BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kehidupan manusia didunia merupakan anugerah
dari allah swt. Dengan segala pemberian-nya manusia dapat mengecapa segala
kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya. Tapi dengan anugerah tersebut
kadangkala manusia lupa akan dzat allah swt yang telah memberikannya. Untuk hal
tersebut manusia harus mendapatkan suatu bimbingan sehingga didalam
kehidupannya dapat berbuat sesuai dengan bimbingan allah swt. Hidup hidup yang
dibimbing syariah akan melahirkan kesadaran untuk berperilaku yang sesuai
dengan tuntutan dan tuntunan allah dan rasulnya yang tergambar dalam hukum
allah yang normatif dan deskriptif(quraniyah dan kauniyah).
Sebagian dari syariah
terdapat aturan tentang ibadah ,baik ibadah khusus maupun ibadah umum. Sumber
syariah adalah al-quran dan as-sunnah. Sedangkan hal hal yang belum diatur
secara pasti didalam kedua sumber tersebut digunakan ra’yu(ijtihad). Syari’ah
dapat dilaksanakan apabila pada diri seseorang telah tertanam aqidah atau
keimanan. Semoga dengan bimbingan syari’ah hidup kita akan selamat dunia dan
akhirat.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
konsep syari’ah islamiyah dan hukum islam?
2.
Bagaimana
standarisasi hukum islam?
3.
Apa
tujuan hukum islam?
4.
Apa
saja sumber syari’ah islamiyah dan hukum islam?
5.
Apa
saja pembagian ibadah menurut hukum islam?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Konsep
syari’ah islamiyah dan hukum islam
Hukum islam dalah hukum yang dietapakan oleh allah swt melalui
wahyu-nya yang kini terdapat dalam al-quran dabn dijelaskan oleh nabi muhammad
saw sebagai rasul-nya melalui sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik
dalam kitab kitab dan hadist.
Istialah yang digunakan untuk
hukum islam:
1.
Syariah
islamiyah
Syariah menurut bahasa
artinya jalan menuju mata air. Sedangkan menurut istilah syariah artinya aturan
atau undang undang yang diturunkan allah untuk mengatur hubungan manusia dengan
tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia dengan alam semesta. Syariah
mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba allah yang harus
taat,tunduk dan patuh kepada allah. Ketaatan,ketundukan, dan kepatuhan kepada
allah dibutuhkan dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur
sedemikian rupa oleh syariah islam.
Syariah islam mengatur
perbuatan seorang muslim, didalamnya terdapat hukum hukum yang terdiri atas:
1.
Wajib,
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika
ditinggalkan berdosa.
Wajib dibagi menjadi dua bagian:
a.
Wajib
‘ain, yaitu suatu perbuatan yang dikerjakan oleh setiap orang yang mukalaf
sendiri, seperti shalat wajib,puasa,dan sebagainya.
b.
Wajib
kifayah,yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila dikerjakan oleh
sebagian dari orang orang mukalaf dan berdosalah seluruhnya apabila tidak
seorangpun dari mereka mengerjakannya. Contohnya: shalat jenazah.
` 2. Sunah,yaitu
suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala,dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunah
dibagi menjadi dua,yaitu:
a.
Sunah
muakad,yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat
tarawih, shalat qobliyah dan ba’diyah dzuhur dan lain lainnya.
b.
Sunah
ghairu muakad,yaitu sunah biasa. Contohnya: shalat ba’diyah ashar.
3.Mubah,
yaitu suatu perkara yang boleh dikerjakan atau ditinggalkan karena tidak diberi
pahala dan tidak berdosa.
4.
Makruh,yaitu suatu perkara apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika
dikerjakan tidak berdosa, seperti makan bawang mentang.
5.
Haram,yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila
dikerjakan akan mendapat dosa. Contohnya : zina,mencuri dan sebagainya.
Syariah
islam merupakan jalan hidup yang benar dan dijadikan dasar bagi kehidupan
manusia sebagaimana difirmankan allah swt dalam qs.al Maidah,5:48 yang
mempunyai arti sebagai berikut:
“Dan kami telah turunkan kepadamu Alquran
dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitrab kitab(
yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kirab kitab yang lain
itu;maka putuskanlah perkara yang mereka menurut apa yang allah turunkan dan jangan kamu
mengikuti hawa nafsu mereka meninggalkan
kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap tiap umat diantara kamu, kami
berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya allah menghendaki, niscaya kamu
dijadikan-nya satu umat(saja), tetapi allah hendak menguji kamu terhadap
pemberian-nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada
allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-nya kepadamu apa yang telah
kamu perselisihkan itu”.
2.Fikih
Islam, yaitu salah bidang ilmu yang dalam syariat islam yang secara khusus
membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik
kehidupan pribadi, bemasyarakat maupun kehidupan manusia dengan tuhan.
B.
Standarisasi hukum islam
Standarisasi hukum islam terdiri dari:
a.
Standarisasi
Halal
Dalam
ajaran (hukum) Islam, halal dan haram merupakan persoalan sangat penting dan
dipandang sebagai inti keberagaman karena setiap muslim yang akan melakukan
atau menggunakan, terlebih lagi mengkonsumsi sesuatu sangat dituntun oleh agama
untuk memastikan terlebih dahulu kehalalan dan keharamannya. Jika halal, ia
boleh(halal) melakukan, mengunakan atau mengkonsumsinya; demikian pula
sebalikya. Katahalalan, menurut bahasa Arab berasal dari kata, halla yang
berarti “lepas” atau “tidak terikat”. Secara etimologi kata halalan berarti
hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan
ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Dapat juga diartikan sebagai segala
sesuatu yang bebas dari bahaya duniawi dan ukhrawi.. Menurut ajaran Islam, mengkonsumsi
yang halal, suci, dan baik merupakan perintah agama dan hukumnya adalah wajib
Dalam mengkonsumsi makanan ( atau harta) , kita jelas harus mengikuti aturan
yang telah ditentukan syariat . Diantara aturan ini adalah sebagaimana yang
termaktub dalam firman Artinya :‘’ Hai
sekalian$ALLAH S.W.T. surat al baqoroh (2: 168) : manusia ,makanlah yang halal lagi baik dari
apa yang terdapat di bumi ,dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan
, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Yang dimaksud
makanan halalan thayyiban adalah makanan yang boleh untuk dikonsumsi secara
syariat dan baik bagi tubuh secara kesehatan ( medis). Makanan dikatakan halal
paling tidak harus memenuhi tiga kriteria , yaitu halal zatnya , halal cara perolehannya,
dan halal cara pengolehannya. Makanan yang halal zatnya adalah makanan yang
pada dasarnya halal dikonsumsi karena tidak ada dalil yang melarangnya.Makanan
yang halal diperoleh, yaitu makanan yang perolehannya secara sah yang
dibenarkan oleh syariat. Makanan yang halal pengolahannya, yaitu makanan yang
pengolahannya tidak berlawanan dengan syariat dan mengandung kriteria baik ,
yaitu mengandung gizi dan vitamin.
b.
Standarisasi Kemaslahatan
Maslahat merupakan salah satu tema
menarik yang dibahas dalam beberapa disiplin ilmu yang berkaitan dengan hukum
Islam, dan telah mejadi bahan polemik sejak periode ulama salaf sampai pada
periode ula-ma mu’ashir (modern). Polemik itu berkembang di sekitar
permasalahan mengenai, apakah maslahat itu merupakan salah satu sumber hukum
atau tidak ? Jika maslahat itu sebagai sumber hukum, apakah ihtijaj bi
almaslahah berada di atas, sejajar atau di bawah nash?. Pertanyaan kedua ini
mengandung satu konsekwensi logis, yang apabila hujah maslahat berada di atas
nash, maka setiap hu-kum bisa ditetapkan hanya dengan pertimbangan maslahat
tanpa harus memper-hatikan nash sama sekali.
c. Standarisasi Perbuatan
Setiap
manusia dalam melakukan perbuatan selalu terkait dengan pemahaman yang
dimiliki. Pemahaman ini akan menentukan apakah manusia mengerjakan atau
meninggalkan suatu perbuatan. Semua itu tergantung pemahaman manusia terhadap
sesuatu, apakah itu baik atau buruk.
Hanya saja sekarang banyak orang yang tidak mempunyai ukuran baik dan buruk dengan jelas, bahkan berubah-ubah.Sebagai contoh, seorang wanita muslimah yang berada pada kehidupan umum, namun menggunakan baju yang tidak menutup aurat. Mereka memahami bahwa hal itu adalah baik, karena sesuai dengan jaman, bahkan dapat menyenangkan pihak lain.
Contoh yang lain, ada seseorang laki-laki wara' yang tekun di masjid, shalat dan dzikir, namun tidak mau berbicara mengenai kondisi kaum muslimin atau mengenai penguasa yang dzalim.Dia beranggapan bahwa hal itu termasuk politik dan masalah politik adalah sesuatu yang kotor.Sehingga campur tangan mengenai masalah itu atau membicarakannya dianggap perbuatan yang buruk.
Hanya saja sekarang banyak orang yang tidak mempunyai ukuran baik dan buruk dengan jelas, bahkan berubah-ubah.Sebagai contoh, seorang wanita muslimah yang berada pada kehidupan umum, namun menggunakan baju yang tidak menutup aurat. Mereka memahami bahwa hal itu adalah baik, karena sesuai dengan jaman, bahkan dapat menyenangkan pihak lain.
Contoh yang lain, ada seseorang laki-laki wara' yang tekun di masjid, shalat dan dzikir, namun tidak mau berbicara mengenai kondisi kaum muslimin atau mengenai penguasa yang dzalim.Dia beranggapan bahwa hal itu termasuk politik dan masalah politik adalah sesuatu yang kotor.Sehingga campur tangan mengenai masalah itu atau membicarakannya dianggap perbuatan yang buruk.
C. Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum islam kita mendapati tujuan yang lebih
tinggi dan bersifat kekal abadi, artinya tujuan hukum islam itu tidak terbatas
pada lapangan materil saja yang sifatnya sementara, tidak juga
pada hal-hal yang sifatnya formil belaka, akan tetapi lebih dari itu hukum
islam memperhatikan berbagai faktor seperti faktor individu, faktor masyarakat
dan faktor kemanusiaan dalam hubungannya satu dengan yang lain demi terwujudnya
keselamatan didunia dan kebahagian di hari kemudian.
Abu Ishaq al-Satibi merumuskan lima
tujuan hokum Islam, yakni
(1)memelihara (agama),
(2) jiwa,
(3) akal,
(4) keturunan,
(5) harta yang disebut maqashid al-khamsah.
Kelima tujuan ini kemudian disepakati oleh para ahli hokum
Islam. Agar dapat dipahami dengan baik dan benar, masing-masing tujuan hokum
Islam tersebut dapat dijelaskan satu per satu :
1.
Memelihara Agama
Agama adalah sesuatu yang harus
dimiliki oleh setiap manusia supaya martabatnya dapat terangkat lebih tinggi
dari martabat makhluk lain, dan memenuhi hajat jiwanya. Beragama merupakan
kebutuhan manusia yang harus dipenuhi, karena agamalah yang dapat menyentuh
nurani manusia. Agama Islam harus terpelihara dari ancaman orang-orang yang
akan merusak akidah, syari’ah dan akhlak, atau mencampur adukkan ajaran agama
Islam dengan paham atau aliran yang bathil. Agama Islam memberi perlindungan
kepada pemeluk agama lain untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya.
Agama Islam tidak memaksakanpemeluk agama lain meninggalkan agamanya untuk
memeluk agama Islam. Hal ini dengan jelas disebutkan dalam QS. 2 (Al-Baqarah) :
256.
2.
Memelihara Jiwa
Menurut hukum Islam, jiwa itu harus
dilindungi.Untuk itu hokum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan
mempertahankan hidupnya.Hukum Islam melarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan
jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia
untuk mempertahankan kemaslahatan hidupnya.
3.
Memelihara Akal
Menurut hukum Islam, seseorang wajib
memelihara akalnya, karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup
dan kehidupan manusia.Dengan akal manusia dapat memahami wahyu Allah, baik yang
terdapat dalam kitab suci Al Qur’an maupun wahyu Allah yang terdapat dalam alam
(ayat-ayat kauniyah).Dengan akalnya, manusia dapat mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Seseorang tidak akan mampu menjalankan hukum Islam
dengan baik dan benar tanpa mempergunakan akal yang sehat. Oleh karena itu
pemeliharaan akal merupakansalah satu tujuan hukum Islam.Untuk itu hukum Islam
melarang seseorang meminum minuman yang memabukkan yang disebut dengan istilah khamar,
dan member hukuman pada perbuatan orang yang merusak akal.Larangan minum khamar
ini dengan jelas disebutkan dalam QS. 5 (Al-Maidah): 90.
4. Memelihara
Keturunan
Dalam hukum Islam, memelihara
keturunan adalah hal yang sangat penting.Oleh karena itu dalam hokum Islam
untuk meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang syah menurut
ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al Qur’an dan al-Sunnah dan dilarang
melakukan perbuatan zina.Hukum kekeluargaan dan hokum kewarisan Islam yang ada
dalam Al Qur’an merupakan hokum yang erat kaitannya dengan pemurnian keturunan
dan pemeliharaan keturunan.Dalam Al Qur’an, hokum-hukum yang berkenaan dengan
masalah perkawinan dan kewarisan disebutkan secara tegas dan rinci, seperti larangan-larangan
perkawinan yang terdapat dalam QS. 4 (Al-Nisa’) : 23. Sedangkan larangan
berzina, disebutkan dalam QS. 17 (Al-Isra’) : 32.
5.
Memelihara Harta
Menurut hokum Islam, harta merupakan
pemberian Allah kepada manusia untuk melangsungkan hidup dan kehidupannya.Untuk
itu manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi (makhluk yang diberi amanah
Allah untuk mengelola alam ini sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya)
dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal, artinya
syah menurut hukum dan benar menurut ukuran moral.Pada prinsipnya, hokum Islam
tidak mengakui hak milik seseorang atas sesuatu benda secara mutlak.
Kepemilikan atas suatu benda secara mutlak hanya pada Allah, namun karena
diperlukan adanya kepastian hokum dalam masyarakat, untuk menjamin kedamaian
dalam kehidupan bersama, maka hak milik sesorang atas suatu benda diakui dengan
pengertian, bahwa hak milik itu harus diperoleh secara halal dan
berfungsi sosial.
D. Sumber Syariah Islamiyah dan Hukum Islam
Sumber syariat Islam itu
sendiri adalah: Alquran dan Hadist.
1.Alquran
Pengertian Alquran menurut
istilah dan bahasa adalah :
- Secara bahasa (etimology) – Alquran berasal dari bahasa arab dengan asal kata qara a– yaqri u – qur a nan. Quran berasal dari kata quranan yang artinya bacaan.
- Secara istilah ( terminology)– Alquran adalah perkataan Allah yang disampaikan melalui perantara Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad dalam bahasa arab yang tertulis di dalam mushaf, diawali dengan surat Al Fatihah dan di akhiri dengan surat An Nas, yang diriwayatkan secara mutawatir dan ibadah ketika membacanya.
“Dan sesungguhnya Alquran ini benar-benar diturunkan oleh Rab semesta alam. Ia dibawa turun oleh Ar Ruh Al Amin (Malaikat Jibril )kedalam hati mu ( Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang dari orang-orang yang memberi peringatan dengan bahasa arab yang jelas”. (QS. Asy Syu’ara ayat 192-195 )
Alquran merupaka sumber pokok ajaran islam terlengkap yang diturunkan Allah kepada manusia. Alquran mencakup segala sendi kehidupan manusia.Tidak hanya perkara yang besar-besar, hal yang kecil sekalipun di jelaskan dalam Alquran dengan amat sempurna.Kesempurnaan Alquran sebagai firman atau perkataan Allah sudah terjamin dan tidak seorang pun yang dapat menirunya sehingga mustahil kalau Alquran adalah buatan atau karangan manusia. Sebagaimana AllahSWT berfirman :“ Dengan demikian hendaklah mereka mengatakan kalimat yang semisal dengan Alquran itu jika memang mereka adalah orang-orang yang benar”. (QS. At Thur ayat 33-34)
Tantangan ini diberikan Allah kepada kaum kafir Quraisy yang mengatakan kalau Alquran adalah karangan Nabi Muhammad SAW.Memang pada zaman dahulu itu, kaum kafir Quraisy sedang berada pada puncak literasi.Mereka banyak melahirkan para penyair yang hebat dan juga sering diadakannya perlombaan membaca syair yang indah-indah.Namun sungguh pun demikian tak satu pun dari para penyair Quraisy yang bisa membuat kalimat sebagus dan seindah serta sedalam makna Alquran.Inilah pertanda Alquran adalah kalam Illahi yang sempurna.
Rasulullah SAW telah berpesan dalam hadistnya tentang Alquran sebagai sumber pegangan hidup yang utama bagi manusia melalui hadist berikut :
“ Dari Ali Bin Abi Thalib RA berkata, Rasulullah SAW bersabda : Aku telah meninggalkan ditengah kalian dua perkara. Jika kalian berpegang teguh pada keduanya niscaya kalian tidak akan pernah tersesat.kedua perkara itu adalah kitab Allah dan juga Sunnah Nabi-Nya”. (HR. Malik, dalam Almuwatta’ no 3338 dan Al Hakim dalam Mustadra’ no 319 dengan sanad hasan)
2.As Sunah
Pengertian as sunah menurut bahasa dan istilah adalah :- Secarabahasa ( etimology) – Kebiasaan yang di ikuti
- Secara istilah (terminology)– Sunah adalah perkataan, perbuatan, dan takrir Nabi SAW yang berupa ketetapan, persetujuan dan diamnya Nabi Muhammad SAW terhadap sesuatu hal atau perbuatan sahabat yang diketahuinya.
Sunah adalah sumber kedua setelah
Alquran yang menjadi landasan syariat Islam. Kebenaran sunah sama nilainya
dengan Alquran itu sendiri. Karena kebenaran sunah juga berasal dari wahyu Allah
SWT.
Mengapa as sunah menjadi sumber kedua setelah alquran?Hal
ini terkait denganfungsi as sunah terhadap
alquran itu sendiri.Alquran adalah firman Allah yang diwahyukan
kepada Nabi SAW.Tidak semua ayat dari Alquran yang berbicara jelas dan terang
tentang suatu perkara. Ayat Alquran ada yang bersifat umum (mutasabihat)
dan ada yang sudah jelas (muhkamat). Oleh karena itu perlu contoh dan
penjelasannya oleh sunah. Sebagai contoh : Allah memerintahkan manusia untuk
menegakkan sholat. Namun tata caranya dicontohkan oleh Rasulullah SAW, dalam
sunahnya yang berbunyi “ shallu kama
raaitumuni ushalli”, Sholatlah kamu sebagaimana
kamu lihat aku sholat.Oleh karena itu ada beberapa fungsi hadist terhadap Alquran sebagai sumber syariat.
1. Menjelaskan ayat mutasyabihat ( butuh menjelasan) dalam Alquran
Sebagaimana yang diuraikan di atas, bahwa Alquran kadang diturunkan dalam bentuk perintah yang belum jelas ( tata cara, perincian dll) maka RasulullahSAW, dalam sunahnya mencontohkan atau menjelaskan agar bisa dilaksanakan.
2. Pengkususan hal yang bermakna umum pada Alquran
Seperti ayat tentang ahli waris dalam surat An Nisa ayat 11. Dalam ayat tersebut menyebutkan ahli waris untuk ayah dan anak. Maka dalam Hadist dijelaskan lagi kecuali orang yang membunuh dan beda agama. “ Orang muslim tidak boleh mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi harta orang muslim” . (HR, jamaah) dan hadist berikut yang menyatakan “ Pembunuh tidak mewarisi harta yang dibunuh sedikitpun “. (HR.An Nasai)
3. Membatasi (taqyid) makna Alquran yang bersifat mutlak
Contoh hukum potong tangan bagi orang yang mencuri sebagaimana terdapat dalam Alquran sebagai berikut : “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan dari keduanya, sebagai balasan dari apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana “.(QS.Al Maidah ayat 38). Dan dalam hadist di jelaskan “ Potong tangan itu untuk seperempat dinar atau lebih” dari hadist ini terdabat batasan terhadap apa yang dihukumkan dalam Alquran.
4. Memperkuat hukum yang ditentukan dalam Alquran
Dalam Alquran melarang berkata dusta “….Dan jauhilah perkataan-perkataan dusta” . (QS. Al Hajj ayat 30) dan hadist Nabi SAW memperkuatnya dalam sabdanya : ”Perhatikanlah! aku akan memberi tahu kalian sekalian sebesar-besarnya dosa besar! Sahut kami : baiklah hai Rasulullah. Beliau meneruskan perkataanya “ 1. Musyrik kepada Allah, 2. Menyakiti hati orang tua, saat itu Rasulullah sedang bersandar tiba-tiba duduk seraya berkata “ Awas berkata (bersaksi) palsu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Menetapkan hukum yang tidak ditetapkan Alquran
Setiap permasalahan tidak semua yang dijelaskan rinci dalam Alquran.Oleh karena itu perlu adanya sunah untuk memberi ketetapan hukum yang tidak dijelaskan dalam Alquran atas izin Allah.Itulah dua sumber syariah Islam yang pertama adalah Alquran dan yang kedua adalah As Sunah. Kedua sumber ini menjadi pedoman atau dasar dari hukum-hukum Islam yang menjadi pegangan umat Islam dalam hidup sesuai ridha allah swt.
E. Pembagian Agama Menurut Hukum Islam
Macam-macam menurut hukum islam adalah:
1) Ibadah Mahdah (khusus)
Ibadah mahdah adalah Ibadah yang
teknik pelaksanaannya telah diatur secara rinci oleh Al-Qur’an dan Hadits
seperti shalat, zakat, puasa dan haji.
Contohnya:
Delapan golongan yang boleh menerima
zakat, telah disebutkan Allah SWT dengan
jelas pada QS At-Taubah ayat 60 yang artinya sebagai berikut:
Artinya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.
2) Ibadah
Ghairu Mahdah (Umum)
Adalah Ibadah yang teknik
pelaksanaannya tidak diatur secara rinci oleh Al-Qur’an dah Hadits seperti
tolong menolong, dan tidak mengganggu orang lain. Semuanya diserahkan kepada
manusia sendiri.Islam hanya memberi perintah/anjuran, dan prisnip-prinsip umum
saja. Ibadah dalam arti umum contohnya adalah pada QS Al-Maidah ayat 2 mengenai
berbagai macam ibadah yang tidak disebutkan secara rinci yng artinya sebagai
berikut:
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan
bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan
binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang
mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan
apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan
janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum Karena mereka
menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada
mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah
kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Syariah
islam adalah peraturan atau hukum-hukum agama yang diwahyukan kepada nabi besar
Muhammad saw, yaitu berupa kitab suci al-quran,sunah atau hadist nabi. Syariah
islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup
manusia dan kehidupan dunia ini. Syariah islam memberikan tuntunan hidup
khususnya pada umat manusia dan untuk mencapai kehidupan dunia dan akhirat dan
juga dapat terus menerus memberikan dasar spritual bagi umat islam dalam
menyongsong setiap perubahan yang terjadi dimasyarakat dalam semua aspek kehidupan.
Jadi sebaiknya kita sebagai umat islam menerapakan nya dalam kehidupan sehari
hari
B.Saran
Bertindaklah
sesuai alquran dan hadist karena itu merupakan sumber hukum islam dan dijadikan
sebagai petunjuk dan pedoman untuk kehidupan dunia dan akhirat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar