keyakinan akan membentuk perilaku bahkan mempengaruhi kehidupan seorang muslim.
a.       Menjauhi manusia dari pandangan yang sempit dan picik
b.      Menanamkan kepercayaan terhadap diri sendiri dan tahu harga diri
c.       Menumbuhkan sifat rendah hati dan khidmat
d.      Membentuk manusia menjadi jujur dan adil
e.       Menghilangkan sifat murung dan putus asa dalam menghadapi setiap persoalan dan situasi
f.        Membentuk pendirian yang teguh, kesabaran, ketabahan dan optimisme
g.       Menanamkan sifat ksatria, semangat dan berani; tidak gentar menghadapi resiko, bahkan tidak takut kepada maut
h.      Menciptakan sikap hidup damai dan ridha
i.         Membentuk manusia menjadi patuh, taat dan disiplin menjalankan peraturan Illahi.
B. Syariah
1. Pengertian Syariah
            Syariah menurut bahasa berarti jalan, sedangkan menurut istilah adalah system norma yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan,hubungan manusia dengan alam.
Yurisprudensi juga biasa disebut Syariah ialah bidang Din Islam yang berkaitan dengan undang-undang, hukum hukum, ketentuan Allah yang dilaksanakan untuk menjamin kemaslahatan umat manusia. Penggunaan kata Syariah dalam al-Quran dapat berarti peraturan Allah yang telah diberikan kepada Nabi, termasuk kepada Nabi Muhammad SAW (QS:Asy-Syura, 42:12&21). Juga dapat berarti cobaan bagi manusia apakah akan memilih Allah atau hawa nafsunya (QS:Al-A’raf, 7:163). Juga dapat berarti aturan dan jalan terang (QS:Al-Maidah, 5:48) atau peraturan yang berlawanan dengan hawa nafsu manusia (QS:Al-Jasiyah,45:18).
            Berdasarkan pengertian kamus maupun penggunaannya di dalam al-Qur’an, kata syariat dapat didefinisikan sebagai peraturan Allah yang diberikan kepada manusia melalui para Nabi agar para manusia hidup selamat di dunia maupun di akhirat. Dengan kata lain, Syariat merupakan bukti dari akidah; bertindak jujur merupakan bukti dari pernyataan tunduk dan patuh secara sukarela pada kehendak Allah (Aqidah). 

Syariat Islam mengatur perbuatan seorang muslim, di dalamnya terdapat hukum-hukum yanga terdiri atas:
1.      Wajib, yaitu perbuatan yang apabila dilakukan mendapatkan pahala apabila ditinggalkan berdosa.
2.      Sunat, yaitu perbuatan yang apabila dilaksanakan diberi pahala, apabila ditinggalkan tidak berdosa.
3.      Mubah, yaitu perbuatan yang boleh dikerjakan atau ditinggalkan, karena tidak diberi pahala dan tidak berdosa.
4.      Makruh, yaitu perbuatan apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila lakukan tidak berdosa.
5.      Haram, yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan berdosa apabila ditinggalkam diberi pahala.
Syariah adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia dalam rangka mencapai kebahagiannya di dunia dan akhirat.
Dengan demikian, syariat Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia agar seorang muslim dapat melaksanakan ajaran Islam secara utuh. Utuh di sini, tidak berarti semua aspek sudah diatur oleh syariat secara detail.


 2. Ruang Lingkup Syari’ah

Secara garis besar peraturan Allah yang diberikan kepada manusia terbagi menjadi dua yaitu pertama, peraturan yang bertalian dengan perbuatan manusia guna mendekatkan diri kepada Allah, mengingat ingat ke-Agungan-Nya dan berterimakasih atas karunia yang diberikan-Nya kepada manusia. Bagian ini sering disebut ibadat, seperti shalat, zakat, puasa dan haji. Kedua, peraturan yang bertalian dengan kegiatan manusia guna menemukan kebaikan bersama dan mengurangi kedzaliman atas manusia lain pada umumnya. Bagian kedua ini sering disebut mu’amalat, seperti pernikahan, pembagian harta waris, penggunaan barang atau jasa orang lain, hak hak dasar mencapai kemaslahatan umum.

 Perbuatan manusia dalam bentuk ibadat terdiri dari bersuci diri dari kotoran dan najis (thaharah), shalat, zakat, puasa dan haji. Tujuan dari thaharah ialah membiasakan manusia hidup bersih agar manusia lain merasa nyaman ditengah tengah kehadirannya. Tujuan dari shalat ialah menanamkan kesadaran diri manusia tentang identitas asal usulnya dari tanah serta kurun waktu 24 jam dalam kehidupannnya yang dibuktikan dengan tidak melakukan perbuatan merugikan orang banyak (fahisah) dan lisannya tidak melukai perasaan orang lain.

Tujuan dari zakat ialah membiasakan manusia untuk berbagi dengan mnusia lain yang tidak bekerja produktif. Zakat dapat dilakukan setiap saat asla ada keuntungan yang diperoleh dari pekerjaannya. Sasaranya adalah pekerja tidak produktif yang ada di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Dengan berzakkat, manusia bersyukur atas karunia yang diberikan Allah dengan gratis, seperti udara segar, kesehatan tubuh, kecerdasan pikiran, keluasan pergaulan dan kepercayaan diri dengan manusia lain.

Tujuan dari puasa ialah membiasakan manusia untuk jujur pada diri sendiri dan berempati atas penderitaan orang lain dengan cara meniru sifat sifat Tuhan tidak pernah makan, minum dan berkeluarga. Dengan berpuasa, manusia menyucikan dirinya dari iri hati, cemburu, keinginan melihat orang lain sehingga menjaddi manusia yang toleran, berbaik sangka kepada orang lain, dan selau berusaha melayani orang lain sebaik baiknya.

Tujuan dari haji ialah mempersiapkan manusia untuk sanggup datang kepada Allah sendiri sendiri dengan menanggalkan seluruh kekayaan, ikatan kekerabatan, jabatan kekuasaan, kecuali amal perbuatan yang telah dilakukannya. Dengan dua helai kain ihram, orang berhaji sedang mensimulasi menjadi orang mati, yaitu dibungkus dengan dua helai kain putuh, diantarkan kerabat dan tetangga ke liang lahat, lalu tinggal sendiri dibawah gundukan tangah dengan telanjang dan hanya amal perbuatan yang dapat menolong dan menemani manusia di alam kubur..

Perbuatan manusia dalam bentuk mu’amalat terdiri dari ikatan pertukaran barang dan jasa, ikatan pernikahan, ikatan pewarisan, ikatan kemasyarakatan dan ikatan kemanusiaan. Tujuan dari ikatan pertukaran barang dan jasa ialah agar kebutuhan dasar hidup manusia tersedia dengan cara yang sportif. Sportif artinya dalam ikatan pertukaran mempersyaratkan kerelaan kedua belah pihak dan kejelasan status barang dan jasa yang dipertukarkan. Apabila kedua persyaratan ini tidak dipenuhi dalam ikatan pertukaran, maka terjadilah kedzaliman (homo homini lupus : manusia memakan manusia).

Tujuan ikatan pernikahan ialah melestarikan generasi manusia dengan cara rekreassi permanen yang diikat perjanjian atas dasar kesukarelaan kedua belah pihak dan tolong menolong dalam kebaikan serta taqwa diantara keduanya. Apabila unsur kesukarelaan dan tolong menolong sudah hilang dalam ikatan pernikahan, maka pintu perceraian yang sportif terbuka lebar bagi masing masing pasangan.

Tujuan dari ikatan pewarisan ialah menjamin kebutuhan dasar hidup bagi keturunan dari orang meninggal agar tidak menjadi benalu bagi manusia lain. Anak laki laki dan perempuan adalah pewaris utama atas harta peninggalan kedua orang tuanya. Anak laki laki memperoleh bagian lebih besar dibandingkan dengan bagian waris anak perempuan karena anak laki laki menggantika peran ayah dalam keluarga. Apabila anak perempuan sudah menikah dengan pria dari keluarga lain, kemudian terjadilah perceraian diantara keduanya, maka rumah tempat kembali bagi anak perempuan tersebut adalah rumah saudara kandungnya yang laki laki. Dengan demikian, anak anak dari saudara perempuannya tersebut menjadi tanggungan ekonomi keluarga saudara kandung laki laki.

Tujuan ikatan kemasyarakatan ialah agar terjadi pembagian peran dan fungsi sosial yang seadil adilnya atas dasar musyawarah, menegakkan kedamaian bersama dan kesederajatan manusia dibawah hukum kemasyarakatan yang dibuat bersasma. Apabila ketiga prinsip tersebut dilanggar, maka terjadilah konflik sosial dan jatuhlah masyarakat manusia ke lubang anarkisme.

Tujuan ikatan kemanusiaan ialah agar terjadi saling tenggang rasa, karya dan cipta diantara manusia yang berkaitan dengan keutuhan fisik, kesmpurnaan nyawa, kenormalan akal, keterjaminan hak milik, keselamatan keluarga dan kebebasan melakuka keyakinan agama. Kelima ikatan kemanusiaan tersebut bersifat universal dan melintassi budaya, suku, ras bahkan agama itu sendiri.

3. Fungsi Syariah

1. Menunjukkan dan mengarahkan pada pencapaian tujuan manusia sebagai hamba Allah
            Syariah adalah aturan-aturan Allah yang berisi perintah Allah untuk ditaati dan dilaksanakan, serta atura-aturan tentang larangan Allah untuk dijauhi dan dihindarkan.

2. Menunjukkan dan mengarahkan manusia pada pencapaian tujuan sebagai khalifah Allah
            Manusia dapat berperan sebagai khalifah Allah di muka bumi yang melaksanakan dan membumikan sifat-sifat Allah dalam batas-batas kemanusiaan.

3. Membawa manusia pada kebahagiaan hakiki dunia dan akhirat.
            Manusia dapat mencapai tujuannya yang hakiki. Dengan syariat, manusia dapat memilah dan memilih jalan yang akan ditempuhnya sesuai dengan kebebasannya sehingga apapun akibatnya akan dipertanggung jawabkannya sendiri di hadapan Allah.

 4. Kedudukan Syari’ah dalam pokok ajaran Islam

            Syari’ah merupakan bukti aqidah yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan perbuatan. Perbuatan tersebut dilakukan manusia semenjak lahir sampai mati dalam ruang waktu kehidupan dunia ini. Semenjak manusia terbangun dari tidur hingga tidur kembali dalam waktu 24 jam, perbuatan manusia dibingkai oleh nilai nilai transendental thaharah dan shalat.
Umumnya manusia beristirahat malam hari dan bekerja pada siang hari. Hasil pekerjaan tersebut disyukuri dengan cara berbagi kepada orang yang tidak mampu bekerja. Nilai nilai transedental zakat melandasi setiap tetes keringat yang keluar dari tubuh manusia karena kerja keras mereka pada saat terjaga.
            Kedudukan syari’ah dalam ajaran Islam adalah sebagai bukti aqidah. Setiap detik kehidupan manusia diisi dengan perbuatan perbuatan. Perbuatan perbuatan itu dilandasi akar keyakinan hati akan tunduk dan patuh secara sukarela pada kehendak Tuhan(aqidah). Buah dari perbuatan itu dinamai akhlaq.
C. Akhlak
1. Pengertian Akhlak
Akhlak berasal dari bahasa arab, al-khulqu atau al-khuluq yang berarti  tingkah laku, perangai, watak atau kebiasaan. Menurut al-ghozali akhlak diartikan suatu ungkapan tentang keadaan pada jiwa bagian dalam yang melahirkan macam-macam tindakan dengan mudah, tanpa memerlukan pikiran dan pertimbangan terlebih dahulu.
Di atas sudah kita paparkan bahwa akhlak itu ada yang berupa pembawaan sejak lahir manusia, ada pula diperoleh atau diupayakan dari lingkungan. Dalam kaitannya untuk membentuk akhlak yang baik bagi siswa, tentunya banyak sekali factor-faktor yang mempengaruhi terutama lingkungannya sendiri.

2. Dasar Akhlak
Dasar ajaran islam adalah al-Qur;an dan Hadits, jadi dasar akhlak adalah al-Qur’an dan Hadits. Al-Quran dan Hadits adalah pedoman hidup dalam islam yang menjelaskan criteria-kriteria atau ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia. Islam mengajarkan agar umatnya melakukan perbuatan baik dan menjauhi segala perbuatan buruk. Ukuran baik-buruk itu ditentukan dalam al-qur’an, karena al-qur’an adalah firman Allah SWT, maka kebenarannya harus diyakini oleh setiap muslim.
Dasar akhlak yang kedua adalah Hadits Nabi atau Sunah Rasul. Untuk mnjelaskan isi Al-Qur’an lebih rinci, maka kita diperintahka agar mengikuti sunnah rasul karena beliau merupakan suri tauladan atau contoh nyata dari pengamalan Al-Qur’an.

3. Pembagian akhlak dalam islam
Menurut sifatnya, akhlak dibagi menjadi 2, yaitu akhlak mahmudah dan akhlak madzmumah.

a. Akhlak Mahmudah
Akhlak Mahmudah yaitu tingkah laku yang terpuji, merupakan tanda kesempurnaan iman seseorang kepada Allah SWT. Contoh akhlak mahmudah antara lain yaitu syukur atas segala nikmat, sabar, amanah, ikhlas, jujur dan sebagainya.

b. Akhlak Madzmumah
Akhlak Madzmumah yaitu segala tingkah laku yang tercela atau perbuatan jahat yang merusak iman seseorang dan dapat menjatuhkan martabat seseorang. Yang termasuk akhlak madzmumah yaitu menipu, berbohong, korupsi, dan sebagainya.

4. Tujuan Akhlak
a. Mendapatkan ridha Allah SWT, Ridha Allah ditempatkan pada urutan teratas karena jika ridha Allah sudah tertanam pada diri kita dan sudah menjadi hiasan indah dalam hidup kita masing-masing, maka kita akan dengan mudah melakukan perbuatan ikhlas.
b. Pribadi muslim yang luhur akan senantiasa bertingkah laku terpuji , baik   ketika berhubungan dengan Allah SWT, dengan sesame maupun makhluk lainnya serta dengan lingkungannya. Dengan akhlak terpuji akan lahir perbuatan-perbuatan yang seimbang antara diniawi maupun ukhrowi.

c. terhindar dari perbuatan yang hina, diharapkan dengan bimbingan akhlak, manusia akan terhindar dari perbutan hina, karena perbuatan hina itu didukung oleh syetan. Oleh karena itu perbuatan yang dilarang, baik berupa pencurian, korupsi, pembunuhan dan lain sebagainya sering dilakukan bukan oleh orang bodoh saja, akan tetapi juga dilakukan oleh orang yang pandai. Di Negara kita saja tidak sedikit para pejabat yang tersandung oleh kasus korupsi ataupun pembunuhan. Jadi selayaknyalah kita semua waspada dan membentengi diri dengan akhlak karimah.
                                                    
A.    Karakteristik Akhlak Islami

Pada hakikatnya Akhlak ialah suatu kondisi atau sifat yang telah meresap dalam jiwa dan menjadi kepribadian hingga dari situ timbullah  berbagai macam perbuatan  dengan cara spontan dan mudah tanpa dibuat-buat dan tanpa memerlukan pemikiran. Akhlak  mempunyai beberapa karakteristik atau ciri khas yaitu :

1. Bersifat umum dan terperinci
            Di dalam al-Qur’an ada materi akhlak yang dijelaskan secara umum dan ada pula yang mendetail. Misalnya dalam Q. S. al-Nahl (16) : 90, diserukan perintah untuk berakhlak secara umum; berbuat adil, berbuat kebaikan, melarang perbuatan keji, munkar dan permusuhan. Sedangkan dalam surat al-Hujurat (49) : 12, secara terperinci dinyatalan larangan untuk saling mencela dan memanggil dengan gelar yang buruk.

2. Manusiawi
            Yaitu ajaran akhlaq dalam Islam sejalan dan memenuhi tuntutan fitrah manusia. Kerinduan jiwa manusia kepada kebaikan akan terpenuhi dengan mengikuti ajaran akhlaq dalam Islam. Ajaran ini diperuntukkan bagi manusia yang merindukan kebahagiaan dalam arti hakiki bukan kebahagiaan semu.

3. Universal
            Maksudnya bahwa ruang lingkup akhlak itu luas sekali, yakni mencakup semua tindakan manusia baik tentang dirinya maupun orang lain atau yang bersifat pribadi, kemasyarakatan ataupun negara. Keuniversalan itu menunjukkan luasnya cakupannya yaitu meliputi segenap aspek kehidupan secara pribadi maupun kemasyarakatan, dan menyangkut semua interaksi manusia dengan semua aspek kehidupan.[1][2]
4.    Keseimbangan
            Yaitu ajaran akhlaq dalam Islam berada di tengah antara yang mengkhayalkan manusia sebagai malaikat yang menitik beratkan segi kebaikannya dan yang mengkhayalkan manusia sebagai hewan yang menitik beratkan sifat keburukannya saja. Manusia menurut pandangan Islam memiliki 2 kekuatan dalam dirinya yaitu kekuatan baik pada hati nurani dan akalnya dan kekuatan buruk pada hawa nafsunya. Akhlaq Islam memenuhi tuntutan kebutuhan manusia, jasmani dan ruhani secara seimbang, serta memenuhi tuntutan hidup bahagia di dunia dan akhirat secara berimbang pula. Bahkan memenuhi kebutuhan pribadi harus seimbang dengan memenuhi kewajiban terhadap masyarakat.

5. Realistik
Yaitu ajaran akhlaq dalam Islam memperhatikan kenyataan hidup manusia. Meskipun manusia telah dinyatakan sebagai makhluk yang memiliki kelebihan dibanding makhluk-makhluk lain tetapi manusia mempunyai kelemahan-kelemahan, memiliki kecenderungan manusiawi dan berbagai macam kebutuhan material dan spiritual. Dengan kelemahan-kelemahannya itu manusia sangat mungkin melakukan kesalahan-kesalahan dan pelanggaran. Oleh sebab itu Islam memberikan kesempatan kepada manusia yang melakukan kesalahan untuk memperbaiki diri dengan bertaubat.[2][3]

6. Akhlak sebagai buah dari iman.

7. Akhlak menjaga konsistensi antara cara dan tujuan. Islam tidak mengizinkan mancapai tujuan, walaupun baik dengan cara-cara kotor yang bertentangan dengan syariat. Karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip al-Akhlaq al-Karimah.

B. Ruang Lingkup Akhlak
            Ruang lingkup ilmu akhlak meliputi :

1. Akhlak terhadap Allah

a. Mengabdi hanya kepada Allah
            Bertaqwa dan mengabdi hanya kepada Allah, tidak akan mempersekutukan-Nya dengan apa pun dalam bentuk apa pun, serta dalam keadaan situasi dan kondisi yang bagaimanapun.
Artinya: “Dan Aku (Allah) tidak ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah kepada-Ku”.(QS. Adz-Dzariyat: 56).


b. Tunduk dan patuh kepada Allah
            Artinya: “Taatlah kepada (perintah) Allah dan (perintah) Rasul-Nya supaya kalian mendapat rahmat”.(QS. Ali ‘Imran: 132(

c. Tawakkal
            Artinya: “Yang apabila terjadi terhadap mereka satu kesusahan, mereka berkata; sesungguhnya kami ini milik Allah, dan sesungguhnya kepada-Nyalah kami akan kembali”. (QS. Al-Baqarah: 15)

d. Bersyukur kepada Allah
            Artinya: “Dan (ingatlah), tatkala Tuhan kamu memberitahu; jika kamu berterima kasih, niscaya Aku tambah nikmat bagi kamu, apabila kamu tidak bersyukur, maka adzab-Ku itu sangat pedih”.(QS. Ibrahim: 6-7)

e. Penuh harap kepada Allah
            Artinya: “Sesungguhnya ummat yang beriman dan berhijrah serta bekerja keras (berhijrah) di jalan Allah, mereka itu (ummat yang) berharap rahmad Allah; dan Allah itu Pengampun, Penyayang”.(Al-Baqarah: 218)   

f. Ikhlas menerima keputusan Allah
            Artinya: “Dan alangkah baik jika mereka ridha dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya berikan kepada mereka, sambil mereka berkata: cukuplah Allah bagi kami, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya akan member kepada kamu karunia-Nya, sesungguhnya kami mencintai Allah”.(QS. At-Taubah: 59)

g. Tadlarru’ dan khusyu’
            Artinya: “Beruntunglah orang-orang yang beriman. Mereka yang khhusyu’ dalam shalatnya”. (QS. Al-Mukminun: 1-2)
“Bermohonlah kepada Tuhan kalian dengan rendah hati dan dengan rahasia (suara hati). Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melanggar batas”.(QS. Az-Zumar: 53)

h. Husnud-dhan
            Artinya: “Janganlah mati salah seorang dari kalian, melainkan dalam keadaan baik sangka kepada Allah”.(H.R. Muslim)

i.      Taubat dan istighfar
            Artinya: “Hai orang-orang beriman! Hendaklah kalian benar-benar taubat kepada Allah, agar segala dosa kalian diampuni dan kalian dimasukkan ke dalam surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai”.(QS. At-Tahrim: 8)


2. Akhlak terhadap Makhluk

a.       Akhlak kepada Manusia
1.      Rasulullah meliputi mencintai Rasulullah secara tulus dengan mengikuti semua sunnahnya, menjadikan Rasulullah sebagai idola dalam hidup dan kehidupan, menjalankan apa yang diperintah dan menjauhi larangannya.
2.      Akhlak terhadap orang tua meliputi mencintai mereka melebihi cinta kepada kerabat lainnya, merendahkan diri kepada keduanya diiringi rasa kasih sayang, berkomunikasi dengan orang tua dengan khidmat, pergunakan kata-kata lemah lembut, berbuat baik kepada keduanya sebaik-baiknya dan mendoakan keselamatan dan keampunan bagi mereka kendatipun seorang atau kedua-duanya telah meninggal dunia.
3.      Akhlak terhadap diri sendiri meliputi : Memelihara kesucian diri, baik jasmaniah maupun rohaniah, Memelihara kerapihan diri, Berlaku tenang, Menambah ilmu pengetahuan, Membina disiplin pribadi, Pemaaf dan memohon maaf, Sikap sederhana dan jujur dan Menghindari perbuatan tercela.
4.      Akhlak terhadap keluarga dan karib kerabat, antara lain : saling membina rasa cinta dan kasih sayang dalam kehidupan keluarga, saling menunaikan kewajiban untuk memperoleh hak, berbakti kepada ibu bapak, mendidik anak-anak dengan kasih sayang dan memelihara hubungan silaturrahim.
5.      Akhlak terhadap tetangga, antara lain : saling mengunjungi, saling bantu diwaktu senang lebih-lebih tatkala susah, saling beri member, saling hormat menghormati, saling menghindari pertengkaran dan permusuhan.
6.      Akhlak terhadap masyarakat, meliputi memuliakan tamu, menghormati nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan, saling menolong dalam melakukan kebajikan dan taqwa, menganjurkan anggota masyarakat termasuik dirin sendiri berbuat baik dan mencegah diri sendiri dan mencegah orang lain melakukan perbuiatan jahat dan munkar dan bermusyawarah dalam segala urusan mengenai kepentingan bersama.
b. Akhlak kepada bukan manusia atau lingkungan hidup antara lain : sadar dan memelihara kelestarian lingkungan hidup, menjaga dan memanfaatkan alam terutama hewani dan nab.




iklan