ads head

Advertisement

Rabu, 22 Oktober 2014

makalah hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis




PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum merupakan seperangkat aturan yang bersifat wajib dan tanpa pengecualian untuk dipatuhi bagi seluruh  warga negara indonesia dari sabang sampai merauke. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa hingga sekarang masih sangat banyak kasus-kasus  pelanggaran terhadap hukum. Ada beberapa  faktor yang dituding sebagai hulu dari semua pokok permasalahan tersebut, dan salah satunya adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum dan aturan-aturan yang telah tertuang dalam UUD 1945. Hal inilah yang menjadi latar belakang penulisan yang berkaitan dengan tema kami.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang kami angkat yaitu :
1.    Pengertian sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia?
2.    Pengertian Hukum Dasar Tertulis?
3.    Makna UUD 1945 mengenai peralihan dan aturan tambahan?
4.    Sifat-sifat UUD 1945?
5.    Pengertian hukum dasar tidak tertulis (convensi)?
6.    Sifat-sifat hukum dasar tidak tertulis?

C.     Tujuan
Dari berbagai pokok permasalahan bangsa yang berkaitan dengan hukum sebagian besar dilakukan oleh masyarakat yang kurang paham terhadap hukum, permasalahan ini terjadi hampir diseluruh negara-negara berkembang yang ada di dunia. Tentunya hal ini tidak dapat dipisahkan dari persentase masyarakat  bangsa kita yang sebagian besar berada di golongan menengah kebawah yang memiliki  pemahaman hukum yang sangat kurang terutama golongan-golongan yang berada dalam garis pemikiran. Inilah yang menjadi tujuan kami dalam mengangkat tema ini, agar masyarakat luas dapat lebih memahami hukum-hukum dan dasar-dasar negara ini.






BAB II
 SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA


A.    Pengertian Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Pengertian sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut kamus besar bahasa indonesia, tata negara adalah seperangkat prinsip dasar yang mencakup peraturan susunan pemerintah, bentuk negara dan sebagainya yang menjadi dasar peraturan suatu negara.
Ketatanegraan adalah segala sesuatu mengenai tata negara. Menurut hukumnya, tata negara adalah suatu kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang menyangkut sifat , bentuk, tugas negara dan pemerintahannya serta hak dan kewajiban para warga terhadap pemrintah atau sebaliknya. Dan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, memerlukan sebuah Amandemen UUD 1945 demi berlangsungnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dan terciptanya tujuan negara republik indonesia.

B.     Hukum Dasar Tertulis (UUD)
            UUD itu rumusannya tertulis dan tidak berubah. Adapun pendapat L.C.S Wade dalam bukunya Contution Law, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut jadi UUD itu mengatur mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan.
            UUD juga dapat dipandang sebagai lembaga/sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut bagi mereka memandang suatu Negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai suatu organisasi kekuasaan. Adapun hal tersebut di bagi menjadi tiga yaitu badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
            UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain.UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam satu Negara. Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel,UUD 1945 hanya memilik 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan yang mengandung makna yaitu:
  1. Telah cukup jikalau UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis besar intruksi kepada pemerintah pusat dan semua penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial.
  2. Sifatnya harus supel (elastic) dimaksudkan bahwa kita harus senantiasa ingat bahwa masyarakat ini harus terus berkembang dan dinamis seiring perubahaan zaman .Oleh karena itu, makin supel sifatnya aturan itu makin baik. jadi kita harus menjaga agar sistem dalam UUD itu jangan ketinggalan zaman. Menurut Dadmowahyono, seluruh kegiatan Negara dapat dikelompokan menjadi dua macam yaitu penyelenggara kehidupan Negara, kesejahteraan social.
Sifat-sifat UUD
  1. Rumusannya merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara maupun mengikat bagi warga Negara.
  2. UUD 1945 itu bersifat supel dan singkat karena UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus di kembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan memuat HAM.
  3. Memuat norma-norma/aturan-aturan/ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
  4. UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang  lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
C.    Hukum dasar tak tertulis (Convensi)
Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Convensi juga sebagai hukum dasar yang tak tertulis dan memiliki aturan-aturan dasar yang timbul dan terperihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Sifat-sifatnya yaitu:
  1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
  2. Tak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar
  3. Diterima oleh seluruh rakyat/masyarakat
  4. Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan bawa convensi bias menjadi aturan-aturan dasar yang tidak tercantum dalam UUD 1945
Contoh :
  1. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.menurut pasal 37 ayat(1) dan (4) UUD 1945 segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak tetapi sistem ini kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa.oleh karena itu,dalam praktek-praktek penyelenggaraan Negara selalu di usahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan ternyata hampir selalu berhasil. Pungutan suara baru ditempuh jika usaha musyawarah untuk mufakat sudah tak dapat dilaksanakan.
  2. Praktek-praktek penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain:
a.    Pidato kenegaraan presiden RI setiap 16 Agustus di dalam sidang DPR
b.   Pidato presiden yang di ucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang rencana anggaran pendapatan belanja (RAPB) Negara pada minggu 1, pada bulan januari tiap tahunnya.
Jika convensi ingin di jadikan rumusan yang bersifat tertulis maka yang berwenang adalah MPR dan rumusannya bukan lah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR dan tidak secara otomatis setingkat dengan UUD melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.
























BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan yaitu UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut jadi UUD itu mengatur mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan. Sedangkan Convensi adalah hukum dasar yang tak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terperihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.


B.  SARAN
Pada hakikatnya baik hukum dasar tertulis ataupun hukum dasar tidak tertulis adalah seperangkat akidah atau aturan yang mengikat seluruh warga negara baik secara langsung dan tidak langsung. Dan aturan-aturan ini seharusnya menjadi patokan sikap dan prilaku seluruh  warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa memandang bulu.  Namun realitasnya hal ini seringkali berbanding terbalik dengan semua konsep-konsep dasar negara, bahkan seringkali hukum dijadikan sebagai alat untuk meraih tujuan tertentu yang menguntungkan diri sendiri ataupun golongan tertentu, tentu saja hal ini sangat merugikan bangsa dan negara.
Oleh karena itu sebagai saran bagi para pihak-pihak terkait agar hal-hal yang bersifat deskriminatif semacam ini dapat diberantas hingga keakar-akarnya, demi terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil  dan sejahtera bagi seluruh rakyat indonesia sesuai dengan cita-cita dan ideologi bangsa.












KATA PENGANTAR

            Asslamualaikum wr, wb
Puji syukur kita panjatkan atas kehadirat tuhan yang maha kuasa dimana berkat limpahan taufik dan hidayahnya kami  dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Tak lupa pula kami ucapkan shalawat serta salam kepada nabi besar muhammad SAW yang telah menjadi suri tauladan yang baik bagi umatnya sehingga dapat membawa umatnya dari zaman jahiliah menuju alam yang terang-benerang.
Ucapan terimakasih kami haturkan kepada pihak-pihak terkait yang memiliki peran dalam upaya penyelesaikan makalah ini, dalam hal ini adalah teman-teman kelompok yang turut bahu-membahu dalam penyelesaian makalah ini. Ucapan terimakasih tak lupa kami haturkan pula kepada dosen pembibing yang telah meluangkan  waktunya untuk membimbing kami baik mulai dalam proses pembuatan sampai hasil akhir dari makalah kami. Secara garis besar makalah kami yang berjudul SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA memiliki tiga sub pokok bahasan yaitu sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis.
Kami menyadari bahwa baik mulai dari proses pembuatan hingga hasil akhir makalah kami masih sangatlah jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangatlah  kami harapkan. Kami  sangat mengharapkan makalah kami dapat berguna bagi diri kami sendiri dan masyarakat luas.
Akhir kata kami segenap keluarga besar mengucapkan billahi taufik walhidayah wasalamualaikum wr, wb.

















DAFTAR ISI


Kata Pengantar........................................................................................          I
Daftar Isi.................................................................................................          II
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................          1
A.    Latar belakang.........................................................................          1
B.     Rumusan masalah....................................................................          1
C.     Tujuan .....................................................................................          1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia............................          2
B.     Hukum Dasar Tertulis (UUD).................................................          2
C.     Hukum Dasar Tidak Tertulis (CONVENSI)...........................          3
BAB III PENUTUP...............................................................................          4
A.    Kesimpulan..............................................................................          4
B.     Saran........................................................................................          4
DAFTAR PUSTAKA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

iklan