ads head

Advertisement

Kamis, 05 April 2018

Makalah agama Syariah Islamiyah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
       Kehidupan manusia didunia merupakan anugerah dari allah swt. Dengan segala pemberian-nya manusia dapat mengecapa segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya. Tapi dengan anugerah tersebut kadangkala manusia lupa akan dzat allah swt yang telah memberikannya. Untuk hal tersebut manusia harus mendapatkan suatu bimbingan sehingga didalam kehidupannya dapat berbuat sesuai dengan bimbingan allah swt. Hidup hidup yang dibimbing syariah akan melahirkan kesadaran untuk berperilaku yang sesuai dengan tuntutan dan tuntunan allah dan rasulnya yang tergambar dalam hukum allah yang normatif dan deskriptif(quraniyah dan kauniyah).
Sebagian dari syariah terdapat aturan tentang ibadah ,baik ibadah khusus maupun ibadah umum. Sumber syariah adalah al-quran dan as-sunnah. Sedangkan hal hal yang belum diatur secara pasti didalam kedua sumber tersebut digunakan ra’yu(ijtihad). Syari’ah dapat dilaksanakan apabila pada diri seseorang telah tertanam aqidah atau keimanan. Semoga dengan bimbingan syari’ah hidup kita akan selamat dunia dan akhirat.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa konsep syari’ah islamiyah dan hukum islam?
2.      Bagaimana standarisasi hukum islam?
3.      Apa tujuan hukum islam?
4.      Apa saja sumber syari’ah islamiyah dan hukum islam?
5.      Apa saja pembagian ibadah menurut hukum islam?






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Konsep syari’ah islamiyah dan hukum islam
       Hukum islam dalah hukum yang dietapakan oleh allah swt melalui wahyu-nya yang kini terdapat dalam al-quran dabn dijelaskan oleh nabi muhammad saw sebagai rasul-nya melalui sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab kitab dan hadist.
Istialah yang digunakan untuk hukum islam:
1.      Syariah islamiyah
Syariah menurut bahasa artinya jalan menuju mata air. Sedangkan menurut istilah syariah artinya aturan atau undang undang yang diturunkan allah untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia dengan alam semesta. Syariah mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba allah yang harus taat,tunduk dan patuh kepada allah. Ketaatan,ketundukan, dan kepatuhan kepada allah dibutuhkan dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh syariah islam.
Syariah islam mengatur perbuatan seorang muslim, didalamnya terdapat hukum hukum yang terdiri atas:
1.      Wajib, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa.
                  Wajib dibagi menjadi dua bagian:
a.       Wajib ‘ain, yaitu suatu perbuatan yang dikerjakan oleh setiap orang yang mukalaf sendiri, seperti shalat wajib,puasa,dan sebagainya.
b.      Wajib kifayah,yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila dikerjakan oleh sebagian dari orang orang mukalaf dan berdosalah seluruhnya apabila tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya. Contohnya: shalat jenazah.
`     2. Sunah,yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala,dan apabila          ditinggalkan tidak berdosa.
                        Sunah dibagi menjadi dua,yaitu:
a.       Sunah muakad,yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat qobliyah dan ba’diyah dzuhur dan lain lainnya.
b.      Sunah ghairu muakad,yaitu sunah biasa. Contohnya: shalat ba’diyah ashar.
3.Mubah, yaitu suatu perkara yang boleh dikerjakan atau ditinggalkan karena tidak diberi pahala dan tidak berdosa.
4. Makruh,yaitu suatu perkara apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan tidak berdosa, seperti makan bawang mentang.
5. Haram,yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan akan mendapat dosa. Contohnya : zina,mencuri dan sebagainya.
Syariah islam merupakan jalan hidup yang benar dan dijadikan dasar bagi kehidupan manusia sebagaimana difirmankan allah swt dalam qs.al Maidah,5:48 yang mempunyai arti sebagai berikut:
“Dan kami telah turunkan kepadamu Alquran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitrab kitab( yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kirab kitab yang lain itu;maka putuskanlah perkara yang mereka menurut  apa yang allah turunkan dan jangan kamu mengikuti hawa nafsu mereka  meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-nya satu umat(saja), tetapi allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu”.
2.Fikih Islam, yaitu salah bidang ilmu yang dalam syariat islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bemasyarakat maupun kehidupan manusia dengan tuhan.
B. Standarisasi hukum islam
 Standarisasi hukum islam terdiri dari:
a.       Standarisasi Halal
       Dalam ajaran (hukum) Islam, halal dan haram merupakan persoalan sangat penting dan dipandang sebagai inti keberagaman karena setiap muslim yang akan melakukan atau menggunakan, terlebih lagi mengkonsumsi sesuatu sangat dituntun oleh agama untuk memastikan terlebih dahulu kehalalan dan keharamannya. Jika halal, ia boleh(halal) melakukan, mengunakan atau mengkonsumsinya; demikian pula sebalikya. Katahalalan, menurut bahasa Arab berasal dari kata, halla yang berarti “lepas” atau “tidak terikat”. Secara etimologi kata halalan berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Dapat juga diartikan sebagai segala sesuatu yang bebas dari bahaya duniawi dan ukhrawi.. Menurut ajaran Islam, mengkonsumsi yang halal, suci, dan baik merupakan perintah agama dan hukumnya adalah wajib Dalam mengkonsumsi makanan ( atau harta) , kita jelas harus mengikuti aturan yang telah ditentukan syariat . Diantara aturan ini adalah sebagaimana yang termaktub dalam firman  Artinya :‘’ Hai sekalian$ALLAH S.W.T. surat al baqoroh (2: 168) :  manusia ,makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi ,dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan , karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Yang dimaksud makanan halalan thayyiban adalah makanan yang boleh untuk dikonsumsi secara syariat dan baik bagi tubuh secara kesehatan ( medis). Makanan dikatakan halal paling tidak harus memenuhi tiga kriteria , yaitu halal zatnya , halal cara perolehannya, dan halal cara pengolehannya. Makanan yang halal zatnya adalah makanan yang pada dasarnya halal dikonsumsi karena tidak ada dalil yang melarangnya.Makanan yang halal diperoleh, yaitu makanan yang perolehannya secara sah yang dibenarkan oleh syariat. Makanan yang halal pengolahannya, yaitu makanan yang pengolahannya tidak berlawanan dengan syariat dan mengandung kriteria baik , yaitu mengandung gizi dan vitamin.
            b. Standarisasi Kemaslahatan
Maslahat merupakan salah satu tema menarik yang dibahas dalam beberapa disiplin ilmu yang berkaitan dengan hukum Islam, dan telah mejadi bahan polemik sejak periode ulama salaf sampai pada periode ula-ma mu’ashir (modern). Polemik itu berkembang di sekitar permasalahan mengenai, apakah maslahat itu merupakan salah satu sumber hukum atau tidak ? Jika maslahat itu sebagai sumber hukum, apakah ihtijaj bi almaslahah berada di atas, sejajar atau di bawah nash?. Pertanyaan kedua ini mengandung satu konsekwensi logis, yang apabila hujah maslahat berada di atas nash, maka setiap hu-kum bisa ditetapkan hanya dengan pertimbangan maslahat tanpa harus memper-hatikan nash sama sekali.
c. Standarisasi Perbuatan
Setiap manusia dalam melakukan perbuatan selalu terkait dengan pemahaman yang dimiliki. Pemahaman ini akan menentukan apakah manusia mengerjakan atau meninggalkan suatu perbuatan. Semua itu tergantung pemahaman manusia terhadap sesuatu, apakah itu baik atau buruk.
Hanya saja sekarang banyak orang yang tidak mempunyai ukuran baik dan buruk dengan jelas, bahkan berubah-ubah.Sebagai contoh, seorang wanita muslimah yang berada pada kehidupan umum, namun menggunakan baju yang tidak menutup aurat. Mereka memahami bahwa hal itu adalah baik, karena sesuai dengan jaman, bahkan dapat menyenangkan pihak lain.
Contoh yang lain, ada seseorang laki-laki wara' yang tekun di masjid, shalat dan dzikir, namun tidak mau berbicara mengenai kondisi kaum muslimin atau mengenai penguasa yang dzalim.Dia beranggapan bahwa hal itu termasuk politik dan masalah politik adalah sesuatu yang kotor.Sehingga campur tangan mengenai masalah itu atau membicarakannya dianggap perbuatan yang buruk.
C. Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum islam kita mendapati tujuan yang lebih tinggi dan bersifat kekal abadi, artinya tujuan hukum islam itu tidak terbatas pada lapangan materil saja yang sifatnya sementara, tidak juga pada hal-hal yang sifatnya formil belaka, akan tetapi lebih dari itu hukum islam memperhatikan berbagai faktor seperti faktor individu, faktor masyarakat dan faktor kemanusiaan dalam hubungannya satu dengan yang lain demi terwujudnya keselamatan didunia dan kebahagian di hari kemudian.
            Abu Ishaq al-Satibi merumuskan lima tujuan hokum Islam, yakni
(1)memelihara (agama),
(2) jiwa,
(3) akal,
(4) keturunan,
(5) harta yang disebut maqashid al-khamsah.

Kelima tujuan ini kemudian disepakati oleh para ahli hokum Islam. Agar dapat dipahami dengan baik dan benar, masing-masing tujuan hokum Islam tersebut dapat dijelaskan satu per satu :

1.     Memelihara Agama
Agama adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap manusia supaya martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dari martabat makhluk lain, dan memenuhi hajat jiwanya. Beragama merupakan kebutuhan manusia yang harus dipenuhi, karena agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia. Agama Islam harus terpelihara dari ancaman orang-orang yang akan merusak akidah, syari’ah dan akhlak, atau mencampur adukkan ajaran agama Islam dengan paham atau aliran yang bathil. Agama Islam memberi perlindungan kepada pemeluk agama lain untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya. Agama Islam tidak memaksakanpemeluk agama lain meninggalkan agamanya untuk memeluk agama Islam. Hal ini dengan jelas disebutkan dalam QS. 2 (Al-Baqarah) : 256.
     2.  Memelihara Jiwa
Menurut hukum Islam, jiwa itu harus dilindungi.Untuk itu hokum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan hidupnya.Hukum Islam melarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatan hidupnya.
3.  Memelihara Akal
Menurut hukum Islam, seseorang wajib memelihara akalnya, karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia.Dengan akal manusia dapat memahami wahyu Allah, baik yang terdapat dalam kitab suci Al Qur’an maupun wahyu Allah yang terdapat dalam alam (ayat-ayat kauniyah).Dengan akalnya, manusia dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seseorang tidak akan mampu menjalankan hukum Islam dengan baik dan benar tanpa mempergunakan akal yang sehat. Oleh karena itu pemeliharaan akal merupakansalah satu tujuan hukum Islam.Untuk itu hukum Islam melarang seseorang meminum minuman yang memabukkan yang disebut dengan istilah khamar, dan member hukuman pada perbuatan orang yang merusak akal.Larangan minum khamar ini dengan jelas disebutkan dalam QS. 5 (Al-Maidah): 90.
4. Memelihara Keturunan
Dalam hukum Islam, memelihara keturunan adalah hal yang sangat penting.Oleh karena itu dalam hokum Islam untuk meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang syah menurut ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al Qur’an dan al-Sunnah dan dilarang melakukan perbuatan zina.Hukum kekeluargaan dan hokum kewarisan Islam yang ada dalam Al Qur’an merupakan hokum yang erat kaitannya dengan pemurnian keturunan dan pemeliharaan keturunan.Dalam Al Qur’an, hokum-hukum yang berkenaan dengan masalah perkawinan dan kewarisan disebutkan secara tegas dan rinci, seperti larangan-larangan perkawinan yang terdapat dalam QS. 4 (Al-Nisa’) : 23. Sedangkan larangan berzina, disebutkan dalam QS. 17 (Al-Isra’) : 32.
5.     Memelihara Harta
Menurut hokum Islam, harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk melangsungkan hidup dan kehidupannya.Untuk itu manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi (makhluk yang diberi amanah Allah untuk mengelola alam ini sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya) dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal, artinya syah menurut hukum dan benar menurut ukuran moral.Pada prinsipnya, hokum Islam tidak mengakui hak milik seseorang atas sesuatu benda secara mutlak. Kepemilikan atas suatu benda secara mutlak hanya pada Allah, namun karena diperlukan adanya kepastian hokum dalam masyarakat, untuk menjamin kedamaian dalam kehidupan bersama, maka hak milik sesorang atas suatu benda diakui dengan pengertian, bahwa hak milik itu harus diperoleh secara halal dan berfungsi  sosial
D. Sumber Syariah Islamiyah dan Hukum Islam
                   Sumber syariat Islam itu sendiri adalah: Alquran dan Hadist.

1.Alquran

Pengertian Alquran menurut istilah dan bahasa adalah :
  • Secara bahasa (etimology) – Alquran berasal dari bahasa arab dengan asal kata qara ayaqri uqur a nan. Quran berasal dari kata quranan yang artinya bacaan.
  • Secara istilah ( terminology) Alquran adalah perkataan Allah yang disampaikan melalui perantara Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad dalam bahasa arab yang tertulis di dalam mushaf, diawali dengan surat Al Fatihah dan di akhiri dengan surat An Nas, yang diriwayatkan secara mutawatir dan ibadah ketika membacanya.
Pengertian tersebut adalah hasil kesepakatan ulama yang menggambarkan apa itu Alquran. Hal ini sama dengan firman Allah SWT berikut :
“Dan sesungguhnya Alquran ini benar-benar diturunkan oleh Rab semesta alam. Ia dibawa turun oleh Ar Ruh Al Amin (Malaikat Jibril )kedalam hati mu ( Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang dari orang-orang yang memberi  peringatan dengan bahasa arab yang jelas”. (QS. Asy Syu’ara ayat 192-195 )
Alquran merupaka sumber pokok ajaran islam  terlengkap yang diturunkan Allah kepada manusia. Alquran mencakup segala sendi kehidupan manusia.Tidak hanya perkara yang besar-besar, hal yang kecil sekalipun di jelaskan dalam Alquran dengan amat sempurna.Kesempurnaan Alquran sebagai firman atau perkataan Allah sudah terjamin dan tidak seorang pun yang dapat menirunya sehingga mustahil kalau Alquran adalah buatan atau karangan manusia. Sebagaimana AllahSWT berfirman :“ Dengan demikian hendaklah mereka mengatakan kalimat yang semisal dengan Alquran itu jika memang mereka adalah orang-orang yang benar”. (QS. At Thur ayat 33-34)
Tantangan ini diberikan Allah kepada kaum kafir Quraisy yang mengatakan kalau Alquran adalah karangan Nabi Muhammad SAW.Memang pada zaman dahulu itu, kaum kafir Quraisy sedang berada pada puncak literasi.Mereka banyak melahirkan para penyair yang hebat dan juga sering diadakannya perlombaan membaca syair yang indah-indah.Namun sungguh pun demikian tak satu pun dari para penyair Quraisy yang bisa membuat kalimat sebagus dan seindah serta sedalam makna Alquran.Inilah pertanda Alquran adalah kalam Illahi yang sempurna.
Rasulullah SAW telah berpesan dalam hadistnya tentang Alquran sebagai sumber pegangan hidup yang utama bagi manusia melalui hadist berikut :
“ Dari Ali Bin Abi Thalib RA berkata, Rasulullah SAW bersabda : Aku telah meninggalkan ditengah kalian dua perkara. Jika kalian berpegang teguh pada keduanya niscaya kalian tidak akan pernah tersesat.kedua perkara itu adalah kitab Allah dan juga Sunnah Nabi-Nya”. (HR. Malik, dalam Almuwatta’  no 3338 dan Al Hakim dalam Mustadra’ no 319 dengan sanad hasan)

2.As Sunah

Pengertian as sunah menurut bahasa dan istilah adalah :
  • Secarabahasa ( etimology) – Kebiasaan yang di ikuti
  • Secara istilah (terminology)–  Sunah adalah perkataan, perbuatan, dan takrir Nabi SAW yang berupa ketetapan, persetujuan dan diamnya Nabi  Muhammad SAW terhadap sesuatu hal atau perbuatan sahabat yang diketahuinya.
Sunah adalah sumber kedua setelah Alquran yang menjadi landasan syariat Islam. Kebenaran sunah sama nilainya dengan Alquran itu sendiri. Karena kebenaran sunah juga berasal dari wahyu Allah SWT.
Mengapa as sunah menjadi sumber kedua setelah alquran?Hal ini terkait denganfungsi as sunah terhadap alquran itu sendiri.Alquran adalah firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi SAW.Tidak semua ayat dari Alquran yang berbicara jelas dan terang tentang suatu perkara. Ayat Alquran ada yang bersifat umum (mutasabihat)  dan ada yang sudah jelas (muhkamat). Oleh karena itu perlu contoh dan penjelasannya oleh sunah. Sebagai contoh : Allah memerintahkan manusia untuk menegakkan sholat. Namun tata caranya dicontohkan oleh Rasulullah SAW, dalam sunahnya yang berbunyi  “ shallu kama raaitumuni ushalli”, Sholatlah kamu sebagaimana kamu lihat aku sholat.
Oleh karena itu ada beberapa fungsi hadist terhadap Alquran sebagai sumber syariat.
1. Menjelaskan ayat mutasyabihat ( butuh menjelasan)  dalam Alquran
Sebagaimana yang diuraikan di atas, bahwa Alquran kadang diturunkan dalam bentuk perintah yang belum jelas ( tata cara, perincian dll) maka RasulullahSAW, dalam sunahnya mencontohkan atau menjelaskan agar bisa dilaksanakan.
2. Pengkususan hal yang bermakna  umum pada Alquran
Seperti ayat tentang ahli waris dalam surat An Nisa ayat 11. Dalam ayat tersebut  menyebutkan ahli waris untuk  ayah dan anak. Maka dalam Hadist dijelaskan lagi kecuali orang yang membunuh dan beda agama. “ Orang muslim tidak boleh mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi harta orang muslim” . (HR, jamaah) dan hadist berikut yang menyatakan “ Pembunuh tidak mewarisi harta yang dibunuh sedikitpun “. (HR.An Nasai)
3. Membatasi (taqyid) makna Alquran yang bersifat mutlak
Contoh hukum potong tangan bagi orang yang mencuri sebagaimana terdapat dalam Alquran sebagai berikut : “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan dari keduanya, sebagai balasan dari apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana “.(QS.Al Maidah ayat 38). Dan dalam hadist di jelaskan “ Potong tangan itu untuk seperempat dinar atau lebih”  dari hadist ini terdabat batasan terhadap apa yang dihukumkan dalam Alquran.
4. Memperkuat hukum yang ditentukan dalam Alquran
Dalam Alquran melarang berkata dusta “….Dan jauhilah perkataan-perkataan dusta” . (QS. Al Hajj ayat 30) dan hadist Nabi SAW memperkuatnya dalam sabdanya : ”Perhatikanlah! aku akan memberi  tahu kalian sekalian sebesar-besarnya dosa besar! Sahut kami : baiklah hai Rasulullah. Beliau meneruskan perkataanya  “ 1. Musyrik kepada Allah, 2. Menyakiti hati orang tua, saat itu Rasulullah sedang bersandar tiba-tiba duduk seraya berkata “ Awas berkata (bersaksi) palsu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Menetapkan hukum yang tidak ditetapkan Alquran
Setiap permasalahan tidak semua yang dijelaskan rinci dalam Alquran.Oleh karena itu perlu adanya sunah untuk memberi ketetapan hukum yang tidak dijelaskan dalam Alquran atas izin Allah.Itulah dua sumber syariah Islam yang pertama adalah Alquran dan yang kedua adalah As Sunah. Kedua sumber ini menjadi pedoman atau dasar dari hukum-hukum Islam yang menjadi pegangan umat Islam dalam hidup sesuai ridha allah swt.
E. Pembagian Agama Menurut Hukum Islam
Macam-macam  menurut hukum islam adalah:
        1)  Ibadah Mahdah (khusus)
Ibadah mahdah adalah Ibadah yang teknik pelaksanaannya telah diatur secara rinci oleh Al-Qur’an dan Hadits seperti shalat, zakat, puasa dan haji.
Contohnya:
Delapan golongan yang boleh menerima zakat,  telah disebutkan Allah SWT dengan jelas pada QS At-Taubah ayat 60 yang artinya sebagai berikut:
Artinya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
      2) Ibadah Ghairu Mahdah (Umum)
Adalah Ibadah yang teknik pelaksanaannya tidak diatur secara rinci oleh Al-Qur’an dah Hadits seperti tolong menolong, dan tidak mengganggu orang lain. Semuanya diserahkan kepada manusia sendiri.Islam hanya memberi perintah/anjuran, dan prisnip-prinsip umum saja. Ibadah dalam arti umum contohnya adalah pada QS Al-Maidah ayat 2 mengenai berbagai macam ibadah yang tidak disebutkan secara rinci yng artinya sebagai berikut:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum Karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Syariah islam adalah peraturan atau hukum-hukum agama yang diwahyukan kepada nabi besar Muhammad saw, yaitu berupa kitab suci al-quran,sunah atau hadist nabi. Syariah islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini. Syariah islam memberikan tuntunan hidup khususnya pada umat manusia dan untuk mencapai kehidupan dunia dan akhirat dan juga dapat terus menerus memberikan dasar spritual bagi umat islam dalam menyongsong setiap perubahan yang terjadi dimasyarakat dalam semua aspek kehidupan. Jadi sebaiknya kita sebagai umat islam menerapakan nya dalam kehidupan sehari hari

 B.Saran
Bertindaklah sesuai alquran dan hadist karena itu merupakan sumber hukum islam dan dijadikan sebagai petunjuk dan pedoman untuk kehidupan dunia dan akhirat.
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

iklan