ads head

Advertisement

Senin, 11 September 2017

makalah Zakat, sedekah, dan infaq



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pemberian adalah harta atau sesuatu yang dikeluarkan dari seseorang berupa barang, benda atau uang kepada lembaga, badan, yayasan, atau orang lain, termasuk mustahik. Pemberian tersebut bisa berupa bangunan, tanah, makanan, oleh-oleh dan lain sebagainya.
Memberikan sesuatu kepada orang lain, sebenarnya merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam agama Islam, karena di dalamnya terdapat manfaat yang sangat besar. Menghilangkan sifat iri dan dengki, serta memupuk rasa cinta kasih. Termasuk dalam hal yang sangat dianjurkan ini adalah tradisi yang berlaku di tengah masyarakat, dimana mereka saling memberikan beberapa makanan, dan sebagainya.
Saling memberi walaupun yang diberikan itu kurang bernilai, sangat besar artinya dalam rangka menjalin hubungan persaudaraan, saling menjaga hubungan baik, seperti hidup bertetangga.
Pemberian dimaksud ada yang hukumnya wajib, artinya harus dikeluarkan atau ditunaikan, dan ada yang diharamkan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pemberian zakat?
2.      Bagaimana pemberian infaq?
3.      Bagaimana pemberian sedekah?

C.    Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberian zakat, infak, dan sedekah.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Zakat
Zakat adalah salah satu dari macam-macam pemberian yang hukumnya adalah wajib. Kewajiban tersebut melekat kepada setiap orang (fardlu ‘ain), apabila memenuhi persyaratan tertentu. Zakat merupakan rukun Islam ke-3 setelah syahadat dan shalat jika shalat berfungsi membentuk kesalehan dari sisi pribadi seperti mencegah diri dari perbuatan keji dan mungkar, maka zakat berfungsi dalam membentuk kesalehan dalam sistem sosial kemasyarakatan seperti memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan cinta kasih terhadap golongan yang tidak mampu.
Dengan syariat zakat, Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan manusia agar hidup tolong-menolong, gotong-royong, dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah sunatullah yang tidak mugkin dihilangkan sama sekali. Bahkan dengan adanya perbedaan status sosial di tengah-tengah masyarakat, manusia saling membutuhkan di antara yang satu dengan yang lain.

B.     Sedekah
Pengertian sedekah atau shadaqah secara bahasa berasal dari kata “shadaqa” yang artinya “benar”. Dari kata ini dapat diartikan bahwa orang yang bersedekah adalah orang benar imannya. Pengertian sedekah sama dengan pengertian infak , perbedaannya infak hanya berkaitan dengan materi sedangkan sedekah, memiliki arti luas juga menyangkut hal yang bersifat non materi.
Adapun secara terminologi, sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya, dengan niat hanya semata karena mengharap ridha dan pahala dari Allah SWT, tanpa mengharapakan jasa atau penggantian.
Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat materi saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan tulus dan ikhlas untuk menyenangkan hati orang lain termasuk dalam kategori sedekah.
Dalam al-Qur’an surat al-Baqarah/2 ayat 245 Allah SWT menyatakan melalui firman-Nya:
Artinya: “siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.”
            Umumnya, ketika seseorang membelanjakan sebagian hartanya, maka berkuranglah apa yang dimilikinya. Tapi, ternyata tidak demikian dengan sedekah. Telah tegas dijelaskan oleh Nabi SAW:
ما نقص ما ل من صد قة
Artinya : “harta tidak akan berkurang dengan disedekahkan.” (H.R Muslim)
            Imam Nawawi menjelaskan hakikat hadis ini. Harta itu tidak berkurang karena diberkahi Allah SWT, dengannya seseorang menjadi terhindar dari suatu mudharat maka pengurangan secara lahir diganti dengan berkah yang tersembunyi. Hal ini bisa dikenali melalui rasa dan kebiasaan.
Kemudian, meskipun secara berkurang, namun pahala yang dijanjikan bias menutup harta nya yang berkurang, bahkan dilipatkan gandakan dengan kelipatan yang banyak, dengan jumlah yang tidak terhitung. Betapa sering kita saksikan berkah itu dirasakan oleh orang-orang sholeh, urusan nya dipermudah, rezeki datang dari arah yang tak terduga, sementara ia tetap rajin menjalankan ibadah atau beberapa kali dia selamat dari bahaya yang hampir menimpanya. Ini semua sesuai dengan kabar gembira dari nabi muhammad saw, yang bersabda, “sedekah itu mampu mencegah tujuh puluh pintu keburukan.” (HR Thabrani)
Keburukan yang dimaksud bisa berhubungan dunia dan akhirat sekaligus keburukan yang menimpa urusan dunia seperti datangnya penyakit, musibah, kepailitan dan yang lain. Adapun keburukan di akhirat, meliputi azab kubur, hingga peristiwa yang terjadi setelah hari kiamat.
Jika begitu banyak dan lengkap,  faidah bersedekah maka alangkah butuhnya kita kita untuk bersedekah kepada orang yang membutuhkan, melebihi kebutuhan orang miskin terhadap barang sedekah yang kita berikan. Orang yang bersedekah mendapat faidah lebih baik dari pada faidah yang didapatkan oleh orang miskin yang menerimanya. Disinilah sebenarnya letak keutamaan dan kelebihan dari kebiasaan bersedekah.
Sedekah dapat diberikan kepada fakir miskin, untuk kepentingan umum dan kepentingan orang banyak. Sedekah yang diberikan bisa bermacam-macam, berupa barang yang cepat habis atau makanan dan minuman. Dan bisa juga berupa sumbangan fikiran, tenaga atau jasa, maupun berupa nasehat atau saran yang baik.
Bersedekah harus ikhlas semata-mata karena Allah SWT, sebab bersedekah yang tidak disertai dengan keikhlasan, bisa membatalkan sedekah itu sendiri. Hal-hal yang bisa membatalkan sedekah adalah:
1.      Menyebut-nyebut sedekah yang telah diberikannya.
2.      Menyakiti hati orang yang telah diberikannya sedekah.
3.      Bersifat riya.
4.      Membangga-banggakan sedekahnya.
Sedangkan hikmah atau manfaat bersedekah di antaranya adalah:
1.      Sebagai bukti ungkapan syukur kepada Allah SWT.
2.      Menjauhkan sifat kikir dan sombong.
3.      Menambah keberkahan pada harta yang dimiliki.
4.      Menghapuskan sebagian dosa yang telah kita perbuat.
5.      Memberikan bantuan/pertolongan terhadap sesama manusia.
6.      Menyambung tali silahturahmi dan persaudaraan.
7.      Melindungi keselamatan diri kita di akhirat nanti.
Para fuqahasepakathukumsedekah pada dasarnyaadalahsunah, berpahalabiladilakukan dan tidakberdosajikaditinggalkan. Di sampingsunah, adakalanyahukumsedekahmenjadiharamyaitudalamkasusseseorang yang bersedekahmengetahuipastibahwaorang yang bakalmenerimasedekahtersebutakanmenggunakan harta sedekahuntukkemaksiatan. Terakhiradakalanya juga hukumsedekahberubahmenjadiwajib, yaituketikaseseorangbertemudenganoranglain yang sedangkelaparanhinggadapatmengancamkeselamatanjiwanya, sementara diamempunyaimakanan yang lebihdariapa yang diperlukansaatitu.[4]
Pada dasarnya, bersedekah hukumnya adalah sunat. Kecuali sedekah dalam pengertian zakat, maka hukumnya adalah wajib. Jadi sedekah itu ada dua macam, sedekah sunat dan sedekah wajib. Bersedekah tidak hanya berupa benda atau materi, tetapi bisa juga dalam bentuk yang lain seperti memberikan bantuan berupa tenaga, pikiran dan nasihat.
C.    Infak
Menurut bahasa Infak berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istilah, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam Islam.
Infak berbeda dengan zakat, infak tidak mengenal nishab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infak tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, atau orang yang sedang dalam kesulitan .
Infak ada yang wajib ada juga yang sunat. Infak yang wajib diantaranya zakat, memenuhi kebutuhan keluarga, kafarat, dan nazar. Infak sunat diantaranya, infak kepada fakir miskin, infak karena bencana alam. Jadi infak diberikan guna menutupi kebutuhan orang lain, berupa makanan, minuman, dan lain-lain. Infak juga mendermakan, memberikan rezeki atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain atas dasar keikhlasan dan semata-mata karena Allah SWT.
Infak lebih luas pengertiannya daripada sedekah, karena infak mencakup pengertian membelanjakan harta untuk sedekah dan membelanjakan harta untuk diri sendiri maupun keluarga (anak, istri dll). Dengan demikian, hukum infak bisa sunat dan bisa wajib, seperti memberikan nafkah untuk keluarga, memberikan infak sangat dianjurkan dan besar sekali pahalanya. Dalam al-Qur`an surat al-Baqarah/2 ayat 261 Allah Berfirman:
Artinya: “perumpaman (nafkah)yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya, di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia ikehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah akan mendapatkan pahala dan ganjaran yang besar dari Allah SWT. Sebaliknya orang yang tidak mampu dan menahan hartanya dari berinfak, akan mendapatkan kerugian.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Jadi dalam macam-macam pemberian ada 6 macam, yakni zakat, infaq, sedekah, wakaf, hadiah dan hibah. Namun yang menjadi bahasan dalam makalah ini hanya 3 macam, yakni, zakat, infaq dan sedekah.
Zakat adalah salah satu dari macam-macam pemberian yang hukumnya adalah wajib. Kewajiban tersebut melekat kepada setiap orang (fardlu ‘ain), apabila memenuhi persyaratan tertentu.
Menurut bahasa Infak berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istilah, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam Islam.Infak ada yang wajib ada juga yang sunat. Infak yang wajib diantaranya zakat, memenuhi kebutuhan keluarga, kafarat, dan nazar.
Pengertian sedekah atau shadaqah secara bahasa berasal dari kata “shadaqa” yang artinya “benar”. Dari kata ini dapat diartikan bahwa orang yang bersedekah adalah orang benar imannya. Pengertian sedekah sama dengan pengertian infak , perbedaannya infak hanya berkaitan dengan materi sedangkan sedekah, memiliki arti luas juga menyangkut hal yang bersifat non materi.
Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat materi saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

iklan