ads head

Advertisement

Sabtu, 07 Januari 2017

Akidah, Syariah dan Akhlak



Akidah, Syariah dan Akhlak
A. Akidah
1. Pengertian akidah
v  Aqidah Secara Etimologi
·         Aqidah berasal dari kata ‘aqd yang berarti pengikatan. Aqidah adalah apa yang diyakini oleh seseorang. Aqidah merupakan perbuatan hati, yaitu kepercayaan hati dan pembenaran terhadap sesuatu.
·         Aqidah berasal dari kata “aqada” artinya ikatan dua utas tali dalam satu buhul sehingga bersambung. Aqad berarti pula janji, ikatan (kesepakatan) antara dua orang yang mengadakan perjanjian.
·         Aqidah menurut bahasa Arab (etimologi) berasal dari kata al-‘aqdu yang berarti ikatan, at-tautsiiqu yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah yang berarti mengikat dengan kuat.
v  Aqidah secara terminologi
> Menurut Abu Bakar Jabir al Jazairy Aqidah adalah sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara umum (aksioma) oleh manusia berdasarakan akal, wahyu dan fitrah. Kebenaran itu dipatrikan oleh manusia di dalam hati serta diyakini kesahihan dan keberadaannya secara pasti dan ditolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu.
> Imam Syahid Hasan Al Bana mendefinisikan aqidah sebagai : hal-hal yang harus dibenarkan oleh hati, tenang bagi jiwa dan keyakinan yang tidak dapat digoyahkan oleh keraguan atau bercampur dengan kebimbangan. Pada kenyataannya kuat atau lemahnya aqidah umat ini bermacam-macam ragamnya sesuai dengan kekuatan dalil/bukti-bukti yang mereka terima, dan yang mereka yakini.
·         Aqidah menurut terminology adalah sesuatu yang mengharuskan hati membenarkannya, membuat jiwa tenang, dan menjadi keprcayaan yang bersih dari kebimbangan dan keraguan.
·         Aqidah adalah tauqifiyah. Artinya, tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil syar’i, tidak ada medan ijtihad dan berpendapat di dalamnya. Karena itulah sumber-sumbernya terbatas kepada apa yang ada di dalam al-Quran dan as-Sunnah.

v  Aqidah Secara Syara’
·         Yaitu beriman kepada Allah, para MalaikatNya, kitab-kitabNya, para Rasulnya, dan kepada hari Akhir serta kepada qadar baik yang baik maupun yang buruk (rukun iman). Dalilnya adalah
 “ Katakanlah: “Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan Yang Esa”. Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”. (Q.S. Al Kahfi: 110).
“ Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi”. (Q.S. Az Zumar: 65)
Dan juga QS. Az Zumar: 2-3, QS. An Nahl: 36, QS. Al Araf

2. Fungsi dan Peranan Akidah

1. Menuntun dan mengembangkan dasar ketuhanan yang dimiliki manusia sejak lahir
Manusia sejak lahir memiliki potensi keberagamaan (fitrah) sehingga sepanjang hidupnya membutuhkan agama dalam rangka mencari keyakinan terhadap Tuhan. Aqidah Islam berperan memnuhi kebutuhan fitrah manusia tersebut, menuntun, dan mengarahkan manusia pada keyakinan yang benar tentang Tuhan, tidak menduga-duga atau mengira-ngira, melainkan menunjukkan Tuhan yang sebenarnya.
2. Memberikan ketenangan dan ketentraman jiwa
Agama sebagai kebutuhan fitrah akan senantiasa menuntut dan mendorong manusia untuk terus mencarinya. Aqidah memberikan jawaban yang pasti sehingga kebutuhan rohaniahnya dapat terpenuhi. Ia memperoleh ketenangan dan ketentraman jiwa yang diperlukannya.
3. Memberikan pedoman hidup yang pasti
Keyakinan terhadap Tuhan memberikan arahan dan pedoman yang pasti sebab aqidah menunjukkan kebenaran keyakinan yang sesungguhnya. Aqidah memberikan pengetahuan asal dan tujuan hidup manusia sehingga kehidupan manusia akan lebih jelas dan lebih bermakna.

            Aqidah Islam sebagai keyakinan akan membentuk perilaku bahkan mempengaruhi kehidupan seorang muslim.
a.       Menjauhi manusia dari pandangan yang sempit dan picik
b.      Menanamkan kepercayaan terhadap diri sendiri dan tahu harga diri
c.       Menumbuhkan sifat rendah hati dan khidmat
d.      Membentuk manusia menjadi jujur dan adil
e.       Menghilangkan sifat murung dan putus asa dalam menghadapi setiap persoalan dan situasi
f.        Membentuk pendirian yang teguh, kesabaran, ketabahan dan optimisme
g.       Menanamkan sifat ksatria, semangat dan berani; tidak gentar menghadapi resiko, bahkan tidak takut kepada maut
h.      Menciptakan sikap hidup damai dan ridha
i.         Membentuk manusia menjadi patuh, taat dan disiplin menjalankan peraturan Illahi.
B. Syariah
1. Pengertian Syariah
            Syariah menurut bahasa berarti jalan, sedangkan menurut istilah adalah system norma yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan,hubungan manusia dengan alam.
Yurisprudensi juga biasa disebut Syariah ialah bidang Din Islam yang berkaitan dengan undang-undang, hukum hukum, ketentuan Allah yang dilaksanakan untuk menjamin kemaslahatan umat manusia. Penggunaan kata Syariah dalam al-Quran dapat berarti peraturan Allah yang telah diberikan kepada Nabi, termasuk kepada Nabi Muhammad SAW (QS:Asy-Syura, 42:12&21). Juga dapat berarti cobaan bagi manusia apakah akan memilih Allah atau hawa nafsunya (QS:Al-A’raf, 7:163). Juga dapat berarti aturan dan jalan terang (QS:Al-Maidah, 5:48) atau peraturan yang berlawanan dengan hawa nafsu manusia (QS:Al-Jasiyah,45:18).
            Berdasarkan pengertian kamus maupun penggunaannya di dalam al-Qur’an, kata syariat dapat didefinisikan sebagai peraturan Allah yang diberikan kepada manusia melalui para Nabi agar para manusia hidup selamat di dunia maupun di akhirat. Dengan kata lain, Syariat merupakan bukti dari akidah; bertindak jujur merupakan bukti dari pernyataan tunduk dan patuh secara sukarela pada kehendak Allah (Aqidah). 

Syariat Islam mengatur perbuatan seorang muslim, di dalamnya terdapat hukum-hukum yanga terdiri atas:
1.      Wajib, yaitu perbuatan yang apabila dilakukan mendapatkan pahala apabila ditinggalkan berdosa.
2.      Sunat, yaitu perbuatan yang apabila dilaksanakan diberi pahala, apabila ditinggalkan tidak berdosa.
3.      Mubah, yaitu perbuatan yang boleh dikerjakan atau ditinggalkan, karena tidak diberi pahala dan tidak berdosa.
4.      Makruh, yaitu perbuatan apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila lakukan tidak berdosa.
5.      Haram, yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan berdosa apabila ditinggalkam diberi pahala.
Syariah adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia dalam rangka mencapai kebahagiannya di dunia dan akhirat.
Dengan demikian, syariat Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia agar seorang muslim dapat melaksanakan ajaran Islam secara utuh. Utuh di sini, tidak berarti semua aspek sudah diatur oleh syariat secara detail.


 2. Ruang Lingkup Syari’ah

Secara garis besar peraturan Allah yang diberikan kepada manusia terbagi menjadi dua yaitu pertama, peraturan yang bertalian dengan perbuatan manusia guna mendekatkan diri kepada Allah, mengingat ingat ke-Agungan-Nya dan berterimakasih atas karunia yang diberikan-Nya kepada manusia. Bagian ini sering disebut ibadat, seperti shalat, zakat, puasa dan haji. Kedua, peraturan yang bertalian dengan kegiatan manusia guna menemukan kebaikan bersama dan mengurangi kedzaliman atas manusia lain pada umumnya. Bagian kedua ini sering disebut mu’amalat, seperti pernikahan, pembagian harta waris, penggunaan barang atau jasa orang lain, hak hak dasar mencapai kemaslahatan umum.

 Perbuatan manusia dalam bentuk ibadat terdiri dari bersuci diri dari kotoran dan najis (thaharah), shalat, zakat, puasa dan haji. Tujuan dari thaharah ialah membiasakan manusia hidup bersih agar manusia lain merasa nyaman ditengah tengah kehadirannya. Tujuan dari shalat ialah menanamkan kesadaran diri manusia tentang identitas asal usulnya dari tanah serta kurun waktu 24 jam dalam kehidupannnya yang dibuktikan dengan tidak melakukan perbuatan merugikan orang banyak (fahisah) dan lisannya tidak melukai perasaan orang lain.

Tujuan dari zakat ialah membiasakan manusia untuk berbagi dengan mnusia lain yang tidak bekerja produktif. Zakat dapat dilakukan setiap saat asla ada keuntungan yang diperoleh dari pekerjaannya. Sasaranya adalah pekerja tidak produktif yang ada di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Dengan berzakkat, manusia bersyukur atas karunia yang diberikan Allah dengan gratis, seperti udara segar, kesehatan tubuh, kecerdasan pikiran, keluasan pergaulan dan kepercayaan diri dengan manusia lain.

Tujuan dari puasa ialah membiasakan manusia untuk jujur pada diri sendiri dan berempati atas penderitaan orang lain dengan cara meniru sifat sifat Tuhan tidak pernah makan, minum dan berkeluarga. Dengan berpuasa, manusia menyucikan dirinya dari iri hati, cemburu, keinginan melihat orang lain sehingga menjaddi manusia yang toleran, berbaik sangka kepada orang lain, dan selau berusaha melayani orang lain sebaik baiknya.

Tujuan dari haji ialah mempersiapkan manusia untuk sanggup datang kepada Allah sendiri sendiri dengan menanggalkan seluruh kekayaan, ikatan kekerabatan, jabatan kekuasaan, kecuali amal perbuatan yang telah dilakukannya. Dengan dua helai kain ihram, orang berhaji sedang mensimulasi menjadi orang mati, yaitu dibungkus dengan dua helai kain putuh, diantarkan kerabat dan tetangga ke liang lahat, lalu tinggal sendiri dibawah gundukan tangah dengan telanjang dan hanya amal perbuatan yang dapat menolong dan menemani manusia di alam kubur..

Perbuatan manusia dalam bentuk mu’amalat terdiri dari ikatan pertukaran barang dan jasa, ikatan pernikahan, ikatan pewarisan, ikatan kemasyarakatan dan ikatan kemanusiaan. Tujuan dari ikatan pertukaran barang dan jasa ialah agar kebutuhan dasar hidup manusia tersedia dengan cara yang sportif. Sportif artinya dalam ikatan pertukaran mempersyaratkan kerelaan kedua belah pihak dan kejelasan status barang dan jasa yang dipertukarkan. Apabila kedua persyaratan ini tidak dipenuhi dalam ikatan pertukaran, maka terjadilah kedzaliman (homo homini lupus : manusia memakan manusia).

Tujuan ikatan pernikahan ialah melestarikan generasi manusia dengan cara rekreassi permanen yang diikat perjanjian atas dasar kesukarelaan kedua belah pihak dan tolong menolong dalam kebaikan serta taqwa diantara keduanya. Apabila unsur kesukarelaan dan tolong menolong sudah hilang dalam ikatan pernikahan, maka pintu perceraian yang sportif terbuka lebar bagi masing masing pasangan.

Tujuan dari ikatan pewarisan ialah menjamin kebutuhan dasar hidup bagi keturunan dari orang meninggal agar tidak menjadi benalu bagi manusia lain. Anak laki laki dan perempuan adalah pewaris utama atas harta peninggalan kedua orang tuanya. Anak laki laki memperoleh bagian lebih besar dibandingkan dengan bagian waris anak perempuan karena anak laki laki menggantika peran ayah dalam keluarga. Apabila anak perempuan sudah menikah dengan pria dari keluarga lain, kemudian terjadilah perceraian diantara keduanya, maka rumah tempat kembali bagi anak perempuan tersebut adalah rumah saudara kandungnya yang laki laki. Dengan demikian, anak anak dari saudara perempuannya tersebut menjadi tanggungan ekonomi keluarga saudara kandung laki laki.

Tujuan ikatan kemasyarakatan ialah agar terjadi pembagian peran dan fungsi sosial yang seadil adilnya atas dasar musyawarah, menegakkan kedamaian bersama dan kesederajatan manusia dibawah hukum kemasyarakatan yang dibuat bersasma. Apabila ketiga prinsip tersebut dilanggar, maka terjadilah konflik sosial dan jatuhlah masyarakat manusia ke lubang anarkisme.

Tujuan ikatan kemanusiaan ialah agar terjadi saling tenggang rasa, karya dan cipta diantara manusia yang berkaitan dengan keutuhan fisik, kesmpurnaan nyawa, kenormalan akal, keterjaminan hak milik, keselamatan keluarga dan kebebasan melakuka keyakinan agama. Kelima ikatan kemanusiaan tersebut bersifat universal dan melintassi budaya, suku, ras bahkan agama itu sendiri.

3. Fungsi Syariah

1. Menunjukkan dan mengarahkan pada pencapaian tujuan manusia sebagai hamba Allah
            Syariah adalah aturan-aturan Allah yang berisi perintah Allah untuk ditaati dan dilaksanakan, serta atura-aturan tentang larangan Allah untuk dijauhi dan dihindarkan.

2. Menunjukkan dan mengarahkan manusia pada pencapaian tujuan sebagai khalifah Allah
            Manusia dapat berperan sebagai khalifah Allah di muka bumi yang melaksanakan dan membumikan sifat-sifat Allah dalam batas-batas kemanusiaan.

3. Membawa manusia pada kebahagiaan hakiki dunia dan akhirat.
            Manusia dapat mencapai tujuannya yang hakiki. Dengan syariat, manusia dapat memilah dan memilih jalan yang akan ditempuhnya sesuai dengan kebebasannya sehingga apapun akibatnya akan dipertanggung jawabkannya sendiri di hadapan Allah.

 4. Kedudukan Syari’ah dalam pokok ajaran Islam

            Syari’ah merupakan bukti aqidah yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan perbuatan. Perbuatan tersebut dilakukan manusia semenjak lahir sampai mati dalam ruang waktu kehidupan dunia ini. Semenjak manusia terbangun dari tidur hingga tidur kembali dalam waktu 24 jam, perbuatan manusia dibingkai oleh nilai nilai transendental thaharah dan shalat.
Umumnya manusia beristirahat malam hari dan bekerja pada siang hari. Hasil pekerjaan tersebut disyukuri dengan cara berbagi kepada orang yang tidak mampu bekerja. Nilai nilai transedental zakat melandasi setiap tetes keringat yang keluar dari tubuh manusia karena kerja keras mereka pada saat terjaga.
            Kedudukan syari’ah dalam ajaran Islam adalah sebagai bukti aqidah. Setiap detik kehidupan manusia diisi dengan perbuatan perbuatan. Perbuatan perbuatan itu dilandasi akar keyakinan hati akan tunduk dan patuh secara sukarela pada kehendak Tuhan(aqidah). Buah dari perbuatan itu dinamai akhlaq.
C. Akhlak
1. Pengertian Akhlak
Akhlak berasal dari bahasa arab, al-khulqu atau al-khuluq yang berarti  tingkah laku, perangai, watak atau kebiasaan. Menurut al-ghozali akhlak diartikan suatu ungkapan tentang keadaan pada jiwa bagian dalam yang melahirkan macam-macam tindakan dengan mudah, tanpa memerlukan pikiran dan pertimbangan terlebih dahulu.
Di atas sudah kita paparkan bahwa akhlak itu ada yang berupa pembawaan sejak lahir manusia, ada pula diperoleh atau diupayakan dari lingkungan. Dalam kaitannya untuk membentuk akhlak yang baik bagi siswa, tentunya banyak sekali factor-faktor yang mempengaruhi terutama lingkungannya sendiri.

2. Dasar Akhlak
Dasar ajaran islam adalah al-Qur;an dan Hadits, jadi dasar akhlak adalah al-Qur’an dan Hadits. Al-Quran dan Hadits adalah pedoman hidup dalam islam yang menjelaskan criteria-kriteria atau ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia. Islam mengajarkan agar umatnya melakukan perbuatan baik dan menjauhi segala perbuatan buruk. Ukuran baik-buruk itu ditentukan dalam al-qur’an, karena al-qur’an adalah firman Allah SWT, maka kebenarannya harus diyakini oleh setiap muslim.
Dasar akhlak yang kedua adalah Hadits Nabi atau Sunah Rasul. Untuk mnjelaskan isi Al-Qur’an lebih rinci, maka kita diperintahka agar mengikuti sunnah rasul karena beliau merupakan suri tauladan atau contoh nyata dari pengamalan Al-Qur’an.

3. Pembagian akhlak dalam islam
Menurut sifatnya, akhlak dibagi menjadi 2, yaitu akhlak mahmudah dan akhlak madzmumah.

a. Akhlak Mahmudah
Akhlak Mahmudah yaitu tingkah laku yang terpuji, merupakan tanda kesempurnaan iman seseorang kepada Allah SWT. Contoh akhlak mahmudah antara lain yaitu syukur atas segala nikmat, sabar, amanah, ikhlas, jujur dan sebagainya.

b. Akhlak Madzmumah
Akhlak Madzmumah yaitu segala tingkah laku yang tercela atau perbuatan jahat yang merusak iman seseorang dan dapat menjatuhkan martabat seseorang. Yang termasuk akhlak madzmumah yaitu menipu, berbohong, korupsi, dan sebagainya.

4. Tujuan Akhlak
a. Mendapatkan ridha Allah SWT, Ridha Allah ditempatkan pada urutan teratas karena jika ridha Allah sudah tertanam pada diri kita dan sudah menjadi hiasan indah dalam hidup kita masing-masing, maka kita akan dengan mudah melakukan perbuatan ikhlas.
b. Pribadi muslim yang luhur akan senantiasa bertingkah laku terpuji , baik   ketika berhubungan dengan Allah SWT, dengan sesame maupun makhluk lainnya serta dengan lingkungannya. Dengan akhlak terpuji akan lahir perbuatan-perbuatan yang seimbang antara diniawi maupun ukhrowi.

c. terhindar dari perbuatan yang hina, diharapkan dengan bimbingan akhlak, manusia akan terhindar dari perbutan hina, karena perbuatan hina itu didukung oleh syetan. Oleh karena itu perbuatan yang dilarang, baik berupa pencurian, korupsi, pembunuhan dan lain sebagainya sering dilakukan bukan oleh orang bodoh saja, akan tetapi juga dilakukan oleh orang yang pandai. Di Negara kita saja tidak sedikit para pejabat yang tersandung oleh kasus korupsi ataupun pembunuhan. Jadi selayaknyalah kita semua waspada dan membentengi diri dengan akhlak karimah.
                                                    
A.    Karakteristik Akhlak Islami

Pada hakikatnya Akhlak ialah suatu kondisi atau sifat yang telah meresap dalam jiwa dan menjadi kepribadian hingga dari situ timbullah  berbagai macam perbuatan  dengan cara spontan dan mudah tanpa dibuat-buat dan tanpa memerlukan pemikiran. Akhlak  mempunyai beberapa karakteristik atau ciri khas yaitu :

1. Bersifat umum dan terperinci
            Di dalam al-Qur’an ada materi akhlak yang dijelaskan secara umum dan ada pula yang mendetail. Misalnya dalam Q. S. al-Nahl (16) : 90, diserukan perintah untuk berakhlak secara umum; berbuat adil, berbuat kebaikan, melarang perbuatan keji, munkar dan permusuhan. Sedangkan dalam surat al-Hujurat (49) : 12, secara terperinci dinyatalan larangan untuk saling mencela dan memanggil dengan gelar yang buruk.

2. Manusiawi
            Yaitu ajaran akhlaq dalam Islam sejalan dan memenuhi tuntutan fitrah manusia. Kerinduan jiwa manusia kepada kebaikan akan terpenuhi dengan mengikuti ajaran akhlaq dalam Islam. Ajaran ini diperuntukkan bagi manusia yang merindukan kebahagiaan dalam arti hakiki bukan kebahagiaan semu.

3. Universal
            Maksudnya bahwa ruang lingkup akhlak itu luas sekali, yakni mencakup semua tindakan manusia baik tentang dirinya maupun orang lain atau yang bersifat pribadi, kemasyarakatan ataupun negara. Keuniversalan itu menunjukkan luasnya cakupannya yaitu meliputi segenap aspek kehidupan secara pribadi maupun kemasyarakatan, dan menyangkut semua interaksi manusia dengan semua aspek kehidupan.[1][2]
4.    Keseimbangan
            Yaitu ajaran akhlaq dalam Islam berada di tengah antara yang mengkhayalkan manusia sebagai malaikat yang menitik beratkan segi kebaikannya dan yang mengkhayalkan manusia sebagai hewan yang menitik beratkan sifat keburukannya saja. Manusia menurut pandangan Islam memiliki 2 kekuatan dalam dirinya yaitu kekuatan baik pada hati nurani dan akalnya dan kekuatan buruk pada hawa nafsunya. Akhlaq Islam memenuhi tuntutan kebutuhan manusia, jasmani dan ruhani secara seimbang, serta memenuhi tuntutan hidup bahagia di dunia dan akhirat secara berimbang pula. Bahkan memenuhi kebutuhan pribadi harus seimbang dengan memenuhi kewajiban terhadap masyarakat.

5. Realistik
Yaitu ajaran akhlaq dalam Islam memperhatikan kenyataan hidup manusia. Meskipun manusia telah dinyatakan sebagai makhluk yang memiliki kelebihan dibanding makhluk-makhluk lain tetapi manusia mempunyai kelemahan-kelemahan, memiliki kecenderungan manusiawi dan berbagai macam kebutuhan material dan spiritual. Dengan kelemahan-kelemahannya itu manusia sangat mungkin melakukan kesalahan-kesalahan dan pelanggaran. Oleh sebab itu Islam memberikan kesempatan kepada manusia yang melakukan kesalahan untuk memperbaiki diri dengan bertaubat.[2][3]

6. Akhlak sebagai buah dari iman.

7. Akhlak menjaga konsistensi antara cara dan tujuan. Islam tidak mengizinkan mancapai tujuan, walaupun baik dengan cara-cara kotor yang bertentangan dengan syariat. Karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip al-Akhlaq al-Karimah.

B. Ruang Lingkup Akhlak
            Ruang lingkup ilmu akhlak meliputi :

1. Akhlak terhadap Allah

a. Mengabdi hanya kepada Allah
            Bertaqwa dan mengabdi hanya kepada Allah, tidak akan mempersekutukan-Nya dengan apa pun dalam bentuk apa pun, serta dalam keadaan situasi dan kondisi yang bagaimanapun.
Artinya: “Dan Aku (Allah) tidak ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah kepada-Ku”.(QS. Adz-Dzariyat: 56).


b. Tunduk dan patuh kepada Allah
            Artinya: “Taatlah kepada (perintah) Allah dan (perintah) Rasul-Nya supaya kalian mendapat rahmat”.(QS. Ali ‘Imran: 132(

c. Tawakkal
            Artinya: “Yang apabila terjadi terhadap mereka satu kesusahan, mereka berkata; sesungguhnya kami ini milik Allah, dan sesungguhnya kepada-Nyalah kami akan kembali”. (QS. Al-Baqarah: 15)

d. Bersyukur kepada Allah
            Artinya: “Dan (ingatlah), tatkala Tuhan kamu memberitahu; jika kamu berterima kasih, niscaya Aku tambah nikmat bagi kamu, apabila kamu tidak bersyukur, maka adzab-Ku itu sangat pedih”.(QS. Ibrahim: 6-7)

e. Penuh harap kepada Allah
            Artinya: “Sesungguhnya ummat yang beriman dan berhijrah serta bekerja keras (berhijrah) di jalan Allah, mereka itu (ummat yang) berharap rahmad Allah; dan Allah itu Pengampun, Penyayang”.(Al-Baqarah: 218)   

f. Ikhlas menerima keputusan Allah
            Artinya: “Dan alangkah baik jika mereka ridha dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya berikan kepada mereka, sambil mereka berkata: cukuplah Allah bagi kami, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya akan member kepada kamu karunia-Nya, sesungguhnya kami mencintai Allah”.(QS. At-Taubah: 59)

g. Tadlarru’ dan khusyu’
            Artinya: “Beruntunglah orang-orang yang beriman. Mereka yang khhusyu’ dalam shalatnya”. (QS. Al-Mukminun: 1-2)
“Bermohonlah kepada Tuhan kalian dengan rendah hati dan dengan rahasia (suara hati). Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melanggar batas”.(QS. Az-Zumar: 53)

h. Husnud-dhan
            Artinya: “Janganlah mati salah seorang dari kalian, melainkan dalam keadaan baik sangka kepada Allah”.(H.R. Muslim)

i.      Taubat dan istighfar
            Artinya: “Hai orang-orang beriman! Hendaklah kalian benar-benar taubat kepada Allah, agar segala dosa kalian diampuni dan kalian dimasukkan ke dalam surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai”.(QS. At-Tahrim: 8)


2. Akhlak terhadap Makhluk

a.       Akhlak kepada Manusia
1.      Rasulullah meliputi mencintai Rasulullah secara tulus dengan mengikuti semua sunnahnya, menjadikan Rasulullah sebagai idola dalam hidup dan kehidupan, menjalankan apa yang diperintah dan menjauhi larangannya.
2.      Akhlak terhadap orang tua meliputi mencintai mereka melebihi cinta kepada kerabat lainnya, merendahkan diri kepada keduanya diiringi rasa kasih sayang, berkomunikasi dengan orang tua dengan khidmat, pergunakan kata-kata lemah lembut, berbuat baik kepada keduanya sebaik-baiknya dan mendoakan keselamatan dan keampunan bagi mereka kendatipun seorang atau kedua-duanya telah meninggal dunia.
3.      Akhlak terhadap diri sendiri meliputi : Memelihara kesucian diri, baik jasmaniah maupun rohaniah, Memelihara kerapihan diri, Berlaku tenang, Menambah ilmu pengetahuan, Membina disiplin pribadi, Pemaaf dan memohon maaf, Sikap sederhana dan jujur dan Menghindari perbuatan tercela.
4.      Akhlak terhadap keluarga dan karib kerabat, antara lain : saling membina rasa cinta dan kasih sayang dalam kehidupan keluarga, saling menunaikan kewajiban untuk memperoleh hak, berbakti kepada ibu bapak, mendidik anak-anak dengan kasih sayang dan memelihara hubungan silaturrahim.
5.      Akhlak terhadap tetangga, antara lain : saling mengunjungi, saling bantu diwaktu senang lebih-lebih tatkala susah, saling beri member, saling hormat menghormati, saling menghindari pertengkaran dan permusuhan.
6.      Akhlak terhadap masyarakat, meliputi memuliakan tamu, menghormati nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan, saling menolong dalam melakukan kebajikan dan taqwa, menganjurkan anggota masyarakat termasuik dirin sendiri berbuat baik dan mencegah diri sendiri dan mencegah orang lain melakukan perbuiatan jahat dan munkar dan bermusyawarah dalam segala urusan mengenai kepentingan bersama.
b. Akhlak kepada bukan manusia atau lingkungan hidup antara lain : sadar dan memelihara kelestarian lingkungan hidup, menjaga dan memanfaatkan alam terutama hewani dan nab.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

iklan