ads head

Advertisement

Rabu, 04 April 2018

Penginderaan jauh, pemetaan penggunaan lahan dengan citra satelit

Definisi penginderaan jauh (PJ) atau remote sensing (RS) dalam Indarto (2014:3) dapat dijumpai di berbagai literatur. Remote berarti dari jauh, sedangkan sensing berarti mengukur. Jadi, remote sensing berarti mengukur dari jauh atau mengukur tanpa menyentuh objek yang diukur. Salah satu definisi penginderaan jauh menurut Rango (1996) dalam Indarto (2014:3), pengideraan jauh adalah ilmu dan seni untuk memperoleh informasi tentang suatu objek, luasan, atau tentang fenomena melalui analisis data yang diperoleh dari sensor. Dalam hal ini, sensor tidak berhubungan langsung dengan objek atau benda yang menjadi target.
Citra merupakan salah satu dari beragam hasil proses penginderaan jauh. Definisi citra banyak dikemukakan oleh para ahli, salah satu di antaranya pengertian tentang citra menurut Hornby (1974) dalam Sutanto (1994: 5) dapat dibagi menjadi lima, berikut ini tiga di antaranya :
1.          Likeness or copy of someone or something, especially one made in wood, stone, etc.
2.          Mental pictures or idea, concept of something or someone.
3.          Reflection seen in a mirror or through the lens of a camera.
Penggunaan lahan (land use) adalah semua jenis penggunaan atas lahan oleh manusia, mencakup penggunaan untuk pertanian hingga lapangan olahraga, rumah mukim, hingga rumah makan, rumah sakit hingga kuburan (Lindgren, 1985). Batasan mengenai penggunaan lahan yang berkaitan dengan kegiatan manusia pada bidang lahan tertentu (permukiman, perkotaan, pesawahan). Penggunaan lahan juga merupakan pemanfaatan lahan dan lingkungan alam untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam penyelenggaraan kehidupannya. Pengertian istilah penggunaan lahan biasanya digunakan untuk mengacu pemanfaatan masa kini. Oleh karena aktivitas manusia di bumi bersifat dinamis, maka perhatian seringkali ditujukan baik kepada perubahan penggunaan lahan baik secara kualitatif maupun kuantitatif (Rianasari, dkk, 2009:2).
Menurut Anderson et.al, 1972 bahwa klasifikasi penggunaan lahan adalah pengelompokan beberapa jenis penggunaan lahan dalam kelas-kelas tertentu, dan dapat dilakukan dengan pendekatan induksi untuk menentukan hirarkhi pengelompokan dengan menggunakan suatu sistem. Klasifikasi penggunaan lahan merupakan pedoman atau acuan dalam proses interpretasi apabila data pemetaan penggunaan lahan menggunakan citra penginderaan jauh. Tujuan klasifikasi supaya data yang dibuat informasi yang sederhana dan mudah dipahami (Rianasari, dkk, 2009:2).
Menurut Lillesand dan Kiefer (1990) dalam Purwoko (2009: 144), penggunaan lahan merupakan istilah yang berkaitan dengan jenis kenampakan yang ada di permukaan bumi. Pada sektor pertanian lahan digunakan orang untuk areal persawahan, kebun dan ladang sedangkan untuk bidang lainnya lahan digunakan untuk pemukiman, prasarana umum, pekarangan dan lain-lain.
Penggunaan lahan menurut Malingreau (1978) dalam Ritohardoyo (2009) dalam Anonim (2014) adalah segala macam campur tangan manusia, baik secara permanen ataupun secara skil terhadap suatu sekumpulan sumber daya alam dan sumber daya buatan, yang secara keseluruhan disebut lahan, dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan manusia baik secara spiritual ataupun secara kebendaan ataupun keduanya.

Sumber: Aisyah Nurul Lathifah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

iklan