Oleh:
I Putu Martha Kresna Raditya
I Ketut Suardita
Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Publikasi adalah salah satu bentuk upaya dari penyelenggara reklame
untuk memperkenalkan jasa atau objek wisata. Publikasi tidak lagi dilakukan
dengan cara tradisional seperti pemberian informasi dari mulut ke mulut atau
berkunjung langsung ke daerah wisata tersebut karena dengan metode publikasi
tersebut membutuhkan waktu yang lama. Dalam mengatasi hal tersebut, banyak
pengusaha objek wisata atau masyarakat daerah yang menggunakan reklame
sebagai media publikasinya.
Dalam melaksanakan penyelenggaraan reklame, ketentuan-ketentuan dasar
dalam penyelenggaraan reklame telah diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2006 Tentang Pajak
Reklame yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan reklame wajib
memiliki izin tertulis yang diberikan oleh bupati badung melalui permohonan
tertulis.
Pandangan masyarakat bahwa saat ini penyelenggaraan reklame di
pemerintahan Kabupaten Badung terdapat upaya praktek KKN membuat
berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap transparansi penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Badung.
Munculnya isu-isu tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah Kabupaten
Badung dalam menjawab keraguan yang muncul di masyarakat. Upaya
pelaksanaan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Badung dalam menjalankan
pemerintahan yang baik, bersih, terbuka, dan berwibawa berdasarkan asas
penyelenggaraan negara mendapat perhatian dari semua pihak.
1.2 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk untuk mengetahui
penerapan prinsip-prinsip good governance oleh pemerintah Kabupaten Badung
dalam proses penyelenggaraan reklame dan untuk mengetahui akibat hukum bagi
penyelenggara reklame yang melanggar aturan dalam penyelenggaraan reklame di
wilayah Kabupaten Badung.
II. ISI MAKALAH
2.1 Metode Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris,
yaitu dengan melakukan penelitian melalui pengamatan di lapangan dimana
penelitian tersebut kemudian dibandingkan dengan konsep-konsep yang terdapat
dalam bahan-bahan pustaka yang digunakan dan peraturan perundang-undangan
sebagai dasar hukum dalam memecahkan permasalahan. Dalam penelitian hukum
dengan aspek empiris digunakan bahan hukum sekunder, bahan hukum primer,
dan bahan hukum tersier1
.
2.2 Hasil dan Pembahasan
2.2.1 Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Badung Dalam Proses Penyelenggaraan Reklame
Suatu kepemerintahan yang baik (good governance) akan lahir dari suatu
kepemerintahan yang bersih (clean governance), kepemerintahan yang baik (good
governance) hanya dapat terwujud manakala diselenggarakan oleh pemerintah
yang baik, dan pemerintah akan baik apabila dilandaskan pada prinsip
transparansi dan akuntabilitas. Penerapan prinsip good governance pemerintah
Kabupaten Badung dalam proses penyelenggaraan reklame didasari pada tolak
ukur atau indikator keberhasilan sesuai dengan asas penyelenggaraan negara yang
bebas dari KKN yang tercantum dalam pasal 3 UU No. 28 tahun 1999 Tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme. Indikator ini mempermudah dalam memberikan penilaian dan
perbandingan penerapan prinsip good governance.
Secara implisit terdapat pengaturan penyelenggaraan pemerintah daerah
yang mencerminkan asas good governance. Pengaturan tersebut berada pada pasal
58 UU No. 23 Tahun 2014. Menurut Sedarmayanti, terdapat 4 prinsip utama yang
menjadi gambaran terlaksananya good governance. 4 prinsip tersebut adalah
akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan kepastian hukum.3
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan reklame, Pemerintah kabupaten
Badung telah melaksanakan prinsip akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan
kepastian hukum walaupun dalam prakteknya tidak terlaksana secara optimal
karena kendala-kendala yang ada. Produk perundang-undangan berupa Peraturan
Daerah Badung No. 18 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Badung No. 80 Tahun
2014 untuk mengawasi dan mengatur penyelenggaraan reklame adalah salah satu
tindakan dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum.
2.2.2 Akibat Hukum Bagi Penyelenggara Reklame Yang Melanggar Aturan
Dalam Penyelenggaraan Reklame Di Wilayah Kabupaten Badung
Terdapat ketentuan tentang kewajiban dan larangan bagi penyelenggara
reklame dalam melakukan penyelenggaraan reklame. Kewajiban penyelenggara
reklame diatur pada pasal 8 dan larangan dalam penyelenggaraan reklame pada
pasal 9 Peraturan Bupati Badung No. 80 Tahun 2014. norma-norma yang berlaku
di wilayah Kabupaten Badung.
Akibat hukum yang diterima oleh penyelenggara reklame yang melanggar
aturan penyelenggaran reklame berupa sanksi administratif (denda) paling banyak
50 juta rupiah dan ketentuan pidana kurungan paling lama 6 bulan yang tercantum
dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 18 Tahun 2011
dan pencabutan Izin Penyelenggaraan Reklame sesuai dengan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Bupati Badung Nomor 80 Tahun 2014 serta pembongkaran reklame
sesuai dengan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung yang
tercantum dalam Pasal 32 Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2014.
III. KESIMPULAN
Pemerintah Kabupaten Badung dalam proses penyelenggaraan reklame
telah melaksanakan prinsip akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan kepastian
hukum walaupun dalam prakteknya tidak terlaksana secara optimal karena
kendala-kendala yang ada. Penerapan prinsip good governance pemerintah
Kabupaten Badung dalam proses penyelenggaraan reklame didasari pada tolak
ukur atau indikator keberhasilan sesuai dengan asas penyelenggaraan negara yang
bebas dari KKN. Yang tercantum pada pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 dan secara
implisit juga diatur dalam pasal 58 UU No. 23 Tahun 2014 yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintah daerah. Kaitannya good governance dengan
penyelenggaraan reklame, pemerintah kabupaten Badung telah mengeluarkan
aturan berupa Peraturan Daerah Badung No. 18 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati
Badung No. 80 Tahun 2014 untuk mengawasi dan mengatur penyelenggaraan
reklame agar berjalan sesuai dengan prinsip good governance.
Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara reklame
maka sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 pelanggar akan
dikenakan sanksi denda atau pidana kurungan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1)
dan dikenakan pencabutan Izin Penyelenggaraan Reklame sesuai dengan Pasal 24
ayat (1) Peraturan Bupati Badung Nomor 80 Tahun 2014 serta pembongkaran
reklame yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung
yang berdasarkan kewenangan ketentuan Pasal 32.
IV. DAFTAR PUSTAKA
1. Buku
Sedarmayanti, 2012, Good Governance & Good Corporate Governance, Bagian
Ketiga Edisi Revisi, CV Mandar Maju, Bandung.
Sadjijono, 2008, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi,
LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.
Soetrisno Hadi, 1978, Metodologi Research, UGM, Yogyakarta
2. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pajak
Reklame, dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2011
Nomor 18.
Peraturan Bupati Badung Nomor 80 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan
Reklame di Kabupaten Badung, dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten
Badung Tahun 2014 Nomor 80
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, dimuat dalam
Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3851
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah, dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
I Putu Martha Kresna Raditya
I Ketut Suardita
Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Publikasi adalah salah satu bentuk upaya dari penyelenggara reklame
untuk memperkenalkan jasa atau objek wisata. Publikasi tidak lagi dilakukan
dengan cara tradisional seperti pemberian informasi dari mulut ke mulut atau
berkunjung langsung ke daerah wisata tersebut karena dengan metode publikasi
tersebut membutuhkan waktu yang lama. Dalam mengatasi hal tersebut, banyak
pengusaha objek wisata atau masyarakat daerah yang menggunakan reklame
sebagai media publikasinya.
Dalam melaksanakan penyelenggaraan reklame, ketentuan-ketentuan dasar
dalam penyelenggaraan reklame telah diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2006 Tentang Pajak
Reklame yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan reklame wajib
memiliki izin tertulis yang diberikan oleh bupati badung melalui permohonan
tertulis.
Pandangan masyarakat bahwa saat ini penyelenggaraan reklame di
pemerintahan Kabupaten Badung terdapat upaya praktek KKN membuat
berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap transparansi penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Badung.
Munculnya isu-isu tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah Kabupaten
Badung dalam menjawab keraguan yang muncul di masyarakat. Upaya
pelaksanaan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Badung dalam menjalankan
pemerintahan yang baik, bersih, terbuka, dan berwibawa berdasarkan asas
penyelenggaraan negara mendapat perhatian dari semua pihak.
1.2 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk untuk mengetahui
penerapan prinsip-prinsip good governance oleh pemerintah Kabupaten Badung
dalam proses penyelenggaraan reklame dan untuk mengetahui akibat hukum bagi
penyelenggara reklame yang melanggar aturan dalam penyelenggaraan reklame di
wilayah Kabupaten Badung.
II. ISI MAKALAH
2.1 Metode Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris,
yaitu dengan melakukan penelitian melalui pengamatan di lapangan dimana
penelitian tersebut kemudian dibandingkan dengan konsep-konsep yang terdapat
dalam bahan-bahan pustaka yang digunakan dan peraturan perundang-undangan
sebagai dasar hukum dalam memecahkan permasalahan. Dalam penelitian hukum
dengan aspek empiris digunakan bahan hukum sekunder, bahan hukum primer,
dan bahan hukum tersier1
.
2.2 Hasil dan Pembahasan
2.2.1 Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Badung Dalam Proses Penyelenggaraan Reklame
Suatu kepemerintahan yang baik (good governance) akan lahir dari suatu
kepemerintahan yang bersih (clean governance), kepemerintahan yang baik (good
governance) hanya dapat terwujud manakala diselenggarakan oleh pemerintah
yang baik, dan pemerintah akan baik apabila dilandaskan pada prinsip
transparansi dan akuntabilitas. Penerapan prinsip good governance pemerintah
Kabupaten Badung dalam proses penyelenggaraan reklame didasari pada tolak
ukur atau indikator keberhasilan sesuai dengan asas penyelenggaraan negara yang
bebas dari KKN yang tercantum dalam pasal 3 UU No. 28 tahun 1999 Tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme. Indikator ini mempermudah dalam memberikan penilaian dan
perbandingan penerapan prinsip good governance.
Secara implisit terdapat pengaturan penyelenggaraan pemerintah daerah
yang mencerminkan asas good governance. Pengaturan tersebut berada pada pasal
58 UU No. 23 Tahun 2014. Menurut Sedarmayanti, terdapat 4 prinsip utama yang
menjadi gambaran terlaksananya good governance. 4 prinsip tersebut adalah
akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan kepastian hukum.3
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan reklame, Pemerintah kabupaten
Badung telah melaksanakan prinsip akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan
kepastian hukum walaupun dalam prakteknya tidak terlaksana secara optimal
karena kendala-kendala yang ada. Produk perundang-undangan berupa Peraturan
Daerah Badung No. 18 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Badung No. 80 Tahun
2014 untuk mengawasi dan mengatur penyelenggaraan reklame adalah salah satu
tindakan dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum.
2.2.2 Akibat Hukum Bagi Penyelenggara Reklame Yang Melanggar Aturan
Dalam Penyelenggaraan Reklame Di Wilayah Kabupaten Badung
Terdapat ketentuan tentang kewajiban dan larangan bagi penyelenggara
reklame dalam melakukan penyelenggaraan reklame. Kewajiban penyelenggara
reklame diatur pada pasal 8 dan larangan dalam penyelenggaraan reklame pada
pasal 9 Peraturan Bupati Badung No. 80 Tahun 2014. norma-norma yang berlaku
di wilayah Kabupaten Badung.
Akibat hukum yang diterima oleh penyelenggara reklame yang melanggar
aturan penyelenggaran reklame berupa sanksi administratif (denda) paling banyak
50 juta rupiah dan ketentuan pidana kurungan paling lama 6 bulan yang tercantum
dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 18 Tahun 2011
dan pencabutan Izin Penyelenggaraan Reklame sesuai dengan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Bupati Badung Nomor 80 Tahun 2014 serta pembongkaran reklame
sesuai dengan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung yang
tercantum dalam Pasal 32 Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2014.
III. KESIMPULAN
Pemerintah Kabupaten Badung dalam proses penyelenggaraan reklame
telah melaksanakan prinsip akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan kepastian
hukum walaupun dalam prakteknya tidak terlaksana secara optimal karena
kendala-kendala yang ada. Penerapan prinsip good governance pemerintah
Kabupaten Badung dalam proses penyelenggaraan reklame didasari pada tolak
ukur atau indikator keberhasilan sesuai dengan asas penyelenggaraan negara yang
bebas dari KKN. Yang tercantum pada pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 dan secara
implisit juga diatur dalam pasal 58 UU No. 23 Tahun 2014 yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintah daerah. Kaitannya good governance dengan
penyelenggaraan reklame, pemerintah kabupaten Badung telah mengeluarkan
aturan berupa Peraturan Daerah Badung No. 18 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati
Badung No. 80 Tahun 2014 untuk mengawasi dan mengatur penyelenggaraan
reklame agar berjalan sesuai dengan prinsip good governance.
Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara reklame
maka sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 pelanggar akan
dikenakan sanksi denda atau pidana kurungan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1)
dan dikenakan pencabutan Izin Penyelenggaraan Reklame sesuai dengan Pasal 24
ayat (1) Peraturan Bupati Badung Nomor 80 Tahun 2014 serta pembongkaran
reklame yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung
yang berdasarkan kewenangan ketentuan Pasal 32.
IV. DAFTAR PUSTAKA
1. Buku
Sedarmayanti, 2012, Good Governance & Good Corporate Governance, Bagian
Ketiga Edisi Revisi, CV Mandar Maju, Bandung.
Sadjijono, 2008, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi,
LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.
Soetrisno Hadi, 1978, Metodologi Research, UGM, Yogyakarta
2. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pajak
Reklame, dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2011
Nomor 18.
Peraturan Bupati Badung Nomor 80 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan
Reklame di Kabupaten Badung, dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten
Badung Tahun 2014 Nomor 80
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, dimuat dalam
Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3851
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah, dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
Tidak ada komentar:
Posting Komentar