Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia
a. Sejarah Ekonomi Syariah di Indonesia.
Konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada waktu itu sosialisasi ekonomi syariah dilakukan masing-masing lembaga keuangan syariah. Setelah di evaluasi bersama, disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan.
Khusus di Indonesia Indonesia, beberapa tahun belakangan ini, lembaga-lembaga ekonomi yang berbasiskan syariah semakin marak di panggung perekonomian nasional. Mereka lahir menyusul krisis berkepanjangan sebagai buah kegagalan sistem moneter kapitalis di Indonesia. Sejak berdirinya Bank Muamalat sebagai pelopor bank yang menggunakan sistem syariah pada tahun 1991, kini banyak bermunculan bank-bank syariah, baik yang murni menggunakan sistem tersebut maupun baru pada tahap membuka Unit Usaha Syariah (UUS) atau divisi usaha syariah.
Sejarah perkembangan perbankan syariah di Indonesia secara formal dimulai dengan Lokakarya MUI mengenai perbankan pada tahun 1990, yang selanjutnya diikuti dengan dikeluarkannya UU No 7/ 1992 tentang perbankan yang mengakomodasi kegiatan bank dengan prinsip bagi hasil. Pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang menggunakan pola bagi hasil pada tahun 1992 menandakan dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia. Selama periode 1992-1998 hanya terdapat satu bank umum syariah dan beberapa Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai pelaku industri perbankan syariah. Pada tahun 1998, dikeluarkan UU No 10/1998 sebagai amandemen dari UU No. 7/1992 tentang Perbankan yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberadaan sistem perbankan syariah. Selanjutnya, pada tahun 1999 dikeluarkan UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia yang memberikan kewenangan bagi Bank Indonesia untuk dapat pula mengakomodasi prinsip-prinsip syariah dalam pelaksanaan tugas pokoknya. Kedua UU ini mengawali era baru dalam perkembangan perbankan syariah di Indonesia yang ditandai dengan pertumbuhan industri yang cepat.
Sepanjang tahun 1990an perkembangan ekonomi syariah di Indonesia relatif lambat. Tetapi pada tahun 2000an terjadi gelombang perkembangan yang sangat pesat ditinjau dari sisi pertumbuhan asset, omzet dan jaringan kantor lembaga perbankan dan keuangan syariah. Sistem keuangan Islam telah menjadi salah satu segmen keuangan yang pertumbuhannya paling cepat, diperkirakan mencapai 20% mulai 2008 hingga 2012. Saat ini ada US $600 miliar asset yang dikelola oleh perbankan Islam. Diperkitakan akan tumbuh mencapai satu triliyun dollar AS dalam beberapa tahun mendatang. Pertumbuhan yang pesat juga muncul dari segmen sistem keuangan Islam, misalnya Islamic mutual fund diperkirakan telah mencapai 300 miliyar dollar AS dan diperkirakan akan mencapai tiga kali lipat pada akhir dekade ini. Tahun 2007 pertumbuhan luar biasa terjadi pada pasar sukuk dunia yang tumbuh lebih dari 70%. Sukuk baru yang diluncurkan telah mencapai rekor yang tinggi sekitar 47 miliar dollar AS dan pasar sukuk dunia telah melebihi 100 miliar dollar AS.
Pada saat yang bersamaan juga mulai muncul lembaga pendidikan tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam, karena salah satu pilar pendidikan nasional adalah relevansi pendidikan atau interaksi antara dunia nyata dan dunia pendidikan yang sangat penting. Tujuannya agar pendidikan menjadi relevan sesuai kebutuhan masyarakat baik dari aspek sosial, ekonomi, politik, maupun budaya. Sektor ekonomi-industri dan pendidikan harus memiliki sinergi positif yang saling mendorong perkembangannya. Dengan sinergi positif medan industri diuntungkan, dan dunia pendidikan dapat diberdayakan. Pendidikan tinggi dapat melakukan berbagai inovasi melalui Research and Development (R&D) yang mendukung pertumbuhan ekonomi-industri dan menciptakan pasar bagi produk yang bersangkutan. Perguruan tinggi agama Islam memiliki peran menentukan bagi arah pengembangan ekonomi syariah dengan melibatkan sumber-sumber daya yang dimiliki dan berkontribusi secara nyata dalam perkembangan tersebut.
Beberapa diantaranya yaitu: STIE Syariah di Yogyakarta (1997), D3 Manajemen Bank Syariah di IAIN-SU di Medan (1997), STEI SEBI (1999) , STIE Tazkia (2000), PSTTI UI yang membuka konsentrasi Ekonomi dan Keuangan Islam (2001), dan STIS Azhar Center yang juga membuka konsentrasi Ekonomi Islam pada tahun 2006.
Perluasan itu juga terkait dalam bidang:
1. Pegadaian
2. Asuransi
3. Koperasi (BMT)
4. Pasar Modal Syariah
5. Pasar Uang
6. dan lembaga keuangan syariah lainnya.
Khusus di Indonesia Indonesia, beberapa tahun belakangan ini, lembaga-lembaga ekonomi yang berbasiskan syariah semakin marak di panggung perekonomian nasional. Mereka lahir menyusul krisis berkepanjangan sebagai buah kegagalan sistem moneter kapitalis di Indonesia. Sejak berdirinya Bank Muamalat sebagai pelopor bank yang menggunakan sistem syariah pada tahun 1991, kini banyak bermunculan bank-bank syariah, baik yang murni menggunakan sistem tersebut maupun baru pada tahap membuka Unit Usaha Syariah (UUS) atau divisi usaha syariah.
Sejarah perkembangan perbankan syariah di Indonesia secara formal dimulai dengan Lokakarya MUI mengenai perbankan pada tahun 1990, yang selanjutnya diikuti dengan dikeluarkannya UU No 7/ 1992 tentang perbankan yang mengakomodasi kegiatan bank dengan prinsip bagi hasil. Pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang menggunakan pola bagi hasil pada tahun 1992 menandakan dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia. Selama periode 1992-1998 hanya terdapat satu bank umum syariah dan beberapa Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai pelaku industri perbankan syariah. Pada tahun 1998, dikeluarkan UU No 10/1998 sebagai amandemen dari UU No. 7/1992 tentang Perbankan yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberadaan sistem perbankan syariah. Selanjutnya, pada tahun 1999 dikeluarkan UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia yang memberikan kewenangan bagi Bank Indonesia untuk dapat pula mengakomodasi prinsip-prinsip syariah dalam pelaksanaan tugas pokoknya. Kedua UU ini mengawali era baru dalam perkembangan perbankan syariah di Indonesia yang ditandai dengan pertumbuhan industri yang cepat.
Sepanjang tahun 1990an perkembangan ekonomi syariah di Indonesia relatif lambat. Tetapi pada tahun 2000an terjadi gelombang perkembangan yang sangat pesat ditinjau dari sisi pertumbuhan asset, omzet dan jaringan kantor lembaga perbankan dan keuangan syariah. Sistem keuangan Islam telah menjadi salah satu segmen keuangan yang pertumbuhannya paling cepat, diperkirakan mencapai 20% mulai 2008 hingga 2012. Saat ini ada US $600 miliar asset yang dikelola oleh perbankan Islam. Diperkitakan akan tumbuh mencapai satu triliyun dollar AS dalam beberapa tahun mendatang. Pertumbuhan yang pesat juga muncul dari segmen sistem keuangan Islam, misalnya Islamic mutual fund diperkirakan telah mencapai 300 miliyar dollar AS dan diperkirakan akan mencapai tiga kali lipat pada akhir dekade ini. Tahun 2007 pertumbuhan luar biasa terjadi pada pasar sukuk dunia yang tumbuh lebih dari 70%. Sukuk baru yang diluncurkan telah mencapai rekor yang tinggi sekitar 47 miliar dollar AS dan pasar sukuk dunia telah melebihi 100 miliar dollar AS.
Pada saat yang bersamaan juga mulai muncul lembaga pendidikan tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam, karena salah satu pilar pendidikan nasional adalah relevansi pendidikan atau interaksi antara dunia nyata dan dunia pendidikan yang sangat penting. Tujuannya agar pendidikan menjadi relevan sesuai kebutuhan masyarakat baik dari aspek sosial, ekonomi, politik, maupun budaya. Sektor ekonomi-industri dan pendidikan harus memiliki sinergi positif yang saling mendorong perkembangannya. Dengan sinergi positif medan industri diuntungkan, dan dunia pendidikan dapat diberdayakan. Pendidikan tinggi dapat melakukan berbagai inovasi melalui Research and Development (R&D) yang mendukung pertumbuhan ekonomi-industri dan menciptakan pasar bagi produk yang bersangkutan. Perguruan tinggi agama Islam memiliki peran menentukan bagi arah pengembangan ekonomi syariah dengan melibatkan sumber-sumber daya yang dimiliki dan berkontribusi secara nyata dalam perkembangan tersebut.
Beberapa diantaranya yaitu: STIE Syariah di Yogyakarta (1997), D3 Manajemen Bank Syariah di IAIN-SU di Medan (1997), STEI SEBI (1999) , STIE Tazkia (2000), PSTTI UI yang membuka konsentrasi Ekonomi dan Keuangan Islam (2001), dan STIS Azhar Center yang juga membuka konsentrasi Ekonomi Islam pada tahun 2006.
Perluasan itu juga terkait dalam bidang:
1. Pegadaian
2. Asuransi
3. Koperasi (BMT)
4. Pasar Modal Syariah
5. Pasar Uang
6. dan lembaga keuangan syariah lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar