BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar BelakangPembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar.”Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.
Para pemikir politik mendefinisikan demokrasi dengan pendapat yang berbeda-beda, hal tersebut bisa dikategorikan dalam tiga kelompok, yaitu; kelompok pertama menyatakan bahwa demokrasi merupakan sebuah bentuk pemerintahan umum, kelompok kedua menganggap konsep demokrasi secara luas dan mencari jangkauan untuk memperpanjang bidang ekonomi dan juga sosial.Sedangkan kelompok yang terakhir memegang bahwa demokrasi adalah filsafat kehidupan, dimana menekankan martabat manusia dan memandang semua kehendak individu. Berikut ini akan dijelaskan tentang demokrasi yang mana mengarah kepada pendapat kelompok pertama dari para pemikir politik, yaitu :
- Pemerintahan rakyat.
Bisa dikatakan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana rakyat memiliki kekuatan penuh didalam politik, baik secara langsung maupun melalui representatif.Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.Seely mendefinisikan bahwa demokrasi adalah pemerintahan bersama.
- Pemerintahan khalayak ramai.
Menurut pemikir jurusan demokrasi bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang besara atau khalayak ramai.Dicey mendefinisikan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, dimana badan yang memerintah didalamnya adalah pergeseran komparatif yang besar dari seluruh populasi.Bryce dalam tulisannya “Kata demokrasi telah dipakai semenjak masanya Herodotus.Untuk menunjukkan bahwa bentuk pemerintahannya terdapat para penguasa yang memiliki kekuatan tetap dan secara legal, tetapi kekuasaan tersebut tidak dipegang oleh kelompok khusus atau oknum- oknum lainnya.Akan tetapi dipegang oleh seluruh komunitas secara keseluruhan.”
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Pemerintahan Negara RINegara Indonesia salah satu Negara yang berada diAsia Tenggara, dan menjadi salah satu perintis pelopor, dan pendiri berdirinya ASEAN.Letak geografis Indonesia yang berada diantara dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Atlantik, serta diapit oleh dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia.
Menurut Pasal 1 ayat 1, Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan berada ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD. Sistem pemerintahannya yaitu Negara berdasarkan hukum (rechsstaat).Dengan kata lain, penyelenggara pemerintahan tidak berdasarkan pada kekuasaan lain (machssat.Dengan berlandaskan pada hukum ini, maka Indonesia bukan Negara yang bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas).Semenjak lahirnya reformasi pada akhir tahun 1997, bangsa dan Negara Indonesia telah terjadi perubahan system pemerintahan Indonesia, yaitu dari pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralisasi atau otonomi daerah.
Berikut ini adalah beberapa alat penyelenggara Negara yang ada di Indonesia yang menjadi penentu keberhasilan Negara Indonesia dalam membangun dan menciptakan tujuan Negara yang dikehendaki berdasarkan UUD 1945.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Berdasarkan naskah asli UUD 1945 dinyatakan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan kata lain MPR adalah penyelenggara dan pemegang kedaulatan rakyat. MPR dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan Negara (Vertretung sorgan des Willems des Staat volkes). Akan tetapi setelah dilakukan Amandemen terhadap UUD 1945, maka bunyi Pasal 1 ayat (2) tersebut menjadi“ Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Jadi setelah dilakukan Amandemen kedaulatan murni berada ditangan rakyat yang ketentuan lebih lanjut diatur di dalam Undang-undang. Sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang di pilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Keanggotaan MPR ini di resmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU SUSDUK MPR). Masa jabat keanggotaan MPR adalah lim atahun dan akan berakhir pada saat keanggotaan MPR yang baru mengucapkan sumpah atau janjinya. Dalam struktur kepemimpinan dalam Majslis Permusyawaratan Rakyat, MPR terdiri dari satu orang pimpinan dan tiga orang wakil ketua yang terdiri dari unsure DPR dan DPD yang dipilih dari anggota dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR. Menurut Pasal 7 UU SUSDUK MPR, jika pimpinan MPR belum terbentuk, maka pimpinan siding dipimpin oleh pemimpin sementara MPR, yaitu ketua DPR, ketua DPD dan satu wakil ketua sementara MPR. Apa bila ketua DPR dan DPD berhalangan maka dapat digantikan oleh wakil ketua DPR dan wakil ketua DPD. Peresmian sebagai ketua MPR sementara ini dilakukan melalui Keputusan MPR. Majelis Permusyawaratan Rakyat menurut Pasal 2 UUD 1945, bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun. Dengan kata lain jika dimungkinkan atau dipandang perlu, maka selama lima tahun itu majelis dapat melakukan persidangan lebih dari satu kali.
2.Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.Dalam melaksanakan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden.Sebelum tahun 2004, presiden di Indonesia dipilih oleh MPR.Sedangkan pasca 2004 presiden Republik Indoneisa dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia.Jika terjadi suara berimbang, maka pemilihan presiden pada dilanjutkan pada putaran kedua.Dan yang dalam pemilihan kedua ini merupakan pemilihan saringan untuk menentukan calon pasangan presiden.Apabila terjadi persamaan atau perimbangan suara, maka keputusan dapat diambil oleh MPR melalui musyawarah dengan pengambilan suara terbanyak.
Berdasarkan hasil amandemen UUD 1945, diberikan sejumlah kekuasaan dan kewenangan kepada presiden tanpa harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Adapun kekuasaan dan kewenangan Presiden adalah sebagai berikut. 1) Menjalankan kekuasaan pemerintahan, 2) Mengajukan RUU kepada DPR, 3) Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan suatu undang-undang, 4) Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, danAU 5) Mengangkat konsul 6) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan 7) Memeberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, 8) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, 9) Mengangkat dan memberhentikan menteri, 10) Menetapkan peraturan pemerintah penganti undang-undang (perpu). Sementara itu, kekuasaan dan kewenagan presiden yang harus mendapat persetujuan DPR adalah sebagai berikut. 1) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain, 2) Mengangkat duta, 3) Menerima duta dari Negara lain, 4) Memberikan amnesty dan abolisi, 5) Tidak dapat memberhentikan atau membekukan DPR Menurut UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden.
Bahwa seorang calon presiden dan wakil presiden harus memiliki syarat-syarat khusus, yaitu: 1) Bertaqwa kepada TuhanYang Maha Esa, 2) WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah berkewarga negaraan lain atas kehendaknya sendiri, 3) Tidak pernah menghianati Negara, 4) Mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai seorang presiden, 5) Bertempat tinggal di wilayah NKRI, 6) Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang meyelidiki kekayaan pejabat, 7) Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara, 8) Tidak sedang dinyatakan pailit yang dinyatakan oleh pengadilan, 9) Tidak pernah melakukan perbuatan tercelah, 10) Terdaftar sebagai pemilih, 11) Memiliki nomor pokok wajib pajak, dan melaksanakan wajib pajak selama 5 tahun terakhir, 12) Memiliki dafta rriwayat hidup, 13) Belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, 14) Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi, 15) Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindakan maker berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, 16) Berusia sekuarang-kurangnya 35 tahun, 17) Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat, 18) Bukan bekas organisasi terlarang PKI, organisasi massa atau terlibat langsung dalam G30S/PKI, 19) Tidak pernah di jatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih Setelah amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden tidakl agi dipilih oleh MPR, melainkand ipilih langsung oleh rakyat.
Prinsip-prinsip pemilihan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6A ayay (1) sampai ayat (5).Yang secara jelas adalah sebagai berikut. 1) Presiden dan wakil presiden sebagai suatu pasangan dipilih langung oleh rakyat, 2) Pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik, 3) Presiden dan wakil presiden terpilih apa bila: a) mendapat suara lebih dari 50 % b) dari 50 % suara tersebut sedikitnya terdiri atas 20 % di setiap provinsi yang tersebar lebih setengah dari jumlah provinsi, 4) apa bila tidak ada calon yang memenuhi poin c, maka : a) dua calon pasangan presiden dan wakil presiden yang mendapa suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat. b) calon pasangan presiden dan wakil presiden terpilih adalah yang mendapat suara paling banyak, 5) pasangan presiden dan wakil presiden terpilih di lantik oleh MPR Selain dari ketentuan diatas, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR massa jabatannya apa bila presiden dan wakil presiden melakukan: 1) pelanggaran hukum, yang berupa a) penghianatan terhadap Negara b) korupsi c) penyuapan d) tindak pidana berat lainya, 2) melakukan perbuatan tercelah, 3) terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
Sedangkan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam massa jabatannya, MPR harus menerima usulan dari DPR dengan mekanisme kerja sebagai berikut. 1) DPR menganggap atau menuduh presiden melanggar hukum, 2) Tuduhan DPR diajukan kepada Mahkamah Konstitusi, 3) Tuduhan DPR dapat diajukan pada MK apabila didukung oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota DPR yang hadir dan batas kuota hadir adalah dua pertiga anggota DPR 4) MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan tuduhan DPR paling lama 90 hari, 5) Apabila MK memutuskan presiden dan wakil presiden bersalah, maka DPR mengusulkan MPR untuk menyelenggarakan siding paripurna, 6) MPR wajib menyelenggarakan siding paripurna paling lambat selama 30 hari, 7) Presiden diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan, 8) Keputusan MPR memberhentikan prresiden dan wakil presiden diambil dalam rapat paripurna dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR dan disetujui dua perempat anggota yang hadir.
Akan tetapi apa bila presiden mangkat, atau berhenti karena tidak dapat melakukan kewajibannya dalam massa jabatannya, maka harus dilakukan seperti ketentuan berikut ini. 1) Digantikan oleh wakil presiden sampai habis massa jabatannya, 2) Jika terjadi kekosongan wakil presiden, MPR memilih wakil presiden dari dua calon untuk diangkat menjadi presiden, 3) Apa bila presiden dan wakil presiden secara bersamaan mangkat, berhenti, atau diberhentikan, maka tugas kepresidenan dijabat oleh menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama-sama paling lama satu bulan, 4) Setelah itu MPR memilih presiden dan wakil presiden dari dua calon pasangan yang diajukan partai politik, 5) Dua pasangan calon tersebut berasal dari calon yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilihan sebelumnya Dengan mencermati sejumlah pasal-pasal dalam UUD 1945 ini, maka dapat dikemukakan bahwa kekuasaan presiden harus dibatasi oleh sebagai peraturan atau mekanisme tertentu. Dengan demikian, maka pernyataan ini lah yang dimaksud dengan Negara Indonesia yang bercita-cita untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa sebagai Negara demokratis.
3.Pemerintahan Daerah
Indonesia adalah Negara nusantara atau Negara kepulauan, memiliki sejumlah hambatan dan masalah, khususnya jika dikaitkan dengan luas wilayah dan jarak geografis yang tidak mudah dijangkau.Oleh karena itu, pasca reformasi pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Otonomi Daerah.Hingga akhir tahun 2005 di Indonesia telah berdiri sebanyak 32 provinsi. Hal ini berbeda jauh dengan kondisiI ndonesia sebelum reformasi, dimana negara Indonesia terdiri dari 27 provinsi yang kemudian menjadi 26 provinsi karena provinsi Timor-Timur memisahkan diri menjadi Negara Republik Timor Leste akibat diberlakukannya Undang-undang referendum yang berujung jajak pendapat. Indonesia dibagi menjadi beberapa provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kewenagan untuk mengatur sendiri pemerintahannya. Pada tingkat pemerintahan daerah ini, dibentuk pula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
B. Sistem Pemerintahan Negara Australia
Sistem pemerintahan Australia merupakan sistem yang kompleks.Dimana lembaga-lembaga pentingnya merupakan paduan elemen-elemen tradisi dan model pemerintahan Inggris dan Amerika Serikat seperti Sistem penyelenggaraan pemerintahan Inggris dengan Majelis Perwakilan Rendah, praktek pemerintahan Amerika Serikat dengan senat federal.Undang-Undang Dasar Australia berisi ciri-ciri penting sistem pemerintahan Australia.Pembagian kekuasaan antara Negara Bagian dan Commonwealth (Persemakmuran), Gubernur Jendral mewakili Ratu Inggris.Terdapat Tiga Cabang Pemerintahan di Australia, yakni Cabang Legislatif (Parlemen - Senat dan Majelis Perwakilan Rendah); Eksekutif (Kementrian dan Pejabat Pemerintah); dan Cabang Yudikatif (sistem peradilan hukum).
Badan legislatif berisi parlemen - yakni badan yang mempunyai wewenang legislatif untuk membuat undang-undang.Badan Eksekutif melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif, sementara badan yudikatif memastikan berfungsinya pengadilan, dan pengangkatan serta pemberhentian hakim.Fungsi pengadilan ialah menafsirkan semua hukum, termasuk di antaranya Konstitusi Australia, dan menegakkan supremasi hukum.Konstitusi hanya boleh diubah melalui jajak pendapat.
Australia dikenal sebagai negara Monarki Konstitusional.Ini berarti Australia adalah negara yang mempunyai raja atau ratu sebagai kepala negara yang wewenangnya dibatasi oleh Konstitusi atau UUD.Kepala negara Australia ialah Ratu Elizabeth II. Meskipun ia juga adalah Ratu Inggris, jabatan ini sedikit terpisah, baik dalam hukum maupun praktek pemerintahan atau konstitusional. Dalam kenyataannya, Ratu tidak mempunyai peranan apapun dalam sistem politik Australia dan hanya berfungsi sebagai simbol atau hanya sebagai publik figur untuk memobilisasi masyarakat.Di Australia Ratu secara resmi diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal yang diangkat oleh Ratu atas usulan Perdana Menteri Australia.Ratu tidak mempunyai peranan apapun dalam tugas keseharian Gubernur Jenderal.
Gubernur Jenderal adalah wakil Ratu Inggris di Australia.Posisinya tidak harus mengikuti arahan, pengawasan ataupun hak veto dari Ratu dan Pemerintah Inggris.Dalam Undang-Undang Dasar atau Konstitusi terdapat wewenang dan tugas Gubernur Jenderal termasuk memanggil, menghentikan sidang badan pembuat undang-undang, dan membubarkan parlemen.Selain itu, Gubernur juga bisa menyetujui rancangan peraturan, mengangkat menteri, menetapkan departemen-departemen dalam pemerintahan, serta mengangkat hakim.Namun, berdasarkan konvensi, Gubernur Jenderal hanya bertindak atas permintaan para Menteri dalam hampir semua permasalahan.Figur yang diangkat untuk posisi Gubernur jenderal dipilih berdasarkan pertimbangan Pemerintah. Semua Gubernur negara bagian melaksanakan peran yang sama di wilayah mereka masing-masing.
• KESIMPULAN
Tidak ada parameter yang tepat untuk bisa menentukan keberhasilan keberadaan serta pemberlakuan demokrasi dan demokratisasi yang terjadi di suatu negara secara tepat.Bentuk sistem pemerintahan apapun yang dijalankan dalam suatu negara tersebut, bisa dikategorikan sebagai negara yang memiliki pemerintahan demokratis apabila bisa menampung aspirasi dari masyarakatnya serta membawa kearah yang lebih baik dengan dukungan masyarakatnya juga.Representasi sistem presidensial yang dijalankan di Indonesia maupun sistem perlementer yang ada di Australia sudah cukup menggambarkan bentuk demokrasi pada porsi yang tepat.Dimana pada level Ke-Negaraan masing-masing beserta latar belakang sejarah negara dan perkembangannya, masing-masing terdapat juga efisiensi proporsionalitas suatu sistem teruji, karena fakta menunjukkan bahwa keberhasilan dan pengakuan internasional baik melalui sistem politik maupun eksistensi negara itu sendiri.Karena dengan adanya perwakilan rakyat yang dipilih secara sah dan legal yang duduk di kursi pemerintahan.DAFTAR PUSTAKA
http://Suara karya on-line.sekretariat Negara republic Indonesia_posisi strategis secretariat.co.idwww. _wikipedia Indonesia.org
Pelatihan pegembangan sumber daya manusia_pemda.
Tak sebatas cakrawala: Sistem politik Australia.
Yahoo!answer_apa bedanya system politik Australia dengan argentina.
Sejarah Australia.
Federasi Australia otonomi Indonesia.
http://Australia.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar