Norma-norma Yang Mendasari Demokrasi
Menurut Frans Magnis Suseno, setidaknya ada lima prinsip Negara demokasi tersebut :
a. Menganut Sistem Negara Hukum, dengan kata lain Negara demokrasi ini tidak mengenal kata-kata absolut.
b. Social Control, didalam Negara demokrasi pengawasan dilaksanakan oleh rakyat, semua kegiatan yang dilaksanakan didalam pemerintahan mndapat pengawasan dari rakyat.
c. Adanya Pemilihan Yang Bebas, mununjukkan nilai-nilai pokok yang dijunjung oleh demokrasi, yaitu kebebasan individu untuk mengekspresikan diri.
d. Prinsip Mayoritas, demokrasi berarti kekuasaan berada ditangan rakyat.
e. Adanya Jaminan Atas HAM, Negara-negara yang menganut prinsip demokrasi akan selalu menjunjung tinggi HAM, hal ini merupakan sebuah perwujudan dari nilai-nilai demokrasi yang lebih merujuk kepada prinsip mayoritas (F Magnis Suseno, dalam Heri Zulfa dan Dahlil Syah, 2000).
Hendry B.Mayo menyatakan bahwa demokrasi haruslah didasari oleh beberapa norma dasar, yakni dengan :
a. Menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
c. Penyelenggaraan pergantian pimpinan secara teratur
d. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum
e. Mengakui serta menganggap secara wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan, serta tingkah laku
f. Menjamin tegaknya keadilan.
Sementara Nurcholis Madjid berpendapat,bahwa setidaknya ada tujuh norma dasar demokrasi sebagai berikut:
a. Kesadaran akan pluralisme
Masyarakat sudah memandang secara positif kemajemukan dan keberagaman dalam masyarakat, serta telah mampu mengelaborasikan ke dalam sikap tindak secara kreatif.
b. Musyawarah
korelasi prinsip ini adalah kedewasaan untuk menerima bentuk-bentuk kompromi dengan bersikap dewasa dalam mengemukakan pendapat, mendengarkan pendapat orang lain, menerima perbedaan pendapat, dan kemungkinan mengambil pendapat yang lebih baik.
c. Pemufakatan yang jujur dan sehat
Prinsip masyarakat demokrasi dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai pemufakatan yang juga jujur dan sehat, bukannya pemufakatan yang dicapai melalui itrik-intrik yang curang, tidak sehat atau melalui konspirasi.
d. Kerjasama
Prinsip kerjasama antar warga dalam masyarakat dan sikap saling mempercayai itikad baik masing-masing, kemudian jalinan dukungmendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efisiensi untuk untuk demokrasi.
e. Pemenuhan segi-segi ekonomi
Pemenuhan segi-segi ekonomi (kesejahteraan social) merupakan salah satu dari bentuk demokrasi substansial, disamping social control dan akuntabilitas.
f. Pertimbangan moral
Pandangan hidup demokratis mewajibkan danya keyakinan bahwa cara berdemokrasi haruslah sejalan dengan tujuan.
g. Sistem pendidikan yang menunjang
Pendidikn demokrasi selama ini pada umumnya masih terbatas pada usaha indoktrinasi dan penyuapan konsep-konsep secara verbalistik.
a. Menganut Sistem Negara Hukum, dengan kata lain Negara demokrasi ini tidak mengenal kata-kata absolut.
b. Social Control, didalam Negara demokrasi pengawasan dilaksanakan oleh rakyat, semua kegiatan yang dilaksanakan didalam pemerintahan mndapat pengawasan dari rakyat.
c. Adanya Pemilihan Yang Bebas, mununjukkan nilai-nilai pokok yang dijunjung oleh demokrasi, yaitu kebebasan individu untuk mengekspresikan diri.
d. Prinsip Mayoritas, demokrasi berarti kekuasaan berada ditangan rakyat.
e. Adanya Jaminan Atas HAM, Negara-negara yang menganut prinsip demokrasi akan selalu menjunjung tinggi HAM, hal ini merupakan sebuah perwujudan dari nilai-nilai demokrasi yang lebih merujuk kepada prinsip mayoritas (F Magnis Suseno, dalam Heri Zulfa dan Dahlil Syah, 2000).
Hendry B.Mayo menyatakan bahwa demokrasi haruslah didasari oleh beberapa norma dasar, yakni dengan :
a. Menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
c. Penyelenggaraan pergantian pimpinan secara teratur
d. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum
e. Mengakui serta menganggap secara wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan, serta tingkah laku
f. Menjamin tegaknya keadilan.
Sementara Nurcholis Madjid berpendapat,bahwa setidaknya ada tujuh norma dasar demokrasi sebagai berikut:
a. Kesadaran akan pluralisme
Masyarakat sudah memandang secara positif kemajemukan dan keberagaman dalam masyarakat, serta telah mampu mengelaborasikan ke dalam sikap tindak secara kreatif.
b. Musyawarah
korelasi prinsip ini adalah kedewasaan untuk menerima bentuk-bentuk kompromi dengan bersikap dewasa dalam mengemukakan pendapat, mendengarkan pendapat orang lain, menerima perbedaan pendapat, dan kemungkinan mengambil pendapat yang lebih baik.
c. Pemufakatan yang jujur dan sehat
Prinsip masyarakat demokrasi dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai pemufakatan yang juga jujur dan sehat, bukannya pemufakatan yang dicapai melalui itrik-intrik yang curang, tidak sehat atau melalui konspirasi.
d. Kerjasama
Prinsip kerjasama antar warga dalam masyarakat dan sikap saling mempercayai itikad baik masing-masing, kemudian jalinan dukungmendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efisiensi untuk untuk demokrasi.
e. Pemenuhan segi-segi ekonomi
Pemenuhan segi-segi ekonomi (kesejahteraan social) merupakan salah satu dari bentuk demokrasi substansial, disamping social control dan akuntabilitas.
f. Pertimbangan moral
Pandangan hidup demokratis mewajibkan danya keyakinan bahwa cara berdemokrasi haruslah sejalan dengan tujuan.
g. Sistem pendidikan yang menunjang
Pendidikn demokrasi selama ini pada umumnya masih terbatas pada usaha indoktrinasi dan penyuapan konsep-konsep secara verbalistik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar