ads head

Advertisement

Minggu, 14 Januari 2018

Makalah Perbandingan sistem pemerintahan antara indonesia dengan Malaisya dan filipina

BAB I

Pendahuluan


A.  Latar Belakang Masalah
    Sebuah sistem pemerintahan dibuat demi terselenggaranya pemerintahan negara yang mampu mewujudkan tujuan sebuah bangsa, yaitu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Untuk itulah, pemerintah bertugas mengatur dan mengarahkan kehidupan bersama dengan cara membuat hukum, melaksanakan dan menegakkannya, serta melakukan upaya-upaya lain demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.
    Dalam kenyataan, tidak setiap sistem pemerintahan  dapat berjalan sesuai harapan itu. Masalahnya mungkin terletak pada pengaturan sistem pemerintahan yang belum sempurna atau lengkap.Namun kemungkinan pula penyebabnya adalah ketidakmampuan para pejabat dalam melaksanakan sistem itu, atau kesengajaan pejabat pemerintah menyalahgunakan wewenang.dilain pihak, mungkin pula rakyat sendiri memang tidak siap mendukung sistem pemerintahan yang berlaku.
    Satu hal yang harus di ingat adalah bahwa pelaksanaan sebuah sistem pemerintahan tidak berlangsung dalam ruang kosong. Pelaksanaan sistem pemerintahan dalam suatu negara sangat dipengaruhi antara lain oleh: (a) komitmen elite politik terhadap sistem politik yang hendak diwujudkan; (b) sistem kepartaian yang telah berkembang di negara yang telah bersangkutan  (c) tradisi politik yang telah berkembang dinegara yang telah bersangkutan dan (d) budaya politik dominan dimasyarakat yang bersangkutan.

B.Rumusan Masalah
1.     Bagaimana sistem pemerintahan, bentuk Negara, dan bentuk pemerintahan Negara Malaysia?
2.    Bagaimana sistem pemerintahan, bentuk Negara, dan bentuk pemerintahan Negara Filiphina?
3.    Bagaimana sistem pemerintahan, bentuk Negara, dan bentuk pemerintahan Negara Indonesia?
4.    Dimana letak perbandingannya?

C.Tujuan Penulisan
1.     Mengetahui sistem pemerintahan, bentu Negara, dan bentuk pemerintahan pada tiga Negara, yaitu Malaysia, Filiphina, dan Indonesia.
2.    Membandingkan ketiga Negara tersebut dalam hal sistem pemerintahan, bentuk pemerintahan, dan bentuk Negara.
3.    Dapat menganalisis berbagai sistem pemerintahan, bentuk pemerintahan, dan bentuk Negara yang ada.

D. Manfaat Penulisan
1.     Menambah wawasan pengetahuan mengenai sistem pemerintahan, bentuk pemerintahan, dan bentuk negara di berbagai negara di dunia
2.    Dapat mencari persamaan dan perbedaan dari negara-negara yang ada mengenai hal tersebut.
3.    Dan lain-lain.

BAB II

Landasan Teori dan Hipotesis

A.Landasan Teori
        Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislaif. Dengan demikian, sistem pemerintahan menggambarkan adanya lembaga-lembaga Negara, hubungan antar lembaga Negara, dan bekerjanya lembaga Negara dalam mencapai tujuan pemerintahan Negara yang bersangkutan.
        Bentuk Negara, adalah pengelompokkan Negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan (secara resmi) antar berbagai tingkat pemerintahan suatu negara. Berdasarkan kriteria itu, kita dapat membedakan bentuk Negara dalam tiga kategori; yaitu kesatuan, federasi, dan konfiderasi. Namun, saat ini kita hanya membahas negara kesatuan dan federasi. Negara Federasi/serikat adalah negara yang kekuasaannya secara formal dibagi menjadi dua, sebagian menjadi kekuasaan pemerintah pusat federal dan sebagian menjadi kekuasaan pemerintah negara bagian, dan baik pemerintah pusat federal maupun pemerintah negara bagian itu sama-sama berdaulat atas kekuasaan masing-masing.
        Bentuk pemerintahan adalah pengelompokan negara berdasarkan letak kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara. Berdasarkan kriteria itu, secara tradisional para pakar membedakan adanya negara monarki, aristokrasi, dan demokrasi. Monarki adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan seorang penguasa tunggal, yaitu raja/ratu. Aristorkasi adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan satu lembaga kecil yang terdiri atas sekelompok orang/sekelompok elite yang memiliki hak istimewa. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan semua warga negara.
        Aristoteles memilah bentuk pemerintahan berdasarkan dua ukuran,yaitu: (a) ditangan siapakah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada. (b) untuk siapa kekuasaan negara itu digunakan.
    Menurut Aristoteles, ada 6 kemungkinan bentuk pemerintahan,yaitu sebagai berikut.
        Monarki yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan satu orang, yang memerintah untuk kepentingan rakyat.
        Tirani yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan satu orang yang memerintah untuk kepentingan dirinya sendiri.
        Aristokrasi yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara yang tertinggi ada ditangan elite, yang memerintah untuk kepentingan rakyat.
        Oligarki yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan sekelompok elite, yang memerintah untuk kepentingan kelompok penguasa itu sendiri.
        Politi yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara yang tertinggi ada ditangan rakyat yang pemerintahannya untuk kepentingan rakyat.
        Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan negara yang tertinggi ada ditangan rakyat,namun pemerintahannya hanya untuk kepentingan penguasa.

B.Hipotesis
        Berdasarkan materi dan teori yang ada, kami menyimpulkan pada setiap negara tidak ada sistem pemerintahan, bentuk pemerintahan, dan bentuk negara yang berbeda. Meskipun ada, namun dapat dipastikan tidak terlalu persis antara satu negara dengan negara lainnya.

BAB III

Metodologi Teknik Penelitian


A.Setting Penelitian
1.     Waktu penelitian
Dilakukan dalam waktu 4 hari, dari tanggal 30 November sampai tanggal 4 Desember 2012. Waktu pengerjaan dilakukan dalam waktu 2 hari, dari tanggal 5 Desember sampai tanggal 6 Desember 2012.
2.    Tempat penelitian
Dilakukan di rumah masing-masing, yaitu rumah Aulia Tri Aryani, Dina Mariyana, Dian Ratna Fuedsi, Della Eka Putri, Wulan Sulistyowati, Prisda Faradina, dan Nico Frans Permadi.
3.    Tempat penyusunan
Dilakukan di rumah Aulia Tri Aryani dalam waktu satu setengah jam dan di sekolah dalam waktu dua jam.

B.Sumber Penelitian
    Yaitu sistem pemerintahan, bentuk pemerintahan, dan bentuk Negara Malaysia, Filiphina, dan Indonesia.

C.Sumber Data
        Berasal dari internet, buku sumber paket dan Lembar Kerja Siswa mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.

D.Teknik dan Alat Pengumpulan Data
1.     Melakukan pencarian atau searching di internet dan buku sumber mengenai sistem pemerintahan, bentuk pemerintahan, dan bentuk negara malaysia, filiphina, dan indonesia.
2.    Alat pegumpulan data memakai koneksi jaringan internet, laptop, buku sumber, dan PC.

E.Alat dan Bahan
1.     Alat :
a.    Akses internet
b.    Laptop
c.    PC
d.    Buku sumber paket dan Lembar Kerja Siswa Pendidikan Kewarganegaraan

2.    Bahan :
Data dan informasi mengenai Negara Malaysia , Filipina dan Indonesia.

F.Cara Kerja
1.     Pengumpulan data
2.    Pemilihan data
3.    Penyusunan karya tulis
4.    Pengeditan
5.    Finishing

BAB IV

Hasil Penelitian dan Pembahasan

A.      Negara Malaysia
1.Sistem Pemerintahan
        Sistem pemerintahan yang dianut oleh Malaysia adalah sistem parlementer.Sistem parlementer yang dipakai oleh Malaysia bermodelkan sistem parlementer Westminster, yang merupakan warisan Penguasa Kolonial Britania. Tetapi apabila melihat prakteknya , kekuasaan lebih terpusat di eksekutif daripada di legislatif, dan yudikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah selama zaman Mahathir, kekuasaan yudikatif itu dibagikan antara pemerintah persekutuan dan pemerintah negara bagian. Dalam system pemerintahan Malaysia yang menjadi kepala pemerintahan adalah seorang perdana menteri.
        Sistem politik Malaysia dapat dikatakan demokrasi, hal ini dapat dilihat dari adanya pembagian kekuasaan dan adanya pelaksanaan pemilu meskipun kalau dilihat lebih dalam tidak begitu demokratis karena tidak jurdil. Di Malaysia, seperti kebanyakan Negara lainnya kekuasaan Negara terdiri dari badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
1.aKekuasaan eksekutif
    a. Perdana menteri sebagai kepala pemerintahan
    b. Raja/ Sultan Yang di-Pertuan Agung sebagai kepala Negara
    c. Perdana menteri merupakan anggota dewan rendah (Dewan
Rakyat), yang direstui Yang di-Pertuan Agong dan mendapat  dukungan mayoritas parlemen
d.    Kabinet dipilih dari anggota Dewan rakyat dan Dewan Negara yang merupakan anggota parlemen

    1.bKekuasaan legislatif
a.    menggunakan sistem bikameral yang terdiri dari senat (Dewan Negara) dan House of Representatives  (Dewan Rakyat).
b.    Parlemen di tingkatan persekutuan, masing-masing negara bagian memiliki dewan legislatif unikameral (Dewan Undangan Negeri) yang para anggotanya dipilih dari daerah-daerah pemilihan beranggota-tunggal.
c.    Senat ditunjuk oleh pemimpin tertinggi sementara 26 lainnya ditunjuk oleh badan pembuat UU di negara bagian.
d.    Anggota HoR dipilih melalui popular vote untuk masa jabatan selama 5 tahun.

1.cKekuasaan Yudikatif
a. Hakim pengadilan Federal ditunjuk oleh pemimpin tertinggi dengan
nasehat perdana menteri.
b. Hakim adalah orang yang paling penting yang memiliki kekuasaan
untuk menyatakan tindakan parlemen adalah inkonstitusional dan
ultra vires sesuai dengan kewajiban Konstitusi dan pemahaman
mereka tentang hukum
   
2.Bentuk Pemerintahan
        Bentuk pemerintahan Malaysia adalah monarki konstitusional, yaitu berupa Negara kerajaan yang diatur oleh konstitusional.Dimana kepala negaranya merupakan seorang raja yang disebut dengan Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia). Yang di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh sembilan Sultan Negeri-Negeri Malaya, untuk menjabat selama lima tahun secara bergiliran; empat pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan .

3.Bentuk Negara
        Malaysia merupakan Negara yang berbentuk federasi.Dimana Malaysia terdiri dari tiga belas negara bagian dan tiga wilayah persekutuan yaitu persekutuan Kuala Lumpur, Labuan Island dan Putrajaya sebagai wilayah administratif federal.Setiap Negara bagian memiliki majelis, dan pemerintah negara bagian dipimpin oleh kepala menteri (chief minister) dimana kepala menteri di tiap negara bagian diangkat oleh majelis negara bagian.
           Dalam Negara federal seperti Malaysia maka ada kekuasaan federal dan ada kekuasaan Negara bagian.Soal-soal yang menyangkut negra dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan federal.Dalam hal tertentu misalnya mengadakan perjanjian internasional atau mencetak uang, pemerintah federal bebas dari Negara bagian dan dalam bidang itupemerintah federal mempunyai kekusaan yang tertinggi.Tetapi, untuk soal yang menyangkut Negara bagian belaka dan tidak termasuk kepentingan nasional, diserahkan kepada kekuasaan Negara-negara bagian. Jadi, dalam soal-soal semacam itu pemerintah Negara bagian bebas dari pemerintah federal misalnya, soal kebudayaan, kesehatan pendidikan .

B.       Negara Filiphina
1.Sistem Pemerintahan
        Filipina merupakan negara kepulauan yang sistem pemerintahannya berbentuk republik.  Presiden berfungsi sebagai kepala negara, kepala  pemerintahan, dan Panglima Tertinggi angkatan bersenjata. Presiden dipilih dalam  pemilu untuk masa jabatan 6 tahun, dan memilih dan mengepalai kabinet. Bentuk negara kesatuan dan sistem pemerintahan presidensil.
        1.aKekuasaan eksekutif
            a.  Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
            b. Bertugas mengawasi penegakan hukum untuk memelihara
perdamaian umum dan ketertiban umum
c. Di pilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan enam
tahun

        1.bKekuasaan legislatif
            a. Kongres terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan, di pilih
melalui pemilu.
            b. Senat menjabat selama enam tahun, dan berjumlah 24
orang.
c. Dewan Perwakilan, berjumlah kurang dari 250 orang, dan
menjabat selama 3 tahun.
    d. Kongres membuat undang-undang.

1.c Kekuasaan yudikatif
    a. Dilaksanakan oleh Mahkamah Agung
    b. Kepala MA dan 14 Hakim Agung di pilih oleh presiden
    c. Memiliki tugas mengawasi persolan administratif pada
peradilan
d. Berhak menurunkan dan memberikan sanksi kepada hakim
peradilan yang lebih rendah

2.Bentuk Pemerintahan
    Bentuk pemerintahannya yaitu kesatuan, dengan beberapa propinsi atau wilayah.

3.Bentuk Negara
        Bentuk pemerintahannya yaitu republik, dan menganut sistem presidensial.

C.       Negara Indonesia
1.Sistem Pemerintahan
    Sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial, dan tidak murni menganut Trias Politica, karena selain kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif, masih ada eksaminatif dan inspeksi (BPK). Untuk menentukan wakil-wakil rakyat di legislatif serta kepala pemerintah dan wakilnya di bentuk lembaga independen pemilihan umum, baik di tingkat pusat atau Negara, dan kabupaten atau kota.
        1.a Kekuasaan eksekutif
            a. dilaksanakan oleh seorang presiden
            b. selain kepala Negara,juga kepala pemerintah
            c. presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat melalui
            pemilu, bukan dari partai pemenang
            d. presiden berhak memilih kabinet nya.
            e. menyetujui RUU

1.bKekuasaan legislatif
    a. dilaksanakan oleh DPR/DPD, yaitu sebagai berikut;
        1.) mengawasi jalanya pemerintahan.
        2.) mengajukan RUU
    b. DPR dapat menyetujui dan menolak perjanjian internasional        c. angota MPR mengangkat dan memberhentikan presiden dan
wakilnya sesuai pengawasan rakyak dan berbagai
kelembagaan

1.cKekuasaan yudikatif
a. di laksanakan oleh MA (Mahkamah Agung)
b. ketua MA di pilih oleh para hakim agung dan hakim agung d
usulkan oleh KY (Komisi Yudisial)   
c. MA memiliki wewenang kasasi final dalam suatu perkara.
d. MA berwenang membatalkan atau menyatakan tidak sah
keputusan hakim yang tidak sesuai UUD.
e. MK berhak mereview UU

2.  Bentuk Pemerintahan
        Indonesia menganut bentuk pemerintahan Republik Konstitusional, merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden.Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD atau konstitusi. Presiden Republik Indonesia  memegang  kekuasaan  sebagai  kepala  negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan  pada Pasal 4 Ayat 1 yang  berbunyi, “Presiden  Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan  menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, sistem  pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif

3.  Bentuk Negara
        Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah  negara kesatuan (desentralis) yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah  kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.

BAB V

Kesimpulan


    Sistem pemerintahan, bentuk pemerintahan, dan bentuk negara antara satu negara dengan negara lainnya sangat berbeda. Meskipun negara-negara tersebut saling berdekatan, namun tidaklah sama. Banyak hal dan faktor yang melatarbelakangi hal tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan ada negara yang memiliki sistem yang sama meskipun tidak sama persis.
    Dengan membandingkan negara Indonesia, Malaysia, dan Filiphina, kita dapat menarik kesimpulan bahwa negara tersebut memiliki banyak perbedaan dan persamaan mengenai hal tersebut.Namun, jangan sampai perbedaan tersebut dapat merusak hubungan negara-negara tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Suteng, Bambang. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga.
Soewito. 2007. Lembar Kerja Siswa Pendidikan Kewarganegaraan. Solo:Tri Jaya Utama
Google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

iklan