ads head

Advertisement

Selasa, 26 September 2017

EFEKTIVITAS SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) DINAS KEPENDUDUKAN DANPENCATATAN SIPIL KABUPATENPURWOREJO

Oleh : Eka Puspasari, FIS, UNY

PENDAHULUAN

Pelayanan  publik  yang  selama  ini dilakukan   oleh   Pemerintah   Indonesia   masih belum memuaskan masyarakat. Sering kali masyarakat, mengeluarkan keluhan-keluhan terhadap proses pelayanan seperti proses pelayanan   yang   berbelit-belit,   lamban,   dan terjadi praktek KKN yang   merugikan banyak pihak. Kemudian Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan  reformasi  birokrasi  khususnya dalam bidang pelayanan publik,  dengan menerbitkan  peraturan  perundang-undangan yang  mendukung  terciptanya  sistem  birokrasi baru yang lebih akuntabel dan transparanyaitu Intruksi Presiden No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Inpres No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai pelayan publik untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan strategis yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada pokoknya adalah instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan   kegagalaan   pelaksanaan   misi   organisasi (LAN & BPKP, 2000: 63).
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai wujud pertanggung  jawaban dalam mencapai visi, misi dan tujuan instansi pemerintah maka setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah  (SKPD)  diwajibkan  untuk  menyusunLAKIP sesuai dengan Inpres RI Nomor 7 Tahun 1999. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Purworejo membuat    kebijakan melalui Keputusan Bupati No. 188/2013/2000 tentang Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan pemerintah Kabupaten   Purworejo,   sehingga   mulai   tahun 2001 segenap Perangkat Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan pada akhir tahun membuat Laporan Akintabilitas  Kinerja  Instansi  Pemerintah (LAKIP Didukcapil, 2001).
Salah satu Instansi Pemerintah Kabupaten Purworejo   yang   menerapkan   SAKIP   adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil). Didukcapil mempunyai peran strategis yang sangat besar dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Purworejo karena fungsinya yang langsung berperan melayani masyarakat dalam bidang pembuatan administrasi data kependudukan dan pencatatan sipil seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pencatatan Kelahiran (Akta Kelahiran), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah Datang   (WNI/WNA),   Pencatatan   Perkawinan dan  Perceraian,  Pencatatan  Kematian,  dan lainnya.
Kabupaten Purworejo merupakan salah satu kabupaten yang berada dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah. Jumlah penduduk Kabupaten Purworejo menurut hasil Sensus Penduduk pada bulan Mei 2010 adalah 694.404 jiwa. Sedangkan kondisi pada akhir tahun 2012 adalah 708.483 jiwa. Dilihat dari persebarannya, Kecamatan Purworejo dan Kecamatan Kutoarjo memiliki jumlah penduduk yang paling banyak yaitu 11,92 % dan 8,37% dari jumlah penduduk Kabupaten Purworejo.
Dengan kondisi kepadatan penduduk yang demikian Kabupaten Purworejo tidak termasuk kategori wilayah padat penduduk. Sehingga pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil tidak terlalu ramai seperti kota atau kabupaten lain yang memiliki penduduk yang padat. Namun walau pun demikian fasilitas penunjang dalam melakukan pelayanan masih jauh dikatakan cukup. Seperti ruang pelayanan yang sempit dan panas, area parkir yang kurang, gedung penyimpanan arsip yang tidak memadai, serta ruang kantor untuk pagawai yang sangat sempit. Ini membuat proses pelayanan menjadi tersendat. Selain itu juga Standar Operasional Prosedur (SOP) belum diterapkan sebagaimana seharusnya dan kualitas pegawai dalam pelaksanaan pelayanan masih rendah.
              Dengan adanya penerapan SAKIP di Didukcapil diharapkan kualitas pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat akan semakin membaik, mengurangi peluang kesempatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).  Selain  itu  dengan menerapkan SAKIP, Didukcapil juga harus melakukan pelaporan akuntabilitas kinerja dan akuntabilitas anggaran   pada setiap tahunnya dalam LAKIP. Sehingga dalam mengatasi masalah yang ada dapat diatasi secara bersama baik oleh Didukcapil itu sendiri maupun oleh Bupati sebagai kepala daerah yang akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
Dari beberapa hal tersebut inilah yang menjadi latar belakang peneliti ingin mengetahui sejauh mana  Sistem  Akuntabilitas  Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang berhubungan dengan palayanan publik secara langsung dengan Judul  Efektivitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.
Efektivitas adalah pengukuran dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Menurut Handayaningrat efektivitas merupakan    sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa  yang  telah  direncanakan  (Handayaningrat,
1995:16).  Semakin besar hasil dari sasaran yang akan dicapai maka dapat dikatakan efektif dan efisien. Suatu tindakan yang mengandung pengertian mengenai terjadinya suatu efek atau akibat yang dikehendaki dan menekankan pada hasil atau efeknya dalam pencapaian tujuan.
Untuk mengetahui efektivitas suatu kebijakan   publik yang perlu dilakukan dalam mengevaluasi  kebijakan  publik  tersebut. Kegiatan mengevaluasi merupakan suatu upaya penelitian yang dilakukan secara sistematis dan objektif dengan tujuan mengkaji proses dan hasil dari suatu kegiatan atau program atau kebijkan yang telah dilaksanakan. Evaluasi menentukan sejauh mana hasil atau nilai yang telah dicapai suatu program.Hal tersebut seiring dengan pendapat  Moekijat  (1981:15)  bahwa  evaluasi atau penilaian berarti suatu penentuan nilai.

METODE  PENELITIAN Jenis Penelitian
Penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan jenis kualitatif. Pendekatan ini digunakan untuk mengungkap secara mendalam terhadap  efektivitas  Sistem      Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.


Tempat  dan Waktu  Penelitian

Penelitian ini telah dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo. Waktu    penelitian kegiatan ini dilaksanakan    dalam  jangka  6  bulan  terhitung dari bulan September 2014    sampai bulan Februari 2015.


Subjek Penelitian

Subjek penelitian yang terdiri atas :

1.  Kepala   Dinas   Kependudukan   dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo Bapak Sukmo Widi Harwanto, SH., MM.
2.    Kasubag Tata Laksana Bagian Organisasi dan Aparatur Sektretariat Daerah, Ibu Marwati, S.Sos, MM.

Kabupaten   Purworejo,   Bapak   Wiratna

Sjofandy, S.Sos.

5. Kasubag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kependudukan dan Pencatatan   Sipil Kabupaten Purworejo, Ibu Surahmi, S.IP., MM.
6. Staf Didukcapil (Sekretaris) Bagian Perencanaan,   Evaluasi dan Pelaporan Dinas   Kependudukan   dan   Pencatatan Sipil  Kabupaten  Purworejo,  Tuti Budiwati, SE.
7.  Masyarakat Kabupaten Purworejo yang mendapatkan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.
a. Bapak   Sutikno   (Jalan.   Ki   Mangun

Sarkoro No. 10 Purworejo).

b. Ibu Katri (Brengkelan Purworejo).



Instrumen Penelitian

Instrumen merupakan alat yang digunakan untuk memperoleh data dalam penelitian.Pada penelitian kualitatif peneliti sendiri sebagai pengumpul data utama karena penelitilah  yang memahami data secara mendalam tentang objek yang diteliti (Ida Bagoes Mantra, 2008:29). Validasi   dilakukan   peneliti   sendiri   dengan melalui evaluasi diri tentang pemahaman mengenai  kajian  teori  pengukuran  efektivitas dan     efektivitas     kebijakan     publik,     desain penelitian  yang  digunakan  yaitu  deskritif kualitaif serta wawasan terhadap bidang yang diteliti yaitu tentang efektivitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Didukcapil Kabupaten Purworejo.


Teknik Pengumpulan Data

Dalam penelitian ini diperlukan data atau keterangan dan informasi. Untuk itu penelitian menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut:
1. Wawancara

2. Pengamatan atau Observasi langsung

3. Dokumentasi



Teknik Keabsahan Data

Dalam  penelitian  ini  digunakan trianggulasi untuk mendapatkan data yang valid, yakni Trianggulasi Sumber.Hal ini bertujuan untuk mengkonfirmasikan kebenaran data, yang didasari pola pikir fenomenologi yang bersifat multiperspektif,  artinya  untuk  menarik kesimpulan yang matang diperlukan tidak hanya satu sudut pandang (Sutopo, 2006: 93).


Teknik Analisis Data

Analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, pencatatan lapangan, dan dokumentasi    dengancara mengorganisasikan data kedalam kategori yang telah di tentukan, menjabarkan kedalam unit-unit, menyusun dalam pola, memilih mana data yang penting dan yang akan dipelajari, dan membuat kesimpulan.

         Miles    dan    Huberman    (Sugiyono, 2011:246)  mengemukakan  bahwa  aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus- menerus sampai tuntas, sehingga datanya sudah jenuh. Proses analisis data terdiri dari empat alur kegiatan:
1. Pengumpulan data,

2. Reduksi data,

3. Penyajian data

4. Menarik kesimpulan dan verifikasi


HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 
Deskripsi Lokasi Penelitian
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil) Kabupaten Purworejo terletakdi Jalan Tentara Pelajar KM 4 Purworejo jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Purworejo. Didukcapil    dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 tahun 2008  dan Nomor  18 Tahun 2012 tentang  Organisasi  dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo.Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat Kabupaten Purworejo demi terciptanya Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance) dan Reformasi Birokrasi di Kabupaten Purworejo.
Didukcapil   mempunyai   peran   strategis yang sangat besar dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Purworejo karena fungsinya yang langsung berperan melayani masyarakat  dalam  bidang  pembuatan administrasi data kependudukan dan pencatatan. Ada 15 proses pelayanan publik yang dilakukan Didukcapil yang terbagi menjadi 2 bagian pelayanan yakni pelayanan administrasi kependudukan sejumlah 4 pelayanan dan pelayanan administrasi pencatatan sipil sejumlah
15 pelayanan. Pelayanan kependudukan terdiri dari pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda   Penduduk   (KTP),   Surat   Keterangan Pindah Datang, dan Surat Keterangan Pindah Datang Bagi WNA. Sedangkan untuk pelayanan administrasi Pencatatan Sipil terdiri dari Pencatatan Kelahiran, Pencatatan Perkawinan, Pencatatan Perceraian, Pencatatan Pengangkatan Anak, Pencatatan Pengakuan Anak, Pencatatan Pengesahan Anak, Pencatatan Kematian, Pencatatan Perubahan Nama, Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan, Pencatatan Perubahan  Peristiwa  Penting  Lainnya, Pembetulan Akta, Pembatalan Akta, Penerbitan Kutipan Kedua, Penerbitan Salinan Akta, dan Legalisasi Akta.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam melaksanakan program dan kegiatan didukung sebanyak 57 orang pegawai. Tugas Pokok Didukcapil adalah melaksanakan urusan Pemerintah Daerah Bidang Kependudukan   dan   Pencatatan   Sipil   sesuai dengan  kewenangan  daerah  meliputi Administrasi   Kependudukan   dan   Pencatatan Sipil.


Diskripsi Data Penelitian

      SAKIP merupakan salah satu     alat manajemen    dalam    rangka    penyelenggaraan pemerintah terdesentralisasi yang   diharapkan mampu memperbaiki kinerja pemerintah. Berdasarkan  Instruksi  Presiden  (INPRES) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk mempertanggung- jawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya, termasuk pengelolaan sumber daya yang ada dengan didasarkan suatu perencanaan strategis.
Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Kabupaten Purworejo mulai dilaksanakan pada tahun 2001 berdasarkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Purworejo   yang   tertuang   dalam   Keputusan Bupati No. 188/2013/2000 tentang Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan pemerintah Kabupaten Purworejo.Seluruh perangkat daerah harus menerapkan SAKIP termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu ada dasar hukum lain yang memperkuat pelaksanaan SAKIP dan Pelaporan LAKIP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  adalah  TAP  MPR  Nomor  XI/MPR/1998, UU No 28 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas sebagai salah satu azas penyelenggaraan negara, Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang SAKIP dan penyususnan Lapiran Kinerja, UU Nomor 17 tahun 2003, UU nomor 1 Tahun 2004 dan   UU   Nomor   15   Tahun   2004   tentang Keuangan Negara Berazaskan akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, dan PP Nomor 8 Tahun
2006  tentang  kewajiban  melaporkan akuntabilitas keuangan dan kinerja. Serta dengan adanya peraturan dan undang-undang terbaru sebagai    penguat    pelaksanaan    SAKIP    dan
pelaporan LAKIP yakni Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kinerja sebagaian dasar pemberian tunjangan dan pengembangan kompensasi   dan   Permenpan   RB   Nomor   53
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Mulai tahun 2014 Intruksi Presiden Nomor

7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)    yang sebelumnya merupakan dasar utama penyelenggaraan SAKIP di  Pemerintahan  Indonesia  dicabut  dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan ditetapkan Peraturan   Presiden   Nomor   29   Tahun   2014 tentang Sistem Akuntabilititas Kinerja Instansi Pemerintah. Sehingga mulai tahun 2014, sebagai dasar penyelenggaraan SAKIP di Pemerintah Indonesia menggunakan Perpres No. 29 Tahun
2014.

Dalam pelaksanaan SAKIP di Didukcapil maupun SKPD lainnya pada setiap tahunnya diadakan pelaporan dalam bentuk LAKIP yang dilaporkan kepada Bagian Organisasi dan Aparatur Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Dalam pelaksanaan SAKIP dan Pelaporan LAKIP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo terdapat beberapa komponen-komponen  yang terkait yakni sebagai berikut :
1) Rancangan Pembangunan Jangka Panjang

Daerah (RPJPD)

2) Rancangan         Pembangunan         Jangka

Menengah Daerah (RPJMD)

3) Rencana Strategis (Rentra)

4) Rencana Kerja (Renja)

5) Rencana Kinerja Tahunan (RKT)

6) Rancana Kinerja dan Anggaran (RKA)

7) Perjanjian Kerja (PK)

8) Indikator Kinerja Utama (IKU)

9) Pelaporan Kinerja

Semua komponen tersebut saling berhubungan satu sama lain karena dalam pembuatan program kerja di SKPD terutama di Didukcapil harus berdasarkan komponen- komponen   tersebut.   Prosesnya   berawal   dari RPJPD 25 tahun yang di bagi kedalam 5 tahap dengan masa 5 tahun. RPJPD Kabupaten Purworejo 2005-2025 dan sekarang dalam tahap peralihan tahap kedua tahun 2010-2014 menuju tahap ketiga tahun 2015-2019.Kemudian dari RPJPD turun menjadi RPJMD 5 tahunan yang berisikan visi, misi, tujuan, sasaran serta program kerja dari bupati yang terpilih dalam Pemilukada yang diselenggarakan. RPJMD merupakan dasar dalam pembuatan Rencana Strategi.
Untuk  SKPD  termasuk  Didukcapil membuat Rencana stratagis yang merupakan turunan dari RPJMD tersebut. Kemudian dariRencana  Strategis  menjabarkan  Rencana Kerja yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka anggaran  indikatif.  Dari  Renstra  SKPD  ini  lah yang kemudian turun menjadi Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Anggaran yang kemudian dilaporkan dalam  LAKIP atau  LKjIP SKPD.
LAKIP merupakan laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi   dalam  mencapai   tujuan   atau   sasaran strategis instansi tersebut (Permenpan RB No. 29 Tahun 2010). Selain itu LAKIP berfungsi sebagai penjelasan secara ringkas tentang capaian kerja yang disusun berdasarkan rancana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD (Perpres No. 29 Tahun 2014).
Untuk mengetahui Efektivitas SAKIP di Didukcapil Kabupaten Purworejo perlu melihat bagaimana pelaksanaan SAKIP tersebut. Jika SAKIP tersebut berjalan sesuai dengan tujuan dibuatnya SAKIP maka dapat dikatakan SAKIP telah berjalan dengan efektif di Didukcapil. Apabila setelah pelaksanaan kegiatan kebijakan publik ternyata dampaknya tidak mampu memecahkan permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat, maka dapat  dikatakan bahwa suatu kegiatan kebijakan tersebut telah gagal, tetapi adakalanya suatu kebijakan publik hasilnya tidak langsung  efektif  dalam  jangka  pendek,     akan tetapi setelah melalui proses tertentu.
Untuk  mengukur  efektivitasdalam penelitian tentang efektivitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil peneliti menggunakan Pendekatan Tujuan.
Tujuan SAKIP adalah  :

1) Sarana  atau  instrumen  penting  dan  vital untuk melaksanakan   Reformasi   Birokrasi dalam                  penyelenggaraan        tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
2) Sarana    yang   efektif   untuk   mendorong seluruh   pimpinan   di jajaran Pemerintahan untuk meningkatkan disiplin dalam menerapkan     prinsip     prinsip          Good

Governance  dan  fungsi-fungsi  manajemen modern secara taat asas.
3) Sarana         terbaik         untuk    mendorong pengelolaan dana dan sumber daya lainnya menjadi efisien dan efektif dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik secara terukur dan berkelanjutan.
4) Sarana  untuk  mengetahui  dan  mengukur tingkat keberhasilan dan atau kegagalan dari setiap           pemimpin  di  jajaran  Pemerintahan Republik   Indonesia     dalam  menjalankan Misi, Tujuan, dan Sasaran    Strategis sebagaimana  telah  ditetapkan  dalam Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan.
5) Sarana        untuk        mendorong        usaha penyempurnaan  organisasi,  kebijakan publik,      sistem        perencanaan        dan penganggaran,  ketatalaksanaan,  metode kerja dan prosedur pelayanan masyarakat, mekanisme    pelaporan   serta   pencegahan praktik-praktik KKN.
6) Sarana     untuk     mendorong     kreativitas, produktivitas, sensitivitas, disiplin dan tanggung jawab  para pegawai di lingkungan Pemerintahan Republik Indonesia   dalam melaksanakan tugas/jabatan berdasarkan aturan/kebijakan,  prosedur  dan  tata  kerja yang   telah   ditetapkan   (Pedoman   SAKIP LAN, 2010: 2).
Dari  tujuan  SAKIP  diatas  untuk mengetahui efektivitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Kependudukan  dan  Pencatatan  Sipil Kabupatem Purworejo pelaksanaannya. 

1) Pelaksanaan  Reformasi  Birokrasi  di  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum seluruhnya berjalan dengan baik. Namun dengan adanya SAKIP ini mendorong untuk pelaksanaan  tata  birokrasi  yang lebih  baik dari sebelumnnya.  Yang sebelumnya belum ada Standar Prosedur Pelayanan (SPP), Indikator Pelayanan  Masyarakat (IPM), dan Standar Operasional Prosedur (SOP)kini sudah ada. Dengan melaksanakan SAKIP di Didukcapil secara tidak langsung memaksa pegawai untuk lebih disiplin terhadap pekerjaan serta melakukan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak lagi seperti  dulu  yang  bekerja  atas  dasar kebiasaan yang dibawa oleh pegawai sebelumnya  yang  membuat  pekerjaan menjadi tidak teratur.
2) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo telah mencoba untuk mengubah kebiasaan kerja pegawai yang sebelumnya bekerja dengan tidak teratur, tanpa target dan aturan jelas, serta belum adanya indikator-indikator kerja, kini menjadikan Kantor Didukcapil     yang berfungsi  memberikan  pelayanan masyarakat baik di bidang kependudukan maupun pencatatan sipil dengan berbagai aturan         yang      berlaku      yang      dapat memperbaiki kinerja pegawai terutama terhadap pelayanan kepada masyarakat. Seperti dengan dibuatnya Standar Prosedur Pelayanan (SPP), Indikator Pelayanan Masyarakat  (IPM),  Standar  Kinerja Pelayanan (SKP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

3) Dengan   menerapkan   SAKIP   Didukcapil mencoba mengatur pengelolaan pendanaan dan sumber daya lainnya menjadi efisien dan efektif. Seperti pendataan perlengkapan kantor, pengelolaan SDM dengan cara menempatkan pegawai sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimilikinya baik   di   bagian   kesekretariatan,   bagian pelayanan administrasi kependudukan, maupun di pelayanan catatan sipil serta bagian lapangan di kecamatan-kecamatan. Kegiatan  ini  dalam  rangka  meningkatkan kinerja penyelenggaraan instansi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik secara terukur dan berkelanjutan.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo didukung oleh SDM/pegawai   sebanyak   57   orang   yang terdiri  dari  12  pejabat  struktural  dan  45 orang staf serta sarana prasarana berupa gedung, perlengkapan kantor, peralatan SIAK, dan Software SIAK.Wilayah kerja Didukcapil Kabupaten Purworejo meliputi seluruh Kabupaten Purworejo terdiri dari 16
Kecamatan dan 494 desa dengan jumlah penduduk   816.459   jiwa.   Dengan   jumlah SDM yang hanya 57 harus bekerja maksimal untuk  melayani  penyelenggaraan administrasi kependudukan, padahal fungsi PATEN yang ada di Kecamatan belum optimal.Sehingga tidak semua kecamatan mempunyai operator PNS.Agar pelayanan tetap berjalan maksimal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempekerjakan     tenaga     kontrak     yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Purworejo, serta membutuhkan pegawai yang profesional.
Sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan masih perlu penambahan. Khususnya kendaraan agar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berjalan dengan maksimal.
4) Dengan penerapan SAKIP ini otomatis pada setiap akhir tahun diadakan pelaporan terkait dengan pertanggung jawaban akuntabilitas kinerja yang disebut dengan LAKIP. Sama halnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini juga membuat laporan pertanggung jawaban akuntabilitas kinerja selama 1 tahun. Sudah selama 14 tahun penerapan   SAKIP   di   Didukcapil   berarti sudah  ada   14   dokumen   LAKIP   yang dimiliki.
Dengan   adanya   LAKIP   ini   berfungsi untuk mengetahui dan mengukur tingkat keberhasilan dan kegagalan dari instansi dalam   menjalankan   Misi,   Tujuan,   dan Sasaran   Strategis sebagaimana  yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis dan Rencana  Kerja  Tahunan.  Dengan mengetahui tingkat keberhasilan atau kegagalan instansi ini membuat instansi tersebut dapat mengevaluasi diri terhadap kekurangannya dan dapat mempertahankan serta meningkatkan keberhasilannya.
Namun sayangnya fungsi LAKIP Di Didukcapil sebagai media akuntabilitas kinerja lembaga/organisasi pemerintah dan sebagai media informasi umpan balik bagi

perbaikan kinerja pemerintah belum berjalan karena LAKIP hanya sekedar mengukur tingkat keberhasilan dan kegagalan dari instansi  dalam  menjalankan  Misi,  Tujuan, dan Sasaran   Strategis yang tertuang dalam Renstra. Dan hanya sebatas laporan formal satu arah dari Didukcapil kepada Bagian Organisasi dan Aparatur Sekda Kabupaten Purworejo serta lemahnya pengawasan yang ketat dari inspektorat Kabupaten Purworejo
5) Dengan  penerapan  SAKIP  ini  mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk usaha penyempurnaan organisasi, kebijakan publik, sistem perencanaan dan penganggaran,  ketatalaksanaan,  metode kerja dan prosedur pelayanan masyarakat, mekanisme pelaporan.  Walau masih dengan bebagai keterbatasan seperti SDM yang kurang dan sarana prasarana yang kurang mendukung           Dinas    Kependudukan    dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo mencoba untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dari tahun ketahun agar semua akses peleyanan dan dokumen- dokumen menjadi lebih baik.
6) Dengan adanya SAKIP diharapkan sebagai sarana untuk mendorong kreativitas, produktivitas, sensitivitas, disiplin dan tanggung jawab  para pegawai di lingkungan Pemerintahan Republik Indonesia secara umum dan khususnya di lingkungan dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam melaksanakan tugas/jabatan berdasarkan aturan/kebijakan, prosedur  dan  tata  kerja  yang  telah ditetapkan.  Namun  ini  tujuan  ini  belum berjalan dengan baik, karena sikap Kepala Dinas  yang belum bisa merangkul seluruh pegawai  dengan  baik  sebagai  sosok pemimpin yang dapat di contoh karena sikap yang kurang peduli dan tanggap terhadap masalah yang ada dalam instansinya.
Dengan   demikian   rasa   tanggungjawab dan disiplin pegawai menjadi kurang terbentuk karena pada dasarnya pegawai ini bekerja sesuai dengan kebiasanya pendahulunya  yang  sudah  ada.    Sehingga jika ingin mengubah kebiasaan tersebut kepala dinas ini harus bisa menjadi contoh yang baik yang sesuai dengan aturan dan bersikap peduli terhadap kondisi permasalahan yang ada dalam instansi tidak hanya dengan membuatkan peraturan- peraturan yang bersifat formalitas saja. Tindakan dari sosok pemimpin sangat dibutuhkan untuk perbaikan didalam organisasi sehingga akan mendorong kreativitas,  produktivitas,  sensitivitas, disiplin dan tanggung jawab  pegawai.


Dalam penerapan SAKIP di Didukcapil Kabupaten Purworejo belum semua tujuan dari penerapan SAKIP berjalan sesuai dengan tujuannya. Hingga sekarang Didukcapil belum memiliki  Indikator     Kepuasan Masyarakat (IKM), masih kurangnya SDM yang Profesional, fasilitas pelayanan yang belum memadai, kurangnya komitmen pimpinan instansi tentang pelaksanaan SAKIP, kurangnya kesadaran masyarakat akan arti penting dokumen kependudukan, belum adanya kendaraan pelayanan,   data   kependudukan   belum   valid

(adanya data ganda & akte kelahiran sebelum tahun  2007  belum  masuk  database)  dan lemahnya  fungsi  pengawasan  dan  monitoring oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo.


Faktor      Pendukung     dan       Penghambat Efektivitas  SAKIP di Didukcapil

Dalam pelaksanaan SAKIP di Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil ada faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan kinerja. Faktor-faktor pendukung yang mempengaruhi efektivitas Sistem Akuntabilitas Kienerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo adalah :
1) Adanya   aturan-aturan    yang   mendukung Kinerja Instansi dan Pegawai. Peraturan- peraturan seperti Standar Operasional Prosedur  (SOP),  Standar  Prosedur Pelayanan (SPP), Indikator Pelayanan Masyarakat (IPM) dan Standar Kinerja Pelayanan.
2) Dukungan anggaran APBD dan APBN

3) Adanya   regulasi   yang   mengatur   peran

Didukcapil di daerah

4) Jumlah SDM /pegawai yang memadai.

5) Adanya Fasilitas Gedung baru.



Selain   faktor   pendukung   diatas,   terdapat faktor penghambat dalam efektivitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Purworejo yaitu :
   1)  Fasilitas     Pelayanan     yang     kurang memadai.
           2)  Kualitas SDM pegawai masih rendah.
3) Belum        adanya        kesadarandari masyarakat untuk mengkases pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan alasan tidak penting.
4)  Data kependudukan belum valid, masih ada data ganda ini terjadi karena proses pelayanan  dahulu  masih  manual sehingga tidak jarang banyak data yang ganda.  Selain  itu  data-data kependudukan dan pancatatan sipil sebelum     tahun   2007   belum   masuk database seluruhnya. Ini kerena terbatasnya ruang penyimpanan data yang dimiliki Didukcapil. Selain itu belum validnya data kepemilikan akta kelahiran yang ada dalam database kependudukan (SIAK).
5) Belum terbentuknya petugas registrasi kependudukan di tingkat Desa/Kelurahan. Serta kualitas SDM Perangkat Desa dalam memberikan pelayanan masih belum memadai.
6) Belum    ada    Indikator    Kepuasan Masyarakat sebagai bentuk evaluasi terhadap pelayanan kepada masyarakat. IKM bagi sebuah organisasi atau lembaga yang memiliki peran langsung dalam pelayanan masyarakat sangatlah penting. Organisasi atau lembaga tersebut harus sadar akan pentingnya IKM sebagai salah satu tolak ukur terhadap kinerja pegawai dan kinerja lembaga. Namun sayangnya IKM di Didukcapil.


SIMPULAN DAN SARAN  
Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian tentang Efektivitas

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo” peneliti dapat membuat kesimpulan sebagai berikut :
1. Efektivitas dari pelaksanaan SAKIP di Dinas Kependudukan  dan  Pencatatan  Sipil Kabupaten Purworejo setiap tahun mengalami peningkatan, dapat dilihat dari tingkat keberhasilan program kerja yang telah dilaksanakan. Namun, masih terdapat kendala yang cukup besar yang menjadikan pelaksanaan SAKIP di Dinas Kependudukan dan  Pencatatan  Sipil  belum  efektif sepenuhnya seperti  belum  adanya  IKM sebagai tolak ukur kepuasan palayanan yang didapat  oleh  masyarakat,  faktor  pemimpin yang kurang mengayomi pegawai, serta keterbatasan SDM yang profesional dalam bekerja.
2. Koordinasi    yang    terjalin    antara    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipildengan Bagian Organisasi dan Aparatur Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo selaku koordinator penyelenggaraan SAKIP di Kabupaten Purworejo belum berjalan dengan optimal,  hanya  sebatas  penyerahan  LAKIP atau LKjIP setahun sekali.
3. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas SAKIP  di  Dinas  Kependudukan  dan Pencatatan  Sipil  Kabupaten  Purworejo sebagai berikut :



a. Faktor     pendukung     dalam     efektivitas SAKIP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan   Sipil   Kabupaten   Purworejo yaitu : 1) Adanya aturan-aturan yang mendukung Kinerja Instansi dan Pegawai;
2) Dukungan anggaran APBD dan APBN;

3) Adanya regulasi  yang mengatur peran

Didukcapil  di  daerah;  4)  Jumlah  SDM

/pegawai yang memadai.; dan 5) Adanya

Fasilitas Gedung baru.

b. Faktor    Pemhambat    dalam    efektivitas SAKIP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan   Sipil   Kabupaten   Purworejo yaitu : 1) Fasilitas Pelayanan yang kurang memadai; 2) Kualitas SDM pegawai masih rendah; 3) Belum adanya kesadarandari masyarakat untuk mengkases pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan alasan tidak penting; 4) Data kependudukan belum valid, masih ada data ganda ini terjadi karena proses pelayanan dahulu masih manual sehingga tidak jarang banyak data yang ganda; 5) Belum terbentuknya petugas registrasi kependudukan di tingkat Desa/Kelurahan; dan 6) belum ada Indikator Kepuasan Masyarakat sebagai bentuk evaluasi terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Saran

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil   Kabupaten   Purworejo   berjalan   belum efektif, sehingga perlu adanya perbaikan dalam hal :
1) Melakukan    kegiatan    pengadaan    sarana prasarana      seperti      pengadaan      mobil

pelayanan, perbaikan fasilitas PATEN di Kecamatan, pengadaan perlengkapan pelayanan (blangko KTP, KK, atau akta) untuk menambah ketersedian blangko agar pelayanan bisa berjalan dengan baik, pengadaan genset sebagai tenaga cadangan saat listrik padam, dan pengadaan mesin pencetak  KTP-el.  selain  itu  juga memfasilitasi pelayanan untuk masyarakat yang sudah lanjut usia atau jompo dengan aktif “Jemput Bola” atau dengan mempersingkat waktu pelayanan agar tidak menyulitkan  untuk  mereka.  Sedangkan untuk kaum difabel juga di fasilitasi pelayanan yang sesuai dan memudahkan mereka dalam mengakses pelayanan dengan menyediakan pegawai yang khusus melayani kaum difabel, atau dengan membuatkan alur pelayanan khusus untuk kaum difabel.
2) Menambah  ruang  penyimpanan  database, agar  semua  data  dapat  tersimpan  dengan baik. Melakukan validasi data yang telah tersimpan  dengan  baik,  agar  tidak  terjadi data ganda yang berbeda.
3) Meningkatkankesadaran    dan    pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan cara mensosialisasikan persyaratan dan tatacara pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Serta menberikan pemahaman bahwa pelayanan tersebut gratis.
4) Meningkatkan       kualitas       SDMpegawai Didukcapildengan cara pelatihan seperti workshop dan seminar-seminar. Agar kapasitas dan kualitas kemampuan pegawai
semakin  baik  dan  meningkatkan  kualitas pelayanan.
5) Perbaikan   dokumen-dokumen   pendukung SAKIP seperti Rencana Strategi (Renstra) 5 tahunan, Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja anggaran (RKA), serta LAKIP/LKjIP. Dengan cara menyeleraskannya   satu   sama   lain   baik dengan RPJPD maupun RPJMD dan dokumen lainnya yang saling berkaitan.
6) Jalin koordinasi dengan Bagian  Organisasi Sekda, Bappeda, dan DPRD Kabupaten Purworejo untuk memudahkan koordinasi anggaran dana baik APBN maupun APBD dan sumber anggaran lainnya. Selain itu agar fungsi media penghubung kerja organisasi dan media informasi perbaikan kinerja bisa berjalan dengan baik dengan adanya kerjasama dengan berbagai pihak dalam melaksanakan program kerja.
7) Membentuk             petugas             registrasi kependudukan di tingkat Desa/Kelurahan agar pelayanan di tingkat kelurahan berjalan dengan baik, ini berdampak tehadap berkurangnya  pelayanan  di  kantor didukcapil karena terbaginya pelayanan menjadi bagian-bagian  yang rapi  di sektor bawah.  Selain  itu  juga  perlu  adanya pelatihan untuk meningkatkan kualitas SDM petugas  pelayanan  yang  ada  di  kelurahan agar meningkatkan kualitas pelayanan.



DAFTAR PUSTAKA

Anderson, James A. 1975.    Public Policy Making: Basic Concept in Political Sciences. New York: Praeger University Series.


Dunn, William N. 2003.   Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Effendi  Sofian  &  Masri  Singarimbun.  1989.
Metode    Penelitian     Survei.    Jakarta: LP3ES.

Handayaningrat.   1995.   Azas-azas   Organisasi
Manajemen . Jakarta: LP3ES

Ida Bagoes Mantra. 2008. Filsafat Penelitian dan Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta: Pustaka.

Moekijat (1981:15) . Evaluasi Latihan Bagi Pegawai Negeri.Bandung : Penerbit Sinar Baru

Moleong. J Lexy. 2010. Metodologi Penelitian Kualitaif Edisi Revisi. Bandung :PT Remaja Rosdakarya

Sugiyono. 2011. Metode Penelitian  Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Supriyono,     R.     2000.     Akuntansi     Biaya.
Yogyakarta: STIE YKPN

Sutopo. 2006. Metodologi Penelitian  Kualitatif Dasar  Teori dan Terapannya.Bandung  : Rosdakarya

Suwarto,  FX.  1999.  Perilaku  Keorganisasian. Yogyakarta : Universitas Atma
Jaya

Syafrial. 2009. Pengaruh Ketepatan SkedulPenyusunan Anggaran, KejelasanSasaran Anggaran, dan Partisipasi Penyusunan Anggaran Terhadap   Kinerja   Manajerial    Satuan Kerja          Perangkat       Daerah.      Tesis. Universitas Sumatera Utara

Undang-Undang     Nomor     32  Tahun     2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme



Inpres No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah

Pedoman                SAKIP                Kementerian
Perdagangan.2010

LAN BPKP Provinsi Jawa Tengah. 2000. Lembaga  Administrasi Negara  dan Badan   Pengawasan     Keuangan    dan Pembangunan    Akuntabilitas dan  Good Goverenance. Jakarta : Lembaga Admnistrasi Negara dan Badan Penagwas Keuangan dan Pembangunan.

SK LAN 239/IX/6/8/2003 tentang tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) instansi-instansi pemerintah menyusun LAKIP sebagai pertanggungawaban kinerja

Keputusan     Bupati     Kab.     Purworejo     No.
188/2013/2000     tentang     Pelaksanaan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Dokumentasi LAKIP Disukcapil Kab. Purworejo
2001, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan  atas  Undang-undang  Nomor
23   Tahun   2006   tentang   Administrasi
Kependudukan

Peraturan   Presiden   Nomor   29   Tahun   2014
Tentang   Sistem   Akuntabilitas   Kinerja
Instansi Pemerintah

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kinerja sebagaian dasar pemberian tunjangan dan pengembangan kompensasi

Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaoran  Kinerja,  dan  Tata  cara  Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

Panggulu. Yosua T. .2013.Efektivitas Kebijakan Retribusi Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kebersihan            Dan      Pertamanan      Di Kabupaten Kepulauan Talaud. Sumatra Utara  :  Universitas  Sumatra  Utara. Journal Volume II. No. 4.

Muhammad Safitrah Arifin. 2012. Skripsi: Efektivitas  Pelayanan  Publik  di Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng       Rappang.       Makasar      : Universitas Hasanudin.

Nunik Supartini. 2012. Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  (SAKIP) (Studi Kasus Pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat).Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada.

Profil     dan     Data     Kabupaten     Purworejo.
Kabupaten Purworejo. http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_P urworejo di akses pada Senin, 7
Oktober 2013 pukul 09.45 WIB.

Naryono.        2014.        Biaya        Administrasi Kependudukan                        Digratiskan www.krjogja.com/m/read/200160/biaya- administrasi-kependudukan-
digratiskan.kr di akses pada 9 November
2014        pukul                12.34        WIB

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

iklan