Oleh : Eka Puspasari,
FIS,
UNY
PENDAHULUAN
Pelayanan publik yang selama
ini
dilakukan oleh Pemerintah Indonesia
masih belum memuaskan masyarakat. Sering kali
masyarakat, mengeluarkan
keluhan-keluhan terhadap proses pelayanan
seperti proses
pelayanan yang berbelit-belit,
lamban,
dan
terjadi praktek
KKN yang merugikan banyak
pihak. Kemudian Pemerintah Indonesia
dalam mewujudkan reformasi birokrasi khususnya
dalam bidang pelayanan publik, dengan menerbitkan peraturan
perundang-undangan
yang mendukung terciptanya
sistem birokrasi baru yang
lebih akuntabel dan transparanyaitu Intruksi Presiden
No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah.
Inpres No. 7
Tahun 1999 tentang
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
mewajibkan setiap instansi pemerintah
sebagai pelayan publik untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber
daya dengan
didasarkan suatu
perencanaan
strategis yang
ditetapkan oleh masing-masing instansi. Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
pada pokoknya adalah instrumen yang
digunakan
instansi pemerintah
dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalaan pelaksanaan
misi organisasi
(LAN & BPKP,
2000: 63).
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai
wujud pertanggung jawaban dalam mencapai visi,
misi dan tujuan instansi pemerintah maka setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD)
diwajibkan
untuk
menyusunLAKIP sesuai dengan Inpres RI Nomor 7 Tahun 1999. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah
Kabupaten Purworejo
membuat kebijakan melalui Keputusan Bupati No. 188/2013/2000 tentang
Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
di lingkungan pemerintah Kabupaten
Purworejo, sehingga mulai
tahun 2001 segenap Perangkat Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo
menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (SAKIP) dan pada akhir tahun
membuat Laporan Akintabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP Didukcapil,
2001).
Salah
satu Instansi Pemerintah
Kabupaten
Purworejo
yang menerapkan SAKIP adalah
Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
(Didukcapil). Didukcapil mempunyai peran strategis yang sangat besar dalam pelaksanaan pelayanan
kepada masyarakat Kabupaten
Purworejo karena fungsinya yang langsung
berperan melayani masyarakat
dalam bidang pembuatan administrasi data
kependudukan dan
pencatatan sipil seperti Kartu Tanda
Penduduk
(KTP), Pencatatan Kelahiran (Akta Kelahiran),
Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah Datang (WNI/WNA), Pencatatan Perkawinan
dan
Perceraian, Pencatatan
Kematian, dan
lainnya.
Kabupaten Purworejo merupakan salah satu kabupaten yang berada dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah. Jumlah penduduk Kabupaten Purworejo menurut hasil Sensus Penduduk pada bulan Mei 2010 adalah 694.404 jiwa. Sedangkan kondisi pada akhir tahun 2012 adalah 708.483 jiwa. Dilihat dari persebarannya, Kecamatan Purworejo dan Kecamatan Kutoarjo memiliki jumlah penduduk yang paling banyak yaitu 11,92 % dan 8,37% dari jumlah penduduk Kabupaten Purworejo.
Dengan kondisi kepadatan penduduk yang demikian Kabupaten Purworejo tidak termasuk kategori wilayah padat penduduk. Sehingga pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil tidak terlalu ramai seperti kota atau kabupaten lain yang memiliki penduduk yang padat. Namun walau pun demikian fasilitas penunjang dalam melakukan pelayanan masih jauh dikatakan cukup. Seperti ruang pelayanan yang sempit dan panas, area parkir yang kurang, gedung penyimpanan arsip yang tidak memadai, serta ruang kantor untuk pagawai yang sangat sempit. Ini membuat proses pelayanan menjadi tersendat. Selain itu juga Standar Operasional Prosedur (SOP) belum diterapkan sebagaimana seharusnya dan kualitas pegawai dalam pelaksanaan pelayanan masih rendah.
Dengan adanya penerapan
SAKIP di
Didukcapil diharapkan kualitas pelayanan kependudukan
dan pencatatan
sipil kepada masyarakat akan semakin membaik, mengurangi peluang
kesempatan Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN). Selain itu dengan menerapkan SAKIP, Didukcapil
juga harus melakukan pelaporan akuntabilitas kinerja
dan akuntabilitas anggaran pada
setiap tahunnya dalam LAKIP. Sehingga dalam mengatasi
masalah yang ada dapat diatasi secara bersama
baik oleh Didukcapil itu sendiri
maupun oleh Bupati sebagai kepala daerah yang
akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
Dari
beberapa hal tersebut inilah yang menjadi latar belakang
peneliti ingin mengetahui
sejauh mana
Sistem
Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang
berhubungan dengan palayanan publik secara langsung
dengan Judul
“Efektivitas Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo”.
Efektivitas adalah
pengukuran
dalam arti
tercapainya sasaran atau tujuan yang telah
ditentukan sebelumnya. Menurut Handayaningrat efektivitas
merupakan sebuah pengukuran dimana
suatu target telah tercapai sesuai dengan apa
yang telah direncanakan (Handayaningrat,
1995:16). Semakin besar hasil dari sasaran yang
akan dicapai maka dapat dikatakan efektif
dan efisien. Suatu tindakan yang
mengandung pengertian mengenai
terjadinya suatu efek atau akibat yang dikehendaki dan menekankan
pada hasil atau efeknya dalam pencapaian
tujuan.
Untuk
mengetahui efektivitas suatu kebijakan
publik yang perlu
dilakukan dalam
mengevaluasi
kebijakan
publik tersebut. Kegiatan
mengevaluasi merupakan suatu upaya penelitian yang
dilakukan secara sistematis dan
objektif dengan tujuan mengkaji proses dan hasil
dari suatu kegiatan atau program
atau
kebijkan yang telah dilaksanakan. Evaluasi menentukan sejauh mana hasil atau nilai yang
telah dicapai suatu program.Hal tersebut seiring dengan
pendapat Moekijat
(1981:15) bahwa evaluasi atau penilaian
berarti
suatu penentuan nilai.
METODE PENELITIAN Jenis Penelitian
Penelitian ini adalah deskriptif dengan
pendekatan jenis kualitatif.
Pendekatan ini digunakan untuk mengungkap secara
mendalam terhadap
efektivitas Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(SAKIP) Dinas Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipil Kabupaten Purworejo.
Tempat
dan Waktu
Penelitian
Penelitian ini telah dilakukan
di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Purworejo. Waktu
penelitian kegiatan
ini dilaksanakan
dalam
jangka 6 bulan
terhitung
dari bulan September 2014 sampai bulan
Februari
2015.
Subjek Penelitian
Subjek penelitian yang terdiri atas :
1. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten
Purworejo
Bapak Sukmo
Widi Harwanto, SH.,
MM.
2. Kasubag Tata Laksana Bagian Organisasi
dan Aparatur Sektretariat Daerah, Ibu
Marwati, S.Sos, MM.
Kabupaten Purworejo, Bapak Wiratna
Sjofandy,
S.Sos.
5. Kasubag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo,
Ibu Surahmi, S.IP., MM.
6. Staf Didukcapil (Sekretaris) Bagian
Perencanaan,
Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
Kabupaten Purworejo,
Tuti Budiwati, SE.
7. Masyarakat
Kabupaten Purworejo yang
mendapatkan pelayanan
Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten
Purworejo.
a. Bapak Sutikno (Jalan.
Ki
Mangun
Sarkoro No. 10
Purworejo).
b. Ibu Katri
(Brengkelan
Purworejo).
Instrumen Penelitian
Instrumen merupakan alat yang digunakan untuk memperoleh data dalam penelitian.Pada
penelitian kualitatif peneliti sendiri sebagai pengumpul data utama karena penelitilah yang memahami data secara mendalam tentang objek
yang diteliti (Ida Bagoes Mantra, 2008:29). Validasi
dilakukan
peneliti sendiri dengan melalui evaluasi diri tentang pemahaman mengenai
kajian teori
pengukuran efektivitas
dan efektivitas
kebijakan publik,
desain penelitian yang
digunakan yaitu
deskritif
kualitaif serta wawasan terhadap bidang yang diteliti yaitu tentang
efektivitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(SAKIP) di
Didukcapil Kabupaten
Purworejo.
Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini diperlukan data atau keterangan dan informasi. Untuk itu penelitian
menggunakan teknik pengumpulan data
sebagai berikut:
1. Wawancara
2. Pengamatan atau Observasi langsung
3. Dokumentasi
Teknik Keabsahan Data
Dalam penelitian
ini digunakan trianggulasi untuk mendapatkan data yang valid,
yakni Trianggulasi
Sumber.Hal
ini bertujuan untuk mengkonfirmasikan kebenaran data, yang
didasari pola pikir fenomenologi yang
bersifat multiperspektif, artinya
untuk menarik
kesimpulan yang matang diperlukan tidak hanya satu
sudut pandang (Sutopo, 2006: 93).
Teknik Analisis Data
Analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh
dari hasil wawancara, pencatatan
lapangan, dan dokumentasi dengancara
mengorganisasikan data kedalam kategori yang telah di tentukan,
menjabarkan kedalam
unit-unit, menyusun dalam
pola, memilih mana data yang
penting dan yang
akan
dipelajari,
dan membuat
kesimpulan.
Miles dan Huberman
(Sugiyono, 2011:246) mengemukakan bahwa
aktivitas dalam analisis data kualitatif
dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus-
menerus sampai tuntas, sehingga
datanya
sudah jenuh. Proses analisis data terdiri dari empat alur kegiatan:
1. Pengumpulan data,
2. Reduksi data,
3. Penyajian data
4. Menarik
kesimpulan dan verifikasi
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Deskripsi Lokasi Penelitian
Dinas Kependudukan
dan Pencatatan
Sipil (Didukcapil) Kabupaten Purworejo terletakdi
Jalan Tentara Pelajar KM 4 Purworejo jauh
dari
pusat pemerintahan Kabupaten Purworejo.
Didukcapil dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
14 tahun 2008 dan Nomor 18 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo.Sebagai Satuan Kerja
Perangkat Daerah
(SKPD)
Dinas
Kependudukan
dan Pencatatan
Sipil Kabupaten
Purworejo
mempunyai tugas menyelenggarakan
pemerintahan dan pembangunan secara
berdaya
guna
dan berhasil guna bagi masyarakat Kabupaten
Purworejo demi terciptanya Tata
Kelola Pemerintahan yang
baik (Good Governance) dan
Reformasi Birokrasi di
Kabupaten Purworejo.
Didukcapil
mempunyai peran
strategis yang sangat besar dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten
Purworejo
karena fungsinya yang langsung
berperan melayani masyarakat
dalam
bidang pembuatan administrasi data kependudukan dan pencatatan. Ada 15 proses pelayanan publik yang
dilakukan Didukcapil yang terbagi menjadi 2 bagian
pelayanan yakni
pelayanan administrasi kependudukan
sejumlah 4 pelayanan dan
pelayanan administrasi pencatatan sipil sejumlah
15 pelayanan. Pelayanan kependudukan
terdiri dari
pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu
Tanda Penduduk (KTP), Surat
Keterangan
Pindah
Datang, dan Surat Keterangan
Pindah
Datang Bagi
WNA. Sedangkan untuk pelayanan
administrasi Pencatatan Sipil terdiri dari Pencatatan Kelahiran, Pencatatan
Perkawinan, Pencatatan
Perceraian, Pencatatan Pengangkatan
Anak, Pencatatan
Pengakuan
Anak, Pencatatan
Pengesahan Anak,
Pencatatan Kematian, Pencatatan
Perubahan Nama, Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan,
Pencatatan
Perubahan Peristiwa Penting Lainnya,
Pembetulan Akta, Pembatalan Akta,
Penerbitan Kutipan Kedua, Penerbitan Salinan
Akta, dan Legalisasi Akta.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam melaksanakan program dan kegiatan didukung sebanyak 57
orang
pegawai. Tugas Pokok Didukcapil adalah melaksanakan
urusan Pemerintah Daerah
Bidang Kependudukan dan Pencatatan
Sipil sesuai dengan
kewenangan
daerah
meliputi Administrasi Kependudukan
dan Pencatatan Sipil.
Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP)
di Kabupaten Purworejo mulai dilaksanakan pada
tahun 2001 berdasarkan
kebijakan Pemerintah Kabupaten
Purworejo
yang tertuang dalam Keputusan
Bupati No. 188/2013/2000 tentang Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan pemerintah Kabupaten
Purworejo.Seluruh
perangkat daerah harus menerapkan SAKIP termasuk Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu ada dasar hukum lain yang memperkuat pelaksanaan SAKIP dan Pelaporan LAKIP di
Dinas Kependudukan dan
Pencatatan
Sipil adalah TAP MPR Nomor XI/MPR/1998,
UU No
28 Tahun 1999 tentang
Akuntabilitas sebagai
salah satu azas penyelenggaraan negara, Intruksi Presiden Nomor
7 Tahun 1999 tentang SAKIP dan
penyususnan Lapiran
Kinerja, UU Nomor 17 tahun 2003, UU nomor
1 Tahun 2004 dan UU Nomor
15 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara Berazaskan
akuntabilitas yang
berorientasi pada hasil, dan PP Nomor 8 Tahun
2006 tentang kewajiban
melaporkan akuntabilitas keuangan dan kinerja. Serta
dengan adanya peraturan dan undang-undang terbaru
sebagai penguat pelaksanaan SAKIP
dan
pelaporan LAKIP yakni Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, UU
Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Kinerja sebagaian dasar pemberian tunjangan dan pengembangan kompensasi
dan Permenpan RB Nomor 53
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian
Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata
cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Mulai tahun 2014 Intruksi Presiden Nomor
7 Tahun 1999
tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (AKIP)
yang sebelumnya merupakan dasar
utama penyelenggaraan SAKIP di Pemerintahan Indonesia dicabut
dan dinyatakan tidak
berlaku lagi dengan
ditetapkan Peraturan Presiden Nomor
29 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntabilititas
Kinerja Instansi Pemerintah. Sehingga mulai tahun 2014, sebagai
dasar penyelenggaraan SAKIP di Pemerintah Indonesia menggunakan Perpres
No. 29 Tahun
2014.
Dalam pelaksanaan SAKIP di Didukcapil
maupun SKPD lainnya pada
setiap tahunnya diadakan
pelaporan
dalam
bentuk LAKIP yang
dilaporkan kepada Bagian Organisasi dan
Aparatur Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo.
Dalam
pelaksanaan SAKIP dan
Pelaporan LAKIP Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo
terdapat beberapa komponen-komponen yang terkait yakni sebagai
berikut
:
1) Rancangan Pembangunan Jangka Panjang
Daerah
(RPJPD)
2) Rancangan Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah
(RPJMD)
3) Rencana Strategis
(Rentra)
4) Rencana Kerja (Renja)
5) Rencana Kinerja Tahunan
(RKT)
6) Rancana Kinerja dan Anggaran (RKA)
7) Perjanjian
Kerja (PK)
8) Indikator Kinerja Utama (IKU)
9) Pelaporan
Kinerja
Semua komponen tersebut saling berhubungan satu sama lain karena dalam
pembuatan program kerja di SKPD terutama di Didukcapil harus berdasarkan komponen-
komponen tersebut. Prosesnya
berawal dari RPJPD 25 tahun yang di
bagi kedalam 5 tahap dengan masa
5 tahun. RPJPD Kabupaten
Purworejo 2005-2025 dan sekarang
dalam tahap
peralihan tahap kedua
tahun 2010-2014 menuju
tahap ketiga
tahun 2015-2019.Kemudian dari
RPJPD
turun menjadi RPJMD 5 tahunan yang
berisikan visi, misi, tujuan, sasaran serta program kerja dari bupati yang terpilih dalam Pemilukada
yang
diselenggarakan. RPJMD merupakan dasar
dalam
pembuatan Rencana Strategi.
Untuk
SKPD
termasuk Didukcapil membuat Rencana stratagis yang
merupakan turunan dari RPJMD
tersebut. Kemudian
dariRencana Strategis menjabarkan
Rencana
Kerja yang
memuat program dan kegiatan yang
diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan dalam bentuk
kerangka regulasi
dan kerangka anggaran
indikatif.
Dari
Renstra SKPD ini lah yang
kemudian turun menjadi Rencana Kerja
Tahunan dan Rencana Kerja Anggaran yang
kemudian dilaporkan dalam LAKIP atau LKjIP SKPD.
LAKIP merupakan laporan kinerja
tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu
instansi dalam mencapai tujuan
atau sasaran strategis
instansi tersebut (Permenpan RB No. 29
Tahun 2010).
Selain itu LAKIP berfungsi sebagai
penjelasan secara ringkas tentang capaian kerja
yang disusun berdasarkan rancana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan
APBN/APBD (Perpres
No. 29 Tahun 2014).
Untuk mengetahui Efektivitas SAKIP di
Didukcapil Kabupaten Purworejo perlu melihat bagaimana
pelaksanaan SAKIP tersebut. Jika SAKIP tersebut
berjalan sesuai dengan tujuan
dibuatnya SAKIP maka dapat dikatakan SAKIP telah berjalan dengan efektif di Didukcapil. Apabila
setelah pelaksanaan kegiatan kebijakan publik
ternyata dampaknya
tidak mampu memecahkan permasalahan yang
tengah dihadapi masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa suatu
kegiatan kebijakan
tersebut telah gagal,
tetapi
adakalanya suatu kebijakan
publik hasilnya tidak
langsung efektif
dalam jangka
pendek, akan
tetapi setelah melalui proses
tertentu.
Untuk mengukur efektivitasdalam
penelitian tentang efektivitas Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah
(SAKIP) di
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
peneliti
menggunakan
Pendekatan
Tujuan.
Tujuan SAKIP adalah
:
1) Sarana atau instrumen penting
dan vital
untuk melaksanakan
Reformasi
Birokrasi dalam penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
publik.
2) Sarana yang efektif untuk
mendorong
seluruh pimpinan
di jajaran Pemerintahan untuk meningkatkan disiplin dalam menerapkan prinsip prinsip Good
Governance dan fungsi-fungsi
manajemen modern
secara taat
asas.
3) Sarana terbaik untuk
mendorong pengelolaan dana dan sumber
daya
lainnya menjadi efisien dan efektif
dalam rangka
meningkatkan
kinerja penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
publik secara terukur dan berkelanjutan.
4) Sarana untuk mengetahui
dan mengukur tingkat keberhasilan dan atau kegagalan dari setiap pemimpin
di
jajaran Pemerintahan Republik Indonesia
dalam menjalankan Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis
sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana
Strategis dan Rencana Kerja
Tahunan.
5)
Sarana untuk mendorong
usaha penyempurnaan
organisasi,
kebijakan publik, sistem perencanaan dan penganggaran, ketatalaksanaan, metode kerja dan prosedur
pelayanan masyarakat,
mekanisme pelaporan serta
pencegahan praktik-praktik KKN.
6) Sarana untuk mendorong kreativitas,
produktivitas, sensitivitas, disiplin
dan tanggung jawab
para pegawai di lingkungan
Pemerintahan Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas/jabatan
berdasarkan
aturan/kebijakan, prosedur dan tata kerja yang telah ditetapkan (Pedoman SAKIP
LAN,
2010: 2).
Dari tujuan SAKIP
diatas untuk mengetahui
efektivitas
Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupatem Purworejo pelaksanaannya.
1) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum
seluruhnya berjalan dengan baik. Namun dengan adanya SAKIP ini mendorong untuk pelaksanaan tata
birokrasi yang lebih baik dari sebelumnnya.
Yang sebelumnya belum ada Standar Prosedur Pelayanan (SPP), Indikator Pelayanan Masyarakat (IPM), dan Standar
Operasional Prosedur (SOP)kini sudah
ada. Dengan melaksanakan SAKIP di Didukcapil secara tidak langsung
memaksa pegawai untuk lebih disiplin terhadap pekerjaan serta
melakukan pekerjaan sesuai dengan aturan yang
berlaku. Tidak lagi seperti dulu yang bekerja atas dasar
kebiasaan yang
dibawa oleh pegawai
sebelumnya
yang membuat
pekerjaan
menjadi tidak teratur.
2) Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo telah mencoba untuk mengubah kebiasaan kerja pegawai
yang
sebelumnya bekerja dengan tidak
teratur, tanpa target dan aturan jelas, serta
belum adanya indikator-indikator
kerja, kini menjadikan Kantor Didukcapil yang
berfungsi memberikan
pelayanan
masyarakat baik di bidang kependudukan maupun
pencatatan sipil
dengan berbagai
aturan yang berlaku
yang dapat
memperbaiki kinerja pegawai
terutama terhadap pelayanan kepada
masyarakat. Seperti dengan dibuatnya Standar
Prosedur Pelayanan (SPP), Indikator Pelayanan Masyarakat
(IPM),
Standar
Kinerja Pelayanan (SKP) dan Standar
Operasional
Prosedur (SOP).
3) Dengan menerapkan
SAKIP Didukcapil
mencoba
mengatur
pengelolaan pendanaan dan
sumber daya lainnya menjadi
efisien dan efektif. Seperti pendataan perlengkapan
kantor, pengelolaan SDM
dengan cara
menempatkan
pegawai sesuai dengan
kemampuan dan keahlian yang dimilikinya baik di bagian
kesekretariatan,
bagian pelayanan administrasi kependudukan,
maupun di pelayanan catatan sipil serta bagian lapangan di kecamatan-kecamatan.
Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan instansi pemerintahan, pembangunan
dan
pelayanan
publik secara terukur
dan berkelanjutan.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan
dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Purworejo didukung oleh SDM/pegawai sebanyak 57 orang
yang terdiri
dari 12 pejabat struktural dan 45
orang
staf serta sarana prasarana berupa
gedung, perlengkapan kantor, peralatan SIAK, dan Software SIAK.Wilayah kerja Didukcapil Kabupaten Purworejo
meliputi seluruh Kabupaten Purworejo terdiri dari 16
Kecamatan dan 494 desa dengan jumlah penduduk 816.459
jiwa. Dengan
jumlah SDM yang hanya 57 harus bekerja maksimal untuk
melayani penyelenggaraan administrasi kependudukan,
padahal fungsi
PATEN yang ada
di Kecamatan belum optimal.Sehingga
tidak semua kecamatan
mempunyai operator
PNS.Agar
pelayanan
tetap
berjalan maksimal,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
mempekerjakan tenaga kontrak yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Purworejo, serta membutuhkan pegawai yang profesional.
Sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan masih
perlu
penambahan. Khususnya kendaraan agar
dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berjalan dengan maksimal.
4) Dengan
penerapan
SAKIP ini
otomatis pada setiap akhir tahun diadakan pelaporan terkait dengan pertanggung jawaban akuntabilitas
kinerja yang
disebut dengan LAKIP. Sama
halnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini juga membuat laporan
pertanggung
jawaban akuntabilitas kinerja
selama
1 tahun. Sudah selama
14 tahun penerapan
SAKIP di
Didukcapil berarti
sudah ada
14
dokumen LAKIP yang dimiliki.
Dengan
adanya LAKIP ini
berfungsi untuk mengetahui dan mengukur tingkat
keberhasilan dan kegagalan dari instansi dalam menjalankan Misi, Tujuan, dan
Sasaran
Strategis sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana
Strategis dan
Rencana
Kerja Tahunan. Dengan
mengetahui tingkat keberhasilan atau kegagalan
instansi ini membuat instansi tersebut dapat mengevaluasi
diri terhadap kekurangannya dan
dapat mempertahankan serta meningkatkan
keberhasilannya.
Namun sayangnya
fungsi LAKIP Di
Didukcapil sebagai media akuntabilitas
kinerja lembaga/organisasi pemerintah dan
sebagai media informasi umpan
balik bagi
perbaikan kinerja pemerintah belum berjalan
karena LAKIP hanya sekedar
mengukur
tingkat keberhasilan dan kegagalan dari
instansi dalam menjalankan Misi,
Tujuan, dan Sasaran
Strategis yang tertuang dalam
Renstra. Dan hanya sebatas laporan formal
satu arah dari Didukcapil kepada Bagian
Organisasi dan Aparatur Sekda Kabupaten Purworejo serta
lemahnya
pengawasan yang
ketat
dari inspektorat Kabupaten
Purworejo
5) Dengan penerapan
SAKIP ini mendorong Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil untuk usaha
penyempurnaan organisasi,
kebijakan publik, sistem perencanaan
dan penganggaran,
ketatalaksanaan, metode kerja
dan
prosedur pelayanan masyarakat,
mekanisme
pelaporan.
Walau masih dengan
bebagai
keterbatasan seperti
SDM
yang kurang dan sarana prasarana yang kurang mendukung Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten
Purworejo mencoba untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan
dari tahun
ketahun agar
semua akses peleyanan dan dokumen- dokumen
menjadi lebih baik.
6) Dengan adanya SAKIP diharapkan sebagai
sarana untuk mendorong
kreativitas,
produktivitas, sensitivitas, disiplin
dan tanggung jawab
para pegawai di lingkungan Pemerintahan Republik Indonesia
secara umum dan
khususnya di lingkungan dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Purworejo
dalam melaksanakan tugas/jabatan berdasarkan
aturan/kebijakan, prosedur dan
tata
kerja yang telah
ditetapkan. Namun ini tujuan
ini
belum berjalan dengan baik, karena sikap
Kepala Dinas yang belum bisa merangkul seluruh
pegawai dengan baik sebagai
sosok
pemimpin yang
dapat di contoh karena sikap yang
kurang peduli dan tanggap terhadap
masalah yang ada dalam instansinya.
Dengan demikian rasa tanggungjawab dan disiplin pegawai menjadi kurang terbentuk karena pada dasarnya
pegawai ini bekerja sesuai dengan kebiasanya
pendahulunya yang
sudah ada.
Sehingga jika ingin mengubah kebiasaan tersebut kepala dinas ini harus bisa menjadi contoh yang baik yang
sesuai dengan aturan dan
bersikap peduli terhadap kondisi
permasalahan yang ada dalam instansi tidak
hanya dengan membuatkan peraturan- peraturan yang
bersifat formalitas
saja.
Tindakan dari sosok pemimpin sangat
dibutuhkan untuk perbaikan
didalam organisasi sehingga akan
mendorong kreativitas, produktivitas, sensitivitas, disiplin dan tanggung jawab
pegawai.
Dalam penerapan
SAKIP di
Didukcapil Kabupaten Purworejo belum semua tujuan dari
penerapan
SAKIP berjalan
sesuai dengan
tujuannya. Hingga sekarang
Didukcapil belum memiliki Indikator
Kepuasan Masyarakat
(IKM), masih kurangnya SDM yang
Profesional, fasilitas pelayanan yang
belum memadai,
kurangnya
komitmen pimpinan instansi tentang pelaksanaan SAKIP, kurangnya
kesadaran
masyarakat akan arti penting dokumen kependudukan,
belum
adanya kendaraan pelayanan, data
kependudukan belum
valid
(adanya data ganda & akte kelahiran sebelum tahun 2007 belum masuk database) dan lemahnya fungsi pengawasan dan
monitoring oleh Inspektorat Kabupaten
Purworejo.
Dalam pelaksanaan SAKIP di Dinas
Kependudukan dan Pencatatatan Sipil ada faktor
pendukung dan penghambat pelaksanaan kinerja.
Faktor-faktor pendukung yang mempengaruhi efektivitas
Sistem Akuntabilitas Kienerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
Kabupaten Purworejo
adalah
:
1) Adanya aturan-aturan yang mendukung Kinerja Instansi dan Pegawai. Peraturan- peraturan seperti Standar
Operasional
Prosedur
(SOP), Standar Prosedur Pelayanan (SPP), Indikator
Pelayanan
Masyarakat (IPM) dan Standar
Kinerja Pelayanan.
2) Dukungan anggaran APBD
dan
APBN
3) Adanya regulasi yang mengatur
peran
Didukcapil
di daerah
4) Jumlah SDM
/pegawai yang memadai.
5) Adanya Fasilitas
Gedung baru.
Selain faktor pendukung diatas, terdapat faktor penghambat dalam efektivitas
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(SAKIP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten
Purworejo yaitu :
1) Fasilitas Pelayanan yang kurang memadai.
2) Kualitas SDM
pegawai masih rendah.
3) Belum adanya
kesadarandari masyarakat untuk
mengkases pelayanan administrasi kependudukan
dan pencatatan sipil dengan alasan
tidak penting.
4) Data
kependudukan belum valid, masih ada data ganda ini terjadi karena proses pelayanan dahulu masih manual sehingga tidak jarang
banyak data yang ganda. Selain
itu data-data kependudukan dan pancatatan sipil
sebelum tahun 2007
belum
masuk database seluruhnya. Ini kerena terbatasnya ruang
penyimpanan data
yang dimiliki Didukcapil. Selain itu belum validnya
data
kepemilikan akta kelahiran yang ada
dalam database
kependudukan (SIAK).
5) Belum terbentuknya petugas registrasi kependudukan di tingkat Desa/Kelurahan. Serta kualitas
SDM Perangkat Desa dalam memberikan
pelayanan masih belum
memadai.
6) Belum
ada Indikator
Kepuasan Masyarakat sebagai bentuk evaluasi terhadap pelayanan kepada masyarakat.
IKM
bagi sebuah
organisasi
atau
lembaga yang memiliki peran langsung dalam
pelayanan masyarakat
sangatlah penting. Organisasi atau lembaga tersebut harus
sadar akan pentingnya IKM sebagai salah satu tolak
ukur terhadap kinerja pegawai dan kinerja
lembaga. Namun
sayangnya IKM di
Didukcapil.
SIMPULAN DAN
SARAN
Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian tentang “Efektivitas
Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi
Pemerintah
Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
Kabupaten Purworejo”
peneliti dapat membuat kesimpulan
sebagai berikut :
1. Efektivitas dari pelaksanaan SAKIP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Purworejo setiap tahun mengalami peningkatan, dapat dilihat dari tingkat keberhasilan program kerja yang telah
dilaksanakan. Namun, masih
terdapat kendala
yang cukup besar yang
menjadikan
pelaksanaan SAKIP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
belum efektif sepenuhnya seperti
belum adanya
IKM sebagai
tolak ukur kepuasan palayanan yang didapat oleh masyarakat,
faktor pemimpin yang
kurang mengayomi pegawai, serta keterbatasan SDM yang
profesional dalam bekerja.
2. Koordinasi yang terjalin
antara
Dinas
Kependudukan dan
Pencatatan
Sipildengan Bagian Organisasi dan Aparatur
Daerah
Sekretariat Daerah Kabupaten
Purworejo
selaku
koordinator penyelenggaraan SAKIP di Kabupaten
Purworejo belum berjalan dengan optimal, hanya sebatas penyerahan
LAKIP atau LKjIP setahun
sekali.
3. Faktor-faktor yang
mempengaruhi efektivitas SAKIP
di Dinas
Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
Kabupaten Purworejo
sebagai
berikut
:
a. Faktor pendukung dalam efektivitas SAKIP di
Dinas Kependudukan dan
Pencatatan
Sipil Kabupaten
Purworejo yaitu : 1) Adanya aturan-aturan yang
mendukung Kinerja Instansi dan Pegawai;
2) Dukungan anggaran APBD dan APBN;
3) Adanya regulasi yang mengatur peran
Didukcapil di daerah; 4) Jumlah
SDM
/pegawai yang memadai.; dan 5) Adanya
Fasilitas Gedung baru.
b. Faktor Pemhambat
dalam
efektivitas SAKIP di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Purworejo yaitu : 1) Fasilitas Pelayanan yang
kurang memadai; 2) Kualitas SDM pegawai masih
rendah; 3) Belum adanya kesadarandari
masyarakat untuk mengkases pelayanan administrasi kependudukan
dan pencatatan sipil dengan alasan
tidak penting; 4) Data kependudukan belum valid, masih ada
data ganda
ini terjadi karena proses pelayanan dahulu
masih manual sehingga
tidak jarang banyak data yang ganda; 5) Belum terbentuknya petugas registrasi
kependudukan di tingkat Desa/Kelurahan;
dan
6) belum ada Indikator Kepuasan Masyarakat
sebagai bentuk evaluasi terhadap
pelayanan kepada masyarakat.
Saran
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Kependudukan dan
Pencatatan
Sipil
Kabupaten Purworejo
berjalan
belum efektif, sehingga
perlu adanya perbaikan dalam hal :
1) Melakukan kegiatan pengadaan
sarana prasarana
seperti pengadaan
mobil
pelayanan,
perbaikan fasilitas PATEN di Kecamatan, pengadaan
perlengkapan
pelayanan (blangko KTP, KK, atau akta)
untuk menambah ketersedian blangko
agar pelayanan bisa berjalan dengan baik,
pengadaan genset sebagai tenaga
cadangan saat listrik padam, dan pengadaan
mesin pencetak KTP-el. selain
itu juga memfasilitasi
pelayanan untuk
masyarakat
yang sudah lanjut usia atau jompo dengan aktif
“Jemput Bola” atau dengan
mempersingkat waktu pelayanan agar tidak
menyulitkan untuk mereka. Sedangkan untuk
kaum difabel juga di fasilitasi
pelayanan yang sesuai dan memudahkan mereka
dalam mengakses pelayanan dengan menyediakan pegawai yang khusus
melayani kaum difabel, atau dengan
membuatkan alur pelayanan khusus untuk kaum difabel.
2) Menambah ruang penyimpanan
database, agar
semua data dapat
tersimpan
dengan baik. Melakukan
validasi data yang telah tersimpan dengan baik,
agar tidak
terjadi
data ganda yang berbeda.
3) Meningkatkankesadaran
dan pemahaman
masyarakat tentang pentingnya pencatatan
kependudukan dan pencatatan
sipil. Dengan cara
mensosialisasikan persyaratan dan
tatacara pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Serta menberikan pemahaman bahwa
pelayanan tersebut gratis.
4) Meningkatkan
kualitas SDMpegawai Didukcapildengan cara
pelatihan seperti workshop
dan seminar-seminar. Agar
kapasitas dan kualitas kemampuan pegawai
semakin baik
dan
meningkatkan
kualitas pelayanan.
5) Perbaikan dokumen-dokumen pendukung
SAKIP seperti Rencana Strategi (Renstra) 5 tahunan, Rencana Kerja
Tahunan (RKT), Rencana
Kerja
anggaran (RKA), serta LAKIP/LKjIP. Dengan
cara menyeleraskannya satu
sama
lain baik dengan
RPJPD maupun RPJMD
dan dokumen lainnya yang saling berkaitan.
6) Jalin koordinasi dengan Bagian Organisasi Sekda, Bappeda, dan DPRD Kabupaten Purworejo
untuk memudahkan koordinasi
anggaran dana
baik APBN maupun APBD dan
sumber anggaran lainnya.
Selain itu agar
fungsi media penghubung
kerja organisasi dan media informasi perbaikan kinerja bisa berjalan
dengan
baik dengan adanya
kerjasama dengan berbagai pihak dalam melaksanakan program kerja.
7) Membentuk petugas registrasi kependudukan di tingkat Desa/Kelurahan
agar
pelayanan di tingkat kelurahan berjalan dengan baik,
ini berdampak
tehadap
berkurangnya pelayanan di kantor
didukcapil karena terbaginya pelayanan menjadi bagian-bagian yang rapi di sektor bawah. Selain itu juga perlu adanya
pelatihan untuk meningkatkan
kualitas SDM petugas pelayanan yang
ada
di kelurahan agar meningkatkan
kualitas pelayanan.
DAFTAR PUSTAKA
Anderson, James A. 1975. Public
Policy Making: Basic Concept in Political
Sciences. New York: Praeger University
Series.
Dunn, William N. 2003. Analisis
Kebijakan Publik.
Yogyakarta : Gadjah Mada
University Press.
Effendi Sofian
&
Masri
Singarimbun. 1989.
Metode Penelitian
Survei. Jakarta: LP3ES.
Handayaningrat. 1995.
Azas-azas Organisasi
Manajemen .
Jakarta: LP3ES
Ida Bagoes Mantra. 2008. Filsafat Penelitian
dan Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta:
Pustaka.
Moekijat (1981:15)
. Evaluasi Latihan Bagi Pegawai Negeri.Bandung
: Penerbit Sinar
Baru
Moleong. J Lexy. 2010. Metodologi Penelitian Kualitaif Edisi Revisi. Bandung :PT Remaja Rosdakarya
Sugiyono. 2011.
Metode Penelitian
Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Supriyono,
R. 2000.
Akuntansi Biaya.
Yogyakarta:
STIE
YKPN
Sutopo. 2006. Metodologi Penelitian
Kualitatif Dasar
Teori dan Terapannya.Bandung : Rosdakarya
Suwarto, FX. 1999. Perilaku
Keorganisasian. Yogyakarta : Universitas Atma
Jaya
Syafrial. 2009. Pengaruh Ketepatan SkedulPenyusunan Anggaran, KejelasanSasaran Anggaran, dan
Partisipasi Penyusunan Anggaran
Terhadap Kinerja
Manajerial
Satuan Kerja Perangkat Daerah. Tesis. Universitas Sumatera Utara
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Inpres No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah
Pedoman
SAKIP Kementerian
Perdagangan.2010
LAN BPKP Provinsi Jawa Tengah. 2000.
“Lembaga
Administrasi Negara
dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Akuntabilitas dan Good Goverenance”. Jakarta
: Lembaga Admnistrasi Negara dan Badan Penagwas
Keuangan dan Pembangunan.
SK LAN 239/IX/6/8/2003 tentang
tentang
Pedoman Penyusunan
Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(LAKIP) instansi-instansi pemerintah
menyusun LAKIP sebagai
pertanggungawaban
kinerja
Keputusan
Bupati Kab. Purworejo No.
188/2013/2000
tentang Pelaksanaan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Dokumentasi LAKIP Disukcapil Kab. Purworejo
2001, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-undang
Nomor
23 Tahun
2006
tentang
Administrasi
Kependudukan
Peraturan Presiden Nomor 29
Tahun
2014
Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kinerja
sebagaian dasar pemberian tunjangan dan pengembangan kompensasi
Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja,
Pelaoran Kinerja, dan Tata cara Reviu
atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Panggulu. Yosua
T. .2013.Efektivitas Kebijakan Retribusi
Pada Dinas Pengelolaan
Pasar Kebersihan Dan Pertamanan Di Kabupaten Kepulauan
Talaud. Sumatra Utara : Universitas Sumatra Utara. Journal
Volume II. No. 4.
Muhammad
Safitrah Arifin.
2012. Skripsi: Efektivitas Pelayanan Publik di Kecamatan Maritengngae Kabupaten
Sidenreng Rappang. Makasar : Universitas Hasanudin.
Nunik Supartini.
2012. Evaluasi Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(SAKIP) (Studi Kasus Pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat).Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada.
Profil dan
Data
Kabupaten Purworejo.
Oktober 2013 pukul 09.45 WIB.
Naryono. 2014. Biaya Administrasi Kependudukan Digratiskan www.krjogja.com/m/read/200160/biaya- administrasi-kependudukan-
2014
pukul 12.34 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar