ads head

Advertisement

Selasa, 26 September 2017

JURNAL EFEKTIFITAS PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH PROVINSI BALI

Oleh:
Gusti Komang Surya Pratyaksa Irawan
Putu Gede Arya Sumerthayasa
I Ketut Suardita

Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana


I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas ( peralihan kekayaan dari sektor
partikelir ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-undang (dapat dipaksakan) dengan
tiada mendapatkan jasa imbalan yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan
untuk membiayai pengeluaran umum, dan yang digunakan sebagai alat pencegah atau
pendorong untuk mencapai tujuan di luar bidang keuangan.1 Fungsi pajak dibagi
menjadi dua yaitu sebagai budgeter diamana fungsi ini terletak pada sektor publik dan
merupakan suatu alat atau sumber untuk memasukan uang sebanyak banyaknya pada
kas negara yang kemudian dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
negara yang (di Indonesia) pada umumnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran
rutin. Sedangkan fungsi regulerend (mengatur) bahwa pajak digunakan sebagi suatu alat
untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang berada di luar bidang ekonomi dan banyak
ditujukan pada sektor swasta.2 Penerimaan pajak daerah khususnya yang bersumber dari
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seyogyanya mengalami peningkatan. Hal ini selain
didasarkan pada perkembangan jumlah penduduk, juga pertumbuhan atau
perkembangan tingkat perekonomian yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Jika diamati jumlah kendaraan bermotor semakin lama semakin banyak yang berarti
meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali sehingga dapat
berkontribusi untuk memajukan laju pertumbuhan pembangunan Daerah Bali. Dinas
Pendapatan Provinsi Bali melalui UPT SAMSAT yang tersebar di tiap-tiap
kabupaten/kota seluruh bali sebagai pelaksana pemungutan pajak kendaraan bermotor

yang merupakan salah satu jenis pajak daerah selalu berupaya untuk menggali potensi-
potensi pendapatan guna memenuhi target yang telah ditetapkan. Masalah yang akan

dibahas pada penulisan ini adalah Bagaimana upaya meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ?. Dan faktor apa yang
menghambat upaya meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) ?

1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan umum dari penulisan ini adalah untuk pengembangan ilmu pengetahuan
hukum dan pengembangan ilmu pemerintahan yang terkait dengan Pemerintah Daerah
dalam pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama
kendaraan bermotor. Tujuan khusus dalam penulisan ini adalah untuk mendeskripsikan
upaya - upaya yang dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

II. ISI MAKALAH
2.1 METODE PENELITIAN

Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam mengkaji permasalahn tersebut
adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan melakukan penelitian di Dinas
Pendapatan Provinsi Bali. Penelitian ini mengkaji aspek hukum dari hasil penelitian
lapangan karena data-data yang dikumpulkan melalui wawancara 3

. Sumber bahan
hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan
wawancara. Jenis pendekatan yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif.

2.2 HASIL DAN PEMBAHASAN
2.2.1 Upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan
bermotor (PKB)

Dari hasil wawancara pada Dinas Pendapatan Provinsi Bali dengan bapak Dewa
Putu Mantera selaku kepala bidang pajak menjelaskan bahwa upaya pemerintah
Provinsi Bali dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari kendaraan
bermotor (PKB) hanya yang berasal dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terdapat pada Pasal 2 ayat (1) yang
menyebutkan Jenis pajak provinsi terdiri atas Pajak Kendaran Bermotor, Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaran Bermotor, Pajak Air
Permukaan dan Pajak Rokok. Dimana tidak ada aturan lain yang mengijinkan
pemerintah Provinsi baik itu pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan pemungutan
lain selain yang tercantum dalam Undang-undang Nomer 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk memaksimalkan penerimaan pajak provinsi
pemerintah provinsi Bali melakukan upaya-upaya meningkatkan pendapatan asli daerah
(PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan melakukan penambahkan jumlah
samsat corner, gerai dan samsat keliling dengan tujuan mendekatkan diri kepada wajib
pajak, memperbaiki database kendaraan bermotor yang dimiliki oleh wajib pajak
dengan tujuan untuk mendapatkan jumlah kendaraan bermotor yang lebih akurat,
memberlakukan tarif pajak progresif dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli
daerah (PAD) sekaligus membatasi laju pertumbuhan kendaraan dan memberlakukan
pemberbasan denda serta balik nama kendaraan bermotor yang bertujuan untuk
meningkatkan minat masyarakat membayar kendaraan bermotor. Dari hasil wawancara
pada Dinas Pendapatan Provinsi Bali dengan bapak Dewa Made Dwi Juliana selaku
kepala seksi bagian pajak kendaraan bermotor menjelaskan bahwa kontribusi pajak
kendaraan bermotor (PKB) dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)
sangatlah berpengaruh, terbukti pajak kendaraan bermotor (PKB) menyumbangkan
hampir 90% untuk pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Bali. Penerapan sistem baru
yaitu sistem pajak progresif, pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan
persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar
pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.4
Dinas Pendapatan Provinsi Bali dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)
melakukan upaya-upaya setiap tahunnya baik melalui pemutihan setiap
tahunnya,menyediakan samsat corner, sistem pajak online, sistem pajak progresif, dan
samsat keliling (samling).

2.2.2 Faktor yang menghambat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah
(PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB)

Menurut hasil wawancara pada Dinas Pendapatan Provinsi Bali dengan bapak
Dewa Made Dwi Juliana selaku kepala seksi bagian pajak kendaraan bermotor (PKB)
menjelaskan bahwa faktor yang menghambat dalam meningkatkan pendapatan asli
daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yaitu kepemilikan kendaraan
bermotor yang masih rancu, seperti pembelian kendaraan bekas namun belum dibalik
nama oleh pemilik yang baru dan kurang adanya sosialisasi dari pemerintah Provinsi
Bali tentang regulasi sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor.

III. SIMPULAN
Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) yang dilakukan Dinas Pendaptan Provinsi Bali seperti yang dilakukan
pada tahun 2013 yaitu cara menerapkan sistem pajak online, sedangkan pada tahun
2014 cara penggunaan sistem pajak progresif dan melalui samsat keliling (samling).
Dan faktor yang menghambat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari
pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kepemilikan kendaraan bermotor yang masih
rancu, seperti pembelian kendaraan bekas namun belum dibalik nama oleh pemilik yang
baru dan kurang adanya sosialisasi dari pemerintah Provinsi Bali tentang regulasi sistem
pemungutan pajak kendaraan bermotor.

DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ronny Hanitijo Soemitro, 1983, Metode Penulisan hukum,cet I, Ghalian Indonesia.
Santoso Brotodihardjo, 1993, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, PT. Eresco, Bandung.
Wiratni Ahmadi, 2006, Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Menyelesaikan
Sengketa Pajak, PT. Refika Aditama, Bandung.
Undang-undang
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Artikel
http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_progresif diakses pada tanggal 09 Februari 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

iklan