ads head

Advertisement

Selasa, 26 September 2017

JURNAL TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL TERBATAS BAGI TENAGA KERJA ASING DI WILAYAH BALI

 Oleh :
Ni Ketut Yuni Andayani
Ni Nyoman Sukerti

Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana


I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang

Kebutuhan akan tenaga ahli yang professional membuat perusahaan-perusahaan
swasta, baik itu swasta asing maupun swasta nasional menggunakan tenaga-tenaga kerja
asing. Dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran pelayanan kepada orang asing
yang berkepastian hukum terhadap pemberian Izin Tinggal Keimigrasian sebagai tenaga
kerja asing dipandang sangatlah penting peran pihak Imigrasi. Sebagaimana dalam pasal
1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, menyatakan
bahwa : “Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar
wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah
Negara Republik Indonesia” Orang asing adalah tiap orang bukan warga negara
Republik Indonesia.

Menurut pasal 1 angka (13) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa : “Tenaga kerja asing adalah warga negara asing
pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia”. Tujuan penggunaan
tenaga kerja asing tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan
professional dibidang tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia serta
mempercepat proses pembangunan nasional dengan jalan mempercepat alih ilmu
pengetahuan dan tekonologi dan meningkatkan investasi asing sebagai penunjang
pembangunan di Indonesia walaupun pada kenyataannya perusahaan-perusahaan yang
ada di Indonesia baik itu perusahaan-perusahaan swasta asing ataupun swasta nasional
wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia sendiri.2 Didalam melaksanakan
penempatan tenaga-tenaga asing itu Pemerintah berpendapat bahwa khusus untuk
menghilangkan unsur- unsur kolonial dalam struktur ekonomi negara kita dalam
lapangan usaha yang vital bagi perekonomian nasional. 3

Khususnya di wilayah Bali yang bukan hanya merupakan daerah tujuan wisata yang
dikenal oleh wisatawan mancanegara, penanam modal asing dan tenaga kerja asing juga
sangat banyak tersebar di perusahaan-perusahaan yang ada di Bali. Dan sebagian besar
tenaga kerja asing di wilayah Bali merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas. Dalam
prakteknya masih banyak ditemukan tenaga kerja asing pemegang Izin Tinggal Terbatas
menyalahgunakan izin tinggal yang diperuntukkan seperti bekerja di dua perusahaan
berbeda, bekerja dengan merangkap jabatan ataupun bekerja tidak sesuai dengan jabatan
yang tertera pada data Izin Tinggal Terbatas. Dan atas temuan penyalahgunaan Izin
Tingal dimaksud oleh Pejabat Imigrasi dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian
baik berupa pembatalan Izin Tinggal Terbatas serta pendeportasian dari wilayah
Indonesia dan penagkalan.

1.2. Tujuan
Untuk memahami faktor Tindakan Hukum Keimigrasian terhadap
penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas bagi tenaga kerja asing serta mengetahui
efektifitas Tindakan Administratif Keimigrasian sebagai upaya represif dalam rangka
menekan angka penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas bagi tenaga kerja asing di
wilayah Bali.

II. ISI MAKALAH
2.1 Metode Penelitian

Dalam penulisan ini, metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum
empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat
hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu
lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian hukum empiris ini ialah meneliti
orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris
dapat juga dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Sebab penelitian hukum yang
diambil ialah dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau
badan pemerintah.

2.2 Hasil dan Pembahasan

2.2.1 Tindakan Administratif Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas
Bagi Tenaga Kerja Asing di Wilayah Bali

Mengantisipasi adanya penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian maka
diperlukan pengawasan tenaga kerja asing pemegang Izin Tinggal Terbatas.
Pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimgrasian pasal 66 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa “pengawasan
terhadap lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta
pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Idonesia”.
Pengawasan tersebut meliputi pengawasan administratif dan pengawasan lapangan.
Berdasarkan hasil dari pengawasan tersebut dapat dilakukan Tindakkan
Administratif Keimigrasian apabila ditemukan penyalahgunaan Izin Tinggal
Keimigrasian sesuai pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian yaitu berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia.
Kewenangan terhadap keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian
merupakan kewenangan Pejabat Imigrasi yang diberikan kepada orang asing yang
berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga
membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak
menaati peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pertimbangan politis,
pertimbangan ekonomis, pertimbangan sosial dan budaya serta pertimbangan keamanan.
Pengertian tersebut mengandung arti bahwa segala bentuk Tindakan Administratif
dibidang Keimigrasian diluar tindakan hukum pidana atau penyidikan masuk kategori
Tindakan Keimigrasian. Selain menurut ketentuan hukum positif tersebut diatas, juga
menurut hukum internasional bahwa tindakan Keimigrasian berupa deportasi bukan
tindakan hukum pidana dan ini berlaku secara universal pada negara-negara lain di
dunia.

2.2.2 Efektifitas Tindakan Administratif Keimigrasian Sebagai Upaya Dalam
Angka Penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas Bagi Tenaga Kerja Asing di
Wilayah Bali.

Menurut pendapat petugas Imigrasi pada Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Bali bernama Putu Gede Surya Eka Prayuda,.S.H.
Dijelaskan bahwa sebagai upaya represif terhadap penyalahgunaan Izin Tinggal
Terbatas bagi tenaga kerja asing di Wilayah Bali sebagian besar dilakukan Tindakan
Administratif Keimigrasian daripada tindakan pidana Keimigrasian (proyustisia). Dan
berdasarkan analisa yang dilakukan oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Bali, diketahui bahwa upaya represif berupa Tindakan
Administratif Keimigrasian kurang efektif untuk menekan angka penyalahgunaan izin
tinggal terbatas bagi tenaga kerja asing di wilayah Bali mengingat angka Tindakan
Administratif Keimigrasian terhadap penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas bagi tenaga
kerja asing cenderung mengalami peningkatan disetiap tahunnya.

III. KESIMPULAN
Dari penulisan ini maka dapat disimpulkan bahwa dalam hal penegakan hukum
Keimigrasian diatur secara tegas mengenai pelanggaran yang dikenai Tindakan
Administratif Keimigrasian atau Tindak Pidana Keimigrasian (projustitia) sehingga
faktor yang mempengarui diambilnya Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai
dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
menyebutkan “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif
Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan
kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum
atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. Sebagai
upaya guna menekan angka penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas bagi tenaga kerja
asing di wilayah Bali, Tindakan Administratif Keimigrasian merupakan tindakan yang
kurang efektif mengingat angka pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian yang
dilakukan oleh Unit Pelaksanaan Teknis Keimigrasian di Wilayah Bali cenderung
mengalami peningkatan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :
H. S. Syarif, 1996, Pedoman Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Sinar
Grafika, Jakarta.
H.R. Abdussalam, 2008, Hukum Ketenagakerjaan, Restu Agung, Jakarta.
Wahyudin Ukun, 2004, Deportasi Sebagai Instrumen Penegakan Hukum dan
Kedaulatan Negara di Bidang Keimigrasian, AKA Press, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

iklan