As-Sunnah/Al-Hadist sebagai sumber
nilai
Sunnah adalah Sumber hukum Islam
(pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah al-Qur'an. Bagi mereka yang
telah beriman kepada al-Qur'an sebagai sumber hukum, maka secara otomatis harus
percaya bahwa sunnah sebagai sumber Islam juga. Ayat-ayat al-Qur'an cukup
banyak untuk dijadikan alasan yang pasti tentang hal ini, seperti:
a)
Setiap Mu'min harus percaya kepada Allah dan Rasul-Nya (al-Anfal:20, Muhammad:33,
An-Nisa':59, ali'Imran:32, al-Mujadalah:13, an-Nur:54,
al-Ma'ida:92).
b) Kepatuhan kepada Rasul berarti patuh dan cinta kepada Allah (an-Nisa':80, Ali 'Imran:31).
c) Orang-orang yang menyalahi sunnah akan mendapatkan siksa (al-Anfal:13, al-Mujadalah:5, an-Nisa':115).
d) Berhukum terhadap sunnah adalah tanda orang yang beriman (an-Nisa':65).
Kemudian perhatikan ayat-ayat: an-Nur:52, al-Hasyr:4, al-Mujadalah:20, an-Nisa':64 dan 69, al-Ahzab:36 dan 71, al-Hujurat:1, al-Hasyr:7, dan sebagainya.
b) Kepatuhan kepada Rasul berarti patuh dan cinta kepada Allah (an-Nisa':80, Ali 'Imran:31).
c) Orang-orang yang menyalahi sunnah akan mendapatkan siksa (al-Anfal:13, al-Mujadalah:5, an-Nisa':115).
d) Berhukum terhadap sunnah adalah tanda orang yang beriman (an-Nisa':65).
Kemudian perhatikan ayat-ayat: an-Nur:52, al-Hasyr:4, al-Mujadalah:20, an-Nisa':64 dan 69, al-Ahzab:36 dan 71, al-Hujurat:1, al-Hasyr:7, dan sebagainya.
Apabila sunnah tidak berfungsi
sebagai sumber hukum, maka kaum Muslimin akan mendapatkan kesulitan-kesulitan
dalam hal: cara shalat, kadar dan ketentuan zakat, cara haji, dan lain
sebagainya. Sebab ayat-ayat al-Qur'an dalam hal tersebut hanya berbicara secara
global dan umum, dan yang menjelaskan secara terperinci justru sunnah
Rasulullah. Selain itu juga akan mendapatkan kesukaran-kesukaran dalam hal menafsirkan
ayat-ayat yang musytarak, muhtamal, dan sebagainya yang mau tidak
mau memerlukan sunnah untuk menjelaskannnya. Dan apabila penafsiran-penafsiran
tersebut hanya didasarkan kepada pertimbangan rasio sudah barang tentu akan
melahirkan tafsiran-tafsiran yang sangat subjektif dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
C. Hubungan
as-Sunnah dan al-Qur'an.
Dalam hubungan dengan al-Qur'an , maka as-Sunnah berfungsi sebagai penafsir, pensyarah, penjelas atas ayat-ayat tertentu. Apabila disimpulkan tentang fungsi as-Sunnah dalam hubungan dengan al-Qur'an itu adalah sebagai berikut:
Dalam hubungan dengan al-Qur'an , maka as-Sunnah berfungsi sebagai penafsir, pensyarah, penjelas atas ayat-ayat tertentu. Apabila disimpulkan tentang fungsi as-Sunnah dalam hubungan dengan al-Qur'an itu adalah sebagai berikut:
a) Bayan
Tafsir, yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum mujmal dan musytarak.
Seperti hadits: "Shallukama ra'aitumuni ushalli" (shalatlah
kamu sebagaimana kamu melihatku shalat) adalah merupakan tafsiran dari ayat
al-Qur'an yang umum, yaitu: "Aqimush-shalah" (kerjakan
shalat). Demikian pula dengan hadits: "khudzu 'annimanasikakum"
(ambilah dariku perbuatan hajiku) adalah tafsiran ayat al-Qur'an "Waatimmulhajja"
(dan sempurnakan hajimu).
b) Bayan
Taqrir, yaitu as-Sunnah yang berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat
pernyataan al-Qur'an, seperti hadits yang berbunyi: "Shaumul
liru'yatihi wafthiruliru'yatihi" (berpuasalah karena melihat bulan dan
berbukalah karena melihatnya) adalah memperkokoh ayat al-Qur'an dalam surat al-Baqarah:185.
c) Bayan
Taudhih, yaitu menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat al-Qu r'an,
seperti pernyataan Nabi: "Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya
menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati" adalah taudhih
(penjelasan) terhadap ayat al-Qur'an dalam surat at-Taubah:34 yang
berbunyi sebagai berikut: "Dan orang-orang yang menyimpan mas dan perak
yang kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah maka gembirakanlah mereka
dengan azab yang sangat pedih".
Pada waktu ayat ini turun banyak
para sahabat yang merasa berat untuk melaksanakan perintah ini, maka mereka
bertanya kepada Nabi yang kemudian dijawab dengan hadits tersebut.
D.Perbedaan antara
al-Qur'an dan al-Hadits sebagai sumber hukum.
Sekalipun al-Qur'an dan as-Sunnah/al-Hadits sebagai sumber hukum Islam namun di antara keduanya terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain:
a) al-Qur'an nilai kebenarannya adalah qath'i
(absolut), sedangkan al-Hadits adalah zhanni (kecuali hadits mutawatir).Sekalipun al-Qur'an dan as-Sunnah/al-Hadits sebagai sumber hukum Islam namun di antara keduanya terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain:
b) Seluruh ayat al-Qur'an mesti dijadikan sebagai pedoman hidup, tetapi tidak semua hadits kita jadikan sebagai pedoman hidup. Sebab di samping ada sunnah yang tasyri' ada juga sunnah yang ghairu tasyri'. Di samping ada hadits yang shahih (kuat) ada pula hadits yang dha'if (lemah),dan seterusnya.
c) Al-Qur'an sudah pasti otentik lafazh dan maknanya, sedangkan hadits tidak.
d) Apabila al-Qur'an berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib maka setiap Muslim wajib mengimaninya, tetapi tidak demikian apabila masalah-masalah tersebut diungkapkan oleh hadits (ada yang wajib diimani dan ada yang tidak).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar