A. Masa Awal Kemerdekaan
Pada awal masa Indonesia setelah
memproklamasikan kemerdekaannayamengalami berbagai macam gangguan terutama
dalam upaya untukmempertahankan kemerdekaannya. Pada masa ini,
kolonialisme Belanda berupayauntuk mengembalikan kekuasaannya di Indonesia
dengan membonceng tentarasekutu. Selain itu juga telah terjadi
berbagaimacam pemberontakan yang bersumberpada pertentangan ideologi yang ingin
merubah negara kesatuan Republik Indonesia dengan ideologi lainnya. Antara
lain pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948. PRRI Permesta, DI/TII dan
lain sebagainya.
Sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 belum
dapat dilaksanakan.Pada tahun ini di bentuklah DPA sementara, sedangkan DPR dan
MPR belum dapat dibentuk karena harus melalui pemilu. Waktu itu masih di
berlakukan pasal aturan peralihan pasal IV yang menyatakan Sebelum Majelis
Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung
dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaannya dijalankan oleh
Presiden dengan bantuan
sebuah komite nasional.
Pada saat itu terjadilah suatu perkembangan
ketatanegaraan Indonesia yaitu(1) berubahnya fungsi komite nasional
Indonesia pusat dari pembantu Presiden menjadi
badan yang diserahi kekuasaan Legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis besar
haluan negara. Hal ini berdasarkan maklumat wakil presiden No. X (iks) tanggal
16 Oktober 1945. Selain itu dikeluarkan juga maklumat pemerintah tanggal
14 Nopember 1945. Yang isinya perubahan sistem pemerintahan negara dari system
Kabinet Presidensial menjadi sistem Kabinet Parlementer, berdasarkan usul
Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP). Akibat perubahan
tersebut pemerintah menjadi tidak stabil, Perdana Menteri hanya
bertahan beberapa bulan serta berulang kali terjadi pergantian. Tanggal 3 November 1945 di keluarkan juga suatu
maklumat yang ditandatangani oleh Wakil Presiden yang isinya tentang
pembentukan partai politik.Hal ini bertujuan agar berbagai aliran yang ada
didalam masyarakat dapat di arahkan kepada perjuangan untuk memperkuat
mempertahankan dengan persatuan dan kesatuan.
Sejak tanggal 14 Nopember 1945 kekuasaan
pemerintah (eksekutif) dipegang oleh Perdana Menteri sebagi pimpinan
kabinet. Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, perdana menteri atu para menteri
itu bertanggung jawap kepada KNPI, yang berfungsi sebagai DPR, dan tidak
bertanggung jawab kepada presiden sebagaimana yang dikehendaki oleh
UUD 1945. Hal ini berakibat semakin tidak setabilnya Negara
Republik Indonesia baik di bidang politik, ekonomi , pemerintahan maupun keamanan.Semangat ideologi liberal itu
kemudian memuncak dengan dibentuknya Negara Federal yaitu negara kesatuan
Republik Indonesia Serikat dengan berdasar pada konstitusi RIS,
pada tanggal 27 Desember 1949. Konstitusi RIS tersebut sebagai hasil
kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag negeri
Belanda.Syukurlah konstitusi itu tidak berlangsung lama dan Indonesia
kembali bersatu pada tahun 1950.Dalam
negara RIS tersebut masih terdapat negara bagian Republik Indonesia yang
beribukota di Yogyakarta. Kemudian terjadilah suatu persetujuan antara Negara
RI Yogyakarta dengan negara RIS yang akhirnya membuahkan kesepakatan untuk
kembali, untuk membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara sejak 17 agustus 1950 isi
UUDS ini berbeda dengan UUD 1945 terutama dalam sistem pemerintahan
negara yaitu menganut sistem Parlementer, sedangkan UUD 1945 menganut
sistem Presidensial.
Pada bulan September 1955 dan Desember 1955
diadakan pemilihan umum,yang masing-masing untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota konstituante. Tugas konstituante adalah untuk
membentuk , menyusun Undang-Undang Dasar yang tetap sebagai pengganti UUDS
1950. Untuk mengambil putusan mengenai Udang-Undang dasar yang baru ditentukan
pada pasal 137 UUDS 1950 sebagai berikut :
·
Untuk mengambil putusan tentang rancangan Undang-Undang
Dasar baru sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota konstituante harus hadir.
·
Rancangan tersebut diterima jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota yang hadir.
·
Rancangan yang telah diterima oleh konstituante
dikirimkan kepada Presiden untuk disahkan oleh pemerintah.
·
Pemerintah harus mengesahkan rancangan itu dengan segera
serta mengumumkan Undang-Undang Dasar itu dengan keluhuran.
Dalam kenyataannya konstituante
selama dua tahun dalam bersidang belum mampu menghasilkan suatu keputusan
tentang Undang-Undang Dasar yang baru.Hal ini dikarenakan dalam sidang
konstituante ,muncullah suatu usul untuk mengembalikan Piagam Jakarta dalam
pembukaan UUD baru. Oleh karena itu Presiden pada tanggal 22 april 1959 memberikan
pidatonya didepan siding Konstituante untuk
kembali kepada UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan suatu alasan bahwa
sidang Konstituante telah mengalami jalan buntu. Terutama setelah lebih dari
separuh anggota Konstituante menyatakan untuk tidak akan menghadiri sidang
lagi. Atas dasar kenyataan tersebut
maka Presiden mengeluarkan suatu dekrit yang didasarkan pada suatu hukum
darurat negara (Staatsnoodrecht). Hal ini menginggat keadaan ketata negaraan
yang membahayakan kesatuan, persatuan, keselamatan serta keutuhan bangsa
dan negara Repubik Indonesia.
Dekrit presiden 5 juli 1959 :
·
Menetapkan pembubaran konstituante.
·
Menetapkan Undang-Undang _dasar 1945 berlaku lagi
bagi segenap bangsa Indonesia serta tumpah darah Indonesia,terhitung mulai
hari tanggal penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1950.
·
Pembentukan majelis permusyawaratan rakyat sementara yang
terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta Dewan Agung
Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya.Dekrit itu diumumkan oleh Presiden dari Istana Merdeka
di hadapan rakyat pada tanggal 5 juli 1959, pada hari minggu pukul 17.00
Dekrit tersebut dimuat dalam keputusan Presiden No.150 tahun 1959 dan di
umumkan dalam lembaran Negara
Republik Indonesia no.75 tahun 1959.
B. Masa Orde Lama
Sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5
juli 1959 itu maka UUD 1945 berlaku kembali di Negara Republik Indonesia.
Sekalipun UUD 1945 secara yuridis formal sebagai
hukum dasar tertulis yang berlaku di Indonesia namun realisasi
ketatanegaraan Indonesia tidak melaksanakan makna dari UUD 1945 itu
sendiri.Sejak itu mulai berkuasa kekuasaan Orde Lama yang secara ideologis
banyak dipengaruhi oleh paham komunisme. Hal ini nampak adanya berbagai
macam penyimpangan ideologis yang dituangkan dalam berbagai bidang kebijaksanaan
dalam negara.
Dikukuhkannya
ideologi Nasakom, dipaksakannya doktrin Negara dalam keadaan revolusi. Oleh
karena revolusi adalah permanen maka Presiden sebagai Kepala Negara yang
sekaligus juga sebagai Pemimpin Besar Revolusi, diangkat menjadi Pemimpin
Besar Revolusi, sehingga Presiden masa jabatannya seumur
hidup.Penyimpangan ideologis maupun konstitusional ini berakibat pada
penyimpangan-penyimpangan konstitusional lainnya sebagai berikut,
1.
Demokrasi di Indonesia diarahkan menjadi demokrasi terpimpin,
yang dipimpin oleh
presiden, sehingga praktis bersifat otoriter.pada sebenarnya di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila
berazas-kan kerakyatan,sehingga seharusnya rakyatlah sebagai pemegang
serta asal mula kekuasaan negara, demikian juga sebagaimana yang tercantum
dalam UUD 1945.
2.
Oleh karena Presiden sebagai pemimpin besar revolusi maka
memiliki wewenang yang melebihi sebagaimana yang sudah di tentukan
oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mengeluarkan produk hukum yang
setingkat denganUndang-Undang tanpa melalui persetujuan DPR dalam bentuk
penetapanpresiden.
3.
Dalam tahun 1960, karena DPR tidak dapat
menyetujui rancangan pendapatan dan Belanja Negara yang di ajukan oleh
pemerintah. Kemudian presiden waktuitu membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan
kemudian membentuk DPR gotong royong. Hal ini jelas-jelas sebagai pelanggaran
konstitusional yaitukekuasaan eksekutif di atas kekuasaan legislatif.
4.
Pimpinan lembaga tertinggi dan tinggi negara dijadikan
menteri negara, yangberarti sebagai pembantu presiden.Selain
penyimpangan-penyimpangan tersebut masih banyak penyimpangan-penyimpangan
dalam pelaksanaan ketatanegaraan yang seharusnya berdasarkanpada UUD 1945.
Karena pelaksanaan yang inskonstitusional itulah maka berakibatpada
ketidak stabilan dalam bidang politik, ekonomi terutama
dalam bidangkeamanan. Puncak dari kekuasaan Orde Lama tersebut
ditandai denganpemberontakan G30S.PKI. syukur alhamdulillah pemberontakan
tersebut dapatdigagalkan oleh rakyat Indonesia terutama oleh generasi
muda.Dengan dipelopori oleh pemuda, pelajar, dan mahasiswa rakyat
IndIndonesiamenyampaikan Tritula (Tri Tuntutan Rakyat) yang meliputi,
·
a.Bubarkan PKI.
·
b.Bersihkan kabinet dari unsur-unsur KPI.
·
c.Turunkan harga/perbaikan ekonomi.Gelombang
gerakan rakyat semakin besar, sehingga presiden tidak mampulagi
mengembalikannya,
maka keluarlah surat perintah 11 maret 1966 yang
memberikan kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil
langkah-langkahdalam mengembalikan keamanan negara. Sejak peristiwa
inilah sejarahketatanegaraan Indonesia dikuasai oleh kekuasaan
Orde Baru (Darmodihardjo) 1979
C. Masa Orde Baru
Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto pada awalnya untuk
mengembalikankeadaan setelah pemberontakan PKI bertekat untuk mempelopori
pembangunannasional Indonesia sehingga orde baru juga sering di istilahkan
sebagai ordepembangunan. Untuk itu MPRS mengeluarkan berbagaimacam keputusan
pentingantara lain sebagai berikut:
1.
1.Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966 tentang kabinet
Ampera yang isinyamenyatakan agar presiden menugasi pengemban Super Semar,
JenderalSoeharto untuk segera membentuk kabinet Ampera.
2.
2.Tap MPRS No. XVII/MPRS/1966 yang dengan permintaan
maaf, menarikkembali pengangkatan pemimpin Besar Revolusi menjadi presiden
seumurhidup.
3.
3.Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPRGR
mengenaisumber tertib hukum republik Indonesia dan tata urutan perundang -undangan.
4.
4.Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 mengenai
penyederhanaan kepartaian,keormasan dan kekaryaan.
5.
5.Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran
partai komunisIndonesia dan pernyataan tentang partai tersebut sebagai
partai terlarang diseluruh wilayah Indonesia, dan larangan pada
setiap kegiatan untukmenyebar luaskan atau mengembangkan faham
ajarankomunisme/Marxisme, Leninisme.Pada saat itu bangsa Indonesia dalam
keadaan yang tidak menentu baik yangmenyangkut bidang politik, ekonomi maupun
keamanan. Dalam keadaan yangdemikian inilah pada bulan februari
1967 DPRGR mengeluarkan suatu resolusi yaitumeminta
MPR (S) agar mengadakan sidang istimewa pada bulan maret 1967. Sidangistimewa
tersebut mengambil suatu keputusan sebagai berikut.
·
Presiden Soekarno telah tidak dapat memenuhi tanggung
jawabankonstitusional dan tidak dapat menjalankan haluan dan putusan MPR
(S),sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
·
Sidang menetapkan berlakunya Tap No. XV/MPRS/1966
tentangpemilihan/penunjukan wakil presiden dan tata cara pengangkatan
pejabatpresiden dan mengangkat Jenderal Soeharto. Pengembangan Tap. No. 6 IX/MPRS/1966, sebagai pejabat presiden berdasarkan pasal 8 Undang-Undang
Dasar 1945 hingga dipilihnya presiden oleh MPR hasil pemilihanumum. Pada masa awal kekuasaan Orde Baru berupaya untuk memperbaiki
nasibbangsa dalam berbagai bidang antara lain dalam bidang politik,
ekonomi, soaial,budaya maupun keamanan. Dalam kaitan dengan itu di bidang
politikdilaksanakanlah pemilu yang dituangkan
dalam Undang-Undang No.15 tahun 1969tentangpemilu umum, Undang-Undang
No.16 tentang susunan dan kedudukanmajelis permusyawaratan rakyat. Dewan
perwakilan rakyat dan dewan pewalanrakyat daerah.Atas dasar ketentuan
undang-undangtersebut kemudian pemerintah OrdeBaru berhasil mengadakan pemilu
pertama. Dengan hasil pemilu pertama tersebutpemerintah bertekat untuk
memperbaiki nasip bangsa Indonesia. Pada awalnyabangsa Indonesia memang
merasakan atas perubahan peningkatan nasib bangsadalam berbagai bidang melalui
suatu program negara yang dituangkan dalam GBHNyang disebut pelita
(pembangunan lima tahun). Hal ini wajar dirasakan oleh bangsaIndonesia
karena sejak tahun 1945 setelah kemerdekaan nasib bangsa
Indonesiasenantiasa dalam kesulitan dan kemiskinan.Namun demikian lambat
laun program-program negara buakannyadiperuntukan kepada rakyat melainkan demi
kekuasaan. Mulailah ambisi kekuasaanorde baru menjalar keseluruh
sandi-sandi kehidupan ketatanegaraan Indonesia.Kekuasaan orde baru menjadi
otoriter namun seakan-akan dilaksanakan secarademokratis. Penafsiran dan
penuangan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 tidakdilaksanakan sesuai dengan
amanat sebagaimana tertuang dan terkandung dalamUndang-Undang Dasar
tersebut melainkan dimanipulasikan demi kekuasaan.Bahkan pancasila
pun diperalat demi legitimasi kekuasaan dan tindakan presiden.Hal ini
terbukti dengan adanya ketetapan MPR No. II/MPR/1978. Tentang P-4
yangdalam kenyataannya sebagai media untuk propaganda kekuasaan orde
baru.Realisasi UUD 1945 praktisi lebih banyak memberikan porsi atas kekuasaanpresiden.
Walupun sebenarnya UUD 1945 tidak mengamanatkan demikian. Bahkansecara
tidak langsung kekuasaan legislatif di bawah kekuasaan presiden.
Hal inisecara politis dituangkan dalam mekanisme peraturan
perundang-undanganterutama yang menyangkut pemilihan, pengangkatan serta
susunan keanggotaanMPR, DPR, DPRD sera pelaksanaan pemilu. Praktek ini telah
dilaksanakan olehpenguasa orde baru yang di tuangkan kedalam peraturan
perundang-undangansebagai berikut, UU. Tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR,
dan DPRD (UUNo.16/1969 jis UU No.5/1975 dan UU. No.2/1985). UU
tentang partai politik dangolongan karya (UU No.3/1975.jo. UU.
No.3/1985). UU. Tentang pemilihan umum(UU No.15/1969 jis UU.No.4/1975.
UU. No.2/1980, dan UU. No.1/1985).Dengan UU.
Politik sebagaimana tersebut di atas maka praktisi secara politiskekuasaan
legislatif di bawah presiden. Terlebih lagi oleh karena sistem politik
yangdemikian maka hak asasi rakyat dibatasi bahkan di tekan demi kekuasaan,
sehinggaamanat sebagaimana tertuang dalam pasal28 UUD 1945, tidak di
realisasikan secarakonsekuen. Oleh karena kekuasaan politik orde baru di
bawah Soeharto semakinsulit untuk dikontrol. Kemudian tatkala terjadi
krisis ekonomi khususnya di AsiaTenggara,
maka di Indonesia krisis ekonomi tersebut berkembang menjadi krisiskepercayaan
berikutnya menjalar kepada krisis politik. Atas dasar
kenyataanpenyimpanganketatanegara secara politis tersebut maka generasi muda di
bawahpelopor garda depan mahasiswa mengadakan gerakan reformasi
untukmengembalikan dan menata negara ke arah tetenan negara yang demokratis
D. Masa Reformasi
Kekuasaan
Orde Baru di bawah Soeharto sampai tahun 1998 membawaketatanegaraan Indonesia
tidak mengamanatkan nilai-nilai demokrasi sebagaimanayang tergantung dalam
Pancasila yang mendasarkan pada kerakyatan didimanarakyat memiliki kekuasaan
tertinggi dalam negara, bahkan juga sebenarnya jugatidak mencerminkan
pelaksanaan demokrasi atas dasarnorma-norma pasal-pasalUUD 1945.
Praktek kenegaraan dijangkiti penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN).
Keadaan yang demikian ini membawa rakyat Indonesia semakin menderita.Terutama
karena adanya badai krisis ekonomi dunia yang juga melanda Indonesiamaka
praktisi GBHN 1998 pada PJP II pelita ketujuh tidak dapat
dilaksanakan.Ekonomi Indonesia hancur. Sektor riil ekonomi macet,
PHK, pengangguran meningkat tajam sehingga terjadilah krisi kepercayaan
dan krisis politik. Atiklimaks dari keadaan tersebut, timbullah berbagai
gerakan masyarakatyang dipelopori oleh generasi muda terutama mahasiswa sebagai sesuatu
gerakanmoral yang
memiliki kekuatan yang luar biasa yang menuntut adanya reformasi disegala bidang kehidupan
negara terutama bidang politik, ekonomi dan hukum .Awal keberhasilan gerakan
reformasi tersebut adalah ditandai denganmundurnya presiden Soeharto dari singgasana kepresidenan dan
diganti oleh wakilpresiden Prof. Dr. Bj. Habibie pada tanggal 21 mei 1998. Pemerintahan Habibie inilahyang merupakan pemerintahan
transisi yang akan membawa bangsa Indonesia untuk melakukan reformasi secara
menyeluruh, terutama menata ketatanegaraanIndonesia sesuai dengan UUD 1945.Bangsa indnesia menilai bahwa
penyimpangan atas
makna UUD 1945 yangtelah dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru selain karena moral penguasa
negara,juga terdapat
berbagai kelemahan yang tergantung dalam beberapa pasal UUD1945. Oleh karena
itu selain melakukan reformasidalam bidang politik yang harusmelalui suatu
mekanisme peraturan perundang-undangan juga dikarenakan terdapatbebrapa pasl
UUD 1945 yang mudah di interpretsi secara ganda (multiinterpretable), sehingga bangsa
Indonesia merasa perlu untuk mengadakanamandemen terhadap beberapa pasal dalam UUD
1945.Berbagai macam produk peraturan perundang-undangan yang telahdihasilkan dalam reformasi hukum
antara lain UU. Politik Tahun 1999, yaitu UU. No.2tahun 1999, tentang partai politik, UU. No.3 tahun 1999, tentang pemilihan umumdan UU. No. 4 tahun 1999 tentang susunan dan
kedudukan MPR, DPR, dan DPRD; UUotonomi
daerah, yaitu meliputi UU. No.25 tahun 1999. Tentang pemerintahandaerah, UU.
No.25 tahun 1999, tentang perimbangan keuangan antar
pemerintahanpusat dan daerah dan UU. No.28 tahun 1999 tentang
penyelenggaraan negara yangbersih dan bebas dari KKN. Atas dasar hasil
reformasi tersebut bangsa Indonesiatelah mampu mengadakan pemilu pada tahun
1999, yang kemudian menghasilkanMPR, DPR, dan DPRD yang benar-benar merupakan
hasil aspirasi rakyat
secara demokratis
2. Penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah orde lama :
Orde lama
merupakan konsep yang biasa dipergunakan untuk menyebut suatu periode pemerintahan
yang ditandai dengan berbagai penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Kegagalan konstituante dalam merumuskan undang – undang dasar baru dan
ketidakmampuan menembus jalan buntu untuk kembali ke UUD 1945, telah mendoronng
Presiden soekarno pada tanggal 5 juli mengeluarkan “Dekrit Presiden”. Tindak
lanjut dari dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 adalah pembentukn cabinet baru
yang diberi nama Kabinet Karya. Dalam prakteknya (atau masa Orde Lama), lembaga
– lembaga Negara yang ada belum dibentuk berdasarkan UUD 1945sehingga sifatnya
masih sementara. Dalam masa ini, Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif
dan pemegang kekuasaan legislative (bersama – sama dengan DPRGR) telah
menggunakan kekuasaannya dengan tidak semestinya. Penyimpangan terhadap
Pancasila dan UUD 1945 terus berlangsung. Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963
tentang pengangkatan presiden seumur hidup jelas bertentangan dengan UUD 1945.
pendek kata, periode pemerintahan antara tahun 1959-1965 ditandai oleh berbagai
penyelewengan wewenang dan penyimpangan tarhadap pancasila dan UUD 1945
sehingga disebut sebagai masa orde lama. Hampir semua kebijaksanaan yang
dikeluarkan pemerintah sangat menguntungkan PKI.
Adapun penyimpangan lainnya :
1.
Kekuasaan tunggal,
2. Terlalu banyak pembangunan fisik tanpa pembangunan mental masyarakat,
3. Terlalu dekat dengan komunisme,
4. Terlalu berambisi menyatukan nasionalisme agama dan komunis yang notabene amat bertentangan antara agama dan komunis,
5. Banyak hak rakyat yang terabaikan,
6. Inflasi yang terlalu besar,
2. Terlalu banyak pembangunan fisik tanpa pembangunan mental masyarakat,
3. Terlalu dekat dengan komunisme,
4. Terlalu berambisi menyatukan nasionalisme agama dan komunis yang notabene amat bertentangan antara agama dan komunis,
5. Banyak hak rakyat yang terabaikan,
6. Inflasi yang terlalu besar,
7. MPRS
mengangkat ir.soekarno sbg presiden seumur hidup,
B. Penyimpangan ideologis, konsepsi pancasila berubah mjd nasakom (nasionalis, agama, komunis),
B. Penyimpangan ideologis, konsepsi pancasila berubah mjd nasakom (nasionalis, agama, komunis),
9. Kaburnya
politik luar negeri yang bebas aktif mjd "politik poros-porosan"
(mengakibatkan indo keluar dr pbb),
10. DPR hasil pmlu 1955 dibubarkan presiden,
11. Hak budget DPR tidak brjln lagi stlh thn 1960,
10. DPR hasil pmlu 1955 dibubarkan presiden,
11. Hak budget DPR tidak brjln lagi stlh thn 1960,
3.Penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah orde baru :
·
pemilihan umum yang tidak jujur
·
monoloyalitas,pengekangan kebebasan berpolitik bagi pegawai
negri sipil untuk mendukung partai politik ttt
·
interpensi pemerintahan terhadap lembaga peradilan
·
pengekangan kebebasan mengemukakan pendapat (penculikan
aktivis)
·
format politik yang tidak demokratis
·
maraknya praktik kkn
·
pembatasan partai politik
·
kebebasan pers
Norma-Norma
Demokrasi, antara lain :
a. Adanya
kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat,
bangsa maupun terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
c. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bersama.
d. Mengakui perbedaan individu, kelompok, ras suku, agama, karena merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
e. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku, dan agama.
f. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang beradab.
g. Menjunjung tinggi atas masyarakat sebagai moral kemanusiaan yang beradb.
h. Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar tercapai tujuan bersama.
b. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
c. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bersama.
d. Mengakui perbedaan individu, kelompok, ras suku, agama, karena merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
e. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku, dan agama.
f. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang beradab.
g. Menjunjung tinggi atas masyarakat sebagai moral kemanusiaan yang beradb.
h. Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar tercapai tujuan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar