A. Akidah
1. Pengertian akidah
v
Aqidah Secara Etimologi
·
Aqidah
berasal dari kata ‘aqd yang berarti pengikatan. Aqidah adalah apa yang diyakini
oleh seseorang. Aqidah merupakan perbuatan hati, yaitu kepercayaan hati dan
pembenaran terhadap sesuatu.
·
Aqidah
berasal dari kata “aqada” artinya ikatan dua utas tali dalam satu buhul
sehingga bersambung. Aqad berarti pula janji, ikatan (kesepakatan) antara dua
orang yang mengadakan perjanjian.
·
Aqidah
menurut bahasa Arab (etimologi) berasal dari kata al-‘aqdu yang berarti
ikatan, at-tautsiiqu yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat,
al-ihkaamu yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah yang
berarti mengikat dengan kuat.
v
Aqidah secara terminologi
> Menurut Abu Bakar Jabir al Jazairy
Aqidah adalah sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara umum (aksioma) oleh
manusia berdasarakan akal, wahyu dan fitrah. Kebenaran itu dipatrikan oleh
manusia di dalam hati serta diyakini kesahihan dan keberadaannya secara pasti
dan ditolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu.
>
Imam Syahid Hasan Al Bana
mendefinisikan aqidah sebagai : hal-hal yang harus dibenarkan oleh hati, tenang
bagi jiwa dan keyakinan yang tidak dapat digoyahkan oleh keraguan atau
bercampur dengan kebimbangan. Pada kenyataannya kuat atau lemahnya aqidah umat
ini bermacam-macam ragamnya sesuai dengan kekuatan dalil/bukti-bukti yang
mereka terima, dan yang mereka yakini.
·
Aqidah
menurut terminology adalah sesuatu yang mengharuskan hati membenarkannya,
membuat jiwa tenang, dan menjadi keprcayaan yang bersih dari kebimbangan dan
keraguan.
·
Aqidah
adalah tauqifiyah. Artinya, tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil syar’i,
tidak ada medan ijtihad dan berpendapat di dalamnya. Karena itulah
sumber-sumbernya terbatas kepada apa yang ada di dalam al-Quran dan as-Sunnah.
v
Aqidah
Secara Syara’
·
Yaitu
beriman kepada Allah, para MalaikatNya, kitab-kitabNya, para Rasulnya, dan
kepada hari Akhir serta kepada qadar baik yang baik maupun yang buruk (rukun
iman). Dalilnya adalah
“ Katakanlah: “Sesungguhnya aku ini hanya
seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya
Tuhan kamu itu adalah Tuhan Yang Esa”. Barang siapa mengharap perjumpaan dengan
Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia
mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”. (Q.S. Al Kahfi:
110).
“ Dan sesungguhnya telah diwahyukan
kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu mempersekutukan
(Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang
yang merugi”. (Q.S. Az Zumar: 65)
Dan
juga QS. Az Zumar: 2-3, QS. An Nahl: 36, QS. Al Araf
2. Fungsi dan Peranan Akidah
1. Menuntun dan mengembangkan dasar ketuhanan
yang dimiliki manusia sejak lahir
Manusia
sejak lahir memiliki potensi keberagamaan (fitrah) sehingga sepanjang hidupnya
membutuhkan agama dalam rangka mencari keyakinan terhadap Tuhan. Aqidah Islam
berperan memnuhi kebutuhan fitrah manusia tersebut, menuntun, dan mengarahkan
manusia pada keyakinan yang benar tentang Tuhan, tidak menduga-duga atau
mengira-ngira, melainkan menunjukkan Tuhan yang sebenarnya.
2.
Memberikan ketenangan dan ketentraman jiwa
Agama sebagai kebutuhan fitrah
akan senantiasa menuntut dan mendorong manusia untuk terus mencarinya. Aqidah
memberikan jawaban yang pasti sehingga kebutuhan rohaniahnya dapat terpenuhi.
Ia memperoleh ketenangan dan ketentraman jiwa yang diperlukannya.
3.
Memberikan pedoman hidup yang pasti
Keyakinan terhadap Tuhan
memberikan arahan dan pedoman yang pasti sebab aqidah menunjukkan kebenaran
keyakinan yang sesungguhnya. Aqidah memberikan pengetahuan asal dan tujuan
hidup manusia sehingga kehidupan manusia akan lebih jelas dan lebih bermakna.
Aqidah Islam
sebagai keyakinan akan membentuk perilaku bahkan mempengaruhi kehidupan seorang
muslim.
a.
Menjauhi
manusia dari pandangan yang sempit dan picik
b.
Menanamkan
kepercayaan terhadap diri sendiri dan tahu harga diri
c.
Menumbuhkan
sifat rendah hati dan khidmat
d.
Membentuk
manusia menjadi jujur dan adil
e.
Menghilangkan
sifat murung dan putus asa dalam menghadapi setiap persoalan dan situasi
f.
Membentuk
pendirian yang teguh, kesabaran, ketabahan dan optimisme
g.
Menanamkan
sifat ksatria, semangat dan berani; tidak gentar menghadapi resiko, bahkan
tidak takut kepada maut
h.
Menciptakan
sikap hidup damai dan ridha
i.
Membentuk
manusia menjadi patuh, taat dan disiplin menjalankan peraturan Illahi.
B. Syariah
1. Pengertian Syariah
Syariah
menurut bahasa berarti jalan, sedangkan menurut istilah adalah system norma
yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan,hubungan manusia dengan alam.
Yurisprudensi
juga biasa disebut Syariah ialah bidang Din Islam yang berkaitan dengan
undang-undang, hukum hukum, ketentuan Allah yang dilaksanakan untuk menjamin
kemaslahatan umat manusia. Penggunaan kata Syariah dalam al-Quran dapat berarti
peraturan Allah yang telah diberikan kepada Nabi, termasuk kepada Nabi Muhammad
SAW (QS:Asy-Syura, 42:12&21). Juga dapat berarti cobaan bagi manusia apakah
akan memilih Allah atau hawa nafsunya (QS:Al-A’raf, 7:163). Juga dapat berarti aturan
dan jalan terang (QS:Al-Maidah, 5:48) atau peraturan yang berlawanan dengan
hawa nafsu manusia (QS:Al-Jasiyah,45:18).
Berdasarkan pengertian kamus maupun
penggunaannya di dalam al-Qur’an, kata syariat dapat didefinisikan sebagai
peraturan Allah yang diberikan kepada manusia melalui para Nabi agar para
manusia hidup selamat di dunia maupun di akhirat. Dengan kata lain, Syariat
merupakan bukti dari akidah; bertindak jujur merupakan bukti dari pernyataan
tunduk dan patuh secara sukarela pada kehendak Allah (Aqidah).
Syariat
Islam mengatur perbuatan seorang muslim, di dalamnya terdapat hukum-hukum yanga
terdiri atas:
1. Wajib, yaitu perbuatan yang apabila dilakukan
mendapatkan pahala apabila ditinggalkan berdosa.
2. Sunat, yaitu perbuatan yang apabila dilaksanakan
diberi pahala, apabila ditinggalkan tidak berdosa.
3. Mubah, yaitu perbuatan yang boleh dikerjakan
atau ditinggalkan, karena tidak diberi pahala dan tidak berdosa.
4. Makruh, yaitu perbuatan apabila ditinggalkan
mendapat pahala dan apabila lakukan tidak berdosa.
5. Haram, yaitu perbuatan yang apabila
dikerjakan berdosa apabila ditinggalkam diberi pahala.
Syariah
adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia dalam rangka mencapai
kebahagiannya di dunia dan akhirat.
Dengan
demikian, syariat Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia agar seorang
muslim dapat melaksanakan ajaran Islam secara utuh. Utuh di sini, tidak berarti
semua aspek sudah diatur oleh syariat secara detail.
2. Ruang
Lingkup Syari’ah
Secara
garis besar peraturan Allah yang diberikan kepada manusia terbagi menjadi dua
yaitu pertama, peraturan yang bertalian dengan perbuatan manusia guna
mendekatkan diri kepada Allah, mengingat ingat ke-Agungan-Nya dan
berterimakasih atas karunia yang diberikan-Nya kepada manusia. Bagian ini
sering disebut ibadat, seperti shalat, zakat, puasa dan haji. Kedua, peraturan
yang bertalian dengan kegiatan manusia guna menemukan kebaikan bersama dan
mengurangi kedzaliman atas manusia lain pada umumnya. Bagian kedua ini sering
disebut mu’amalat, seperti pernikahan, pembagian harta waris, penggunaan barang
atau jasa orang lain, hak hak dasar mencapai kemaslahatan umum.
Perbuatan manusia dalam bentuk ibadat terdiri
dari bersuci diri dari kotoran dan najis (thaharah), shalat, zakat, puasa dan
haji. Tujuan dari thaharah ialah membiasakan manusia hidup bersih agar manusia
lain merasa nyaman ditengah tengah kehadirannya. Tujuan dari shalat ialah
menanamkan kesadaran diri manusia tentang identitas asal usulnya dari tanah
serta kurun waktu 24 jam dalam kehidupannnya yang dibuktikan dengan tidak
melakukan perbuatan merugikan orang banyak (fahisah) dan lisannya tidak melukai
perasaan orang lain.
Tujuan
dari zakat ialah membiasakan manusia untuk berbagi dengan mnusia lain yang
tidak bekerja produktif. Zakat dapat dilakukan setiap saat asla ada keuntungan
yang diperoleh dari pekerjaannya. Sasaranya adalah pekerja tidak produktif yang
ada di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Dengan berzakkat, manusia
bersyukur atas karunia yang diberikan Allah dengan gratis, seperti udara segar,
kesehatan tubuh, kecerdasan pikiran, keluasan pergaulan dan kepercayaan diri
dengan manusia lain.
Tujuan
dari puasa ialah membiasakan manusia untuk jujur pada diri sendiri dan
berempati atas penderitaan orang lain dengan cara meniru sifat sifat Tuhan
tidak pernah makan, minum dan berkeluarga. Dengan berpuasa, manusia menyucikan
dirinya dari iri hati, cemburu, keinginan melihat orang lain sehingga menjaddi
manusia yang toleran, berbaik sangka kepada orang lain, dan selau berusaha
melayani orang lain sebaik baiknya.
Tujuan
dari haji ialah mempersiapkan manusia untuk sanggup datang kepada Allah sendiri
sendiri dengan menanggalkan seluruh kekayaan, ikatan kekerabatan, jabatan
kekuasaan, kecuali amal perbuatan yang telah dilakukannya. Dengan dua helai
kain ihram, orang berhaji sedang mensimulasi menjadi orang mati, yaitu
dibungkus dengan dua helai kain putuh, diantarkan kerabat dan tetangga ke liang
lahat, lalu tinggal sendiri dibawah gundukan tangah dengan telanjang dan hanya
amal perbuatan yang dapat menolong dan menemani manusia di alam kubur..
Perbuatan
manusia dalam bentuk mu’amalat terdiri dari ikatan pertukaran barang dan jasa,
ikatan pernikahan, ikatan pewarisan, ikatan kemasyarakatan dan ikatan
kemanusiaan. Tujuan dari ikatan pertukaran barang dan jasa ialah agar kebutuhan
dasar hidup manusia tersedia dengan cara yang sportif. Sportif artinya dalam
ikatan pertukaran mempersyaratkan kerelaan kedua belah pihak dan kejelasan
status barang dan jasa yang dipertukarkan. Apabila kedua persyaratan ini tidak
dipenuhi dalam ikatan pertukaran, maka terjadilah kedzaliman (homo homini lupus
: manusia memakan manusia).
Tujuan
ikatan pernikahan ialah melestarikan generasi manusia dengan cara rekreassi
permanen yang diikat perjanjian atas dasar kesukarelaan kedua belah pihak dan
tolong menolong dalam kebaikan serta taqwa diantara keduanya. Apabila unsur
kesukarelaan dan tolong menolong sudah hilang dalam ikatan pernikahan, maka
pintu perceraian yang sportif terbuka lebar bagi masing masing pasangan.
Tujuan
dari ikatan pewarisan ialah menjamin kebutuhan dasar hidup bagi keturunan dari
orang meninggal agar tidak menjadi benalu bagi manusia lain. Anak laki laki dan
perempuan adalah pewaris utama atas harta peninggalan kedua orang tuanya. Anak
laki laki memperoleh bagian lebih besar dibandingkan dengan bagian waris anak
perempuan karena anak laki laki menggantika peran ayah dalam keluarga. Apabila
anak perempuan sudah menikah dengan pria dari keluarga lain, kemudian
terjadilah perceraian diantara keduanya, maka rumah tempat kembali bagi anak
perempuan tersebut adalah rumah saudara kandungnya yang laki laki. Dengan
demikian, anak anak dari saudara perempuannya tersebut menjadi tanggungan
ekonomi keluarga saudara kandung laki laki.
Tujuan
ikatan kemasyarakatan ialah agar terjadi pembagian peran dan fungsi sosial yang
seadil adilnya atas dasar musyawarah, menegakkan kedamaian bersama dan
kesederajatan manusia dibawah hukum kemasyarakatan yang dibuat bersasma.
Apabila ketiga prinsip tersebut dilanggar, maka terjadilah konflik sosial dan
jatuhlah masyarakat manusia ke lubang anarkisme.
Tujuan
ikatan kemanusiaan ialah agar terjadi saling tenggang rasa, karya dan cipta
diantara manusia yang berkaitan dengan keutuhan fisik, kesmpurnaan nyawa,
kenormalan akal, keterjaminan hak milik, keselamatan keluarga dan kebebasan
melakuka keyakinan agama. Kelima ikatan kemanusiaan tersebut bersifat universal
dan melintassi budaya, suku, ras bahkan agama itu sendiri.
3. Fungsi
Syariah
1. Menunjukkan
dan mengarahkan pada pencapaian tujuan manusia sebagai hamba Allah
Syariah adalah aturan-aturan Allah yang berisi perintah
Allah untuk ditaati dan dilaksanakan, serta atura-aturan tentang larangan Allah
untuk dijauhi dan dihindarkan.
2. Menunjukkan
dan mengarahkan manusia pada pencapaian tujuan sebagai khalifah Allah
Manusia dapat berperan sebagai khalifah Allah di muka
bumi yang melaksanakan dan membumikan sifat-sifat Allah dalam batas-batas
kemanusiaan.
3. Membawa
manusia pada kebahagiaan hakiki dunia dan akhirat.
Manusia dapat mencapai tujuannya yang hakiki. Dengan
syariat, manusia dapat memilah dan memilih jalan yang akan ditempuhnya sesuai
dengan kebebasannya sehingga apapun akibatnya akan dipertanggung jawabkannya
sendiri di hadapan Allah.
4. Kedudukan Syari’ah dalam
pokok ajaran Islam
Syari’ah
merupakan bukti aqidah yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan perbuatan.
Perbuatan tersebut dilakukan manusia semenjak lahir sampai mati dalam ruang
waktu kehidupan dunia ini. Semenjak manusia terbangun dari tidur hingga tidur
kembali dalam waktu 24 jam, perbuatan manusia dibingkai oleh nilai nilai
transendental thaharah dan shalat.
Umumnya
manusia beristirahat malam hari dan bekerja pada siang hari. Hasil pekerjaan
tersebut disyukuri dengan cara berbagi kepada orang yang tidak mampu bekerja.
Nilai nilai transedental zakat melandasi setiap tetes keringat yang keluar dari
tubuh manusia karena kerja keras mereka pada saat terjaga.
Kedudukan syari’ah dalam ajaran Islam adalah
sebagai bukti aqidah. Setiap detik kehidupan manusia diisi dengan perbuatan
perbuatan. Perbuatan perbuatan itu dilandasi akar keyakinan hati akan tunduk
dan patuh secara sukarela pada kehendak Tuhan(aqidah). Buah dari perbuatan itu
dinamai akhlaq.
C.
Akhlak
1.
Pengertian Akhlak
Akhlak
berasal dari bahasa arab, al-khulqu atau al-khuluq yang berarti tingkah laku, perangai, watak atau kebiasaan. Menurut al-ghozali akhlak diartikan suatu ungkapan
tentang keadaan pada jiwa bagian dalam yang melahirkan macam-macam tindakan
dengan mudah, tanpa memerlukan pikiran dan pertimbangan terlebih dahulu.
Di atas sudah kita paparkan bahwa
akhlak itu ada yang berupa pembawaan sejak lahir manusia, ada pula diperoleh
atau diupayakan dari lingkungan. Dalam kaitannya untuk membentuk akhlak yang
baik bagi siswa, tentunya banyak sekali factor-faktor yang mempengaruhi
terutama lingkungannya sendiri.
2.
Dasar Akhlak
Dasar ajaran islam adalah al-Qur;an dan
Hadits, jadi dasar akhlak adalah al-Qur’an dan Hadits. Al-Quran dan Hadits
adalah pedoman hidup dalam islam yang menjelaskan criteria-kriteria atau ukuran
baik buruknya suatu perbuatan manusia. Islam mengajarkan agar umatnya melakukan
perbuatan baik dan menjauhi segala perbuatan buruk. Ukuran baik-buruk itu
ditentukan dalam al-qur’an, karena al-qur’an adalah firman Allah SWT, maka
kebenarannya harus diyakini oleh setiap muslim.
Dasar akhlak yang kedua adalah Hadits
Nabi atau Sunah Rasul. Untuk mnjelaskan isi Al-Qur’an lebih rinci, maka kita
diperintahka agar mengikuti sunnah rasul karena beliau merupakan suri tauladan
atau contoh nyata dari pengamalan Al-Qur’an.
3.
Pembagian akhlak dalam islam
Menurut sifatnya, akhlak dibagi menjadi
2, yaitu akhlak mahmudah dan akhlak madzmumah.
a.
Akhlak Mahmudah
Akhlak Mahmudah yaitu tingkah laku yang
terpuji, merupakan tanda kesempurnaan iman seseorang kepada Allah SWT. Contoh
akhlak mahmudah antara lain yaitu syukur atas segala nikmat, sabar, amanah,
ikhlas, jujur dan sebagainya.
b.
Akhlak Madzmumah
Akhlak Madzmumah yaitu segala tingkah
laku yang tercela atau perbuatan jahat yang merusak iman seseorang dan dapat menjatuhkan
martabat seseorang. Yang termasuk akhlak madzmumah yaitu menipu, berbohong,
korupsi, dan sebagainya.
4.
Tujuan Akhlak
a.
Mendapatkan ridha Allah SWT, Ridha Allah ditempatkan pada urutan teratas karena
jika ridha Allah sudah tertanam pada diri kita dan sudah menjadi hiasan indah
dalam hidup kita masing-masing, maka kita akan dengan mudah melakukan perbuatan
ikhlas.
b.
Pribadi muslim yang luhur akan senantiasa bertingkah laku terpuji , baik
ketika berhubungan dengan Allah SWT, dengan sesame maupun makhluk
lainnya serta dengan lingkungannya. Dengan akhlak terpuji akan lahir
perbuatan-perbuatan yang seimbang antara diniawi maupun ukhrowi.
c.
terhindar dari perbuatan yang hina, diharapkan dengan bimbingan akhlak, manusia
akan terhindar dari perbutan hina, karena perbuatan hina itu didukung oleh
syetan. Oleh karena itu perbuatan yang dilarang, baik berupa pencurian,
korupsi, pembunuhan dan lain sebagainya sering dilakukan bukan oleh orang bodoh
saja, akan tetapi juga dilakukan oleh orang yang pandai. Di Negara kita saja
tidak sedikit para pejabat yang tersandung oleh kasus korupsi ataupun
pembunuhan. Jadi selayaknyalah kita semua waspada dan membentengi diri dengan
akhlak karimah.
A. Karakteristik Akhlak Islami
Pada hakikatnya Akhlak ialah
suatu kondisi atau sifat yang telah meresap dalam jiwa dan menjadi kepribadian
hingga dari situ timbullah berbagai
macam perbuatan dengan cara spontan dan
mudah tanpa dibuat-buat dan tanpa memerlukan pemikiran. Akhlak mempunyai beberapa karakteristik atau ciri
khas yaitu :
1.
Bersifat umum dan terperinci
Di dalam al-Qur’an ada materi akhlak
yang dijelaskan secara umum dan ada pula yang mendetail. Misalnya dalam Q. S.
al-Nahl (16) : 90, diserukan perintah untuk berakhlak secara umum; berbuat
adil, berbuat kebaikan, melarang perbuatan keji, munkar dan permusuhan.
Sedangkan dalam surat al-Hujurat (49) : 12, secara terperinci dinyatalan
larangan untuk saling mencela dan memanggil dengan gelar yang buruk.
2. Manusiawi
Yaitu ajaran akhlaq dalam Islam
sejalan dan memenuhi tuntutan fitrah manusia. Kerinduan jiwa manusia kepada
kebaikan akan terpenuhi dengan mengikuti ajaran akhlaq dalam Islam. Ajaran ini
diperuntukkan bagi manusia yang merindukan kebahagiaan dalam arti hakiki bukan
kebahagiaan semu.
3. Universal
Maksudnya bahwa ruang lingkup
akhlak itu luas sekali, yakni mencakup semua tindakan manusia baik tentang
dirinya maupun orang lain atau yang bersifat pribadi, kemasyarakatan ataupun
negara. Keuniversalan itu menunjukkan luasnya cakupannya yaitu meliputi segenap
aspek kehidupan secara pribadi maupun kemasyarakatan, dan menyangkut semua
interaksi manusia dengan semua aspek kehidupan.[1][2]
4.
Keseimbangan
Yaitu ajaran akhlaq dalam Islam
berada di tengah antara yang mengkhayalkan manusia sebagai malaikat yang
menitik beratkan segi kebaikannya dan yang mengkhayalkan manusia sebagai hewan
yang menitik beratkan sifat keburukannya saja. Manusia menurut pandangan Islam
memiliki 2 kekuatan dalam dirinya yaitu kekuatan baik pada hati nurani dan
akalnya dan kekuatan buruk pada hawa nafsunya. Akhlaq Islam memenuhi tuntutan
kebutuhan manusia, jasmani dan ruhani secara seimbang, serta memenuhi tuntutan
hidup bahagia di dunia dan akhirat secara berimbang pula. Bahkan memenuhi
kebutuhan pribadi harus seimbang dengan memenuhi kewajiban terhadap masyarakat.
5. Realistik
Yaitu ajaran akhlaq dalam Islam
memperhatikan kenyataan hidup manusia. Meskipun manusia telah dinyatakan
sebagai makhluk yang memiliki kelebihan dibanding makhluk-makhluk lain tetapi
manusia mempunyai kelemahan-kelemahan, memiliki kecenderungan manusiawi dan
berbagai macam kebutuhan material dan spiritual. Dengan kelemahan-kelemahannya
itu manusia sangat mungkin melakukan kesalahan-kesalahan dan pelanggaran. Oleh
sebab itu Islam memberikan kesempatan kepada manusia yang melakukan kesalahan
untuk memperbaiki diri dengan bertaubat.[2][3]
6.
Akhlak sebagai buah dari iman.
7.
Akhlak menjaga konsistensi antara cara dan tujuan. Islam tidak mengizinkan
mancapai tujuan, walaupun baik dengan cara-cara kotor yang bertentangan dengan
syariat. Karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip al-Akhlaq
al-Karimah.
B. Ruang Lingkup
Akhlak
Ruang lingkup ilmu akhlak
meliputi :
1. Akhlak terhadap Allah
a. Mengabdi hanya kepada Allah
Bertaqwa dan mengabdi hanya kepada Allah, tidak akan
mempersekutukan-Nya dengan apa pun dalam bentuk apa pun, serta dalam keadaan
situasi dan kondisi yang bagaimanapun.
Artinya: “Dan
Aku (Allah) tidak ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah
kepada-Ku”.(QS. Adz-Dzariyat: 56).
b. Tunduk dan
patuh kepada Allah
Artinya: “Taatlah kepada (perintah) Allah dan
(perintah) Rasul-Nya supaya kalian mendapat rahmat”.(QS. Ali ‘Imran: 132(
c.
Tawakkal
Artinya: “Yang apabila terjadi terhadap mereka satu
kesusahan, mereka berkata; sesungguhnya kami ini milik Allah, dan sesungguhnya
kepada-Nyalah kami akan kembali”. (QS. Al-Baqarah: 15)
d.
Bersyukur kepada Allah
Artinya: “Dan (ingatlah), tatkala Tuhan kamu
memberitahu; jika kamu berterima kasih, niscaya Aku tambah nikmat bagi kamu,
apabila kamu tidak bersyukur, maka adzab-Ku itu sangat pedih”.(QS. Ibrahim:
6-7)
e.
Penuh harap kepada Allah
Artinya: “Sesungguhnya ummat yang beriman dan
berhijrah serta bekerja keras (berhijrah) di jalan Allah, mereka itu (ummat
yang) berharap rahmad Allah; dan Allah itu Pengampun, Penyayang”.(Al-Baqarah:
218)
f.
Ikhlas menerima keputusan Allah
Artinya: “Dan alangkah baik jika mereka ridha dengan
apa yang Allah dan Rasul-Nya berikan kepada mereka, sambil mereka berkata:
cukuplah Allah bagi kami, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya akan member kepada
kamu karunia-Nya, sesungguhnya kami mencintai Allah”.(QS. At-Taubah: 59)
g.
Tadlarru’ dan khusyu’
Artinya:
“Beruntunglah orang-orang yang beriman. Mereka yang khhusyu’ dalam
shalatnya”. (QS. Al-Mukminun: 1-2)
“Bermohonlah
kepada Tuhan kalian dengan rendah hati dan dengan rahasia (suara hati).
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melanggar batas”.(QS.
Az-Zumar: 53)
h. Husnud-dhan
Artinya: “Janganlah mati salah
seorang dari kalian, melainkan dalam keadaan baik sangka kepada Allah”.(H.R.
Muslim)
i.
Taubat
dan istighfar
Artinya:
“Hai orang-orang beriman! Hendaklah kalian benar-benar taubat kepada Allah,
agar segala dosa kalian diampuni dan kalian dimasukkan ke dalam surga yang di bawahnya
mengalir sungai-sungai”.(QS. At-Tahrim: 8)
2. Akhlak terhadap Makhluk
a.
Akhlak kepada Manusia
1.
Rasulullah
meliputi mencintai Rasulullah secara tulus dengan mengikuti semua sunnahnya,
menjadikan Rasulullah sebagai idola dalam hidup dan kehidupan, menjalankan apa
yang diperintah dan menjauhi larangannya.
2.
Akhlak
terhadap orang tua meliputi mencintai mereka melebihi cinta kepada kerabat
lainnya, merendahkan diri kepada keduanya diiringi rasa kasih sayang,
berkomunikasi dengan orang tua dengan khidmat, pergunakan kata-kata lemah
lembut, berbuat baik kepada keduanya sebaik-baiknya dan mendoakan keselamatan
dan keampunan bagi mereka kendatipun seorang atau kedua-duanya telah meninggal
dunia.
3.
Akhlak terhadap diri sendiri meliputi : Memelihara kesucian diri, baik
jasmaniah maupun rohaniah, Memelihara kerapihan diri, Berlaku tenang, Menambah
ilmu pengetahuan, Membina disiplin pribadi, Pemaaf dan memohon maaf, Sikap
sederhana dan jujur dan Menghindari perbuatan tercela.
4.
Akhlak terhadap keluarga dan karib kerabat, antara lain : saling membina
rasa cinta dan kasih sayang dalam kehidupan keluarga, saling menunaikan
kewajiban untuk memperoleh hak, berbakti kepada ibu bapak, mendidik anak-anak
dengan kasih sayang dan memelihara hubungan silaturrahim.
5.
Akhlak terhadap
tetangga, antara lain : saling mengunjungi, saling bantu diwaktu senang
lebih-lebih tatkala susah, saling beri member, saling hormat menghormati,
saling menghindari pertengkaran dan permusuhan.
6.
Akhlak terhadap masyarakat, meliputi memuliakan tamu, menghormati nilai dan
norma yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan, saling menolong dalam
melakukan kebajikan dan taqwa, menganjurkan anggota masyarakat termasuik dirin
sendiri berbuat baik dan mencegah diri sendiri dan mencegah orang lain melakukan
perbuiatan jahat dan munkar dan bermusyawarah dalam segala urusan mengenai
kepentingan bersama.
b. Akhlak
kepada bukan manusia atau lingkungan hidup antara lain : sadar dan memelihara
kelestarian lingkungan hidup, menjaga dan memanfaatkan alam terutama hewani dan
nab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar