ads head

Advertisement

Sabtu, 07 Januari 2017

dinamika pelaksanaan UUD 1945



A. Masa Awal Kemerdekaan

          Pada awal masa Indonesia setelah memproklamasikan kemerdekaannayamengalami berbagai macam gangguan terutama dalam upaya untukmempertahankan kemerdekaannya. Pada masa ini, kolonialisme Belanda berupayauntuk mengembalikan kekuasaannya di Indonesia dengan membonceng tentarasekutu. Selain itu juga telah terjadi berbagaimacam pemberontakan yang bersumberpada pertentangan ideologi yang ingin merubah negara kesatuan Republik Indonesia dengan ideologi lainnya. Antara lain pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948. PRRI Permesta, DI/TII dan lain sebagainya.
            Sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 belum dapat dilaksanakan.Pada tahun ini di bentuklah DPA sementara, sedangkan DPR dan MPR belum dapat dibentuk karena harus melalui pemilu. Waktu itu masih di berlakukan pasal aturan peralihan pasal IV yang menyatakan Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
            Pada saat itu terjadilah suatu perkembangan ketatanegaraan Indonesia yaitu(1) berubahnya fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan Legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis besar haluan negara. Hal ini berdasarkan maklumat wakil presiden No. X (iks) tanggal 16 Oktober 1945. Selain itu dikeluarkan juga maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945. Yang isinya perubahan sistem pemerintahan negara dari system Kabinet Presidensial menjadi sistem Kabinet Parlementer, berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP). Akibat perubahan tersebut pemerintah menjadi tidak stabil, Perdana Menteri hanya bertahan beberapa bulan serta berulang kali terjadi pergantian. Tanggal 3 November 1945 di keluarkan juga suatu maklumat yang ditandatangani oleh Wakil Presiden yang isinya tentang pembentukan partai politik.Hal ini bertujuan agar berbagai aliran yang ada didalam masyarakat dapat di arahkan kepada perjuangan untuk memperkuat mempertahankan dengan persatuan dan kesatuan.
            Sejak tanggal 14 Nopember 1945 kekuasaan pemerintah (eksekutif) dipegang oleh Perdana Menteri sebagi pimpinan kabinet. Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, perdana menteri atu para menteri itu bertanggung jawap kepada KNPI, yang berfungsi sebagai DPR, dan tidak bertanggung jawab kepada presiden sebagaimana yang dikehendaki oleh UUD 1945. Hal ini berakibat semakin tidak setabilnya Negara Republik Indonesia baik di bidang politik, ekonomi , pemerintahan maupun keamanan.Semangat ideologi liberal itu kemudian memuncak dengan dibentuknya Negara Federal yaitu negara kesatuan Republik Indonesia Serikat dengan berdasar pada konstitusi RIS, pada tanggal 27 Desember 1949. Konstitusi RIS tersebut sebagai hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag negeri Belanda.Syukurlah konstitusi itu tidak berlangsung lama dan Indonesia kembali bersatu pada tahun 1950.Dalam negara RIS tersebut masih terdapat negara bagian Republik Indonesia yang beribukota di Yogyakarta. Kemudian terjadilah suatu persetujuan antara Negara RI Yogyakarta dengan negara RIS yang akhirnya membuahkan kesepakatan untuk kembali, untuk membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara sejak 17 agustus 1950 isi UUDS ini berbeda dengan UUD 1945 terutama dalam sistem pemerintahan negara yaitu menganut sistem Parlementer, sedangkan UUD 1945 menganut sistem Presidensial.
            Pada bulan September 1955 dan Desember 1955 diadakan pemilihan umum,yang masing-masing untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota konstituante. Tugas konstituante adalah untuk membentuk , menyusun Undang-Undang Dasar yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Untuk mengambil putusan mengenai Udang-Undang dasar yang baru ditentukan pada pasal 137 UUDS 1950 sebagai berikut :

·         Untuk mengambil putusan tentang rancangan Undang-Undang Dasar baru sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota konstituante harus hadir.
·         Rancangan tersebut diterima jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
·         Rancangan yang telah diterima oleh konstituante dikirimkan kepada Presiden untuk disahkan oleh pemerintah.
·         Pemerintah harus mengesahkan rancangan itu dengan segera serta mengumumkan  Undang-Undang Dasar itu dengan keluhuran.

          Dalam kenyataannya konstituante selama dua tahun dalam bersidang belum mampu menghasilkan suatu keputusan tentang Undang-Undang Dasar  yang baru.Hal ini dikarenakan dalam sidang konstituante ,muncullah suatu usul untuk mengembalikan Piagam Jakarta dalam pembukaan UUD baru. Oleh karena itu Presiden pada tanggal 22 april 1959 memberikan pidatonya didepan siding Konstituante untuk kembali kepada UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan suatu alasan bahwa sidang Konstituante telah mengalami jalan buntu. Terutama setelah lebih dari separuh anggota Konstituante menyatakan untuk tidak akan menghadiri sidang lagi. Atas dasar kenyataan tersebut maka Presiden mengeluarkan suatu dekrit yang didasarkan pada suatu hukum darurat negara (Staatsnoodrecht). Hal ini menginggat keadaan ketata negaraan yang membahayakan kesatuan, persatuan, keselamatan serta keutuhan bangsa dan negara Repubik Indonesia.
Dekrit presiden 5 juli 1959 :

·         Menetapkan pembubaran konstituante.
·         Menetapkan Undang-Undang _dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia serta tumpah darah Indonesia,terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1950.
·         Pembentukan majelis permusyawaratan rakyat sementara yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta Dewan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.Dekrit itu diumumkan oleh Presiden dari Istana Merdeka  di hadapan rakyat pada tanggal 5 juli 1959, pada hari minggu pukul 17.00 Dekrit tersebut dimuat dalam keputusan Presiden No.150 tahun 1959 dan di umumkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia no.75 tahun 1959.


B. Masa Orde Lama
          Sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 juli 1959 itu maka UUD 1945 berlaku kembali di Negara Republik Indonesia. Sekalipun UUD 1945 secara yuridis formal sebagai hukum dasar tertulis yang berlaku di Indonesia namun realisasi ketatanegaraan Indonesia tidak melaksanakan makna dari UUD 1945 itu sendiri.Sejak itu mulai berkuasa kekuasaan Orde Lama yang secara ideologis banyak dipengaruhi oleh paham komunisme. Hal ini nampak adanya berbagai macam penyimpangan ideologis yang dituangkan dalam berbagai bidang kebijaksanaan dalam negara.
Dikukuhkannya ideologi Nasakom, dipaksakannya doktrin Negara dalam keadaan revolusi. Oleh karena revolusi adalah permanen maka Presiden sebagai Kepala Negara yang sekaligus juga sebagai Pemimpin Besar Revolusi, diangkat menjadi Pemimpin Besar Revolusi, sehingga Presiden masa jabatannya seumur hidup.Penyimpangan ideologis maupun konstitusional ini berakibat pada penyimpangan-penyimpangan konstitusional lainnya sebagai berikut,
1.      Demokrasi di Indonesia diarahkan menjadi demokrasi terpimpin, yang dipimpin oleh presiden, sehingga praktis bersifat otoriter.pada sebenarnya di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila berazas-kan kerakyatan,sehingga seharusnya rakyatlah sebagai pemegang serta asal mula kekuasaan negara, demikian juga sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945.
2.      Oleh karena Presiden sebagai pemimpin besar revolusi maka memiliki wewenang yang melebihi sebagaimana yang sudah di tentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mengeluarkan produk hukum yang setingkat denganUndang-Undang tanpa melalui persetujuan DPR dalam bentuk penetapanpresiden.
3.      Dalam tahun 1960, karena DPR tidak  dapat menyetujui rancangan pendapatan dan Belanja Negara yang di ajukan oleh pemerintah. Kemudian presiden waktuitu membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan kemudian membentuk DPR gotong royong. Hal ini jelas-jelas sebagai pelanggaran konstitusional yaitukekuasaan eksekutif di atas kekuasaan legislatif.
4.      Pimpinan lembaga tertinggi dan tinggi negara dijadikan menteri negara, yangberarti sebagai pembantu presiden.Selain penyimpangan-penyimpangan tersebut masih banyak penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan ketatanegaraan yang seharusnya berdasarkanpada UUD 1945. Karena pelaksanaan yang inskonstitusional itulah maka berakibatpada ketidak stabilan dalam bidang politik, ekonomi terutama dalam bidangkeamanan. Puncak dari kekuasaan Orde Lama tersebut ditandai denganpemberontakan G30S.PKI. syukur alhamdulillah pemberontakan tersebut dapatdigagalkan oleh rakyat Indonesia terutama oleh generasi muda.Dengan dipelopori oleh pemuda, pelajar, dan mahasiswa rakyat IndIndonesiamenyampaikan Tritula (Tri Tuntutan Rakyat) yang meliputi,
·         a.Bubarkan PKI.
·         b.Bersihkan kabinet dari unsur-unsur KPI.
·         c.Turunkan harga/perbaikan ekonomi.Gelombang gerakan rakyat semakin besar, sehingga presiden tidak mampulagi mengembalikannya,
maka keluarlah surat perintah 11 maret 1966 yang
memberikan kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil langkah-langkahdalam mengembalikan keamanan negara. Sejak peristiwa inilah sejarahketatanegaraan Indonesia dikuasai oleh kekuasaan Orde Baru (Darmodihardjo) 1979


C. Masa Orde Baru
             Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto pada awalnya untuk mengembalikankeadaan setelah pemberontakan PKI bertekat untuk mempelopori pembangunannasional Indonesia sehingga orde baru juga sering di istilahkan sebagai ordepembangunan. Untuk itu MPRS mengeluarkan berbagaimacam keputusan pentingantara lain sebagai berikut:

1.      1.Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966 tentang kabinet Ampera yang isinyamenyatakan agar presiden menugasi pengemban Super Semar, JenderalSoeharto untuk segera membentuk kabinet Ampera.
2.      2.Tap MPRS No. XVII/MPRS/1966 yang dengan permintaan maaf, menarikkembali pengangkatan pemimpin Besar Revolusi menjadi presiden seumurhidup.
3.      3.Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPRGR mengenaisumber tertib hukum republik Indonesia dan tata urutan perundang -undangan.
4.      4.Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 mengenai penyederhanaan kepartaian,keormasan dan kekaryaan.
5.      5.Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran partai komunisIndonesia dan pernyataan tentang partai tersebut sebagai partai terlarang diseluruh wilayah Indonesia, dan larangan pada setiap kegiatan untukmenyebar luaskan atau mengembangkan faham ajarankomunisme/Marxisme, Leninisme.Pada saat itu bangsa Indonesia dalam keadaan yang tidak menentu baik yangmenyangkut bidang politik, ekonomi maupun keamanan. Dalam keadaan yangdemikian inilah pada bulan februari 1967 DPRGR mengeluarkan suatu resolusi yaitumeminta MPR (S) agar mengadakan sidang istimewa pada bulan maret 1967. Sidangistimewa tersebut mengambil suatu keputusan sebagai berikut.

·         Presiden Soekarno telah tidak dapat memenuhi tanggung jawabankonstitusional dan tidak dapat menjalankan haluan dan putusan MPR (S),sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
·         Sidang menetapkan berlakunya Tap No. XV/MPRS/1966 tentangpemilihan/penunjukan wakil presiden dan tata cara pengangkatan pejabatpresiden dan mengangkat Jenderal Soeharto. Pengembangan Tap. No. 6 IX/MPRS/1966, sebagai pejabat presiden berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga dipilihnya presiden oleh MPR hasil pemilihanumum. Pada masa awal kekuasaan Orde Baru berupaya untuk memperbaiki nasibbangsa dalam berbagai bidang antara lain dalam bidang politik, ekonomi, soaial,budaya maupun keamanan. Dalam kaitan dengan itu di bidang politikdilaksanakanlah pemilu yang dituangkan dalam Undang-Undang No.15 tahun 1969tentangpemilu umum, Undang-Undang No.16 tentang susunan dan kedudukanmajelis permusyawaratan rakyat. Dewan perwakilan rakyat dan dewan pewalanrakyat daerah.Atas dasar ketentuan undang-undangtersebut kemudian pemerintah OrdeBaru berhasil mengadakan pemilu pertama. Dengan hasil pemilu pertama tersebutpemerintah bertekat untuk memperbaiki nasip bangsa Indonesia. Pada awalnyabangsa Indonesia memang merasakan atas perubahan peningkatan nasib bangsadalam berbagai bidang melalui suatu program negara yang dituangkan dalam GBHNyang disebut pelita (pembangunan lima tahun). Hal ini wajar dirasakan oleh bangsaIndonesia karena sejak tahun 1945 setelah kemerdekaan nasib bangsa Indonesiasenantiasa dalam kesulitan dan kemiskinan.Namun demikian lambat laun program-program negara buakannyadiperuntukan kepada rakyat melainkan demi kekuasaan. Mulailah ambisi kekuasaanorde baru menjalar keseluruh sandi-sandi kehidupan ketatanegaraan Indonesia.Kekuasaan orde baru menjadi otoriter namun seakan-akan dilaksanakan secarademokratis. Penafsiran dan penuangan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 tidakdilaksanakan sesuai dengan amanat sebagaimana tertuang dan terkandung dalamUndang-Undang Dasar  tersebut melainkan dimanipulasikan demi kekuasaan.Bahkan pancasila pun diperalat demi legitimasi kekuasaan dan tindakan presiden.Hal ini terbukti dengan adanya ketetapan MPR No. II/MPR/1978. Tentang P-4 yangdalam kenyataannya sebagai media untuk propaganda kekuasaan orde baru.Realisasi UUD 1945 praktisi lebih banyak memberikan porsi atas kekuasaanpresiden. Walupun sebenarnya UUD 1945 tidak mengamanatkan demikian. Bahkansecara tidak langsung kekuasaan legislatif di bawah kekuasaan  presiden. Hal inisecara politis dituangkan dalam mekanisme peraturan perundang-undanganterutama yang menyangkut pemilihan, pengangkatan serta susunan keanggotaanMPR, DPR, DPRD sera pelaksanaan pemilu. Praktek ini telah dilaksanakan olehpenguasa orde baru yang di tuangkan kedalam peraturan perundang-undangansebagai berikut, UU. Tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD (UUNo.16/1969 jis UU No.5/1975 dan UU. No.2/1985). UU tentang partai politik dangolongan karya (UU No.3/1975.jo. UU. No.3/1985). UU. Tentang pemilihan umum(UU No.15/1969 jis UU.No.4/1975. UU. No.2/1980, dan UU. No.1/1985).Dengan UU. Politik sebagaimana tersebut di atas maka praktisi secara politiskekuasaan legislatif di bawah presiden. Terlebih lagi oleh karena sistem politik yangdemikian maka hak asasi rakyat dibatasi bahkan di tekan demi kekuasaan, sehinggaamanat sebagaimana tertuang dalam pasal28 UUD 1945, tidak di realisasikan secarakonsekuen. Oleh karena kekuasaan politik orde baru di bawah Soeharto semakinsulit untuk dikontrol. Kemudian tatkala terjadi krisis ekonomi khususnya di AsiaTenggara, maka di Indonesia krisis ekonomi tersebut berkembang menjadi krisiskepercayaan berikutnya menjalar kepada krisis politik. Atas dasar kenyataanpenyimpanganketatanegara secara politis tersebut maka generasi muda di bawahpelopor garda depan mahasiswa mengadakan gerakan reformasi untukmengembalikan dan menata negara ke arah tetenan negara yang demokratis

D. Masa Reformasi
            Kekuasaan Orde Baru di bawah Soeharto sampai tahun 1998 membawaketatanegaraan Indonesia tidak mengamanatkan nilai-nilai demokrasi sebagaimanayang tergantung dalam Pancasila yang mendasarkan pada kerakyatan didimanarakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara, bahkan juga sebenarnya jugatidak mencerminkan pelaksanaan demokrasi atas dasarnorma-norma pasal-pasalUUD 1945. Praktek kenegaraan dijangkiti penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN). Keadaan yang demikian ini membawa rakyat Indonesia semakin menderita.Terutama karena adanya badai krisis ekonomi dunia yang juga melanda Indonesiamaka praktisi GBHN 1998 pada PJP II pelita ketujuh tidak dapat dilaksanakan.Ekonomi Indonesia hancur. Sektor riil ekonomi macet, PHK, pengangguran meningkat tajam sehingga terjadilah krisi kepercayaan dan krisis politik. Atiklimaks dari keadaan tersebut, timbullah berbagai gerakan masyarakatyang dipelopori oleh generasi muda terutama mahasiswa sebagai sesuatu gerakanmoral yang memiliki kekuatan yang luar biasa yang menuntut adanya reformasi disegala bidang kehidupan negara terutama bidang politik, ekonomi dan hukum .Awal keberhasilan gerakan reformasi tersebut adalah ditandai denganmundurnya presiden Soeharto dari singgasana kepresidenan dan diganti oleh wakilpresiden Prof. Dr. Bj. Habibie pada tanggal 21 mei 1998. Pemerintahan Habibie inilahyang merupakan pemerintahan transisi yang akan membawa bangsa Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama menata ketatanegaraanIndonesia sesuai dengan UUD 1945.Bangsa indnesia menilai bahwa penyimpangan atas makna UUD 1945 yangtelah dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru selain karena moral penguasa negara,juga terdapat berbagai kelemahan yang tergantung dalam beberapa pasal UUD1945. Oleh karena itu selain melakukan reformasidalam bidang politik yang harusmelalui suatu mekanisme peraturan perundang-undangan juga dikarenakan terdapatbebrapa pasl UUD 1945 yang mudah di interpretsi secara ganda (multiinterpretable), sehingga bangsa Indonesia merasa perlu untuk mengadakanamandemen terhadap beberapa pasal dalam UUD 1945.Berbagai macam produk peraturan perundang-undangan yang telahdihasilkan dalam reformasi hukum antara lain UU. Politik Tahun 1999, yaitu UU. No.2tahun 1999, tentang partai politik, UU. No.3 tahun 1999, tentang pemilihan umumdan UU. No. 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD; UUotonomi daerah, yaitu meliputi UU. No.25 tahun 1999. Tentang pemerintahandaerah, UU. No.25 tahun 1999, tentang perimbangan keuangan antar pemerintahanpusat dan daerah dan UU. No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yangbersih dan bebas dari KKN. Atas dasar hasil reformasi tersebut bangsa Indonesiatelah mampu mengadakan pemilu pada tahun 1999, yang kemudian menghasilkanMPR, DPR, dan DPRD yang benar-benar merupakan hasil aspirasi rakyat secara demokratis

2. Penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah orde lama :

            Orde lama merupakan konsep yang biasa dipergunakan untuk menyebut suatu periode pemerintahan yang ditandai dengan berbagai penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kegagalan konstituante dalam merumuskan undang – undang dasar baru dan ketidakmampuan menembus jalan buntu untuk kembali ke UUD 1945, telah mendoronng Presiden soekarno pada tanggal 5 juli mengeluarkan “Dekrit Presiden”. Tindak lanjut dari dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 adalah pembentukn cabinet baru yang diberi nama Kabinet Karya. Dalam prakteknya (atau masa Orde Lama), lembaga – lembaga Negara yang ada belum dibentuk berdasarkan UUD 1945sehingga sifatnya masih sementara. Dalam masa ini, Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislative (bersama – sama dengan DPRGR) telah menggunakan kekuasaannya dengan tidak semestinya. Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 terus berlangsung. Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan presiden seumur hidup jelas bertentangan dengan UUD 1945. pendek kata, periode pemerintahan antara tahun 1959-1965 ditandai oleh berbagai penyelewengan wewenang dan penyimpangan tarhadap pancasila dan UUD 1945 sehingga disebut sebagai masa orde lama. Hampir semua kebijaksanaan yang dikeluarkan pemerintah sangat menguntungkan PKI.
Adapun penyimpangan lainnya :

1. Kekuasaan tunggal,
2. Terlalu banyak pembangunan fisik tanpa pembangunan mental masyarakat,
3. Terlalu dekat dengan komunisme,
4. Terlalu berambisi menyatukan nasionalisme agama dan komunis yang notabene amat bertentangan antara agama dan komunis,
5. Banyak hak rakyat yang terabaikan,
6. Inflasi yang terlalu besar,
7. MPRS mengangkat ir.soekarno sbg presiden seumur hidup,
B. Penyimpangan ideologis, konsepsi pancasila berubah mjd nasakom (nasionalis, agama, komunis),
9. Kaburnya politik luar negeri yang bebas aktif mjd "politik poros-porosan" (mengakibatkan indo keluar dr pbb),
10. DPR hasil pmlu 1955 dibubarkan presiden,
11. Hak budget DPR tidak brjln lagi stlh thn 1960,

3.Penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah orde baru :

·         pemilihan umum yang tidak jujur
·         monoloyalitas,pengekangan kebebasan berpolitik bagi pegawai negri sipil untuk mendukung partai politik ttt
·         interpensi pemerintahan terhadap lembaga peradilan
·         pengekangan kebebasan mengemukakan pendapat (penculikan aktivis)
·         format politik yang tidak demokratis
·         maraknya praktik kkn
·         pembatasan partai politik
·         kebebasan pers
Norma-Norma Demokrasi, antara lain :
a. Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat, bangsa maupun terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
c. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bersama.
d. Mengakui perbedaan individu, kelompok, ras suku, agama, karena merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
e. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku, dan agama.
f. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang beradab.
g. Menjunjung tinggi atas masyarakat sebagai moral kemanusiaan yang beradb.
h. Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar tercapai tujuan bersama.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

iklan