Oleh :
Made Putri Indra Prabawati
Putu Gede Arya Sumerthayasa
I Ketut Suardita
Bagian Hukum Administrasi Negara Universitas Udayana
I. PEDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Kabupaten Gianyar merupakan kabupaten yang berwawasan seni dan budaya yang
menjadi pusat kegiatan ekonomi dan pariwisata. Kabupaten Gianyar memiliki berbagai jenis
objek wisata, salah satunya adalah kawasan wisata pasar seni yang terletak di Desa Sukawati
Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar. Sebagai salah satu objek wisata belanja, pasar seni
sukawati selalu ramai dikunjungi oleh wisatawan dimana dari kunjungan tersebut maka
adanya lahan parkir sangat dibutuhkan. Parkir merupakan suatu keadaan tidak bergerak suatu
kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang memberhentikan kendaraannya pada suatu
tempat dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan keadaanya ataupun kebutuhannya yang
membutuhkan suatu areal sebagai tempat pemberhentian yang diselenggarakan baik oleh
pemerintah maupun pihak lain yang dapat berupa perorangan maupun badan usaha.
Kurangnya lahan parkir dapat mengakibatkan terjadi penurunan tingkat kunjungan
wisatawan yang ingin berkunjung ke kawasan wisata pasar seni pada Desa Sukawati.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi
Parkir di Tepi Jalan Umum, Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar menyediakan tempat
parkir di tepi jalan umum guna memberikan sarana pelayanan parkir yang disediakan khusus
untuk keperluan parkir. Dari sarana pelayanan khusus untuk parkir yang disediakan oleh
Pemerintah Daerah, maka dilakukanlah pungutan retribusi parkir di kawasan pasar seni
Sukawati. Dalam melakukan pungutan retribusi parkir, Pemerintah Daerah melakukan
perjanjian kerjasama dengan Desa Pakraman Sukawati. Rumusan masalah yaitu :
Bagaimanakah pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum pada Desa
Sukawati? Bagaimanakah mekanisme pembagian hasil pungutan retribusi parkir pada Desa
Sukawati?
1.2. Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum pada Desa
Sukawati Kabupaten Gianyar.
II. ISI MAKKALAH
2.1. METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum
empiris. Penelitian hukum empiris menurut Soerjono Soekanto yaitu penelitian hukum
Empiris atau sosiologis, yang terdiri dari penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak
tertulis) dan penelitian terhadap efektivitas hukum.
2.2. HASIL DAN PEMBAHASAN
2.2.1. Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Pada Desa
Sukawati
Perparkiran secara umum diartikan sebagai suatu usaha untuk melancarkan arus lalu
lintas dan meningkatkan produktifitas sumber daya alam dan sumber daya manusia yang
dimiliki oleh Negara. 2 Dalam rangka pencapaian pelayanan dan pelaksanaan perparkiran
secara efektif dan efisien maka setiap daerah harus secara kratif mampu menciptakan dan
mendorong semakin meningkatnya sumber-sumber pendapatan asli daerah salah satunya dari
sektor perparkiran. 3 Dalam pengenaan pemungutan Retribusi Parkir di Desa Sukawati,
Pemerintah Kabupaten Gianyar melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Desa Pakraman
Sukawati. Desa Pakraman Sukawati kemudian mendelegasikan tanggung jawab ini kepada
Lembaga Pemberdayaan Desa Pakraman Sukawati yang selanjutnya disebut LPDP Sukawati.
LPDP Sukawati dibentuk oleh Desa Pakraman Sukawati yang bertujuan untuk menjalankan
penyelenggaraan semua kegiatan terkait dengan pendapatan yang berhubungan dengan Desa
Pakraman Sukawati. Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama tersebut, maka Pemerintah
Kabupaten Gianyar menentukan beberapa lokasi untuk melakukan pemungutan retribusi
parkir di tepi jalan umum pada Desa Sukawati. Pemungutan tersebut dilakukan oleh Petugas
Pungut atau Juru Parkir yang telah ditentukan oleh LPDP Sukawati. Adapun lokasi
pemungutan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar, yaitu :
1. Pasar Umum Sukawati
2. Pasar Seni Sukawati
3. Pasar Seni Pagi Sukawati
4. Pasar Senggol Sukawati
5. Pasar Seni Desa Sukawati
Pengenaan pemungutan yang dilakukan oleh petugas pungut dilakukan dengan
menggunakan karsic parkir sesuai dengan pasal 11 Perda Kab.Gianyar Nomor 6 tahun 2010.
Karcis parkir diberikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar melalui LPDP Sukawati.
Dalam melakukan pungutan, Pemerintah Kabupaten Gianyar memberikan target khusus yang
harus dicapai kepada LPDP Sukawati, jumlah target yang diberikan berbeda-beda pada tiap-
tiap lokasi pemungutan sesuai dengan luas area dan tingkat keramaian pengunjung dan bukan
berdasarkan karcis parkir yang habis.
2.2.2. Mekanisme Pembagian Hasil Pungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
pada Desa Sukawati
Adanya hubungan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Gianyar dengan Desa
Pakraman Sukawati, maka dilakukanlah pembagian hasil pemungutan Retribusi Parkir di
Desa Sukawati dengan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Didalam pembagian hasil tersebut,
mekanisme yang dilakukan adalah :
1) Pemungutan Retribusi Parkir dilaksanakan oleh Petugas Pungut yang ditunjuk oleh
LPDP Sukawati;
2) Retribusi Parkir dipungut oleh Petugas Pungut menggunakan karcis parkir;
3) Pembayaran Retribusi dilakukan pada tempat dimana jasa layanan diberikan;
4) Penerimaan Retribusi oleh Petugas Pungut disetor langsung setiap harinya ke Kas
LPDP Sukawati melalui Bendahara Penerimaan;
5) Retribusi Parkir yang telah disetor ke Bendahara Penerimaan wajib disetor ke Kas
Daerah setiap bulan melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar;
6) Pembagian pendapatan Retribusi Parkir untuk Pihak Kedua diberikan setiap bulan
oleh Pihak Pertama.
Kerjasama yang dilakukan antara pemerintah Kabupaten Gianyar dan Desa Pakraman
Sukawati bekerjasama untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa
parkir. Kerjasama tersebut bersifat saling menguntungkan, maka diantara kedua belah pihak
antara pemerintah Kabupaten Gianyar dengan Desa Pakraman Sukawati terdapat sistem
pembagian hasil. Sistem pembagian hasil yang dilakukan antara pemerintah Kabupaten
Gianyar dengan pihak Desa Pakraman Sukawati yaitu dimana Pihak Pertama mendapat
sebesar 50%, dan Pihak Kedua mendapat sebesar 50% dari pendapatan selama jumlah
banyaknya hari sesuai kalender sesuai dengan pasal 5 perjanjian kerjasama Pemerintah
Kabupaten Gianyar dengan Desa Pakraman Sukawati tentang Pengelolaan Tempat-Tempat
Parkir Di Kabupaten Gianyar. Pembayaran pembagian hasil tersebut dilakukan oleh pihak
pertama kepada pihak kedua yang diberikan setiap bulan dan dapat ditinjau kembali setiap 1
(satu) tahun. Jika target pemungutan retribusi tercapai, maka untuk Instansi Pelaksana
Pemungut Pajak dan Retribusi mendapatkan sebesar 90%, dan untuk Petugas Pungut yang
diangkat oleh Pihak Kedua mendapat sebesar 10%.
III. SIMPULAN
Dalam melakukan pemungutan retribusi parkir di Desa Sukawati, Pemerintah
Kabupaten Gianyar melakukan perjanjian kerjasama dengan Desa Pakraman Sukawati.
Pemungutan dilakukan oleh petugas pungut yang telah ditentukan oleh LPDP Sukawati.
Dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut, maka dilakukanlah pembagian hasil pungutan
retribusi parkir. Sistem pembagian hasil dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Gianyar
selaku Pihak Pertama dengan Desa Pakraman Sukawati selaku Pihak Kedua. Pihak Pertama
mendapat sebesar 50% dan Pihak Kedua mendapat sebesar 50%.
IV. SARAN
Pemerintah Kabupaten Gianyar dan LPDP Sukawati diharapkan dapat meningkatkan
pengenaan terkait dengan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum pada Desa
Sukawati agar pengenaan pemungutan retribusi parkir dapat tetap berjalan dengan baik dan
dapat terlaksana sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Gianyar
dengan Desa Pakraman Sukawati. Selain itu Pemerintah Kabupaten Gianyar juga harus
menyediakan lokasi atau lahan khusus parkir yang lebih luas dan memadai agar dapat
menampung lebih banyak kendaraan yang parkir sehingga tidak menimbulkan kemacetan
yang sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
V. DAFTAR PUSTAKA
Rahardjo Adisasmita, 2011, Pengelolaan Pendapatan & Anggaran Daerah, Graha Ilmu,
Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Sugianto, 2008, Pajak dan Retribusi Daerah, PT. Gramedia Widiasarana, Jakarta.
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat
Khusus Parkir dan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Tambahan Lembaran Derah
Kabupaten Ginyar Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Derah Kabupaten Gianyar
Nomor 6).
Perjanjian Kerjasama Bupati Gianyar dengan Bendesa Adat Sukawati Nomor :
92/8/PKS/B.Tapem/VI/2012, Nomor : 02/DPS/VI/2012 tentang Pengelolaan Tempat-Tempat
Parkir di Kabupaten Gianyar.
Made Putri Indra Prabawati
Putu Gede Arya Sumerthayasa
I Ketut Suardita
Bagian Hukum Administrasi Negara Universitas Udayana
I. PEDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Kabupaten Gianyar merupakan kabupaten yang berwawasan seni dan budaya yang
menjadi pusat kegiatan ekonomi dan pariwisata. Kabupaten Gianyar memiliki berbagai jenis
objek wisata, salah satunya adalah kawasan wisata pasar seni yang terletak di Desa Sukawati
Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar. Sebagai salah satu objek wisata belanja, pasar seni
sukawati selalu ramai dikunjungi oleh wisatawan dimana dari kunjungan tersebut maka
adanya lahan parkir sangat dibutuhkan. Parkir merupakan suatu keadaan tidak bergerak suatu
kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang memberhentikan kendaraannya pada suatu
tempat dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan keadaanya ataupun kebutuhannya yang
membutuhkan suatu areal sebagai tempat pemberhentian yang diselenggarakan baik oleh
pemerintah maupun pihak lain yang dapat berupa perorangan maupun badan usaha.
Kurangnya lahan parkir dapat mengakibatkan terjadi penurunan tingkat kunjungan
wisatawan yang ingin berkunjung ke kawasan wisata pasar seni pada Desa Sukawati.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi
Parkir di Tepi Jalan Umum, Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar menyediakan tempat
parkir di tepi jalan umum guna memberikan sarana pelayanan parkir yang disediakan khusus
untuk keperluan parkir. Dari sarana pelayanan khusus untuk parkir yang disediakan oleh
Pemerintah Daerah, maka dilakukanlah pungutan retribusi parkir di kawasan pasar seni
Sukawati. Dalam melakukan pungutan retribusi parkir, Pemerintah Daerah melakukan
perjanjian kerjasama dengan Desa Pakraman Sukawati. Rumusan masalah yaitu :
Bagaimanakah pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum pada Desa
Sukawati? Bagaimanakah mekanisme pembagian hasil pungutan retribusi parkir pada Desa
Sukawati?
1.2. Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum pada Desa
Sukawati Kabupaten Gianyar.
II. ISI MAKKALAH
2.1. METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum
empiris. Penelitian hukum empiris menurut Soerjono Soekanto yaitu penelitian hukum
Empiris atau sosiologis, yang terdiri dari penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak
tertulis) dan penelitian terhadap efektivitas hukum.
2.2. HASIL DAN PEMBAHASAN
2.2.1. Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Pada Desa
Sukawati
Perparkiran secara umum diartikan sebagai suatu usaha untuk melancarkan arus lalu
lintas dan meningkatkan produktifitas sumber daya alam dan sumber daya manusia yang
dimiliki oleh Negara. 2 Dalam rangka pencapaian pelayanan dan pelaksanaan perparkiran
secara efektif dan efisien maka setiap daerah harus secara kratif mampu menciptakan dan
mendorong semakin meningkatnya sumber-sumber pendapatan asli daerah salah satunya dari
sektor perparkiran. 3 Dalam pengenaan pemungutan Retribusi Parkir di Desa Sukawati,
Pemerintah Kabupaten Gianyar melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Desa Pakraman
Sukawati. Desa Pakraman Sukawati kemudian mendelegasikan tanggung jawab ini kepada
Lembaga Pemberdayaan Desa Pakraman Sukawati yang selanjutnya disebut LPDP Sukawati.
LPDP Sukawati dibentuk oleh Desa Pakraman Sukawati yang bertujuan untuk menjalankan
penyelenggaraan semua kegiatan terkait dengan pendapatan yang berhubungan dengan Desa
Pakraman Sukawati. Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama tersebut, maka Pemerintah
Kabupaten Gianyar menentukan beberapa lokasi untuk melakukan pemungutan retribusi
parkir di tepi jalan umum pada Desa Sukawati. Pemungutan tersebut dilakukan oleh Petugas
Pungut atau Juru Parkir yang telah ditentukan oleh LPDP Sukawati. Adapun lokasi
pemungutan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar, yaitu :
1. Pasar Umum Sukawati
2. Pasar Seni Sukawati
3. Pasar Seni Pagi Sukawati
4. Pasar Senggol Sukawati
5. Pasar Seni Desa Sukawati
Pengenaan pemungutan yang dilakukan oleh petugas pungut dilakukan dengan
menggunakan karsic parkir sesuai dengan pasal 11 Perda Kab.Gianyar Nomor 6 tahun 2010.
Karcis parkir diberikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar melalui LPDP Sukawati.
Dalam melakukan pungutan, Pemerintah Kabupaten Gianyar memberikan target khusus yang
harus dicapai kepada LPDP Sukawati, jumlah target yang diberikan berbeda-beda pada tiap-
tiap lokasi pemungutan sesuai dengan luas area dan tingkat keramaian pengunjung dan bukan
berdasarkan karcis parkir yang habis.
2.2.2. Mekanisme Pembagian Hasil Pungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
pada Desa Sukawati
Adanya hubungan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Gianyar dengan Desa
Pakraman Sukawati, maka dilakukanlah pembagian hasil pemungutan Retribusi Parkir di
Desa Sukawati dengan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Didalam pembagian hasil tersebut,
mekanisme yang dilakukan adalah :
1) Pemungutan Retribusi Parkir dilaksanakan oleh Petugas Pungut yang ditunjuk oleh
LPDP Sukawati;
2) Retribusi Parkir dipungut oleh Petugas Pungut menggunakan karcis parkir;
3) Pembayaran Retribusi dilakukan pada tempat dimana jasa layanan diberikan;
4) Penerimaan Retribusi oleh Petugas Pungut disetor langsung setiap harinya ke Kas
LPDP Sukawati melalui Bendahara Penerimaan;
5) Retribusi Parkir yang telah disetor ke Bendahara Penerimaan wajib disetor ke Kas
Daerah setiap bulan melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar;
6) Pembagian pendapatan Retribusi Parkir untuk Pihak Kedua diberikan setiap bulan
oleh Pihak Pertama.
Kerjasama yang dilakukan antara pemerintah Kabupaten Gianyar dan Desa Pakraman
Sukawati bekerjasama untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa
parkir. Kerjasama tersebut bersifat saling menguntungkan, maka diantara kedua belah pihak
antara pemerintah Kabupaten Gianyar dengan Desa Pakraman Sukawati terdapat sistem
pembagian hasil. Sistem pembagian hasil yang dilakukan antara pemerintah Kabupaten
Gianyar dengan pihak Desa Pakraman Sukawati yaitu dimana Pihak Pertama mendapat
sebesar 50%, dan Pihak Kedua mendapat sebesar 50% dari pendapatan selama jumlah
banyaknya hari sesuai kalender sesuai dengan pasal 5 perjanjian kerjasama Pemerintah
Kabupaten Gianyar dengan Desa Pakraman Sukawati tentang Pengelolaan Tempat-Tempat
Parkir Di Kabupaten Gianyar. Pembayaran pembagian hasil tersebut dilakukan oleh pihak
pertama kepada pihak kedua yang diberikan setiap bulan dan dapat ditinjau kembali setiap 1
(satu) tahun. Jika target pemungutan retribusi tercapai, maka untuk Instansi Pelaksana
Pemungut Pajak dan Retribusi mendapatkan sebesar 90%, dan untuk Petugas Pungut yang
diangkat oleh Pihak Kedua mendapat sebesar 10%.
III. SIMPULAN
Dalam melakukan pemungutan retribusi parkir di Desa Sukawati, Pemerintah
Kabupaten Gianyar melakukan perjanjian kerjasama dengan Desa Pakraman Sukawati.
Pemungutan dilakukan oleh petugas pungut yang telah ditentukan oleh LPDP Sukawati.
Dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut, maka dilakukanlah pembagian hasil pungutan
retribusi parkir. Sistem pembagian hasil dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Gianyar
selaku Pihak Pertama dengan Desa Pakraman Sukawati selaku Pihak Kedua. Pihak Pertama
mendapat sebesar 50% dan Pihak Kedua mendapat sebesar 50%.
IV. SARAN
Pemerintah Kabupaten Gianyar dan LPDP Sukawati diharapkan dapat meningkatkan
pengenaan terkait dengan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum pada Desa
Sukawati agar pengenaan pemungutan retribusi parkir dapat tetap berjalan dengan baik dan
dapat terlaksana sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Gianyar
dengan Desa Pakraman Sukawati. Selain itu Pemerintah Kabupaten Gianyar juga harus
menyediakan lokasi atau lahan khusus parkir yang lebih luas dan memadai agar dapat
menampung lebih banyak kendaraan yang parkir sehingga tidak menimbulkan kemacetan
yang sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
V. DAFTAR PUSTAKA
Rahardjo Adisasmita, 2011, Pengelolaan Pendapatan & Anggaran Daerah, Graha Ilmu,
Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Sugianto, 2008, Pajak dan Retribusi Daerah, PT. Gramedia Widiasarana, Jakarta.
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat
Khusus Parkir dan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Tambahan Lembaran Derah
Kabupaten Ginyar Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Derah Kabupaten Gianyar
Nomor 6).
Perjanjian Kerjasama Bupati Gianyar dengan Bendesa Adat Sukawati Nomor :
92/8/PKS/B.Tapem/VI/2012, Nomor : 02/DPS/VI/2012 tentang Pengelolaan Tempat-Tempat
Parkir di Kabupaten Gianyar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar