PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemberian
adalah harta atau sesuatu yang dikeluarkan dari seseorang berupa barang, benda
atau uang kepada lembaga, badan, yayasan, atau orang lain, termasuk mustahik.
Pemberian tersebut bisa berupa bangunan, tanah, makanan, oleh-oleh dan lain
sebagainya.
Memberikan
sesuatu kepada orang lain, sebenarnya merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam
agama Islam, karena di dalamnya terdapat manfaat yang sangat besar.
Menghilangkan sifat iri dan dengki, serta memupuk rasa cinta kasih. Termasuk
dalam hal yang sangat dianjurkan ini adalah tradisi yang berlaku di tengah
masyarakat, dimana mereka saling memberikan beberapa makanan, dan sebagainya.
Saling
memberi walaupun yang diberikan itu kurang bernilai, sangat besar artinya dalam
rangka menjalin hubungan persaudaraan, saling menjaga hubungan baik, seperti
hidup bertetangga.
Pemberian
dimaksud ada yang hukumnya wajib, artinya harus dikeluarkan atau ditunaikan,
dan ada yang diharamkan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
pemberian zakat?
2.
Bagaimana
pemberian infaq?
3.
Bagaimana
pemberian sedekah?
C.
Tujuan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberian zakat,
infak, dan sedekah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Zakat
Zakat
adalah salah satu dari macam-macam pemberian yang hukumnya adalah wajib.
Kewajiban tersebut melekat kepada setiap orang (fardlu ‘ain), apabila memenuhi
persyaratan tertentu. Zakat merupakan rukun Islam ke-3 setelah syahadat dan
shalat jika shalat berfungsi membentuk kesalehan dari sisi pribadi seperti
mencegah diri dari perbuatan keji dan mungkar, maka zakat berfungsi dalam
membentuk kesalehan dalam sistem sosial kemasyarakatan seperti memberantas
kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan cinta kasih terhadap golongan yang
tidak mampu.
Dengan
syariat zakat, Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan manusia agar hidup
tolong-menolong, gotong-royong, dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya
perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah sunatullah
yang tidak mugkin dihilangkan sama sekali. Bahkan dengan adanya perbedaan
status sosial di tengah-tengah masyarakat, manusia saling membutuhkan di antara
yang satu dengan yang lain.
B.
Sedekah
Pengertian
sedekah atau shadaqah secara bahasa berasal dari kata “shadaqa” yang artinya
“benar”. Dari kata ini dapat diartikan bahwa orang yang bersedekah adalah orang
benar imannya. Pengertian sedekah sama dengan pengertian infak , perbedaannya
infak hanya berkaitan dengan materi sedangkan sedekah, memiliki arti luas juga
menyangkut hal yang bersifat non materi.
Adapun
secara terminologi, sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan yang
dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin
yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya, dengan niat hanya
semata karena mengharap ridha dan pahala dari Allah SWT, tanpa mengharapakan
jasa atau penggantian.
Sedekah
tidak terbatas pada pemberian yang bersifat materi saja tetapi juga dapat
berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan
dengan tulus dan ikhlas untuk menyenangkan hati orang lain termasuk dalam
kategori sedekah.
Dalam
al-Qur’an surat al-Baqarah/2 ayat 245 Allah SWT menyatakan melalui firman-Nya:
Artinya:
“siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik
(menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan
pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.”
Umumnya, ketika
seseorang membelanjakan sebagian hartanya, maka berkuranglah apa yang
dimilikinya. Tapi, ternyata tidak demikian dengan sedekah. Telah tegas dijelaskan
oleh Nabi SAW:
ما نقص ما ل من صد قة
Artinya : “harta tidak akan berkurang dengan disedekahkan.” (H.R
Muslim)
Imam Nawawi
menjelaskan hakikat hadis ini. Harta itu tidak berkurang karena diberkahi Allah
SWT, dengannya seseorang menjadi terhindar dari suatu mudharat maka pengurangan
secara lahir diganti dengan berkah yang tersembunyi. Hal ini bisa dikenali
melalui rasa dan kebiasaan.
Kemudian, meskipun secara berkurang, namun pahala yang dijanjikan
bias menutup harta nya yang berkurang, bahkan dilipatkan gandakan dengan
kelipatan yang banyak, dengan jumlah yang tidak terhitung. Betapa sering kita
saksikan berkah itu dirasakan oleh orang-orang sholeh, urusan nya dipermudah,
rezeki datang dari arah yang tak terduga, sementara ia tetap rajin menjalankan
ibadah atau beberapa kali dia selamat dari bahaya yang hampir menimpanya. Ini
semua sesuai dengan kabar gembira dari nabi muhammad saw, yang bersabda, “sedekah
itu mampu mencegah tujuh puluh pintu keburukan.” (HR Thabrani)
Keburukan yang dimaksud bisa berhubungan dunia dan akhirat
sekaligus keburukan yang menimpa urusan dunia seperti datangnya penyakit,
musibah, kepailitan dan yang lain. Adapun keburukan di akhirat, meliputi azab
kubur, hingga peristiwa yang terjadi setelah hari kiamat.
Jika begitu banyak dan lengkap,
faidah bersedekah maka alangkah butuhnya kita kita untuk bersedekah
kepada orang yang membutuhkan, melebihi kebutuhan orang miskin terhadap barang
sedekah yang kita berikan. Orang yang bersedekah mendapat faidah lebih baik
dari pada faidah yang didapatkan oleh orang miskin yang menerimanya. Disinilah
sebenarnya letak keutamaan dan kelebihan dari kebiasaan bersedekah.
Sedekah dapat diberikan kepada fakir miskin, untuk kepentingan umum
dan kepentingan orang banyak. Sedekah yang diberikan bisa bermacam-macam,
berupa barang yang cepat habis atau makanan dan minuman. Dan bisa juga berupa
sumbangan fikiran, tenaga atau jasa, maupun berupa nasehat atau saran yang
baik.
Bersedekah harus ikhlas semata-mata karena Allah SWT, sebab
bersedekah yang tidak disertai dengan keikhlasan, bisa membatalkan sedekah itu
sendiri. Hal-hal yang bisa membatalkan sedekah adalah:
1.
Menyebut-nyebut
sedekah yang telah diberikannya.
2.
Menyakiti hati
orang yang telah diberikannya sedekah.
3.
Bersifat riya.
4.
Membangga-banggakan
sedekahnya.
Sedangkan hikmah atau manfaat bersedekah di antaranya adalah:
1.
Sebagai bukti
ungkapan syukur kepada Allah SWT.
2.
Menjauhkan
sifat kikir dan sombong.
3.
Menambah
keberkahan pada harta yang dimiliki.
4.
Menghapuskan
sebagian dosa yang telah kita perbuat.
5.
Memberikan
bantuan/pertolongan terhadap sesama manusia.
6.
Menyambung tali
silahturahmi dan persaudaraan.
7.
Melindungi
keselamatan diri kita di akhirat nanti.
Para fuqahasepakathukumsedekah
pada dasarnyaadalahsunah, berpahalabiladilakukan dan tidakberdosajikaditinggalkan.
Di sampingsunah, adakalanyahukumsedekahmenjadiharamyaitudalamkasusseseorang
yang bersedekahmengetahuipastibahwaorang yang
bakalmenerimasedekahtersebutakanmenggunakan harta sedekahuntukkemaksiatan.
Terakhiradakalanya juga hukumsedekahberubahmenjadiwajib,
yaituketikaseseorangbertemudenganoranglain yang
sedangkelaparanhinggadapatmengancamkeselamatanjiwanya, sementara
diamempunyaimakanan yang lebihdariapa yang diperlukansaatitu.[4]
Pada
dasarnya, bersedekah hukumnya adalah sunat. Kecuali sedekah dalam pengertian
zakat, maka hukumnya adalah wajib. Jadi sedekah itu ada dua macam, sedekah
sunat dan sedekah wajib. Bersedekah tidak hanya berupa benda atau materi,
tetapi bisa juga dalam bentuk yang lain seperti memberikan bantuan berupa
tenaga, pikiran dan nasihat.
C.
Infak
Menurut
bahasa Infak berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta
untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istilah, infaq adalah mengeluarkan
sebagian harta yang diperintahkan dalam Islam.
Infak
berbeda dengan zakat, infak tidak mengenal nishab atau jumlah harta yang
ditentukan secara hukum. Infak tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu,
melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, atau orang
yang sedang dalam kesulitan .
Infak
ada yang wajib ada juga yang sunat. Infak yang wajib diantaranya zakat,
memenuhi kebutuhan keluarga, kafarat, dan nazar. Infak sunat
diantaranya, infak kepada fakir miskin, infak karena bencana alam. Jadi infak
diberikan guna menutupi kebutuhan orang lain, berupa makanan, minuman, dan
lain-lain. Infak juga mendermakan, memberikan rezeki atau menafkahkan sesuatu
kepada orang lain atas dasar keikhlasan dan semata-mata karena Allah SWT.
Infak
lebih luas pengertiannya daripada sedekah, karena infak mencakup pengertian
membelanjakan harta untuk sedekah dan membelanjakan harta untuk diri sendiri
maupun keluarga (anak, istri dll). Dengan demikian, hukum infak bisa sunat dan
bisa wajib, seperti memberikan nafkah untuk keluarga, memberikan infak sangat
dianjurkan dan besar sekali pahalanya. Dalam al-Qur`an surat al-Baqarah/2 ayat
261 Allah Berfirman:
Artinya: “perumpaman (nafkah)yang dikeluarkan oleh orang-orang
yang menafkahkan hartanya, di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih
yang menumbuhkan tujuh butir pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah
melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia ikehendaki, dan Allah Maha Luas
(karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah akan mendapatkan
pahala dan ganjaran yang besar dari Allah SWT. Sebaliknya orang yang tidak
mampu dan menahan hartanya dari berinfak, akan mendapatkan kerugian.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Jadi dalam macam-macam pemberian ada
6 macam, yakni zakat, infaq, sedekah, wakaf, hadiah dan hibah. Namun yang
menjadi bahasan dalam makalah ini hanya 3 macam, yakni, zakat, infaq dan
sedekah.
Zakat
adalah salah satu dari macam-macam pemberian yang hukumnya adalah wajib.
Kewajiban tersebut melekat kepada setiap orang (fardlu ‘ain), apabila memenuhi
persyaratan tertentu.
Menurut
bahasa Infak berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta
untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istilah, infaq adalah mengeluarkan
sebagian harta yang diperintahkan dalam Islam.Infak ada yang wajib ada juga
yang sunat. Infak yang wajib diantaranya zakat, memenuhi kebutuhan keluarga, kafarat,
dan nazar.
Pengertian
sedekah atau shadaqah secara bahasa berasal dari kata “shadaqa” yang artinya
“benar”. Dari kata ini dapat diartikan bahwa orang yang bersedekah adalah orang
benar imannya. Pengertian sedekah sama dengan pengertian infak , perbedaannya
infak hanya berkaitan dengan materi sedangkan sedekah, memiliki arti luas juga
menyangkut hal yang bersifat non materi.
Sedekah
tidak terbatas pada pemberian yang bersifat materi saja tetapi juga dapat
berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar