. Lembaga-Lembaga Perekonomian Syariah di Indonesia
1. Badan Amil Zakat.
Badan Amil Zakat adalah sebuah lembaga keagaamaan yang beregerak dalam bidang perekonomian yang salah satu tugas pokoknya adalah mengentaskan masyarakat khususnya ummat Islam dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Pembentukan lembaga ini adalah didasarkan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Badan Amil Zakat diharuskan dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat kecamatan. Hal ini dimaksudkan agar potensi ummat Islam dalam bentuk zakat, infaq dan shodaqah dapat diberdayakan secara maksimal sehingga berdaya guna dan berhasil guna.
2. Badan Perwakafan Nasional.
Wakaf adalah merupakan salah satu lembaga ekonomi Islam yang cukup dikenal di Indonesia, namun satu hal yang sangat disayangkan lembaga ini belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi keberlangsungan bangsa dan Negara. Hal ini disebabkan karena wakaf sebagai aset berharga ummat Islam dan sangat potensial, belum dimanfaatkan secara maksimal dan belum menghasilkan secara optimal. Potensi wakaf yang sangat besar tersebut kalaupun telah dikelola sebahagiannya, namun pengelolaan tersebut belum bersifat produktif, sehingga dengan demikian maka jadilah harta-harta wakaf itu dalam bentuk lahan tidur yang tidak dapat menghasilkan secara ekonomis.
3. Baitul Maal Wat Tamwil.
Baitul Maal wat Tamwil adalah merupakan sebuah lembaga Negara yang bergerak dalam bidang penampungan harta ummat Islam dan Negara. Semua dana yang terkumpul apakah itu dari pajak maupun dari yang lainnya, kesemuanya dikumpul pada lembaga yang disebut dengan Baitul Maal Wat Tamwil. Baitul Maal Wat Tamwil ini adalah semacam Kas Negara ataupun Departemen Keuangan pada zaman modern yang bertugas menyimpan dan mengelola keuangan Negara sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada public secara transparan dan akuntable.
4. Perbankan Syariah
Perbankan syariah adalah merupakan sebuah lembaga keuangan yang berdasarkan hukum Islam yang adalah merupakan sebuah lembaga baru yang amat penting dan strategis peranannya dalam mengatur perekonomian dan mensejahterakan umat Islam. Kehadiran lembaga perbankan bukan hanya dapat mengatur perekonomian masyarakat, akan tetapi kehadirannya dapat juga menghancurkan perekonomian sebuah Negara sebagaimana yang dialami bangsa Indonesia decade delapan puluhan dan sembilan puluhan.
5. Bank Syariah
Bank Islam ataupun Bank Syariah adalah bank dimana kebanyakan pendirinya adalah orang yang beragama Islam dan seluruhnya atau sebahagian besar sahamnya kepunyaan orang Islam sehingga dengan demikian maka kekuasaan dan wewenang baik mengenai administrasi maupun mengenai yang lainnya terletak di tangan orang Islam.
6. Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank perkreditan rakyat yang melakukan usaha berdasarkan prinsip syariah ataupun disebut juga bank perkreditan rakyat yang pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip muamalah Islam. BPRS ini dapat dibentuk dengan badan hukum berupa Perseroan terbatas (PT), Koperasi dan Perusahaan Daerah.
7. Asuransi Syariah
Asuransi dalam Islam lebih dikenal dengan istilah takaful yang berarti saling memikul resiko di antara sesama orang Islam, sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan dimana masing-masing mengeluarkan dana/sumbangan/derma (tabarruk) yang ditunjuk untuk menanggung resiko tersebut. Takaful dalam pengertian tersebut sesuai dengan surat al-Maidah (5) : 2 Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Asuransi seperti ini disebut dengan Asuransi Syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar