PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum merupakan seperangkat aturan yang bersifat wajib
dan tanpa pengecualian untuk dipatuhi bagi seluruh warga negara indonesia dari sabang sampai
merauke. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa hingga sekarang masih sangat banyak
kasus-kasus pelanggaran terhadap hukum.
Ada beberapa faktor yang dituding
sebagai hulu dari semua pokok permasalahan tersebut, dan salah satunya adalah
kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum dan aturan-aturan yang telah
tertuang dalam UUD 1945. Hal inilah yang menjadi latar belakang penulisan yang
berkaitan dengan tema kami.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang kami angkat yaitu :
1.
Pengertian sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia?
2.
Pengertian Hukum Dasar Tertulis?
3.
Makna UUD 1945 mengenai peralihan dan aturan tambahan?
4.
Sifat-sifat UUD 1945?
5.
Pengertian hukum dasar tidak tertulis (convensi)?
6.
Sifat-sifat hukum dasar tidak tertulis?
C.
Tujuan
Dari berbagai pokok permasalahan bangsa
yang berkaitan dengan hukum sebagian besar dilakukan oleh masyarakat yang
kurang paham terhadap hukum, permasalahan ini terjadi hampir diseluruh
negara-negara berkembang yang ada di dunia. Tentunya hal ini tidak dapat
dipisahkan dari persentase masyarakat
bangsa kita yang sebagian besar berada di golongan menengah kebawah yang
memiliki pemahaman hukum yang sangat
kurang terutama golongan-golongan yang berada dalam garis pemikiran. Inilah
yang menjadi tujuan kami dalam mengangkat tema ini, agar masyarakat luas dapat
lebih memahami hukum-hukum dan dasar-dasar negara ini.
BAB II
SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Pengertian
sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut kamus besar bahasa indonesia,
tata negara adalah seperangkat prinsip dasar yang mencakup peraturan susunan
pemerintah, bentuk negara dan sebagainya yang menjadi dasar peraturan suatu
negara.
Ketatanegraan
adalah segala sesuatu mengenai tata negara. Menurut hukumnya, tata negara
adalah suatu kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang
menyangkut sifat , bentuk, tugas negara dan pemerintahannya serta hak dan
kewajiban para warga terhadap pemrintah atau sebaliknya. Dan dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia, memerlukan sebuah Amandemen UUD 1945 demi
berlangsungnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dan terciptanya tujuan
negara republik indonesia.
B.
Hukum Dasar
Tertulis (UUD)
UUD itu rumusannya tertulis dan
tidak berubah. Adapun pendapat L.C.S Wade dalam bukunya Contution Law, UUD
menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan
tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan
pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut jadi UUD itu mengatur mekanisme dan
dasar dari setiap sistem pemerintahan.
UUD juga dapat dipandang sebagai
lembaga/sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut bagi
mereka memandang suatu Negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai
suatu organisasi kekuasaan. Adapun hal tersebut di bagi menjadi tiga yaitu
badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
UUD menentukan cara-cara bagaimana
pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain.UUD
merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam satu Negara. Dalam penjelasan UUD
1945 disebutkan bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel,UUD 1945 hanya
memilik 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan
aturan tambahan yang mengandung makna yaitu:
- Telah cukup jikalau UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis besar intruksi kepada pemerintah pusat dan semua penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial.
- Sifatnya harus supel (elastic) dimaksudkan bahwa kita harus senantiasa ingat bahwa masyarakat ini harus terus berkembang dan dinamis seiring perubahaan zaman .Oleh karena itu, makin supel sifatnya aturan itu makin baik. jadi kita harus menjaga agar sistem dalam UUD itu jangan ketinggalan zaman. Menurut Dadmowahyono, seluruh kegiatan Negara dapat dikelompokan menjadi dua macam yaitu penyelenggara kehidupan Negara, kesejahteraan social.
Sifat-sifat UUD
- Rumusannya merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara maupun mengikat bagi warga Negara.
- UUD 1945 itu bersifat supel dan singkat karena UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus di kembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan memuat HAM.
- Memuat norma-norma/aturan-aturan/ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
- UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
C. Hukum dasar tak tertulis (Convensi)
Hukum
dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum
dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Convensi juga sebagai hukum dasar yang tak tertulis dan memiliki
aturan-aturan dasar yang timbul dan terperihara dalam praktek penyelenggaraan
Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Sifat-sifatnya yaitu:
- Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
- Tak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar
- Diterima oleh seluruh rakyat/masyarakat
- Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan bawa convensi bias menjadi aturan-aturan dasar yang tidak tercantum dalam UUD 1945
Contoh :
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.menurut pasal 37 ayat(1) dan (4) UUD 1945 segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak tetapi sistem ini kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa.oleh karena itu,dalam praktek-praktek penyelenggaraan Negara selalu di usahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan ternyata hampir selalu berhasil. Pungutan suara baru ditempuh jika usaha musyawarah untuk mufakat sudah tak dapat dilaksanakan.
- Praktek-praktek penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain:
a. Pidato kenegaraan presiden RI setiap 16 Agustus di dalam sidang DPR
b. Pidato
presiden yang di ucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang rencana anggaran
pendapatan belanja (RAPB) Negara pada minggu 1, pada bulan januari tiap
tahunnya.
Jika convensi ingin di jadikan rumusan yang bersifat tertulis maka yang
berwenang adalah MPR dan rumusannya bukan lah merupakan suatu hukum dasar
melainkan tertuang dalam ketetapan MPR dan tidak secara otomatis setingkat
dengan UUD melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan yaitu UUD menurut sifat dan
fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok
dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara
kerja badan-badan tersebut jadi UUD itu mengatur mekanisme dan dasar dari
setiap sistem pemerintahan. Sedangkan Convensi adalah hukum dasar yang tak
tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terperihara dalam praktek
penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
B. SARAN
Pada
hakikatnya baik hukum dasar tertulis ataupun hukum dasar tidak tertulis adalah
seperangkat akidah atau aturan yang mengikat seluruh warga negara baik secara
langsung dan tidak langsung. Dan aturan-aturan ini seharusnya menjadi patokan
sikap dan prilaku seluruh warga negara
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa memandang bulu. Namun realitasnya hal ini seringkali
berbanding terbalik dengan semua konsep-konsep dasar negara, bahkan seringkali
hukum dijadikan sebagai alat untuk meraih tujuan tertentu yang menguntungkan
diri sendiri ataupun golongan tertentu, tentu saja hal ini sangat merugikan
bangsa dan negara.
Oleh karena itu sebagai saran bagi para pihak-pihak
terkait agar hal-hal yang bersifat deskriminatif semacam ini dapat diberantas
hingga keakar-akarnya, demi terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang
adil dan sejahtera bagi seluruh rakyat
indonesia sesuai dengan cita-cita dan ideologi bangsa.
KATA
PENGANTAR
Asslamualaikum wr, wb
Puji syukur kita panjatkan atas kehadirat tuhan yang maha kuasa dimana
berkat limpahan taufik dan hidayahnya kami
dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul SISTEM KETATANEGARAAN
INDONESIA. Tak lupa pula kami ucapkan shalawat serta salam kepada nabi besar
muhammad SAW yang telah menjadi suri tauladan yang baik bagi umatnya sehingga
dapat membawa umatnya dari zaman jahiliah menuju alam yang terang-benerang.
Ucapan terimakasih kami haturkan kepada pihak-pihak terkait yang memiliki
peran dalam upaya penyelesaikan makalah ini, dalam hal ini adalah teman-teman
kelompok yang turut bahu-membahu dalam penyelesaian makalah ini. Ucapan
terimakasih tak lupa kami haturkan pula kepada dosen pembibing yang telah
meluangkan waktunya untuk membimbing
kami baik mulai dalam proses pembuatan sampai hasil akhir dari makalah kami.
Secara garis besar makalah kami yang berjudul SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
memiliki tiga sub pokok bahasan yaitu sistem ketatanegaraan Republik Indonesia,
hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis.
Kami menyadari bahwa baik mulai dari proses pembuatan hingga hasil akhir
makalah kami masih sangatlah jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kritik
dan saran yang membangun sangatlah kami
harapkan. Kami sangat mengharapkan
makalah kami dapat berguna bagi diri kami sendiri dan masyarakat luas.
Akhir kata kami segenap keluarga besar mengucapkan billahi taufik walhidayah wasalamualaikum wr, wb.
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar........................................................................................ I
Daftar Isi................................................................................................. II
BAB I
PENDAHULUAN..................................................................... 1
A.
Latar belakang......................................................................... 1
B.
Rumusan masalah.................................................................... 1
C.
Tujuan ..................................................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia............................ 2
B.
Hukum Dasar Tertulis (UUD)................................................. 2
C.
Hukum Dasar Tidak Tertulis (CONVENSI)........................... 3
BAB III
PENUTUP............................................................................... 4
A.
Kesimpulan.............................................................................. 4
B.
Saran........................................................................................ 4
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar