ads head

Advertisement

Kamis, 11 Januari 2018

Makalah Pengembangan dan Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dengan hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang sahih. Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskin dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit semakin kaya.

Dengan kata lain, kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama di negara-negara berkembang. Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz (2006) kegagalan ekonomi Amerika dekade 90-an karena keserakahan kapitalisme ini. Ketidakberhasilan secara penuh dari sistem-sistem ekonomi yang ada disebabkan karena masing-masing sistem ekonomi mempunyai kelemahan atau kekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan kelebihan masing-masing. Kelemahan atau kekurangan dari masing-masing sistem ekonomi tersebut lebih menonjol ketimbang kelebihannya.

Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem ekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem ekonomi Syariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman Rasulullah meningkatkan perekonomian di Zazirah Arab. Dari pemikiran yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut, saat ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak negara Islam termasuk di Indonesia.

Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.

B. Rumusan Masalah

1.    Apa yang dimaksud dengan ekonomi syariah?
2.    Bagaimana ciri-ciri ekonomi syariah?
3.    Apa tujuan ekonomi syariah?
4.    Apa prinsip dasar ekonomi syariah?
5.    Bagaimana perkembangan ekonomi syariah di Indonesia?

C. Tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian ekonomi syariah.
2.    Untuk mengetahui ciri-ciri ekonomi syariah.
3.    Untuk mengetahui ekonomi syariah.
4.    Untuk mengetahui prinsip dasar ekonomi syariah.
5.    Untuk mengetahui perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.




BAB II

PEMBAHASAN



1. Pengertian Ekonomi Syariah

    Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam . Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan . Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.

2. Ciri-Ciri Ekonomi Syariah

    Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:

1.    Kesatuan, yang berarti memasukan nilai integritas dalam pelaksanaannya.
2.    Keseimbangan, yang berarti melakukan keadilan dalam kegiatan yang dilakukannya.
3.    Kebebasan, yaitu tiap individu diberi kebebasan dalam kegiatannya namun tidak sampai melanggar hukum Islam.
4.    Tanggung jawab, yaitu tiap individu memiliki tanggungjawab yang mesti dilakukan dalam setiap kegiatannya.

    Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
   

3. Tujuan Ekonomi Syariah
    Sistem ekonomi syariah adalah sistem perekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari Al Qur’an dan hadits dan sumber hukum Islam lainnya.Sistem ekonomi syariah mempunyai beberapa tujuan yakni :
1.    Kesejahteraan ekonomi dalam kerangka norma moral.
2.    Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid berdasarkan pada keadilan dan persaudaraan yang universal.
3.    Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata.
4.    Menciptakan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial berdasarkan pada syariat ajaran agama Islam.
    Sistem ekonomi syariah memiliki karakteristik amar ma’ruf nahi munkaryang berarti bahwa memerintahkan untuk berbuat kebajikan dan mencegah perbuatan yang munkar. Sistem ini dapat dilihat dari 4 sudut pandang yaitu :
1.    Ekonomi Ketuhanan (Illahiyah)
    Manusia diciptakan oleh Allah dengan tujuan agar manusia beribadah kepadanya, hal ini termasuk dalam mencari kebutuhan hidup. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus senantiasa berpedoman pada syariah sebagai aturan Allah swt dan segala usahanya tersebut harus ditujukan semata untuk mendapat keridhaan dari Allah swt.
2.    Ekonomi Akhlak
    Kesatuan antara ekonomi dan akhlak harus berkaitan dengan sektor produksi, distribusi, dan konsumsi. Dalam melakukan kegiatan ekonominya harus memerhatikan etika dan tuntutan seperti yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
3.    Ekonomi Kemanusiaan
    Allah memberikan predikat khalifah hanya kepada manusia, karena manusia diberi kemampuan dan perasaan yang memungkinkan ia melaksanakan tugasnya. Melalui perannya sebagai khalifah manusia wajib beramal, bekerja keras, berkreasi dan berinovasi.
4.    Ekonomi Keseimbangan
    Pandangan Islam terhadap individu dan masyarakat yang diletakan dalam neraca keseimbangan  tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi yang bersifat moderat tidak mendzalimi masyarakat khususnya kaum lemah sebagaimana terjadi pada masyarakat kapitalis. Tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi Islam mengakui hal individu dan masyarakat secara berimbang.
4. Prinsip Dasar Ekonomi Syariah.

1.    Tawhid. Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.
2.    Khilafah. Mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.
3.    ‘Adalah. Merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need
fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).

5. Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia
a. Sejarah Ekonomi Syariah di Indonesia.
    Konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada waktu itu sosialisasi ekonomi syariah dilakukan masing-masing lembaga keuangan syariah. Setelah di evaluasi bersama, disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan.

Khusus di Indonesia Indonesia, beberapa tahun belakangan ini, lembaga-lembaga ekonomi yang berbasiskan syariah semakin marak di panggung perekonomian nasional. Mereka lahir menyusul krisis berkepanjangan sebagai buah kegagalan sistem moneter kapitalis di Indonesia. Sejak berdirinya Bank Muamalat sebagai pelopor bank yang menggunakan sistem syariah pada tahun 1991, kini banyak bermunculan bank-bank syariah, baik yang murni menggunakan sistem tersebut maupun baru pada tahap membuka Unit Usaha Syariah (UUS) atau divisi usaha syariah.

Sejarah perkembangan perbankan syariah di Indonesia secara formal dimulai dengan Lokakarya MUI mengenai perbankan pada tahun 1990, yang selanjutnya diikuti dengan dikeluarkannya UU No 7/ 1992 tentang perbankan yang mengakomodasi kegiatan bank dengan prinsip bagi hasil. Pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang menggunakan pola bagi hasil pada tahun 1992 menandakan dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia. Selama periode 1992-1998 hanya terdapat satu bank umum syariah dan beberapa Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai pelaku industri perbankan syariah. Pada tahun 1998, dikeluarkan UU No 10/1998 sebagai amandemen dari UU No. 7/1992 tentang Perbankan yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberadaan sistem perbankan syariah. Selanjutnya, pada tahun 1999 dikeluarkan UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia yang memberikan kewenangan bagi Bank Indonesia untuk dapat pula mengakomodasi prinsip-prinsip syariah dalam pelaksanaan tugas pokoknya. Kedua UU ini mengawali era baru dalam perkembangan perbankan syariah di Indonesia yang ditandai dengan pertumbuhan industri yang cepat.

Sepanjang tahun 1990an perkembangan ekonomi syariah di Indonesia relatif lambat. Tetapi pada tahun 2000an terjadi gelombang perkembangan yang sangat pesat ditinjau dari sisi pertumbuhan asset, omzet dan jaringan kantor lembaga perbankan dan keuangan syariah. Sistem keuangan Islam telah menjadi salah satu segmen keuangan yang pertumbuhannya paling cepat, diperkirakan mencapai 20% mulai 2008 hingga 2012. Saat ini ada US $600 miliar asset yang dikelola oleh perbankan Islam. Diperkitakan akan tumbuh mencapai satu triliyun dollar AS dalam beberapa tahun mendatang. Pertumbuhan yang pesat juga muncul dari segmen sistem keuangan Islam, misalnya Islamic mutual fund diperkirakan telah mencapai 300 miliyar dollar AS dan diperkirakan akan mencapai tiga kali lipat pada akhir dekade ini. Tahun 2007 pertumbuhan luar biasa terjadi pada pasar sukuk dunia yang tumbuh lebih dari 70%. Sukuk baru yang diluncurkan telah mencapai rekor yang tinggi sekitar 47 miliar dollar AS dan pasar sukuk dunia telah melebihi 100 miliar dollar AS.

Pada saat yang bersamaan juga mulai muncul lembaga pendidikan tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam, karena salah satu pilar pendidikan nasional adalah relevansi pendidikan atau interaksi antara dunia nyata dan dunia pendidikan yang sangat penting. Tujuannya agar pendidikan menjadi relevan sesuai kebutuhan masyarakat baik dari aspek sosial, ekonomi, politik, maupun budaya. Sektor ekonomi-industri dan pendidikan harus memiliki sinergi positif yang saling mendorong perkembangannya. Dengan sinergi positif medan industri diuntungkan, dan dunia pendidikan dapat diberdayakan. Pendidikan tinggi dapat melakukan berbagai inovasi melalui Research and Development (R&D) yang mendukung pertumbuhan ekonomi-industri dan menciptakan pasar bagi produk yang bersangkutan. Perguruan tinggi agama Islam memiliki peran menentukan bagi arah pengembangan ekonomi syariah dengan melibatkan sumber-sumber daya yang dimiliki dan berkontribusi secara nyata dalam perkembangan tersebut.

Beberapa diantaranya yaitu: STIE Syariah di Yogyakarta (1997), D3 Manajemen Bank Syariah di IAIN-SU di Medan (1997), STEI SEBI (1999) , STIE Tazkia (2000), PSTTI UI yang membuka konsentrasi Ekonomi dan Keuangan Islam (2001), dan STIS Azhar Center yang juga membuka konsentrasi Ekonomi Islam pada tahun 2006.

Perluasan itu juga terkait dalam bidang:

1.      Pegadaian
2.      Asuransi
3.      Koperasi (BMT)
4.      Pasar Modal Syariah
5.      Pasar Uang
6.   dan lembaga keuangan syariah lainnya.

b. Peran Ekonomi Syariah di Indonesia.

    Ekonomi syariah sebenarnya bisa mengambil peran strategis dalam perkembangan ekonomi nasional. Seperti yang kita tahu, ekonomi syariah terbukti dapat memperkuat fundament ekonomi secara makro maupun mikro. Pada dasarnya ekonomi syariah adalah ekonomi pasar yang berbasis nilai-nilai Islam. Ketika Rasullah memimpin Madinah, maka beliau langsung melakukan perombakan besar pada pasar di Madinah, dimana dilakukannya pelarangan riba, dan penerapan nilai-nilai islam dalam proses ekonomi yang berlangsung. Ekonomi Syariah dapat memperkuat pasar dengan mendekatkan sektor makro, malalui jizyah, zakat yang diatur melalui baitul mal, dengan sektor mikro (manusia/konsumen) dengan adanya muamalah dan penerapan nilai-nilai islam secara komprehensif dalam kehidupan manusia.  Rule of the game dalam menjalankan perekonomian pun diatur dengan jelas, baik formal rule (berlandaskan al-quran dan hadits) maupun informal rule (nilai-nilai, dan norma-norma masyarakat arab saat itu). Sehingga sangat wajar jika perkonomian islam mencapai masa jayanya saat itu.
    Perkembangan ekonomi syariah saat ini memang cukup mengesankan. Dengan jelas kita bisa melihat bagaimana berbagai produk berbau syariah (bank, sukuk, pegadaian, asuransi) bermunculan dipasaran. Tetapi perkembangan ekonomi syariah saat ini masih terfokus pada sektor keuangan saja. Sehingga instrumen sektor lainnya belum berkembang dengan baik. Perkembangan sektor keuangan syariah memang cukup pesat. Hal ini didukung oleh kenyataan bank syariah lah yang mampu bertahan saat badai krisis menimpa Indonesia tahun 1997. Pasca krisis, sektor keuangan syariah tumbuh dengan pesat dan beragam.

c. Lembaga-Lembaga Perekonomian Syariah di Indonesia
1. Badan Amil Zakat.
    Badan Amil Zakat adalah sebuah lembaga keagaamaan yang beregerak dalam bidang perekonomian yang salah satu tugas pokoknya adalah mengentaskan masyarakat khususnya ummat Islam dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Pembentukan lembaga ini adalah didasarkan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Badan Amil Zakat diharuskan dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat kecamatan. Hal ini dimaksudkan agar potensi ummat Islam dalam bentuk zakat, infaq dan shodaqah dapat diberdayakan secara maksimal sehingga berdaya guna dan berhasil guna.
2. Badan Perwakafan Nasional.
    Wakaf adalah merupakan salah satu lembaga ekonomi Islam yang cukup dikenal di Indonesia, namun satu hal yang sangat disayangkan lembaga ini belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi keberlangsungan bangsa dan Negara. Hal ini disebabkan karena wakaf sebagai aset berharga ummat Islam dan sangat potensial, belum dimanfaatkan secara maksimal dan belum menghasilkan secara optimal. Potensi wakaf yang sangat besar tersebut kalaupun telah dikelola sebahagiannya, namun pengelolaan tersebut belum bersifat produktif, sehingga dengan demikian maka jadilah harta-harta wakaf itu dalam bentuk lahan tidur yang tidak dapat menghasilkan secara ekonomis.
3. Baitul Maal Wat Tamwil.
    Baitul Maal wat Tamwil adalah merupakan sebuah lembaga Negara yang bergerak dalam bidang penampungan harta ummat Islam dan Negara. Semua dana yang terkumpul apakah itu dari pajak maupun dari yang lainnya, kesemuanya dikumpul pada lembaga yang disebut dengan Baitul Maal Wat Tamwil. Baitul Maal Wat Tamwil ini adalah semacam Kas Negara ataupun Departemen Keuangan pada zaman modern yang bertugas menyimpan dan mengelola keuangan Negara sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada public secara transparan dan akuntable.
4. Perbankan Syariah
Perbankan syariah adalah merupakan sebuah lembaga keuangan yang berdasarkan hukum Islam yang adalah merupakan sebuah lembaga baru yang amat penting dan strategis peranannya dalam mengatur perekonomian dan mensejahterakan umat Islam. Kehadiran lembaga perbankan bukan hanya dapat mengatur perekonomian masyarakat, akan tetapi kehadirannya dapat juga menghancurkan perekonomian sebuah Negara sebagaimana yang dialami bangsa Indonesia decade delapan puluhan dan sembilan puluhan.



5. Bank Syariah
    Bank Islam ataupun Bank Syariah adalah bank dimana kebanyakan pendirinya adalah orang yang beragama Islam dan seluruhnya atau sebahagian besar sahamnya kepunyaan orang Islam sehingga dengan demikian maka kekuasaan dan wewenang baik mengenai administrasi maupun mengenai yang lainnya terletak di tangan orang Islam.
6. Bank Perkreditan Rakyat Syariah
    Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank perkreditan rakyat yang melakukan usaha berdasarkan prinsip syariah ataupun disebut juga bank perkreditan rakyat yang pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip muamalah Islam. BPRS ini dapat dibentuk dengan badan hukum berupa Perseroan terbatas (PT), Koperasi dan Perusahaan Daerah.
7. Asuransi Syariah
Asuransi dalam Islam lebih dikenal dengan istilah takaful yang berarti saling memikul resiko di antara sesama orang Islam, sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan dimana masing-masing mengeluarkan dana/sumbangan/derma (tabarruk) yang ditunjuk untuk menanggung resiko tersebut. Takaful dalam pengertian tersebut sesuai dengan surat al-Maidah (5) : 2 Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Asuransi seperti ini disebut dengan Asuransi Syariah.




d. Kendala Penerapan Sistem Ekonomi Islam di Indonesia.

Meskipun dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap ekonomi dan perbankan Islam, ekonomi Islam menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan-tantangan yang besar. Dalam usia yang masih muda tersebut, setidaknya ada lima problem dan tantangan yang dihadapi ekonomi Islam saat ini:

a.    Keterbatasan Sumber Daya Insani, saat ini industri keuangan dan perbankan syariah kurang lebih 90 % masih diisi oleh SDI yang berlatar belakang pendidikan ekonomi konvensional.

b.    Kurangnya dukungan pemerintah. Sebagai gambaran, pemerintah Malaysia saat ini memiliki market share perbankan syariah sekitar 20%, dikarenakan adanya kebijakan pemerintah Malaysia kepada lembaga/institusi pemerintah untuk menempatkan 50% dana-danya di bank syariah. Bandingkan dengan market share perbankan syariah Indonesia yang saat ini belum mencapai angka 5%.

c.    Kurangnya infrastruktur, sarana dan prasarana, baik menyangkut software, regulasi maupun fisik. Sebagai gambaran, adanya kekurangan instrumen-instrumen untuk pengelolaan likuiditas dan moneter yang sejalan dengan prinsip syariah. Dan berbagai software yang dibutuhkan untuk operasional keuangan dan perbankan syariah masih mengikuti format konvensional, belum asli dibuat secara customize sesuai karakteristik keuangan dan perbankan syariah, seperti standar akuntansi, pelaporan, audit, manajemen resiko dan lain-lain.

d.    Kurangnya sosialisasi, promosi, informasi, edukasi dan koordinasi terhadap semua stake holder, baik masyarakat, pejabat pemerintah terkait, ulama/ustad, dan praktisi. Sebagai gambaran, adanya dualisme pendapat ulama/ustad tentang riba, Fatwa MUI sudah mengharamkan, namun realita di masyarakat banyak ditemukan para pemuka agama yang masih berpendapat dibolehkannya bunga bank. Persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa bank syariah belum syariah atau sama saja dengan bank konvensional.

e.    Kualitas pelayanan yang masih di bawah industri konvensional, seperti masih terbatasnya jaringan ATM, jumlah cabang yang terbatas, skill SDI yang masih lemah.

f.    Kurangnya inovasi dan diversifikasi produk yang sesuai kebutuhan konsumen.

g.    Belum adanya indek syariah/sektor riil atau indek penentuan harga dan bagi hasil, sehingga masih mengacu pada tingkat suku bunga.

h.    Masih belum mampu mengelola pasar mengambang (pasar yang tidak terlalu fanatik terhadap jenis perbankan, pasar tersebut menempati prosentase terbesar), disebabkan adanya hambatan faktor-faktor di atas.

i.    Pada semua jenjang pendidikan tidak disediakan pelajaran ekonomi syariah, hanya ada pada SMK dan perguruan tinggi yang menyediakan sebagai pelajaran/mata kuliah peminatan/kosentrasi ekonomi syariah, bukan dalam level jurusan/prodi. Itu saja jumlah institusi pendidikan yang mengajarkan ekonomi syariah masih sangat terbatas. Di samping itu, kurikulum pendidikan ekonomi syariah masih belum ada keseragaman/standar dan adanya dualisme pengelolaan, yakni ada yang dibina Dikti dan Depag.

e. Strategi Efektif Pengembangan Sistem Ekonomi Islam Di Indonesia.

Setelah sebelumnya telah dipaparkan kendala yang dihadapi dalam pengembangan sistem ekonomi syariah di Indonesia, maka ke depan harus dilakukan langkah-langkah atau strategi pengembangan untuk pengimplementasian sistem ekonomi syariah secara lebih optimal, diantaranya yaitu:

1.    Harus ada wakil yang menyuarakan sistem ekonomi Islam, khususnya di bidang politik.
2.    Mengadakan seminar, diskusi, sarasehan, dan forum-forum ilmiah baik secara regional, nasional maupun internasional dengan intensif.
3.    Penyusunan ketentuan-ketentuan sistem ekonomi Islam.
4.    Mendorong terbentuknya Forum Komuniasi Syariah.
5.    Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan fokus pada gerakan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara optimal dan tepat.
6.    Penelitian preferensi dan perilaku konsumer terhadap lembaga-lembaga syariah.
7.    Mempersiapkan teknologi informasi yang handal.
8.    Mempersiapkan lembaga penjamin pembiayaan Syariah.
9.    Mendorong terbentuknya Islamic Trade Center.
10.    Memberdayakan pengawasan aspek syariah.

BAB III

PENUTUP


Kesimpulan
    Ekonomi Syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
    Perbedaan sistem ekonomi syariah dengan sistem ekonomi biasa, yaitu sistem ekonomi syariah dalam memperoleh keuntungan, sistem ini menggunakan cara sistem bagi hasil berbeda dengan sistem ekonomi liberal maupun sosial yang cenderung memperoleh keuntungan sebesar-besarnya tanpa melihat aspek dari konsumennya.
    Dengan melihat penduduk Indonesia yang mayoritas memeluk agama islam seharusnya pemerintah mempertimbangkan untuk penerapan sistem ekonomi syariah, untuk memperbaiki perekonomian yang dilanda berbagai masalah seperti sekarang ini. Dibutuhkan strategi yang baik untuk mengatasi kendala-kendala dalam penerapan ekonomi syariah di Indonesia.


BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Rahman, Abdul dkk, 2015, Pendidikan Agama Islam, Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto
https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah
http://lintangramadani.blogspot.co.id/2012/04/ekonomi-syariah.html
http://www.beastudiindonesia.net/id/pena-negarawa/525-mengembangkan-ekonomi-syariah-di-indonesia
http://www.ekonomisyariah.org/
http://vitamindirosat.blogspot.de/2013/11/penerapan-sistem-ekonomi-islam-di.html
http://any-setianingrum-pasca12.web.unair.ac.id/artikel_detail-112876-Tanya%20Jawab%20Ekonomi%20Syariah-Mengapa%20ekonomi%20syariah%20masih%20memiliki%20hambatan%20dalam%20penerapannya%20.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

iklan