ads head

Advertisement

Selasa, 26 September 2017

JURNAL PENEGAKAN SANKSI DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

I. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang

Pada era reformasi ini, upaya untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang
demokratis, bersih dan berwibawa telah menjadi prioritas utama bagi rakyat dan
pemerintahan Indonesia. Peristiwa dramatis yang membawa kondisi perekonomian
Indonesia terpuruk telah menjadikan awal timbulnya kesadaran akan mekanisme
birokrasi dan menjadi tonggak kesadaran pemerintah untuk menata sistem pemerintahan
yang baik. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, di bidang
pemerintahan telah terjadi perubahan yang mendasar. Salah satunya perubahan itu
adalah perwujudan tata pemerintahan yang demokratis dan baik. Salah satu unsur
penyelenggaraan pemerintahan yang perlu memperoleh perhatian dalam upaya
reformasi itu adalah penataan aparatur pemerintahan.
Pegawai Negeri Sipil sebagai alat pemerintah (aparatur negara) memiliki
keberadaan yang sentral dalam membawa komponen kebijaksanaan dan peraturan
pemerintah guna terealisasinya tujuan nasional. Komponen tersebut terakumulasi dalam
bentuk pendistribusian tugas, fungsi, dan kewajiban pegawai negeri sipil. Selain itu
penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan yang baik dapat mendukung
terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat.1
Namun belakangan ini pegawai negeri sipil menjadi perhatian publik, terutama
karena masalah kedisiplinan dalam kerja. Ini terbukti dari adanya berita dari media
massa mengenai penggerebekan terhadap pegawai negeri sipil pada saat hari kerja.
Selain masalah kedisiplinan, kurangnya etika pelayanan dan tata krama membuat
masyarakat enggan untuk mengurus dokumen-dokumen penting. Berdasarkan latar
belakang yang telah diuraikan diatas maka penulis tertarik untuk membahas lebih
mendalam mengenai Penegakan sanksi disiplin bagi pegawai negeri sipil berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


1.2 Tujuan Penulisan
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penegakan sanksi disiplin terhadap
pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
disiplin pegawai negeri sipil.

II. ISI MAKALAH

2.1 Metode Penelitian

Penelitian hukum ini berbentuk penelitian yuridis normatif. Dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum.
Pendekatan perundang-undangan digunakan karena yang diteliti adalah berbagai aturan
hukum yang menjadi fokus sentral dalam penelitian ini.2 Selanjutnya dilanjutkan
dengan menganalisis permasalahan yang ada sesuai dengan konsep-konsep hukum yang
ada disertai dengan berbagai literatur seperti buku, internet, dan lainnya.

2.2 Hasil dan Pembahasan
2.2.1 Faktor penghambat kinerja kedisplinan para pegawai megeri sipil

Definisi Pegawai Negeri Sipil ialah setiap warga Negara Republik Indonesia
yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang
dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya dan
digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.3 Sebagai aparatur
Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara
professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas Negara,
pemerintahan, dan pembangunan.4 Pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugasnya
sudah pasti memiliki kendala-kendala baik karena faktor internal maupun faktor
eksternal. Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja PNS meliputi :
1. Budaya kerja,lemahnya budaya kerja didasari oleh kepentingan masing-masing
individu yang mempunyai motivasi berbeda-beda di setiap kegiatan. Hubungannya
dengan kinerja, budaya kerja yang kurang kondusif yang dipengaruhi oleh lingkungan 
kerja yang dirasakan bersikap toleran (budaya permisif) terhadap pelanggaran-
pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

2. Sistem pengawasan, tidak adanya sistem yang dapat memonitoring kinerja pegawai
Negeri Sipil secara detail, bentuk pengawasan hanya bersifat temporer dan tidak kontinu
sehingga hasil yang didapatkan kurang maksimal.

    Selain karena dua faktor penyebab yang telah dijelaskan diatas, bentuk
pelanggaran tersebut bisa terjadi dikarenakan kurangnya pemahaman Pegawai Negeri
Sipil Terhadap peraturan perundang-undangan, yakni mengenai larangan terhadap
Pegawai Negeri Sipil diatur dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

2.2 .2 Penerapan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara yang dimana pengaturan disiplin Pegawai Negeri Sipil terdapat dalam pasal 86
dan pada ayat (4) yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin di atur
dalam Peraturan Pemerintah, sedangkan UU ASN ini belum memiliki PP yang berlaku
kongkrit dan sah sehingga masih mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terhadap Pegawai Negeri Sipil yang
tidak melaksanakan kewajibannya dan melakukan pelanggaran terhadap larangan sesuai
dengan ketentuan pasal 3 dan/pasal 4, maka akan dijatuhi hukuman disiplin. Adapun
tingat dan jenis hukuman disiplin tersebut diatur dalam pasal 7 yaitu:
(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari :
a. hukuman disiplin ringan ;
b. hukuman disiplin sedang ; dan
c. hukuman disiplin berat.
(2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
dari :
a. teguran lisan ;
b. teguran tertulis ; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
dari :
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun ;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun ; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri
dari :
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun ;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lenih rendah ;
c. pembebasan dari jabatan
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS ; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Mengenai prosedur penjatuhan sanksi hukuman terhadap Pegawai Negeri Sipil,
Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada
Pegawai negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Pejabat yang berwenang
menghukum adalah presiden, menteri, gubernur, perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri, Bupati seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.Dalam hal penjatuhan hukuman disiplin, keputusan
hukuman yang ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang menghukum dan
keputusan yang diambil oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian tidak dapat diajukan
keberatan dan mengikat serta wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang bersangkutan,
baik oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan keberatan ataupun pejabat yang
berwenang menghukum.6Tujuan yang hendak dicapai dalam penjatuhan hukuman
adalah agar PNS tersebut sadar akan tindakan sehingga tidak mengulanginya dan
apabila telah memenuhi katagori hukuman berat PNS tersebut dapat diberhentikan. 7
Syarat-syarat dalam penjatuhan hukuman berupa: a. dilakukan dengan
pertimbangan yang seksama dan objektif; b. dilakukan oleh pejabat yang berwenang
menghukum; c. penyampaian dapat secara lisan ( untuk pelanggaran pasal 7 ayat 2
huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) dan tertulis untuk pelanggaran 
yang lebih tinggi; d. harus menyebutkan secara jelas dan tegas mengenai pelanggaran
yang dilakukan; e. meskipun beberapa pelanggaran dilakukan oleh Pegawai Negeri
Sipil, namun hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman; dan f. Pegawai Negeri Sipil yang
sudah pernah dijatuhi hukuman dan melakukan pelanggaran yang sama harus dijatuhi
hukuman yang lebih berat.8

III. KESIMPULAN
Berdasarkan dari pembahasan diatas ada beberapa faktor yang mempengaruhi
kinerja Pegawai Negeri Sipil itu sendiri meliputi budaya kerja dan sistem pengawasan.
Guna meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil, pemerintah menerapkan disiplin
pegawai negeri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri. Dalam peraturan pemerintah ini memuat mengenai pengaturan
sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar batas – batas kedisiplinan yang telah
diatur dan juga mengatur pula mengenai jenis sanksi berkenaan dengan pelanggaran
displin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.

DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ibrahim dan Jhonny, 2006, Teori Metodologi & Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat, Edisi I, Cet ke-V, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Nainggolan,H., 1984, Pembinaan PNS, Pemerintahan Indonesia, Jakarta.
Sri Hartini, SetiajengKadarsihdanTediSudrajat, 2014, HukumKepegawaian di
Indonesia, Cetakanketiga, SinarGrafika, Jakarta
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494)
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

iklan